Selasa, 23 Juni 2026
Beranda blog Halaman 2644

Melihat Keindahan Pantai Sembulang Ditengah Rencana Proyek PSN Rempang Eco City

0
Pemukiman masyarakat Sembulang yang mulai diratakan karena proyek PSN Rempang Eco City. Foto: Eusebius

batampos – Pantai Sembulang, yang terletak di Pulau Rempang, Batam, merupakan salah satu destinasi indah dengan suasana alami yang menenangkan. Kawasan pantai ini menawarkan hamparan pasir putih yang lembut, berhadapan langsung dengan pemukiman warga setempat.

Pohon-pohon rindang di sekitar pantai menciptakan suasana sejuk dan nyaman, membuat siapa saja yang berkunjung merasa betah berlama-lama.

Penduduk asli di kawasan ini telah mendiami perkampungan mereka selama bertahun-tahun. Kampung-kampung yang berada di sekitar Pantai Sembulang merupakan warisan leluhur yang telah dihuni secara turun-temurun.

Suasana perkampungan yang tenang dan aman menjadi ciri khas, dengan penduduk yang mayoritas bergantung pada hasil melaut dan berkebun. Keakraban antarwarga dan nilai-nilai adat menjadi kekuatan sosial yang menjaga harmoni masyarakat.

Baca Juga: Hingga November 2024, Penerimaan Piutang Pajak di Batam Capai Rp30 Miliar

Namun, rencana pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City mengancam eksistensi kampung-kampung tersebut. Ijal, salah satu warga Pantai Sembulang, menyatakan kekhawatirannya terhadap proyek ini.

“Tak mau kampung kami dihilangkan. Matipun tak apa kami demi kampung ini,” ujar Ijal tegas. Baginya, tanah tempat mereka tinggal bukan sekadar tempat hidup, melainkan simbol warisan budaya yang harus dipertahankan.

Grisman Ahmad, tokoh masyarakat Rempang, Kecamatan Galang sekaligus Ketua Keramat, juga bersuara lantang menentang pendekatan represif yang dilakukan pihak terkait. Menurutnya, tanah di Rempang adalah bagian dari kedaulatan kerajaan-kerajaan Nusantara yang bergabung ke dalam NKRI.

“Jangan sampai kampung-kampung yang punya sejarah ini dihilangkan begitu saja. Itu sama saja merusak marwah, harkat, dan martabat kami sebagai orang Melayu,” tegas Grisman.

Grisman menekankan bahwa masyarakat Melayu menghormati nilai-nilai adat ulayat yang menjadi identitas mereka. Ia juga menyoroti status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dianggap tidak sesuai dengan klaim pemerintah.

Menurutnya, HPL BP Batam hanya berlaku di kawasan Waduk Monggak, sementara wilayah adat lainnya tidak memiliki status tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk menolak pengambilalihan lahan secara sepihak.

Baca Juga: Buffer Zone dan Tiket Online, Strategi Efektif Atasi Antrean di Pelabuhan ASDP Telagapunggur

Meski begitu, masyarakat adat Rempang tidak menolak investasi. Grisman menyatakan bahwa mereka mendukung investasi yang datang dengan niat baik dan proses yang adil. Namun, ia mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang digunakan dalam proses pengambilalihan lahan. Menurutnya, pendekatan tersebut justru kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan nasional.

Pantai Sembulang dan kampung-kampung di sekitarnya bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sejarah dan budaya yang tak ternilai. Grisman mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan kesejahteraan rakyat justru akan memperburuk ketimpangan sosial. “Negara maju itu kalau rakyatnya makmur, bukan sebaliknya,” ujarnya dengan tegas.

Masyarakat adat berharap agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan konflik ini dengan cara yang bijaksana. Mereka menginginkan dialog yang terbuka dan musyawarah yang menghormati prinsip keadilan. Penanganan yang sensitif terhadap nilai-nilai lokal dianggap penting agar tidak merusak hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Keindahan Pantai Sembulang sejatinya adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, pembangunan yang meminggirkan masyarakat lokal hanya akan menciptakan luka sosial yang mendalam. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah untuk mengambil langkah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Melihat Keindahan Pantai Sembulang Ditengah Rencana Proyek PSN Rempang Eco City pertama kali tampil pada Metropolis.

Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Bakal Dijadikan Pegawai Paruh Waktu

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini memastikan bahwa honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I dan periode III bakal dijadikan pegawai paruh waktu.

Hal ini disampaikan Rini bersamaan dengan hasil seleksi PPPK periode I yang diumumkan hari ini, Selasa (24/12). “Kepada para non-ASN yang terdata, tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa formasi yang dibuka saat seleksi PPPK memang terbatas. Sehingga jumlahnya tidak sesuai dengan total honorer yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga menyebut, terkait formasi PPPK sendiri memang bukan diusulkan oleh pemerintah pusat secara langsung. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi/lembaga masing-masing baik di daerah hingga pusat.

“Yang mengusulkan dari instansinya, karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelasnya.

Rini mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK. Namun, jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi hanya mencapai 1,017 juta.

Ia juga memastikan bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam database ASN, tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sebagai langkah konkret, Rini menyatakan ia telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata dan saat ini sedang mengikuti proses seleksi.

“Kalau memang tidak ada formasinya tapi dia masuk data ASN maka dia akan kita masukkan ke dalam paru-waktu. Makanya kemarin saya mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah untuk sementara waktu untuk tetap menyediakan anggaran untuk mereka yang sekarang lagi tes ini, yang terdata,” pungkas Rini. (*)

Artikel Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Bakal Dijadikan Pegawai Paruh Waktu pertama kali tampil pada News.

254 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal

0
ilustrasi

batampos– Sebanyak 254 narapidana alias napi yang ditahan di Rutan hingga Lapas yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus perayaan Natal tahun 2024.

245 napi dewasa dan 9 orang napi anak tersebut mendapatkan remisi khusus I, yakni mendapatkan potongan masa hukuman penjara dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” kata Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Minggu (23/12).

BACA JUGA: 13 Narapidana Terima Remisi Langsung Bebas

Ia merincikan, di Lapas kelas IIA Tanjungpinang sendiri setidaknya ada 20 orang yang mendapatkan remisi khusus natal tersebut. Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 22 orang.

Lalu lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang

“Rutan Kelas IIA Batam 72 orang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif. Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

“Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau di Rutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel 254 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal pertama kali tampil pada Kepri.

Gelombang di Perairan Bintan Diprediksi Capai 2,5 Meter, Wisatawan Diminta Tak Berenang di Laut

0
Kepala Pelaksana BPBD, Ramlah memberi arahan dalam gladi kesiapsiagaan terhadap bencana di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat, Senin (23/12/2024). F.Kiriman Marto untuk Batam Pos.

batampos– Wisatawan yang hendak berwisata di pesisir pantai dan peraira Bintan diminta untuk tak berenang di laut.

Ini menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adanya gelombang tinggi di perairan Bintan.

“Gelombang setinggi 1,74 hingga 2,5 meter diprediksi terjadi di perairan Bintan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Ramlah usai gladi kesiapsiagaan terhadap bencana di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: Pengunjung Objek Wisata Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru

Ramlah meminta wisatawan yang berwisata di pesisir pantai agar tidak berenang di laut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kalau pun mau ke pantai, jangan berenang di laut,” katanya.

Ramlah pun meminta kerja sama orangtua untuk mengawasi anak-anaknya yang berwisata di pesisir pantai.

“Tolong sama-sama diawasi anaknya, jangan berenang di laut,” kata mantan Camat Teluk Sebong itu.

Mencegah hal yang tidak diinginkan, Ramlah mengatakan, pihaknya mendirikan dua posko.

Selain posko yang berada di kantor BPBD Bintan di Bintan Buyu, BPBD Kabupaten Bintan juga mendirikan posko di Pantai Dugong, Desa Malang Rapat.

“Kita juga ikut di dalam pos pelayanan yang didirikan pihak Kepolisian di Pantai Trikora,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Gelombang di Perairan Bintan Diprediksi Capai 2,5 Meter, Wisatawan Diminta Tak Berenang di Laut pertama kali tampil pada Kepri.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Halalkan Segala Cara untuk Muluskan Harun Masiku jadi Anggota DPR

0
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaksakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Bahkan, Hasto turut memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU periode 2017-2022.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019. Hasto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

“Seharusnya yang memperoleh suara dari Saudara Nazarudin Kiemas adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Saudara HK untuk memenangkan Saudara Harun Masiku,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Upaya untuk memuluskan Harun, kata Setyo, Hasto Kristiyanto rela mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi. Hal itu setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA, Hasto meminta fatwa kepada MA.

“Selain upaya-upaya tersebut, Saudara HK secara pararel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Saudara Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudari Riezky Aprilia,” ucap Setyo.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky bersikukuh menolak permintaan itu.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” papar Setyo.

Setelah berbagai upaya itu gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

Bahkan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK,” papar Setyo.

Menurutnya, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU. Selain itu, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan melobinya agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

“Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” urai Setyo.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dan Donny Tri Istiqomah dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri.

Bahkan, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK. Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Halalkan Segala Cara untuk Muluskan Harun Masiku jadi Anggota DPR pertama kali tampil pada News.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Narda Margaretha Sinambela/Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Hasto disebut-sebut memberikan suap bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Suap itu diterima Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI, yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Politikus PDIP itu dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Pria kelahiran Sleman, 58 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini karena Hasto dan sejumlah pihak lain dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersaama-sama dengan Saiful Bahri memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Atas pasal yang disematkan ini, Hasto terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti menghalangi proses penyidikan KPK, pada saat lembaga antirasuah itu terlibat pelarian Harun Masiku.

Terpisah, terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar terkait jeratan hukum terhadap Hasto. “Sabar,” kata Fitroh kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).

Jaksa senior ini juga masih belum mau mengungkap secara resmi penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Ia memastikan, KPK akan membuka ke publik pada waktu yang tepat.

“Nanti ada waktunya,” pungkas Fitroh. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka pertama kali tampil pada News.

Barantin Kepri Perkuat Pengawasan Perkarantinaan di Segitiga Emas Perdagangan Asia Tenggara

0
Kepala Barantin Kepri, Herwintarti. (Barantin Kepri untuk Batam Pos)

batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, meningkatkan sinergi pengawasan di jalur perdagangan strategis Segitiga Emas antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kepala Karantina Kepri, Herwintarti. Selain berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pangan nasional, aktivitas di jalur emas ini juga membawa risiko besar bagi Indonesia.

Sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ), Batam, Bintan, dan Karimun memiliki potensi ekonomi tinggi. Namun, sistem perdagangan bebas ini juga membuka peluang masuknya hama penyakit dari luar negeri.

Katanya, risiko tersebut meliputi ancaman terhadap sumber daya alam hayati, ketahanan pangan, dan penyebaran penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

Berdasarkan data Karantina Kepri, sepanjang 2024 tercatat 196 kasus pelanggaran terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Dari 31 pelabuhan resmi di Kepri, terdapat 198 pelabuhan lain yang berpotensi menjadi jalur masuk komoditas karantina tanpa izin.

“Risikonya sangat besar, baik bagi sumber daya alam hayati maupun kesehatan masyarakat. Karena itu, penguatan sinergi antarinstansi menjadi hal mutlak,” ujarnya, Selasa (24/12).

Penguatan sinergi tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan, tetapi juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Langkah ini diwujudkan melalui inisiasi joint submission, joint inspection, dan joint operation di sektor Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authorities (CIQP). Pendekatan ini bakalan menciptakan tata kelola pelabuhan yang lebih efektif, efisien, dan berbiaya rendah, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Melalui komitmen bersama dan sinergi ini, kita harapkan dapat melindungi sumber daya alam hayati, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, baik di Kepri maupun Indonesia secara keseluruhan,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

 

Artikel Barantin Kepri Perkuat Pengawasan Perkarantinaan di Segitiga Emas Perdagangan Asia Tenggara pertama kali tampil pada Metropolis.

Rutan Pindahkan Puluhan Napi ke Lapas Tanjungpinang

0
Petugas Rutan Tanjungpinang memindahkan 24 Napi ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (22/12). Foto Rutan untuk BATAM POS

batampos– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melakukan pemindahan terhadap 24 Narapidana alias napi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Senin (22/12).

Pemindahan puluhan napi tersebut, merupakan bagian dari upaya pengelolaan keamanan dan kapasitas Rutan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelum dikirim ke Lapas, para napi melakukan pengecekan.

“Baik pengecekan fisik dan barang bawaan warga binaan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan. Pemindahan ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos.

BACA JUGA: Polisi Turun ke Lapangan, Cek Dugaan Pungli Perekrutan PTT di Disdik Kepri

Ia menerangkan, mutasi tersebut difokuskan kepada WBP yang memiliki hukuman tinggi sebagai langkah antisipasi menghadapi momen Nataru, di mana potensi gangguan keamanan bisa meningkat.

Menurutnya, proses pemindahan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Setibanya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rutan melakukan serah terima administrasi antara jajaran Pelayanan Tahanan dari kedua institusi.

“Proses ini memastikan data dan dokumen terkait 24 WBP telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Perpindahan tahan ini, kata dia untuk mendukung optimalisasi pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Serta menjaga stabilitas keamanan selama periode perayaan Nataru,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Rutan Pindahkan Puluhan Napi ke Lapas Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Hasto Kristiyanto Disebut Sponsori Suap Terhadap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk Loloskan Harun Masiku

0
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Pasalnya, uang suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI sebagian berasal dari Hasto.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Uang itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan caleg DPR RI terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, suara Harun Masiku ada di bawah Riezky Aprilia. Sehingga, Hasto sempat melakukan penekanan terhadap Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI terpilih pada periode 2019-2024.

“Seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” jelas Setyo.

Dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Menurut Setyo, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57/PIHUM/2019 pada 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

“Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap, untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” pungkas Setyo. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Hasto Kristiyanto Disebut Sponsori Suap Terhadap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk Loloskan Harun Masiku pertama kali tampil pada News.

Kontroversi 12 Pemain PSM Makassar saat Laga Lawan Barito Putera

0
PSM Makassar jelaskan bagaimana kronologi peristiwa kontroversial saat hadapi Barito Putera. (Media PSM Makassar)

Barito Putera sudah mengingatkan wasit bahwa PSM Makassar bermain dengan 12 orang di ujung injury time babak kedua, tapi tak digubris. Berdasar Kode Disiplin PSSI Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, PSM terancam denda minimal Rp 90 juta dan dinyatakan kalah dengan pemotongan poin.

JPG, Jakarta

SATU per satu noda memalukan mencoreng Liga 1. Kasus hilangnya nama Riswan Lauhim, Kasim Botan, dan Alfan Suaib dalam daftar susunan pemain (DSP) Persebaya Surabaya saat dijamu Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat (15/12), belum menemukan titik terang.

Kini terjadi kontroversi lain dalam duel PSM Makassar versus Barito Putera. Dalam pertandingan di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (22/12) itu, PSM diketahui bermain dengan 12 pemain. Insiden itu terjadi pada masa injury time babak kedua.

Pada menit ke-90+7, PSM memasukkan tiga pemain sekaligus: Daffa Salman, Muhammad Arham Darmawan, dan Fahrul Aditia. Mereka menggantikan Akbar Tanjung, Latyr Fall, dan Sahrul Lasinari.

Di antara tiga nama itu, Akbar diganti karena cedera. Dia tidak bisa keluar lapangan sendiri. Harus ditandu. Sedangkan Latyr keluar lewat sisi lapangan sebelah lain. Bukan keluar di sisi tengah lapangan.

Nah, dalam situasi itu, wasit Pipin Indra Pratama mempersilakan Daffa, Arham, dan Fahrul masuk. Sedangkan Sahrul yang seharusnya keluar tetap berada di lapangan. Akhirnya, PSM bermain dengan 12 pemain sejak menit ke-98.

Dalam situasi itu, Barito Putera sempat melakukan protes. Namun, wasit tidak menggubris. ”Saat protes, wasit meminta kami duduk. Padahal, kami mengingatkan wasit bahwa mereka bermain dengan 12 orang,” ujar Rahmad Darmawan, pelatih Barito Putera, saat dihubungi Jawa Pos kemarin (23/12).

Pelatih yang akrab disapa Rahmad Darmawan itu menambahkan, dalam situasi tersebut, Barito Putera ingin wasit sejenak menghentikan pertandingan. Lalu, meminta Sahrul keluar, baru pertandingan kembali dilanjutkan.

”Tapi, mereka menganggap itu sudah sesuai regulasi, menganggap tetap 11 orang dan tidak menghitung lagi. Bahkan, sampai sempat terjadi free kick dan corner kick dalam pertandingan, PSM tetap bertanding dengan 12 orang,” kata mantan pelatih Persija Jakarta itu.

Selesai pertandingan, Barito Putera ramai-ramai mendatangi wasit. Rahmad Darmawan menyatakan bahwa sikap itu bukan karena mencari keributan.

”Tapi, memberi tahu wasit bahwa PSM bermain dengan 12 orang. Kami minta ada extra time tambahan. Tapi, peluit panjang sudah ditiup,” ungkap pelatih asal Lampung tersebut.

Selesai pertandingan, Rahmad Darmawan mengaku dihampiri Sahrul, pemain yang seharusnya keluar dari lapangan. Mantan pemain Persikabo 1973 itu mengaku sebenarnya dirinya sudah memberi tahu wasit.

”Tapi, berdasar penuturan dia, wasit bilang bahwa pertandingan dilanjutkan. Menurut saya, kalau tahu diganti, seharusnya dia keluar. Kenapa main terus?” kata mantan pelatih Madura United tersebut.

Menurut Rahmad Darmawan, ada dua pihak yang teledor dalam persoalan ini. Yaitu, perangkat pertandingan dan PSM. ”Karena ketika tim memasukkan pemain, wasit harus mengecek. Apakah yang diganti sudah keluar belum,” terangnya.

Dari kejadian ini, Barito Putera akhirnya kalah 2-3. Namun, PSM di ambang ancaman sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI berdasar Kode Disiplin PSSI Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah. Sanksinya berat: denda minimal Rp 90 juta. Juga, dinyatakan kalah dengan pemotongan poin.

Dalih PSM

Media Officer PSM Sulaiman Abdul Karim menyebut yang melakukan keteledoran adalah perangkat pertandingan, bukan PSM.

”PSM melakukan pergantian tiga pemain secara bersamaan. Prosedurnya adalah menyerahkan form pergantian pemain kepada wasit cadangan,” katanya.

Wasit cadangan, lanjut dia, kemudian mengecek apakah tiga pemain tersebut ada di dalam DSP atau tidak. ”Setelah itu dilakukan, prosedur selanjutnya sudah menjadi ranahnya perangkat pertandingan alias wasit,” ujar Sulaiman kemarin.

Dia menambahkan, wasit utama dan wasit cadangan mengatur keluar masuk pemain pengganti dan yang diganti.

”Nah, dalam insiden PSM melawan Barito Putera, pemain pengganti PSM masuk ke lapangan berdasar arahan dari wasit cadangan. Begitu juga dengan pemain yang digantikan, tentu saja mengikuti arahan wasit utama. Wasit menetapkan play on dan pemain tidak diminta oleh wasit utama untuk meninggalkan lapangan,” tegas Sulaiman. (*)

Artikel Kontroversi 12 Pemain PSM Makassar saat Laga Lawan Barito Putera pertama kali tampil pada Olahraga.