Selasa, 23 Juni 2026
Beranda blog Halaman 266

Diduga Gelapkan Material Rp3 Miliar, Pengusaha Batam Diburu Polisi

0
Ilustrasi Penggelapan. F. Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus memburu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi telah menetapkan Ari Putra Caniago (32) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan kasus ini bermula dari transaksi jual beli material berupa besi untuk proyek swasta pada 2023 lalu. Tersangka saat itu diduga mengaku mendapat penugasan dari sebuah perusahaan untuk pengadaan material proyek.

“Modusnya, tersangka meyakinkan korban bahwa ada proyek yang harus dikerjakan dan membutuhkan material besi. Karena percaya, korban kemudian mengirimkan barang secara bertahap,” ujarnya.

Namun, setelah material dikirim beberapa kali dengan total nilai hampir Rp3 miliar, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Korban kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan yang disebutkan tersangka, dan diketahui tidak pernah ada pemesanan maupun penugasan terkait proyek tersebut.

“Dari situ terungkap bahwa keterangan tersangka tidak benar. Ini yang menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Penyidik sempat memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, hingga dua kali pemanggilan, Ari tidak pernah hadir. Polisi juga telah mendatangi alamat terakhirnya di Perumahan Griya Permata Batuaji, Sagulung, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami hanya bertemu dengan pihak keluarga. Informasi yang kami terima, tersangka sudah tidak tinggal di sana,” tambahnya.

Setelah melalui gelar perkara, polisi resmi menetapkan Ari sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pencarian dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini diduga tidak sekadar transaksi biasa, melainkan bagian dari praktik penipuan dalam skala besar terkait distribusi material bangunan untuk proyek swasta. Polisi juga tengah mendalami jejak komunikasi serta aktivitas digital tersangka guna mempersempit ruang geraknya.

Diketahui, Ari Putra Caniago merupakan warga Perumahan Griya Permata Batuaji Blok A No.176, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam. Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 163 cm dengan berat 55 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil diamankan.(*)

Artikel Diduga Gelapkan Material Rp3 Miliar, Pengusaha Batam Diburu Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemkab Bintan Tambah PJU di Permukiman Warga, Total 72 Titik Tahun Ini

0
Satgas PJU Dinas Perkim Bintan memasang lampu penerangan jalan umum di wilayah Kecamatan Bintan Timur, baru-baru ini. F. Dinas Perkim Bintan untuk Batam Pos.

batampos – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran sekitar Rp861 juta untuk pemasangan 72 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2026.

Pemasangan PJU tersebut difokuskan di kawasan permukiman warga yang tersebar di Kecamatan Bintan Timur dan Teluk Bintan.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan dari total 72 titik, sebanyak 34 titik dipasang di Kecamatan Bintan Timur dan 38 titik di Kecamatan Teluk Bintan.

Di Bintan Timur, pemasangan meliputi Kelurahan Kijang Kota sebanyak 5 titik, Sei Enam 4 titik, Sei Lekop 19 titik, dan Gunung Lengkuas 9 titik.

“Termasuk ada penambahan 3 titik dari rencana awal,” ujar Irzan, Minggu (3/5).

Sementara itu, di Kecamatan Teluk Bintan, PJU dipasang di sejumlah kampung, di antaranya Kampung Sei Gelap 6 titik, Kampung Rekoh 7 titik, Kampung Pulau Ladi 6 titik, Kampung Bintan Enau 8 titik, Kampung Tanah Merah 6 titik, dan Kampung Mansur 5 titik.

Menurut Irzan, pemasangan PJU tidak hanya bertujuan menerangi jalan, tetapi juga untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya saat beraktivitas di malam hari.

Keberadaan lampu jalan juga dinilai mampu mendukung keamanan lingkungan sekaligus mendorong aktivitas sosial dan ekonomi warga di kawasan permukiman.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas PJU agar tetap berfungsi optimal dan bertahan lama. (*)

Artikel Pemkab Bintan Tambah PJU di Permukiman Warga, Total 72 Titik Tahun Ini pertama kali tampil pada Kepri.

Berkas Perkara Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Segera Dilimpahkan ke Kejati

0
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos

batampos – Penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan berkas perkara dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan konstruksi perkara pascarekonstruksi yang telah digelar beberapa waktu lalu.

“Proses penyidikan sudah mengerucut. Dalam waktu dekat, rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menambahkan, penyidik juga masih mendalami sejumlah masukan dari pihak kuasa hukum (PH) korban. Hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Apa yang disampaikan pihak kuasa hukum tetap kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa, apakah ada hal lain yang perlu dipertajam atau tidak,” jelasnya.

Terkait hasil autopsi, Ronni memastikan dokumen tersebut telah diterima penyidik dan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara. “Hasil autopsi sudah keluar dan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). Rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dilarikan ke RS Bhayangkara.

Empat tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut, yakni Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama, bersama Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Dalam reka ulang, terungkap sejumlah fakta, di antaranya korban sempat digotong keluar kamar tanpa mengenakan baju bagian atas dan dibawa menggunakan mobil. Dalam perjalanan, tersangka juga sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar eceran serta mencoba menyadarkan korban dengan membasahi wajahnya.

Bripda Natanael, diduga menjadi korban penganiyaan oleh para tersangka, hingga akhirnya meregang nyawa di kamar 303 lantai 3 Asrama Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu.

Polda Kepri menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi tahap krusial sebelum perkara disidangkan di pengadilan.(*)

Artikel Berkas Perkara Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Segera Dilimpahkan ke Kejati pertama kali tampil pada Metropolis.

Regulasi Baru di Guangzhou: Restoran Wajib Ungkap Dimsum Buatan Tangan atau Mesin

0
Ilustrasi dimsum. Sumber gambar: unsplash.com/@threepointswheretwolinesmeet.

batampos – Pemerintah Guangzhou, Tiongkok, resmi memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan restoran mengungkap cara pembuatan dimsum yang mereka sajikan.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (1/5/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi kepada konsumen.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan mencantumkan informasi secara jelas apakah dimsum yang disajikan dibuat langsung di tempat atau diproduksi menggunakan mesin maupun dapur terpusat.

Langkah ini diambil untuk melindungi tradisi Yum Cha, budaya makan dimsum khas Guangdong yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda.

Pemerintah setempat menilai meningkatnya penggunaan mesin dalam produksi dimsum berpotensi mengikis keterampilan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kesadaran terhadap warisan ini meningkat signifikan. Kami berharap ada kolaborasi lebih erat antara pemerintah dan industri,” ujar anggota parlemen sektor katering, Jonathan Leung Chun, dikutip dari laporan South China Morning Post, Senin (4/5).

Selain itu, regulasi juga menetapkan bahwa dimsum tradisional harus disajikan maksimal 24 jam setelah dibuat guna menjaga kualitas dan keaslian rasa.

Pelaku usaha diwajibkan memberi label yang mudah dilihat di menu atau area restoran agar konsumen dapat mengetahui asal produksi makanan yang mereka pilih.

Dengan adanya aturan ini, konsumen kini memiliki informasi yang lebih transparan untuk menentukan pilihan, apakah ingin menikmati dimsum buatan tangan yang autentik atau produk mesin yang lebih konsisten dan terjangkau.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong restoran mempertahankan standar kualitas sekaligus memberikan penghargaan bagi koki yang masih menjaga teknik tradisional dalam pembuatan dimsum.

Namun, aturan ini juga memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Sebagian restoran menilai penggunaan mesin dan dapur terpusat tetap diperlukan untuk menjaga efisiensi biaya dan konsistensi produksi, terutama di tengah persaingan industri kuliner yang semakin ketat. (*)

Artikel Regulasi Baru di Guangzhou: Restoran Wajib Ungkap Dimsum Buatan Tangan atau Mesin pertama kali tampil pada Lifestyle.

Takut PKH Hilang, Alasan Kakek Kim Leng Bertahan di Rumah Nyaris Ambruk

0
Tiang kayu menopang plafon rumah Kim Leng, lansia 90 tahun di Desa Sebong Lagoi, Bintan, yang kondisinya nyaris ambruk. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Kim Leng, seorang kakek berusia 90 tahun di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, memilih tetap bertahan di rumahnya yang nyaris ambruk.

Keputusan itu diambil meski kondisi bangunan tempat tinggalnya sudah memprihatinkan dan berisiko bagi keselamatannya.

Alasan utama Kim Leng bertahan bukan tanpa sebab. Ia khawatir bantuan sosial yang selama ini diterima akan hilang jika dirinya pindah tempat tinggal.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Roro Novi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan berupaya membujuk Kim Leng agar tinggal bersama anaknya.

“Kami sudah mencoba membujuk, tetapi beliau tetap tidak mau pindah karena beberapa alasan,” ujar Roro, Senin (4/5).

Menurutnya, anak Kim Leng juga telah beberapa kali mengajak sang ayah untuk tinggal bersama di Kampung Lome, Kecamatan Toapaya. Ajakan itu dilatarbelakangi kondisi kesehatan Kim Leng yang semakin menurun.

Namun, lansia tersebut tetap menolak dan memilih tinggal seorang diri di rumah yang kondisinya memprihatinkan.

Roro mengungkapkan, selain faktor pribadi, kekhawatiran terbesar Kim Leng adalah kehilangan bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang hidupnya.

Kim Leng diketahui merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta bantuan dari warga dan pemerintah desa setempat.

“Beliau takut jika pindah ke rumah anaknya, bantuan yang diterima selama ini akan dihentikan,” jelas Roro.

Padahal, menurutnya, penerima bantuan PKH tetap berpeluang menerima bantuan meski berpindah alamat, meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Prosesnya memang tidak langsung dan bukan di Dinsos kabupaten, karena program itu dari Kementerian Sosial,” tambahnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kim Leng tetap memilih bertahan di rumah yang ia tempati saat ini, meskipun hanya berstatus menumpang dan dalam kondisi tidak layak huni.

Dinas Sosial memastikan akan terus memantau kondisi Kim Leng dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan dasar Kim Leng tetap terpenuhi di tengah keterbatasan yang dihadapi. (*)

Artikel Takut PKH Hilang, Alasan Kakek Kim Leng Bertahan di Rumah Nyaris Ambruk pertama kali tampil pada Kepri.

BKI Dorong Harmonisasi Aturan Demi Keselamatan Kapal Cepat di Batam

0
Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi PT BKI (Persero), Arief Budi Permana. F. Istimewa

batampos – Riuh aktivitas pelabuhan di Batam tak pernah benar-benar reda. Sejak pagi hingga senja, kapal cepat penumpang hilir mudik mengangkut penumpang menuju Singapura dan Malaysia. Di balik mobilitas tinggi itu, ada satu hal yang terus diperkuat: keselamatan pelayaran.

Hal tersebut menjadi benang merah dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan Kapal Cepat Penumpang yang digelar di Batam, baru-baru ini. Forum ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang temu regulator, badan klasifikasi, hingga pelaku usaha pelayaran untuk menyatukan langkah dalam menjaga standar keselamatan di laut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama jajaran regulator, BKI, dan para pemangku kepentingan pelayaran lainnya.

Di tengah dinamika pelayaran lintas negara yang kian padat, kapal cepat penumpang memang menghadirkan tantangan tersendiri. Karakteristiknya yang berbeda dari kapal konvensional membuat aspek keselamatan tidak dapat disamakan begitu saja.

Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi PT BKI (Persero), Arief Budi Permana, menyoroti hal tersebut. Menurutnya, kapal cepat memiliki tingkat risiko operasional yang lebih tinggi sehingga membutuhkan pendekatan khusus dalam penerapan standar teknis.

“Sebagai badan klasifikasi nasional, BKI berperan memastikan kapal-kapal tersebut laik berlayar. Proses klasifikasi dan sertifikasi menjadi gerbang awal untuk menjamin setiap kapal telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujar Arief.

Namun, di lapangan, persoalan tak selalu sesederhana regulasi di atas kertas. Salah satu tantangan yang mengemuka adalah menyelaraskan aturan nasional, standar teknis klasifikasi, dan praktik operasional sehari-hari.

Di sinilah forum ini menemukan relevansinya. Diskusi yang terbangun tidak hanya membahas aturan, tetapi juga mencari titik temu agar keselamatan tetap menjadi prioritas tanpa menghambat kelancaran operasional pelayaran.

Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan mampu menghapus ruang multitafsir dalam proses sertifikasi kapal. Dengan kesepahaman yang lebih solid, setiap pihak memiliki acuan yang jelas dan terukur dalam menjalankan perannya.

Pemilihan Batam sebagai lokasi pun bukan tanpa alasan. Kota ini merupakan salah satu simpul utama pelayaran kapal cepat di Indonesia, dengan rute internasional yang sibuk dan intensitas perjalanan yang tinggi. Di tempat inilah berbagai persoalan keselamatan dapat dilihat secara nyata dan dibahas langsung oleh para pemangku kepentingan.

Pada akhirnya, upaya memperkuat keselamatan kapal cepat bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik: bahwa setiap perjalanan laut, secepat apa pun lajunya, tetap mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama.(*)

Artikel BKI Dorong Harmonisasi Aturan Demi Keselamatan Kapal Cepat di Batam pertama kali tampil pada News.

Lexus TZ Bakal Debut, SUV Listrik Premium Siap Tantang Pasar Global

0
Lexus bersiap meluncurkan SUV listrik tiga baris terbaru pada 6 Mei 2026. Sumber gambar: x.com/oriba080.

batampos – Lexus dikabarkan segera memperkenalkan SUV listrik (electric vehicle/EV) tiga baris terbaru pada 6 Mei 2026 melalui acara peluncuran resmi yang disiarkan secara daring.

Model anyar tersebut diyakini akan menggunakan nama “TZ”, menandai langkah baru Lexus dalam memperluas portofolio kendaraan listriknya di segmen premium.

Kehadiran SUV listrik tiga baris ini diproyeksikan menjadi andalan Lexus untuk bersaing di pasar kendaraan listrik mewah yang semakin kompetitif secara global.

Secara platform, model ini disebut akan berbagi basis dengan Toyota Highlander EV generasi terbaru. Namun, Lexus dipastikan menghadirkan diferensiasi melalui desain yang lebih elegan, material interior premium, serta teknologi yang lebih canggih.

Dari sisi performa, kendaraan ini diperkirakan dibekali baterai berkapasitas sekitar 95 kWh dengan jarak tempuh lebih dari 300 mil atau sekitar 480 kilometer dalam sekali pengisian.

Sistem penggeraknya kemungkinan menggunakan dual-motor all-wheel drive (AWD), dengan tenaga mencapai hingga 420 hp pada varian tertinggi.

SUV listrik ini juga disebut akan hadir dalam beberapa varian, seperti TZ450e dan TZ550e, mengikuti strategi penamaan lini kendaraan listrik Lexus.

Kehadiran model TZ akan melengkapi jajaran EV Lexus yang saat ini masih terbatas, termasuk Lexus RZ yang merupakan SUV listrik dua baris.

Selain memperluas pilihan produk, model ini juga menyasar segmen keluarga dengan kapasitas penumpang lebih besar tanpa mengorbankan kenyamanan khas Lexus.

Desain diprediksi menjadi pembeda utama dibandingkan model Toyota maupun potensi varian dari mitra lain seperti Subaru.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Lexus dalam mempercepat transisi menuju elektrifikasi penuh, seiring meningkatnya permintaan kendaraan listrik berukuran besar di pasar global.

Dengan spesifikasi dan positioning tersebut, model TZ berpotensi menjadi pesaing kuat di segmen SUV listrik tiga baris premium dunia. (*)

Artikel Lexus TZ Bakal Debut, SUV Listrik Premium Siap Tantang Pasar Global pertama kali tampil pada Lifestyle.

PBB untuk Rumah Sederhana Dihapus, Pemko Sebut Sebagai Bentuk Keberpihakan Fiskal ke Masyarakat Kecil

0
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam memilih membaca kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah ber-NJOP rendah bukan sebagai lubang pada pendapatan, melainkan sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Nilai yang “tidak tertagih” dari kebijakan ini ditaksir sekitar Rp9 miliar per tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan angka tersebut merupakan konsekuensi yang disengaja dalam rangka menghadirkan keadilan pajak.

“Orientasi kebijakan ini bukan semata menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat sosial yang langsung dirasakan masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan dan perlindungan,” ujarnya, Senin (4/5).

Kebijakan pembebasan PBB berlaku bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Sasaran utamanya adalah pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah daerah menilai beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya hidup masyarakat kecil.

Meski berpotensi mengurangi penerimaan pada satu segmen, Bapenda menegaskan struktur pendapatan daerah telah disesuaikan. Pemerintah akan mengompensasi melalui optimalisasi objek pajak bernilai tinggi, intensifikasi penagihan tunggakan PBB, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Pengurangan pada segmen rumah ber-NJOP rendah akan diimbangi optimalisasi pada objek lainnya,” kata Raja, Senin (4/5).

Menurut dia, kebijakan ini tidak diambil secara mendadak. Bapenda telah melakukan pemetaan basis data objek pajak, simulasi dampak fiskal, serta analisis proporsi objek yang masuk kategori pembebasan.

Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan relatif besar, kontribusi terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak signifikan karena nilai ketetapan pajaknya kecil.

“Secara nominal dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ujarnya. Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.

Dari sisi pelaksanaan, pembebasan dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2 Bapenda. Penetapan untuk NJOP hingga Rp120 juta dilakukan melalui identifikasi langsung pada database, sehingga pemberiannya diklaim terukur dan tidak acak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan khusus kepada pensiunan TNI dan Polri. Namun fasilitas ini dibatasi hanya untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati.

“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, tetapi tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Sementara bagi masyarakat umum, batas NJOP menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan tetap menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kota Batam berupaya menyeimbangkan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan dan sebagai alat intervensi sosial.(*)

Artikel PBB untuk Rumah Sederhana Dihapus, Pemko Sebut Sebagai Bentuk Keberpihakan Fiskal ke Masyarakat Kecil pertama kali tampil pada Metropolis.

UMRAH Luncurkan 5 Pusat Studi Baru dan MITC, Fokus Isu Strategis Kepri

0
UMRAH bersama Polda Kepri meluncurkan lima pusat studi dan Mangrove Information Training Center (MITC) di Tanjungpinang, Senin (4/5). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) resmi mengoperasikan lima pusat studi dan Mangrove Information Training Center (MITC) sebagai langkah memperkuat riset berbasis kebutuhan daerah serta menjawab isu strategis di Provinsi Kepulauan Riau.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan UMRAH Nexus Expo 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (4/5/2026).

Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, menjelaskan lima pusat studi yang diresmikan meliputi pusat studi Laut Natuna, pusat studi mitigasi bencana, Sustainable Development Goals (SDGs) Center, pusat studi kepolisian, serta pusat kajian perencanaan, infrastruktur, dan kewilayahan.

Menurutnya, pembentukan pusat studi ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dengan Kepolisian, guna memastikan riset yang dilakukan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Salah satu fokus kami adalah pusat studi Laut Natuna Utara untuk memperkuat sektor kemaritiman di Kepri,” ujarnya.

Ia menegaskan, riset yang dilakukan tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan konkret di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya laut dan pembangunan wilayah.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyambut baik kolaborasi antara dunia akademik dan kepolisian melalui pembentukan pusat studi kepolisian di UMRAH.

Menurutnya, berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membutuhkan pendekatan berbasis kajian ilmiah.

“Permasalahan kamtibmas tidak bisa diselesaikan sendiri. Kolaborasi dengan akademisi penting agar solusi yang dihasilkan lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia berharap pusat studi tersebut dapat menjadi wadah untuk merumuskan solusi strategis terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan pusat studi di UMRAH, terutama yang berkaitan dengan sektor kemaritiman.

“Kami sangat mendukung, khususnya kajian terkait mangrove dan biota laut di Kepri,” katanya.

Menurutnya, riset yang dilakukan UMRAH menjadi langkah penting dalam mencegah kerusakan lingkungan laut sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

Dengan hadirnya lima pusat studi dan MITC, diharapkan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah berbasis riset. (*)

Artikel UMRAH Luncurkan 5 Pusat Studi Baru dan MITC, Fokus Isu Strategis Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

UWTO Dikeluhkan Berbelit, BP Batam: Asal Lahan Sudah Dibangun, 5 Hari Selesai

0
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana

batampos – Proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai memakan waktu lama dan terkesan berbelit. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pengajuan disebut bisa memakan waktu berbulan-bulan dan mengalami penolakan berulang kali.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menegaskan bahwa proses perpanjangan UWTO sejatinya tidak dipersulit, sepanjang pemohon memenuhi syarat utama, yakni lahan sudah terbangun.

Menurut Harlas, perpanjangan UWTO memang memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi, karena pengelolaan lahan di Batam memiliki prinsip yang berbeda dibanding daerah lain.

“Perpanjangan UWT tentu ada syarat dan ketentuannya. Walaupun masyarakat mau membayar kewajiban ke negara, tetap harus memenuhi aturan. Yang pertama menjadi perhatian kami adalah apakah lahannya sudah dibangun atau belum,” ujar Harlas, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, lahan di Batam bukanlah komoditas yang bebas diperjualbelikan untuk mencari keuntungan, melainkan instrumen atau insentif investasi yang diberikan untuk mendorong pembangunan.

“Kalau komoditas, orang bisa beli tanah, simpan, lalu lima tahun kemudian nilainya naik dan dijual. Tapi di Batam, lahan itu insentif investasi. Artinya, tidak boleh orang mengambil keuntungan dari insentif tanah tersebut,” katanya.

Karena itu, BP Batam mensyaratkan pembangunan fisik di atas lahan sebagai dasar untuk proses perpanjangan UWTO maupun izin peralihan hak.

“Kalau kita izinkan perpanjangan sebelum dibangun, atau diperjualbelikan sebelum dibangun, itu artinya lahan jadi komoditas. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Harlas menepis anggapan bahwa BP Batam mempersulit proses perpanjangan UWTO. Justru, kata dia, lembaganya selama ini berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang pernah dilakukan adalah program BLING (Batam Layanan Keliling), yakni layanan jemput bola menggunakan kendaraan operasional yang mendatangi langsung kawasan perumahan untuk membantu pengurusan perpanjangan UWTO.

Program ini, menurutnya, dibuat untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik rumah yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala dalam memahami sistem pelayanan.

“Kita sampai mendatangi masyarakat ke kawasan perumahan, terutama karena banyak pemilik rumah yang sudah tua dan belum terlalu paham sistem. Jadi tidak benar kalau kita mempersulit,” ujarnya.

Terkait adanya pengajuan yang ditolak hingga beberapa kali, Harlas meminta masyarakat menyampaikan langsung persoalan tersebut agar bisa ditelusuri penyebabnya.

Ia menduga, penolakan umumnya terjadi karena objek lahan belum memenuhi syarat, terutama masih dalam kondisi kosong dan belum dibangun.

“Kalau memang ada yang ditolak sampai beberapa kali, sampaikan ke kami apa masalahnya. Bisa jadi lahannya masih kosong. Kalau belum bangun, tentu kita tolak karena normanya memang begitu,” katanya.

Menurut Harlas, kebijakan ini bertujuan agar lahan-lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan sekadar dikuasai tanpa realisasi investasi.

“Supaya Batam ini terbangun semua. Karena semangatnya adalah pemanfaatan lahan untuk pembangunan,” katanya.

Ia memastikan, untuk lahan yang sudah memenuhi syarat dan telah terbangun, proses perpanjangan UWTO sebenarnya cukup cepat.

“Kalau sudah terbangun, SLA (Service Level Agreement)-nya lima hari selesai,” ungkapnya.

Harlas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri proses perpanjangan UWTO tanpa melalui pihak ketiga atau calo, karena BP Batam telah membuka akses pelayanan yang lebih mudah dan transparan.

“Kami berharap masyarakat bisa langsung mengurus sendiri, tidak usah lewat siapa-siapa, tidak usah pakai calo. Kita permudah,” tutupnya.(*)

Artikel UWTO Dikeluhkan Berbelit, BP Batam: Asal Lahan Sudah Dibangun, 5 Hari Selesai pertama kali tampil pada Metropolis.