
batampos – Bareskrim Polri bertekad memiskinkan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Oleh polisi, para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya agar para pelaku jera.
”Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Polri Brigjen M. Irhamni dikutip pada Senin (4/5).
Irhamni menegaskan kembali, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menginstruksikan berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) di level polda dan polres.
Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kilogram kosong, 514 tabung 3 kilogram berisi, 262 tabung 12 kilogram kosong, 196 tabung 12 kilogram berisi, serta 58 tabung 50 kilogram berisi.
Selain itu, polisi juga menyita 6 unit kendaraan pick up berbagai merek, 3 unit troli, 2 timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator untuk tabung 12 kilogram, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning. Irhamni memastikan, pihaknya terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
”Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.(*)
Artikel Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi pertama kali tampil pada News.









