Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 2806

Cabor Bulutangkis, Kepri Satu Grup Bersama Jabar dan Sulsel

0
Tim Atlet Cabor Bulutangkis Kepri foto bersama sebelum bertolak ke Medan untuk mengikuti PON 2024

batampos– Cabor Bulutangkis di PON Aceh-Sumut sudang melakukan Technical Meeting. Hasilnya, tim Kepri berada satu grup dengan Jabar dan Sulsel.

Arifin sebagi pelatih dan Asisten Dennis mengaku melihat hasil pembagian grup, tim Kepri yang terdiri dari Charly, Khayfa, Nisa, Sachiko, Kimisha, Ilsa, Justica dan Dea akan bisa berbicara banyak di kegiatan olahraga nasional kali ini.

Sebab, tim yang satu grup sudah pernah dihadapi tim Kepri dan hasilnya saat itu memuaskan. ”Saat pra PON kita pernah menghadapi mereka dan kita menang, ” ujar Arifin.

Selain itu dari hasil latihan dan uji coba, Arifin berkeyakinan anak asuhnya mampu mencuri poin. Sementara peluang menundukkan Sulsel kemungkinan sangat tergantung kepada tinggal pertama dan tanda yang kemungkinan akan menurunkan pasangan kejutan.

Untuk PON Kali ini, karena ada larangan tim pelatnas yang pernah membela Indonesia untuk ikut ambil bagian menjadi tantangan tersendiri bagi atlet atlet daerah untuk menunjukkan prestasi. ”Tentu ini jadi momen bagi pemain diluar pelatnas untuk menunjukankan prestasi termasuk atlet Kepri,” ujarnya. (*)

Di Batam, 12 Anak Ajukan Nikah Dini

0
buku nikah
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Pengadilan Agama (PA) Batam menerima sebanyak 12 permohonan dispensasi kawin dari anak di bawah umur sepanjang semester pertama tahun 2024. Dari 12 permohonan yang diajukan, tujuh di antaranya telah dikabulkan oleh hakim setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat.

Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, mengatakan bahwa permohonan dispensasi nikah ini diajukan oleh anak-anak yang belum memenuhi usia minimum pernikahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

”Pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan dispensasi jika terdapat alasan mendesak dan kuat, misalnya kehamilan di luar nikah, yang didukung oleh keterangan dari pihak keluarga dan konseling dari dinas terkait,” kata Azizon, Jumat (6/9).

Menurutnya, sebagian besar permohonan dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Batam dilatarbelakangi oleh kondisi kehamilan luar nikah yang dialami oleh anak-anak di bawah umur. Hal ini menyebabkan pihak keluarga merasa perlu segera melangsungkan pernikahan untuk menjaga kehormatan keluarga serta masa depan anak mereka.

”Dalam kasus yang diajukan, sebagian besar anak sudah dalam keadaan hamil, sehingga permohonan pernikahan dianggap mendesak demi kelang-sungan masa depan sang anak dan janin yang dikandung,” jelas Azizon.

Namun, hakim tetap memeriksa setiap permohonan dengan cermat. Mereka mempertim-bangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan mental, ekonomi, dan dukungan dari keluarga sebelum memberikan keputusan.

Ditambahkan Azizon, dari 12 permohonan yang diajukan, tujuh kasus telah dikabulkan, sementara empat permohonan lainnya ditolak dan satu permohonan dicabut. Penolakan terjadi karena alasan yang tidak cukup kuat, seperti belum adanya kesiapan mental atau ekonomi dari pihak yang mengajukan, serta adanya rekomendasi dari konselor atau dinas terkait untuk menunda pernikahan.

”Tak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan. Ada alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan agama akan meminta menunggu sampai usia pernikahan yakni 19 tahun,” tuturnya.

Kasus dispensasi kawin di Batam mencerminkan masalah sosial yang lebih luas, seperti pendidikan seks yang belum memadai dan kurangnya pemahaman tentang risiko pernikahan di usia muda. Anak-anak yang menikah di bawah umur rentan menghadapi berbagai masalah, termasuk kesehatan ibu dan anak, serta kesulitan ekonomi di masa depan.

Kementerian Agama Kota (Kemenag) Batam turut berperan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan dampak negatif dari pernikahan anak. Kemenag Batam juga mendorong peningkatan edukasi di kalangan remaja mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

“Kami sangat berharap angka dispensasi kawin bisa ditekan dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, terutama keluarga dan lingkungan,” ujar Kepala Sesi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham.

Adapun, upaya yang telah dilakukan yakni lewat bimbingan perkawinan (Binwin) pranikah bagi remaja usia. Selain itu juga dilakukan edukasi pemahaman bahaya nikah dini di sekolah.

”Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai media edukasi tentang arti perkawinan, serta upaya bersama untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak usia sekolah maupun mencegah perilaku menyimpang lainnya,” ucap Dirham.

Menurut Dirham, pendewasaan usia nikah sangat penting untuk menghindari bertambahnya jumlah anak-anak stunting. Selain itu untuk mencegah reproduksi yang tidak sehat. Lebih lanjut ia menuturkan, upaya pendewasaan ini harus dilakukan sedini mungkin, untuk itu sasarannya para remaja usia sekolah

”Kami berharap, lewat edukasi ini mereka betul-betul memahami bahaya menikah di usia dini, serta risiko dihadapi saat melakukan pernikahan dini,” pungkas Dirham. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Diperpanjang, 2.478 Orang Mendaftar CPNS Batam

0
asn pns pemko batam
(F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena adanya masalah teknis pada aplikasi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN), serta belum berfungsinya aplikasi e-Materai Peruri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengungkapkan bahwa surat perpanjangan pendaftaran telah dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Pemko Batam juga mengizinkan penggunaan materai tempel sebagai alternatif.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini sudah ditetapkan, dan kami juga mengizinkan penggunaan materai tempel biasa. Kepala BKN melalui Deputi Sistem Kepegawaian telah mengeluarkan surat perpanjangan, dan Pemko Batam sudah mengumumkan penyesuaian jadwal serta memperboleh-kan penggunaan materai biasa,” ujarnya, Jumat (6/9).

Perpanjangan ini berlaku hingga ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Saat ini, sudah ada 2.476 pendaftar CPNS di Batam.

“Jumlah pendaftar CPNS di Pemko Batam saat ini mencapai 2.476. Ini adalah kondisi data terbaru,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam secara resmi membuka pendaftaran CPNS untuk tahun 2024 dengan menawarkan 86 formasi. Pembukaan pendaftaran ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Ia mengatakan, dari 86 forma-si yang tersedia, formasi teknis paling banyak tersedia. Pada awalnya, jadwal pendaftaran CPNS berlangsung sejak tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Hingga kemudian, ada aturan perpanjangan yang baru dirilis dari pemerintah pusat hingga batas waktu yang belum ditentukan.

”Teknis emang paling banyak (dibuka). Kesehatan dan guru beberapa tahun sebelumnya sudah menjadi prioritas dan juga sudah banyak, dan ini formasi yang keluar dari pusat adalah teknis di dinas-dinas,” ujarnya, Rabu (21/8).

Lanjutnya memang saat ini tenaga teknis di Pemko Batam itu memang sangat kurang sehingga formasi tahun ini banyak ke teknis, sesuai kebutuhan.

Ia menyampaikan pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

“Seluruh rangkaian penerimaan CPNS tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengimbau calon pelamar untuk mempersiapkan persyaratan dengan baik dan mendaftar sebelum batas waktu baru ditetapkan.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran CPNS tidak dipungut biaya dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan penerimaan CPNS.

“Jangan percaya pada siapa pun yang menawarkan jasa untuk membantu Anda menjadi CPNS dengan alasan apa pun, terutama jika disertai dengan permintaan uang,” tegasnya.
Wali Kota Batam juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan meminta imbalan uang.

“Hal tersebut sudah pasti penipuan. Siapkan diri Anda sebaik mungkin dan percayalah pada kemampuan diri sendiri untuk bisa lolos dalam penerimaan CPNS 2024,” ujar Rudi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN, dan pelamar hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan satu formasi jabatan.

Seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi BKPSDM Kota Batam di bkpsdm.batam.go.id. (*)

Siap Hadapi PON, Pandu Latihan di Tahura Berastagi, Sumut

0
Pandu, Atlit sepeda andalan dari kontingen Provinsi Kepri di nomor MTB, KU-21 di PON Aceh-Sumut saat latihan di Tahura, Berastagi

batampos-Atlit sepeda andalan Kepri di nomor MTB, KU-21 untuk PON Aceh-Sumut 2024 mulai melakukan latihan di Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi. Latihan digelar Sabtu (7/9) siang di bawah pengawasan panitia pelaksana.

Didampingi pelatih, Andi, latihan dilakukan menjelang seeding race yang akan menentukan laga penentuan pada Senin (9/9).

Ketika ditanya soal medan pertadingan, Pandu mengaku jika dilihat dari lokasi pertandingan, akan lebih menantang di Tahura dibanding dengan saat berlatih di Batam.

BACA JUGA: Cabor PORLASI Terima Peralatan Tanding, Usep: Raih Emas di PON ada Penghargaan dari Gubkepri

“Disamping itu, lintasan banyak akar kayu yang cukup merepotkan saat memacu sepeda dan harus jeli memainkan sepeda menghadapi medan dengan tanah lembut, akibat hujan,” ujar Pandu.

Pelatih Andi membenarkan soal medan yang memang lebih menantang. Untuk itu lah maka dalam latihan Sabtu(7/9) anak asuhnya Pandu melakukan latihan resmi sebanyak tujuh kali.

Latihan dimaksudkan untuk lebih hafal soal akar pohon yang cukup keras dan harus dilewati serta tingkungan tajam yang mesti disikapi.

“Kami optimis, bahwa Pandu akan mampu melahap tahapan nomor MTB KU-21 untuk mengalahkan lawan berat dari Jatim serta Jabar. Atlet kita akan bisa menunjukkan yang terbaik buat Kepri di PON kali ini,” ujar Andi.(*)

Warga Rempang Mengaku Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

0

rempangbatampos – Warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City mengaku bahagia karena akan segera menempati rumah baru di Tanjung Banon. Hal ini tentu tak terlepas dari rencana BP Batam yang dalam waktu dekat akan memindahkan mereka ke bangunan dengan tipe 45 dan memiliki luas tanah 500 meter persegi tersebut.

“Kita masyarakat asli Rempang sangat menginginkan kesejahteraan. Makanya kita mendukung relokasi oleh pemerintah. Kami semua juga sangat bahagia karena sebentar lagi kita semua akan menempati rumah yang baru di Tanjung Banon,” kata tokoh masyarakat Sembulang, Samsudin Bujur, Sabtu (7/9/2024).

Ia berharap, BP Batam bersama kementerian terkait juga langsung memberikan sertifikat hak milik (SHM) seiring kepindahan warga ke sana.

Bukan tanpa alasan, warga yang saat ini menempati hunian sementara sejak awal telah berkomitmen untuk mendukung penuh rencana investasi di Kawasan Rempang.

“Kami semua hingga saat ini sangat mendukung PSN Rempang Eco-City. Untuk itu, kami ingin menerima sertifikat langsung saat penyerahan kunci,” harapnya.

Ia juga menyayangkan kondisi Rempang yang saat ini kembali bergejolak akibat provokasi sejumlah pihak.

“Kita mengetahui siapa saja masyarakat Rempang yang asli. Misalkan 50 orang yang ikut serta menolak direlokasi, hanya 10 orang yang merupakan masyarakat Rempang asli. Selebihnya merupakan masyarakat pendatang yang menetap di Rempang,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku senang dengan dukungan dari warga serta tokoh masyarakat Rempang.

Ia berharap, dukungan ini dapat mengetuk pintu hati masyarakat yang masih bersikeras menolak rencana investasi di Rempang.

“Kita bersyukur karena warga mulai membuka diri dan pikirannya terhadap rencana pembangunan Rempang Eco-City. Semoga saja dukungan terus bertambah sehingga ini bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, Ariastuty mengaku bahwa BP Batam juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR-BPN terkait penyerahan SHM kepada warga Rempang yang akan segera menempati hunian baru di Tanjung Banon.

Dengan harapan, rencana penyerahan SHM saat perpindahan warga ke rumah baru bisa terealisasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten. Semoga seluruh prosesnya bisa berjalan sesuai harapan,” tambahnya. (*)

Warga Rempang Mengaku Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

0

rempangbatampos – Warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City mengaku bahagia karena akan segera menempati rumah baru di Tanjung Banon. Hal ini tentu tak terlepas dari rencana BP Batam yang dalam waktu dekat akan memindahkan mereka ke bangunan dengan tipe 45 dan memiliki luas tanah 500 meter persegi tersebut.

“Kita masyarakat asli Rempang sangat menginginkan kesejahteraan. Makanya kita mendukung relokasi oleh pemerintah. Kami semua juga sangat bahagia karena sebentar lagi kita semua akan menempati rumah yang baru di Tanjung Banon,” kata tokoh masyarakat Sembulang, Samsudin Bujur, Sabtu (7/9/2024).

Ia berharap, BP Batam bersama kementerian terkait juga langsung memberikan sertifikat hak milik (SHM) seiring kepindahan warga ke sana.

Bukan tanpa alasan, warga yang saat ini menempati hunian sementara sejak awal telah berkomitmen untuk mendukung penuh rencana investasi di Kawasan Rempang.

“Kami semua hingga saat ini sangat mendukung PSN Rempang Eco-City. Untuk itu, kami ingin menerima sertifikat langsung saat penyerahan kunci,” harapnya.

Ia juga menyayangkan kondisi Rempang yang saat ini kembali bergejolak akibat provokasi sejumlah pihak.

“Kita mengetahui siapa saja masyarakat Rempang yang asli. Misalkan 50 orang yang ikut serta menolak direlokasi, hanya 10 orang yang merupakan masyarakat Rempang asli. Selebihnya merupakan masyarakat pendatang yang menetap di Rempang,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku senang dengan dukungan dari warga serta tokoh masyarakat Rempang.

Ia berharap, dukungan ini dapat mengetuk pintu hati masyarakat yang masih bersikeras menolak rencana investasi di Rempang.

“Kita bersyukur karena warga mulai membuka diri dan pikirannya terhadap rencana pembangunan Rempang Eco-City. Semoga saja dukungan terus bertambah sehingga ini bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, Ariastuty mengaku bahwa BP Batam juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR-BPN terkait penyerahan SHM kepada warga Rempang yang akan segera menempati hunian baru di Tanjung Banon.

Dengan harapan, rencana penyerahan SHM saat perpindahan warga ke rumah baru bisa terealisasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten. Semoga seluruh prosesnya bisa berjalan sesuai harapan,” tambahnya. (*)

Kompol Satria Nanda jadi Pamen Polda Kepri, AKP Deni Langie jadi Kasat Narkoba Polresta Barelang

0
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos– Mutasi jajaran Polda bali bergulir. Ada sekitar 690 personil mulai dari PNS, Bintara dan Perwira yang beralih tugas sesuai surat telegram rahasia yang dikeluarkan Polda Kepri tertanggal 5 September dan ditandatangani Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Danang Beny Kuspriandon.

Dalam mutase tersebut ada nama Kasatresnarkoba, Kompol Satria Nanda yang dimutasi jadi pemen polda Kepri. Kompol Satria terlihat dalam peredaran narkoba yakni penyisihan barang bukti jenis sabu seberat satu kilogram dan sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Bersama perwira yang terlibat lainnya.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Tidak Hormat

Hanya saja, putusan belum bisa langsung dieksekusi karena yng bersangkutan mengajukan banding.
“Benar (PDTH). Tapi yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya mereka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (6/9).

Sementara itu penganti Kompol Satria di posisi Kasat narkoba dijabat AKP Deni Langie yang sebelumnya menjabat PS Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

“Surat Telegram Mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Danang Beny Kuspriandon mengatasnamakan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (7/9).

Pandra menambahkan bahwa mutasi personel Polda Kepri dan Polres dan Polresta jajaran merupakan hal biasa di tubuh Polri.

“Iya tentunya bertujuan untuk penyegaran sekaligus sebagai bagian dari sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment),” ujarnya.

Dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus promosi jabatan sehingga mutasi atau alih tugas merupakan suatu hal yang dilakukan secara berkala yang bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri. (*)

Reporter: Azis

 

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Berakhir Restoratif Justice, Begini Kuasa Hukum PT JPK

0

TJKbatampos – Kasus dugaan penipuan jual beli ruko antara PT Putra Jaya Kundur (JPK) dengan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) telah selesai. Hal itu diketahui dari SP3 yang dikeluarkan oleh polisi dengan Nomor: S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, pada tanggal 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya upaya hukum restoratif justice yang diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap kedua pengusaha properti di Batam tersebut.

Upaya perdamaian juga diselenggarakan oleh kedua belah pihak di Kantor Notaris Wahyu Hidayat dengan dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tuti Rachmawati Lalo.

Diketahui, Surat Kesepakatan Perdamaian ini berisikan bahwa Djoni Ong bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang blm dibayar dari total 65 sertifikat yang dimana 20 sertifikat sudah dibayar sebelumnya, dimana setelah lunas baru PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual setiap sertifikat sebanyak 45 unit tersebut.

Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, bahwa usai kasus ini di SP3 kepolisian. Status tersangka serta DPO kliennya juga dihapus. Pihaknya pun ingin meluruskan permasalahan yang terjadi guna memulihkan nama baik bos PT JPK agar diketahui oleh masyarakat Batam.

Kata dia, PT JPK ini merupakan pemilik lahan dan juga sebagai Developer sejak pertama kali berdiri di tahun 1970-an di Batam. Sedangkan PT MRS itu berposisi sebagai kontraktor bukan pemilik lahan.

“Jadi dia bekerjasama dengan JPK melalui perjanjian, dalam perjanjian ini disepakati: Pertama, PT MRS harus menyelesaikan bangunan/ruko itu dalam waktu 28 bulan; Kedua, kalau dia terlambat wanprestasi denda 3 persen per bulan, Yang terjadi adalah bertahun-tahun pembangunan ini tidak selesai berarti dia wanprestasi. Selanjutnya, lahan ini atas nama PT JPK tetapi dijual oleh PT MRS, dan mengapa kemudian Direktur Utama Johanis dan Direktur Thedy Johanis ditersangkakan? Itulah persoalannya,” kata dia, Kamis (5/9).

Ditambah lagi, bos PT JPK ini dituduh menipu. Padahal, yang menjual dan menerima uang siapa atas unit ruko itu bukanlah yang bersangkutan.

Maka dari itu, Boy ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa PT JPK tidak tahu-menahu perihal perjanjian jual beli antara PT MRS dengan pembeli ruko

“Tiba-tiba PT JPK yang ditersangkakan. Ini, kan, tidak adil. Yang terima uangkan PT MRS, kemudian PT MRS sendiri yang membuat perikatan jual-beli dan tidak pernah melibatkan PT JPK. Padahal, PT JPK ini merupakan Developer besar di kota Batam sejak tahun 1970an. Apakah mungkin mereka menipu hanya tiga unit ruko? Jadi, tidak sebanding dengan kepemilikan asetnya yang begitu besar,” ujarnya.

Persoalan antara PT JPK dan PT MRS itu tidak ada masalah apapun. Hanya mungkin miskomunikasi sahaja. Maka, atas hal persoalan tersebut pihaknya melakukan langkah hukum dengan cara menggelar perkara khusus di Mabes Polri dengan hasil bahwa kasus tersebut merupakan Perdata murni bukan Pidana. Sehingga Mabes Polri merekomendasikan bahwa kasus ini di SP3.

“Kita bersyukur dengan bapak Kapolda yang sekarang (Yan Fitri Halimansyah) yang begitu baik dan bijaksana melihat kasus ini memberikan SP3. Dengan diberikannya SP3 tersebut, hal ini juga menjadi landasan kami untuk berupaya memulihkan nama baik Developer (PT JPK), dan Kontraktor (PT MRS),” bebernya.

Sebelum adanya upaya perdamaian antara kedua pengusaha properti ini, ia juga menyebut bahwa PT MRS dan Customer telah terlebih dahulu melakukan perdamaian. Melihat perdamaian tersebut akhirnya PT JPK juga berinisiatif mewujudkan niat baiknya dengan cara memberikan sertifikat tersebut kepada PT MRS dengan cara dititipkan ke kantor Notaris.

“Juga telah disurati kepada pihak PT MRS untuk segera diambil (sertifikat). Tapi, sampai sekarang PT MRS belum ada merespon,” kata dia.

Boy juga mengungkap, bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain Jodoh Center Point, Mitra Raya 2, Nagoya Hill Mall, Center Point Housing, Nagoya Garden Phase I dan II. Lalu ada Happy Garden Housing, Windsor Central, Windsor Villa, Windsor Phase III, Windsor Phase IIIA, Windsor Park, Windsor Square, Nagoya Square, The Opera, The Opera II, The Opera III, Windsor Phase I dan II.

“Sehingga dalam hal ini tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik dan nama besarnya karena hal kecil dan tindakan merugikan orang lain, apalagi PT JPK memiliki prinsip kerja membangun kota Batam untuk lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT JPK lainnya, Ade Darmawan mengatakan, atas kasus dugaan penipuan tersebut, pihaknya tentunya akan selalu melakukan perlawanan sengit terhadap para oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencoba untuk merusak reputasi dan nama baik PT JPK.

Berbagai tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, bahkan PT JPK telah membuktikan bahwa dengan hasil kerja keras yang baik dan nyata akan menjadi tolak ukur masyarakat menilai perusahaan itu.

Itu sebabnya, status hukum pimpinan PT JPK saat ini adalah subjek hukum yang bebas dan tidak sedang dalam permasalahan hukum seperti yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yangbingin menjatuhkan nama baik PT JPK.

“Hal ini terbukti dari di hapusnya status DPO dari pimpinan PT JPK (Johanis dan Thedy Johanis) dan ditutupkan kasus pelaporan pidana tersebut di atas,” kata Ade. (*)

ASLI dan NADI Dinyatakan Sehat

0

batampos – Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI) dan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), dinyatakan sehat secara fisik serta bebas dari indikasi narkotika. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menerima hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk kedua pasangan calon (paslon).

kpu ilustrasi antara
Ilustrasi.

Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan ini menunjukkan kedua pasangan calon kepala daerah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan di Pilkada Batam 2024. ”Kedua pasangan calon dinyatakan mampu secara kesehatan oleh tim dokter pemeriksa dari RSBP,” ujar Adri, Jumat (6/9).

Langkah selanjutnya, KPU Batam akan melanjutkan proses verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ”Berkas hasil tes kesehatan ini akan diunggah ke Silon dan akan dikoordinasikan dengan liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon,” tambah Adri.

Tes kesehatan yang dilaksanakan RSBP Batam berlangsung selama tiga hari, mulai dari 31 Agustus hingga 2 September 2024. Selain tim dokter dari RSBP Batam, proses tes ini juga diawasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Kepri.

Hasil dari medical check-up (MCU) ini merupakan bagian penting dari tahapan pencalonan Pilkada di Kepulauan Riau, termasuk Batam. Hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan KPU dan Bawaslu dalam menilai kelayakan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

pleno kesehatan
Jajaran KPU Batam saat menerima hasil pleno tes kesehatan paslon dari pihak RSBP Batam. (KPU Batam untuk Batam Pos)

Direktur RSBP Batam, dr. Sri Rezeki Handayani, menyampaikan bahwa MCU kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dengan pelayanan yang lebih komprehensif dan profesional. RSBP Batam menyiapkan satu lantai khusus untuk rangkaian tes kesehatan, meliputi uji laboratorium dan pemeriksaan medis lengkap, sehingga proses MCU dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.

”Kami memberikan pelayanan prima dengan sentuhan layanan bintang lima. Seluruh peralatan medis yang diperlukan disiapkan, dan seluruh proses berjalan komprehensif,” ujar Sri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pemeriksa, mulai dari dokter spesialis, staf laboratorium, hingga perawat yang telah bekerja keras memastikan kelancaran pemeriksaan.

Selain itu, Sri juga berharap agar di masa depan RSBP Batam kembali dipercaya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

”Semoga ke depannya RSBP Batam terus menjadi mitra terpercaya dalam proses Pilkada, khususnya untuk pemeriksaan kesehatan,” harapnya.

Dengan hasil kesehatan yang telah diserahkan, kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam siap melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya. Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

3 Perwira Ajukan Banding

0

batampos – Diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tiga perwira Polresta Barelang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengajukan banding. Sementara itu, tujuh bintara masih menjalani sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 personel Polresta Barelang masih bergulir di Mapolda Kepulauan Riau. Para personel tersebut terdiri dari tiga perwira dan tujuh bintara.

image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) personel berpangkat perwira telah selesai dilakukan.

Hasilnya, personel dengan inisial Kompol S, Iptu SSE, dan Ipda F diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Benar (PTDH), tetapi yang bersangkutan mengajukan banding. Itu hak mereka,” ujar Pandra kepada Batam Pos lewat sambungan handphone, Jumat (6/9).

Pandra menjelaskan bahwa ketiga perwira tersebut akan kembali menjalani sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai aturan, sidang banding ini berlangsung selama 14 hari.

“Nanti baru ada putusan final yang menentukan apakah mereka tetap di-PTDH atau mendapatkan sanksi lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tujuh personel berpangkat bintara, Pandra menyatakan bahwa mereka masih menjalani sidang KKEP. Para personel tersebut belum dijatuhi hukuman atau sanksi.

“Sidangnya bertahap. Setelah seluruhnya selesai, akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Kompolnas Rekomendasi Perbatasan Dilengkapi Peralatan Memadai
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tindak lanjut terkait putusan PTDH terhadap tiga perwira Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Diketahui, putusan PTDH ini melibatkan perwira berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

“Kami (Kompolnas) berencana merekomendasikan beberapa tindakan yang harus diambil oleh Kapolri, termasuk memberikan dukungan tambahan kepada Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba di wilayah ini,” ujar Benny, Jumat (6/9).

Benny menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia untuk perdagangan ilegal, baik narkoba maupun barang lainnya, bersama dengan Aceh, Batam, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

”Pengawasan harus dilakukan dengan sangat ketat mengingat posisi strategis wilayah ini,” ujar Benny.

Kompolnas juga merespons kasus serupa yang pernah terjadi di Bintan beberapa waktu lalu. Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan terhadap atasan langsung, karena mereka memiliki otoritas dalam memberikan perintah dan pengendalian operasional.

”Atasan harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam kasus yang berakhir dengan PTDH ini,” tambahnya. Kasus penjualan atau penyisihan barang bukti sabu oleh Kasatnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya mengundang perhatian.

Benny menjelaskan bahwa dalam era teknologi saat ini, pelacakan jaringan narkoba menjadi lebih menantang. Sebagai langkah mitigasi, Kompolnas merekomendasikan agar daerah perbatasan dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk mendukung pengawasan dan penindakan.

“Kami menyampaikan kepada Kapolri bahwa daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk barang narkoba ilegal harus didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Dalam hal penyidikan terhadap 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Benny menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam penjualan barang bukti dan siapa yang terlibat dalam jaringan tersebut.

”Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan atasan atau pimpinan dalam kasus ini,” jelas Benny.

Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa Polda Kepri akan mengumumkan hasil sidang etik setelah proses vonis selesai. Benny menekankan bahwa rilis ke media akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan terhadap penyidikan jaringan narkoba yang lebih luas.

”Kami ingin memastikan bahwa jaringan narkoba diungkap secara tuntas sebelum merilis informasi ke publik,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI