Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 2816

MK Tegaskan Orang Tua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana

0
Tangkapan layar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa ‘barang siapa’ dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum. (*)

Sumber: Antara

WN Singapura Cabuli Anak Tiri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

0
IMG 20240926 143217 scaled
Chanrih Hutabarat, didampingi Kastoper Sidabutar, kuasa hukum YH, orang tua korban pencabulan oleh ayah tiri di Sekupang saat mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Sekupang, Kamis (26/9). Foto Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga negara Singapura, Ashari (50), terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk orang tua korban, YH.

YH, orang tua korban, menginginkan agar Ashari dihukum seberat-beratnya. Ia sangat tidak terima dengan apa yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya.

“Proses hukum terus berjalan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dengan hukuman berlapis,” ujar YH melalui kuasa hukumnya, Chanrih Hutabarat, didampingi Kastoper Sidabutar di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Sekupang, Kamis (26/9).

Baca Juga: Polisi Tangkap WN Singapura atas Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Tiri di Batam

Chanrih menegaskan bahwa pelaku layak mendapatkan hukuman yang berat, seperti hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia. Menurutnya, hukuman berat ini pantas diberikan karena pencabulan merupakan kejahatan seksual yang sangat serius.

“Sesuai permintaan ibu korban, kami meminta agar aparat penegak hukum, menghukum pelaku seberat-beratnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tegas Chanrih, yang merupakan perwakilan Divisi Hukum GRIB DPC Kota Batam.

Chanrih menambahkan, berdasarkan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, pelaku dapat diancam hukuman minimal 10 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Selain itu, Chanrih menyoroti bahwa Ashari, yang berstatus sebagai ayah tiri, tidak sepatutnya melakukan tindakan ini. Pelecehan seksual tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bertahun-tahun, bahkan mencapai ratusan kali sesuai pengakuan pelaku.

“Korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Kami terus memberikan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban,” tambah Kastoper Sidabutar.

Kastoper juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sekupang dan jajaran Polresta Barelang, yang bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Laporan disampaikan ke kepolisian pada 7 September sekitar pukul 08.00 WIB, dan pada pukul 14.00 WIB pelaku sudah berhasil ditangkap. Kami mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian,” kata Kastoper.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Mutiara View, Blok B1 No. 21, Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak dua tahun terakhir.

Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan berulang kali, dengan estimasi mencapai 120 kali sejak tahun 2022 hingga insiden terakhir yang terjadi pada Selasa (3/9).

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, menjelaskan bahwa bermula dari laporan Murnila Sari, 40, yang merupakan teman dari ibu korban.

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat pesan dari ibu korban yang meminta bantuan untuk kabur dari rumahnya karena sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya, ” ujarnya, Kamis (12/9).

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Iptu Ridho. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Sejumlah Pasal di Ketetapan Dicabut MPR RI, Mulai dari Status Presiden Soeharto, Soekarno, hingga Gus Dur

0
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah agar pemerintah mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Namun, ketentuan spesifik tersebut kini telah dihapus. Hal itu terjadi setelah penyebutan nama Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/9). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan kelompok DPD pada Senin (23/9). Rapat tersebut membahas surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998.

Pasal itu mengisyaratkan agar upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dilakukan secara tegas terhadap siapa pun. Baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto. Dulu, TAP MPR tertanggal 18 November 1998 itu dibuat untuk menindaklanjuti tuntutan reformasi 1998.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menambahkan bahwa keputusan ”menghilangkan’’ nama Soeharto dalam TAP MPR XI/1998 tersebut merupakan kesepakatan rapat gabungan. Meninggalnya presiden ke-2 RI itu pada 27 Januari 2008 menjadi pertimbangan menghapus nama Soeharto dalam Pasal 4 TAP MPR tersebut.

’’Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,’’ kata Bamsoet. Meski begitu, dia menegaskan bahwa TAP MPR yang menjadi dasar upaya pemberantasan KKN di Indonesia itu tetap berlaku.

Tidak hanya terkait Soeharto, MPR juga menyampaikan keputusan terkait kedudukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Bamsoet menegaskan, kedudukan TAP MPRS Nomor 33 itu telah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan MPR RI Tahun 1960–2002.

Dengan tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 itu, berbagai tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum. Apalagi, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

MPR juga menegaskan kedudukan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Bamsoet menegaskan bahwa TAP MPR itu sudah tidak berlaku seiring adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Penegasan tersebut sekaligus memungkinkan Gus Dur untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, penegasan kedudukan TAP MPR tentang Gus Dur itu merupakan usulan dari Fraksi PKB. Keputusan tersebut sekaligus untuk memulihkan nama Gus Dur dalam peristiwa politik tahun 2001. Saat itu, Gus Dur dijatuhkan dari jabatan presiden lewat TAP MPR tersebut.

’’Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur (di tahun 2001, Red) tidak boleh menjadi beban pribadi,’’ kata Muhaimin. Dengan penegasan tersebut, kata Muhaimin, argumentasi untuk menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan nasional menjadi semakin kuat.

Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengkritik penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR XI/1998. Alasan meninggalnya Soeharto tidak kuat dijadikan pertimbangan. ’’Penghapusan itu tidak pantas dengan banyaknya kesalahan dan dosa Soeharto selama 30 tahun lebih,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dimas mencurigai, langkah penghapusan nama itu merupakan bagian dari upaya memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. (*)

Sumber: JP Group

Sukseskan Pilkada, Pjs Wali Kota Batam Tekankan Pentingnya Menyamakan Persepsi

0
Andi Agung Kadisdik Kepri Dalil Harahap
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Rapat koordinasi (rakor) mengenai pelaksanaan Pilkada digelar. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, serta dari KPU Batam, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di Kantor Wali Kota Batam Kamis (26/9).

Rakor ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dan KPU Batam dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, mengingat tahapan demi tahapan harus dilalui tanpa hambatan yang berarti.

Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada di wilayah Batam. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk terus memonitor perkembangan yang terjadi di lapangan.

“Kami memonitor betul apa yang terjadi di lapangan yang belum selesai. Itu yang akan kami rapatkan ulang kembali. Persiapan ini harus dimatangkan. Kewajiban pemerintah adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada ini agar jangan sampai ada kendala,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Mawardi menyoroti rendahnya antusiasme masyarakat dalam mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam merekrut 12 ribu calon anggota KPPS.

“Melihat antusias dari pendaftar KPPS kecil, maka salah satu faktor untuk memastikan terpenuhinya jumlah 12 ribu calon KPPS ini adalah mempermudah proses pendaftarannya,” kata Mawardi.

Mawardi juga menyebutkan bahwa besaran honor bagi anggota KPPS kali ini lebih kecil dibandingkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Bahkan angkanya kemungkinan di bawah Rp1 juta.

“Informasinya honor KPPS di bawah satu juta, dan itu diberikan setelah semua hasil rekapitulasi disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas mereka juga relatif singkat, hanya dua hari,” ujar dia.

Dalam rakor tersebut, pemerintah setempat juga membahas beberapa persoalan yang akhri-akhit ini terjadi. Seperti kelangkaan gas melon, hingga pengentasan masalah banjir.(*)

Reporter: Arjuna

Tunggakan Pajak Batam Capai Rp1,5 Miliar, Bapenda Pasang Spanduk Teguran

0
IMG 20240926 WA0026 scaled
Pemasangan spanduk teguran penunggak pajak daerah di Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk di lokasi objek pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga tahun 2024, sebanyak enam Surat Kuasa Khusus (SKK) telah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar. Hingga September 2024, realisasi penagihan telah mencapai Rp763 juta, atau sekitar 51 persen dari total tunggakan.

Pemasangan spanduk kali ini ditujukan kepada Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar. Pemilik hotel hadir saat pemasangan spanduk tersebut dan berjanji akan melunasi tunggakan pajak setelah hotel terjual.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan, saat ini pemilik telah memasang pengumuman penjualan dan melibatkan pihak ketiga, seperti agen properti, untuk memfasilitasi penjualan.

“Proses pemasangan spanduk ini telah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako No. 45 tahun 2024. Teguran pertama hingga ketiga telah disampaikan, dan kami juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujar Azmansyah, Kamis (26/9).

Ia menegaskan, pemasangan spanduk ini bukanlah akhir dari proses penagihan. Tim Bapenda sedang menginventarisir tunggakan pajak lainnya.

JPN, sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam, berkomitmen untuk terus mendampingi dan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Demikain disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi.

Pihak kejaksaan telah memanggil wajib pajak tersebut dan mengharapkan pelunasan pada Mei 2024. Namun, hingga kini, pembayaran tersebut belum dilakukan, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

“Namun sampai hari ini (wajib pajak) belum juga melakukan pembayaran. Pihak wajib pajak ini harus siap menerima konsekuensinya nanti,” ujar dia. (*)

Reporter: Arjuna

Fiven Sumanti Resmi Jabat Ketua DPRD Bintan

0
Ketua Sementara DPRD Bintan, Muhammad Wahyu Nugraha menyerahkan palu pimpinan ke Fiven Sumanti usai diangkat menjadi Ketua DPRD Bintan dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Rabu (25/9/2024) siang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Fiven Sumanti resmi menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2024-2029.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan dijabat oleh Eriyanti dan Wakil Ketua II dijabat oleh Mirwan.

Pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Bintan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Irwan Munir dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Rabu (25/9/2024) siang.

Usai diangkat menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan, pihaknya akan duduk bersama anggota DPRD Kabupaten Bintan untuk mendiskusikan program kerja DPRD Kabupaten Bintan.

“Kami akan memberikan warna baru dan menjadikan DPRD Bintan sebagai rumah besar untuk warga mengadukan segala aspirasi,” katanya.

BACA JUGA: Fiven Sumanti-Eriyanti- Mirwan Calon Pimpinan DPRD Bintan

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan, Mirwan menyampaikan, setelah pengangkatan unsur pimpinan, DPRD Bintan langsung menggelar paripurna alat kelengkapan dewan.

“Dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, tidak sampai dua jam alat kelengkapan dewan telah dibentuk,” katanya.

Ada 6 fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Bintan yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Perjuangan yang merupakan gabungan PDIP dan PAN.

Untuk Komisi I DPRD Bintan diketuai oleh Zulfajri Lubis dengan anggota Muhammad Wahyu Nugraha, Winarno, Hesti Gustrian, Rusli, Sahak dan Abu Rafi.

Komisi II DPRD Bintan diketuai oleh Suprapto dengan anggota Suhardi, Indra Setiawan, Ahmad Ma’aruf, La Nade, Mariyana dan Hizqi Rahmawati serta Amran.

Komisi III diketuai oleh Bani Suparti dengan anggota Zakirman, Elyza Riani, Aisyah, Yanti Maryanti, Arif Jumana dan Siti Maryani. (*)

Reporter: Slamet

Siaga Musibah Kebakaran, Jajaran Rutan Batam Minta Dukungan Damkar

0
691ca2b4 7814 4b96 81cc f715ed9c381d
Jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam saat sambangi kantor Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Batam, Kamis (26/9). Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam sambangi kantor Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Batam, Kamis (26/9). Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Pengaman Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo ini untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan dari petugas pemadam kebakaran (Damkar) terkait upaya pencegahan dan menghadapi musibah kebakaran.

Kunjungan jajaran Rutan Batam ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Azman. Kepada Azman dan jajarannya, jajaran pegawai Rutan Batam ini menjelaskan potensi kebakaran secara umum di dalam Rutan Batam.

Rutan Batam yang saat ini menampung lebih dari 1.000 warga binaan pemasyarakatan tentu memiliki potensi terjadinya musibah kebakaran dan lain sebagainya. Aktifitas WBP dalam blok hunian hingga dapur umum masing-masing memiliki ancaman akan musibah kebakaran.

“Untuk itu kita perlu antisipasi sehingga hari ini kita bersilaturahmi dengan pihak Damkar untuk meningkatkan kewaspadaan. Kita mohon petunjuk dan arahan upaya pencegahan dan penanganan jika terjadi kebakaran, ” ujar Purwo Aji.

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo juga menjelaskan, kunjungan dan koordinasi ini juga bagian dari tindakan lanjut surat edaran Plt. Dirjenpas tentang, langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona Megathrust, dan surat edaran Dirwatkeshab terkait imbauan pemenuhan sarana prasarana dan simulasi penyelamatan kejadian kebakaran di dapur satuan kerja Pemasyarakatan.

“Kita berharap, kerjasama ini akan membuka jalan bagi pelatihan pemadaman kebakaran serta simulasi evakuasi bencana alam, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan baik bagi petugas maupun warga binaan, ” ujar Fajar.

Melalui kegiatan ini, Rutan Batam berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian kebakaran di dalam lingkungan rutan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keselamatan dan keamanan bagi warga binaan serta petugas Rutan Batam.

Kepala Dinas Pemadaman Kota Batam Azman sambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut. Layanan pemadaman kebakaran di fasilitas negara memang sangat diperhatikan, sehingga pihaknya akan memberikan pelatihan penanganan musibah kebakaran dan evaluasi serta upaya pencegahan di lingkungan Rutan Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Pasokan Gas Melon Lancar, Pangkalan Masih Kewalahan dengan Banyaknya Kebutuhan Masyarakat

0
IMG 20240923 WA0048
Ibu-ibu di Perumahan Sumberindo, Tanjunguncang saat antre untuk mendapatkan gas melon. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pasokan gas ke pangkalan mulai lancar dalam dua hari terakhir ini. Truk-truk pengantar gas melon kembali ramai keluar masuk pemukiman warga. Warga yang keliling mencari pasokan gas mulai berkurang di jalan raya.

Pantauan di wilayah Batuaji dan Sagulung, situasi kesulitan mendapatkan pasokan gas perlahan mulai teratasi. Warga tak lagi pusing keliling menenteng tabung gas kosong untuk mendapatkan pasokan gas.

“Sudah ada di pangkalan. Meskipun tak bertahan lama tapi hampir semua warga di perumahan kami kebagian stok gas. Kemarin sore, Rabu, (25/9) gas datang (diantar ke pangkalan), ” ujar Suryani, warga Perumahan Puskopkar, Batuaji.

Baca Juga: Demi Gas Melon, Ibu-Ibu Antre di Pangkalan Gas 

Demikian juga masyarakat di Tanjunguncang dan Marina yang selama ini memang menjerit karena kelangkaan gas melon, dua hari terakhir situasi sudah aman. Tak ada lagi hilir mudik warga yang mencari gas melon.

Pihak pangkalan yang dijumpai di lapangan mengaku pasokan dari agen sudah kembali normal. Namun demikian karena situasi sulit sebelumnya, pasokan gas yang didatangkan tidak bertahan lama. Saat diantar langsung habis dan cukup untuk mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di sekitar pangkalan.

“Tetap kita layani satu rumah satu tabung saja. Karena masih banyak yang berebutan. Mungkin karena susahnya cari gas dalam sepekan terakhir ini kali, ” kata Ambar, pemilik pangkalan di Batuaji.

Selain pangkalan, pantauan di lapangan, kios pinggir jalan juga mulai mendapatkan stok gas melon untuk dijual eceran dengan harga yang diatas harga eceran tertinggi. Gas melon di kios pinggir jalan dijual Rp 25 ribu per tabung.

Ini tetap disoroti masyarakat sebab penyuplaian gas melon ke pedagang eceran ini bisa jadi penyebab kelangkaan gas selama ini. Masyarakat berharap ada penindakan dan pengawasan dari instansi pemerintah terkait, agar gas melon hanya dijual oleh pangkalan sesuai HET.

“Jangan karena stok mulai normal jadi dikasih ke warung pinggir jalan. Tolong ini diperhatikan biar tak terulang lagi kelangkaan gas melon ini. Ini untuk masyarakat bukan untuk dijual beli di warung pinggir jalan, ” harap Efendi, warga Marina. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Batam Meningkat, UPTD PPA Ajak Masyarakat Berani Melapor

0
Screenshot 2024 0926 152626
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Dedy Suryadi. Foto Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Dedy Suryadi, menyampaikan bahwa ada peningkatan signifikan dalam jumlah laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Batam. Berdasarkan data terbaru, UPTD PPA Batam menangani 144 kasus kekerasan terhadap anak dan 88 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga tahun ini.

Dedy menekankan bahwa peningkatan ini bukan sepenuhnya disebabkan oleh bertambahnya kasus baru, melainkan karena keberanian korban dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi.

“Ini menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan masyarakat. Mereka lebih berani untuk speak up, melaporkan kasus-kasus kekerasan yang mungkin sebelumnya sudah terjadi tetapi tidak diungkapkan,” ujar Dedy saat dijumpai di UPTD PPA di Sekupang, Kamis (26/9).

Menurutnya, UPTD PPA Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program sosialisasi. “Kami melakukan edukasi secara aktif di berbagai kesempatan, termasuk di sekolah-sekolah. Kami mengimbau masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, agar tidak takut melaporkan kekerasan yang dialami. Edukasi ini mencakup pemahaman mengenai berbagai jenis kekerasan, baik fisik, verbal, seksual, hingga penelantaran,” jelasnya.

Menurut Dedy, salah satu upaya penting yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan, sehingga korban dapat mengenali tanda-tanda kekerasan yang mereka alami.

“Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka adalah korban kekerasan, baik fisik maupun verbal. Dengan memberikan pemahaman ini, kami berharap mereka bisa segera mengidentifikasi kekerasan dan berani melaporkannya,” tambahnya.

Dedy menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak di Batam dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga atau orang-orang yang dikenal baik oleh korban.

“Banyak dari kasus ini melibatkan pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, atau bahkan tetangga. Hal ini sering kali di luar ekspektasi, karena orang-orang ini dianggap sebagai sosok yang dapat dipercaya,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak psikologis dari kekerasan ini sangat merusak, terutama bagi anak-anak. Kekerasan yang dialami oleh anak-anak dapat menghancurkan masa depan mereka. Mereka mungkin akan tumbuh dengan perasaan pesimis, mengalami gangguan psikologis. “Dan bahkan dapat mengembangkan keinginan untuk mengakhiri hidup mereka,” lanjut Dedy.

UPTD PPA Batam mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi pelopor dalam merespon cepat kasus kekerasan, tetapi juga menjadi pelapor yang berani mengambil tindakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki empati terhadap lingkungan sekitar. Jangan diam ketika melihat kekerasan terjadi. Laporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak berwenang. Jika bingung harus melapor ke mana, masyarakat bisa langsung menghubungi UPTD PPA Kota Batam, baik melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami,” jelasnya.

Dedy juga memberikan pesan khusus kepada para korban kekerasan yang mungkin masih ragu untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami. “Bagi para korban yang masih takut untuk berbicara, kami mengimbau agar kalian berani speak up. Jika tidak berani berbicara dengan orang dewasa di rumah, datanglah ke kami atau kirimkan laporan melalui WhatsApp. Kami akan selalu siap membantu,” tegasnya.

Selain penanganan hukum, UPTD PPA Batam juga memberikan layanan psikologis untuk membantu pemulihan korban. “Kami memahami bahwa dampak kekerasan, terutama pada anak-anak, tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikologis. Oleh karena itu, kami menyediakan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami,” kata Dedy.

Dengan adanya dukungan penuh dari UPTD PPA Batam, diharapkan semakin banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan keadilan. “Kami berharap, dengan kesadaran dan keberanian yang terus kami bangun, korban kekerasan tidak lagi merasa sendiri. Kami ada di sini untuk mendukung mereka sepenuhnya,” pungkas Dedy. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Capella Honda Kepri bersama Jasa Raharja Kepri Kembali Gelar Seminar Safety Riding

0

hondabatampos – Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda wilayah Kepulauan Riau kembali menggelar Seminar Safety Riding dengan target peserta mahasiswa-mahasiswi kampus Politeknik Negeri Batam yang menjadi target peserta seminar ini dengan tema “Bangga Menjadi Generasi Cari Aman”. (18/9)

Dengan Semangat Sinergi Bagi Negeri Capella Honda Kepri berkolaborasi dengan Jasa Raharja Cabang Kepri dalam penyelenggaraan seminar tersebut, dengan menghadirkan 3 Narasumber yang berkompeten dibidangnya antara lain, Bp. AIPTU. Yoga Indromiko S.H. selaku Badan Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polresta Barelang, Sdr. Christofer Valentino selaku Instruktur Safety Riding Capella Honda Kepri, dan Bp. Irfan Ardiyansah, SE, MM, CRMO, CHCHM selaku PJ Pelayanan dan Humas.

Seminar dipimpin oleh sdr. Reo Rizki Adi Saputro selaku Honda Customer Care Officer Capella Honda Kepri sebagai MC dan Moderator Seminar. Dimulai dengan Doa dan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dialnjutkan sambutan dari Bp. Ir. Bambang Hendrawan, ST., MSM., CIPMP., CISCP selaku Direktur Politeknik Negeri Batam dan Bp. Mochamad Saleh Priyadana, SE, MM, PIA, QRMP, CGP selaku Divisi Strategi Transformasi dan Korporasi Kepala Urusan Kelembagaan Kantor Pusat PT Jasa Raharja. Kemudian dilanjutkan Penandatanganan MoU Politeknik Negeri Batam dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Yang luar biasanya acara ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bp. H. Ansar Ahmad S.E., M.M, beliau memberikan sambutan serta kuliah umum kepada para peserta seminar.

Pemaparan materi yang pertama adalah materi keselamatan berkendara dari kepolisian yang disampaikan oleh bapak. Bp. AIPTU. Yoga Indromiko S.H., beliau memaparkan materi antara lain tentang Data Kecelakaan di Indonesia khususnya di provinsi Kepri, tata cara berkendara yang aman, prosedur keselamatan diri, sarana prasarana lalu lintas, bentuk pelanggaran, aturan dan sanksi yang berlaku, serta himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar alias “Knalpot Brong” yang menimbulkan kebisingan sehingga mengganngu pengguna jalan lain.

Dilanjutkan Sdr. Christofer Valentino atau yang akrab di panggil Valen memaparkan materi yang berjudul “Slow Down, Life Up” materi yang dikemas sesuai dengan selera generasi muda ini menyampaikan terkait keterlibatan generasi muda yang cukup tinggi yaitu sebesar 30% di usia 17-24 tahun berdasarkan 2.139 kasus kecelakaan berdasarkan survey yang dilakukan PT. Astra Honda Motor selaku ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) sepeda motor Honda di Indonesia, faktor terbesarnya adalah dari faktor manusia alias dari pengendaranya sendiri yang memiliki perilaku salah satu yang tersbesar adalah berkendara Overspeed atau melebihi batas kecepatan.

Dengan metode pengajaran yang cocok bagi generasi muda terkini yakni “Why Why Method”, Valen memberikan topik diskusi kepada para peserta terkait pemecahan masalah tingginya angka kecelakaan yang melibatkan banyak sekali generasi-generasi muda di Indonesia. Juga dengan menampilkan animasi dan video terkait apa konsekuensi dan dampak dari bertambahnya kecepatan kita saat berkendara dari segi penglihatan maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan saat terjadinya kecelakaan dari berbagai simulasi kecepatannya.

Sehingga peserta pun dapat dengan sendiriya menyimpulkan bahwa perlunya merubah pola pikir saat berkendara karena ngebut bukanlah solusi yang meloloskan kita dari keterlambatan karena sebenarnya ada resiko lebih besar yang mengintai serta perlunya memperhatikan beberpa hal berikut antara lain kita perlu mengetahui secara aturan berapa batas kecepatan ketika berkendara misal dijalan perkotaan adalah 50 KM per jam, serta dikawasan pemukiman 30 KM per jam, akan tetapi kita juga tetap mesti menyesuaikan lagi kondisi dan karakter jalan tersebut. Lalu semakin tinggi kecepatan kita tentu memiliki resiko yang juga semakin tinggi karena potensi bahaya kita juga semakin akan semakin tinggi.

“Makanya kita memerlukan tingkat kemampuan pengendalian dan prediksi bahaya yang juga lebih tinggi, untuk itu teman-teman dapat menghubungi para AHLI yaitu Astra Honda License Instructor agar mendapatkan pelatihan berkendara aman untuk meningkatkan kemampuan kita dalam mengendalikan sepeda motor, memprediksi serta mengantisipasi bahaya, hingga teknik berkendara khusus seperti Offroad, Big Bike, berkendara berkelompok, dan masih banyak lagi yang tentunya akan menggugah kita untuk mengutamakan keselamatan saat dijalan, dengan mengunjungi Jaringan Dealer Sepeda Motor Honda terdekat”, ungkap Valen.

Dan materi penutup disampaikan oleh Bp. Irfan Ardiyansah, SE, MM, CRMO, CHCHM memaparkan materi terkait Tugas dan Fungsi dari Jasa Raharja sebagai perusahaan Asuransi dengan penugasan pelaksanaan UU 33 & 34 tahun 1964 yang berperan Memberikan Santunan, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan, beliau menjelaskan besaran Iuran yang meliputi Besaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib berdasarkan jenis modanya masing-masing kemudian manfaat/benefit yang diterima oleh penerima santunan antara lain nominal santunan yang diterima berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16/Pmk. 010/2017, Prosedur pengajuan santunan, hingga data Penyerahan Santunan kepada penerima khususnya di wiliayah Kepri.

Dipenghujung acara seminar tak lupa peserta yang berhasil memenangkan kuis online diberikan hadiah menarik antara lain perlengkapan berkendara seperti Helm, Jaket, dan juga merchandise dari Honda dan Jasa Raharja.

Duri Yanto selaku Sales Manager PT Capella Dinamik Nusantara menyampaikan “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan berpartisipasi dalam acara kolaborasi Seminar Safety Riding ini, saya berharap acara ini memberikan dampak positif bagi para peserta sang Generasi #Cari_Aman dalam menekan tingginya angka kecelakaan khususnya yang melibatkan generasi muda didalamnya, jadikan keselamatan yang utama dan selalu Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman, Sampai Jumpa di Seminar Safety Riding tahun berikutnya”,tutup Duri Yanto. (*)