Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 2817

Deklarasi Pemilu Damai di Batam, Kapolresta Barelang Sampaikan 4 Hal

0
ilustrasi Pilkada
Ilustrasi.

batampos – Polresta Barelang melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 di Beverly Hotel, Selasa (24/9) pagi. Acara ini dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, Forkopimda Kota Batam, Ketua Bawaslu Kota Batam, Ketua KPU Kota Batam, serta kedua pasangan calon Walikota Batam.

Heribertus mengatakan deklarasi tersebut bertujuan untuk mengajak semua pihak untuk bersatu dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Mengingat Pilkada ini akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.

“Bahwa kalah atau menang dalam pemilihan adalah bagian dari kompetisi. Jangan melakukan cara yang merugikan prinsip demokrasi, serta penyebaran berita palsu atau hoaks, dan politik identitas (suku,agama dan ras antar golongan),” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batam Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024 Secara Ketat

Ia menjelaskan deklarasi ini bukan seremonial dan formalitas saja. Namun sebagai pengikat untuk mewujudkan pilkada serentak yang demokratis, jurdil, aman, damai dan kondusif, serta berkualitas.

“Melalui deklarssi Pilkada Damai ini, mari jaga kerukunan dan persatuan, meskipun masyarakat memiliki pilihan yang berbeda,” katanya.

Heribertus menjelaskan ada 4 hal yang menjadi konsentrasi utama pada deklarasi pilkada damai. Yakni mendukung dan membantu jajaran TNI-Polri dalam rangka keamanan serta menyukseskan gelaran pilkada serentak 2024 di wilayah Kota Batam. Kemudian menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Hendra Asman Resmi Gantikan Muhammad Yunus Muda Sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam

Selanjutnya menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang menciderai pesta demokrasi. Serta bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat menggangu jalannya pilkada serentak 2024 di wilayah Kota Batam.

“Kami berharap agar setiap elemen menyampaikan semangat demokrasi dan membawa pesan deklarasi pilkada damai untuk menjadi motifasi bagi kita bersama dalam menciptakan suasana yang kondusif,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Berikut Bahaya Serta Dampaknya Bagi Kesehatan Mental Orang Kecanduan Judi Online

0
Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)

batampos – Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan mengenai judi online, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal tersebut.

Bahkan baru-baru ini pemerintah juga menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan judi online di lingkup instansi pemerintah.

Sebagaimana diwartakan JawaPos.com (24/9), surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Penerbitan surat tersebut didasari oleh fenomena judi online telah melibatkan banyak kalangan, termasuk para pejabat pemerintah.

Larangan judi online sebelumnya sudah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perubahan UU tersebut diatur juga ditambahkan mengenai sanksi atas perjudian daring dengan pidana selama hukuman 10 tahun penjara.

Meskipun demikian, nyatanya kemudahan akses internet bagi semua pihak menjadikan fenomena judi online dapat dilakukan oleh siapapun.

Selain itu, bentuk judi online juga beragam sehingga mengundang ketertarikan oleh penggunanya.

Misalnya, judi online berkedok game online sering membuat orang tertarik untuk mencoba karena iming-iming withdraw atau penarikan uang dengan mengharuskan top up saldo terlebih dahulu.

Hal ini tentunya membahayakan pengguna, secara tidak sadar pengguna judi online akan kecanduan dan terancam bahaya lain, seperti kerugian finansial, kriminalitas hingga pencurian data.

Tidak hanya merugikan finansial, kecanduan judi online juga berpengaruh pada kesehatan mental seseorang.

Berikut dampak judi online bagi kesehatan mental:

1 Kehilangan minat untuk berkegiatan

Judi online dapat membuat seseorang kehilangan minat untuk melakukan hal-hal lain. Hal ini dikarenakan permainan judi online seakan menawarkan ilusi kontrol kepada para pemain dan menawarkan kemenangan kecil.

Hal tersebut membuat pemain merasa memiliki kontrol lebih terhadap game yang mereka mainkan.

Kemenangan kecil juga memberikan efek dopamin yang membuat pemain tidak bisa berhenti bermain karena rasa penasaran untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar.

Akibatnya, pemain judi online biasanya tidak tertarik untuk melakukan kegiatan lain atau sekedar mengerjakan hobi yang biasanya mereka lakukan.

2 Gambling Disorder

Melansir laman Hermina Hospitals, kecanduan judi online juga dapat membuat seseorang terkena gambling disorder.

Cleveland Clinic mendefinisikan gambling disorder sebagai kondisi kesehatan mental yang ditandai dengan perilaku perjudian yang berulang dan maladaptif hingga menyebabkan stress klinis.

Akibat dari kecanduan judi, seseorang bahkan rela mengorbankan diri mereka sendiri hingga orang lain.

Kondisi ini menyebabkan seseorang nekat melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan besar, misalnya berhutang, menjual barang-barang, mencuri hingga melakukan tindak kriminal.

3 Gangguan kecemasan

Ketika pelaku judi online sudah kecanduan atau mengalami gambling disorder, maka ia tidak mampu untuk mengendalikan dirinya untuk tidak berjudi.

Dr. Timothy F. Wong, professor klinis di Jane dan Terry Semel Institute for Neuroscience and Human Behavior UCLA, berpendapat bahwa perjudian dapat berpengaruh pada tubuh, pikiran dan otak seseorang.

Seseorang yang telah kecanduan judi juga memiliki masalah kesehatan seperti stress, kecemasan yang berlebih, kurang tidur hingga berisiko terkena masalah jantung.

4 Gangguan otak

Melansir American Psychological Association, beberapa penelitian yang menghubungan gangguan otak dengan kebiasaan judi menunjukkan bahwa bagian striatum dan korteks prefrontal otak akan terpengaruh dibandingkan otak seseorang yang tidak melakukan judi.

Kedua bagian tersebut merupakan bagian otak yang berfungsi dalam pemrosesan masalah, emosi dan stress.

Selain itu, otak seseorang yang sudah kecanduan judi akan memiliki volume lebih kecil pada bagian amigdala dan hipokampus, dimana kedua bagian ini bertugas memproses pembelajaran emosional dan pengaturan stress.

5 Depresi

Seseorang yang kecanduan judi online juga berisiko terkena depresi. Hal ini bisa muncul karena beberapa faktor, misalnya kekalahan, terlilit hutang maupun faktor lain yang bisa menyebabkan depresi.

Faktor-faktor tersebut tidak hanya membuat depresi saja, tetapi juga berisiko membuat seseorang mengalami gangguan emosional dan fisik yang berbahaya. (*)

Sumber: JP Group

Begini Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id

0
Ilustrasi tes CPNS. (Dok/JawaPos.com)

batampos – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah diumumkan. Hingga akhir pekan ini, yakni Minggu, 29 September 2024 seluruh pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melakukan sanggah.

Jika dinyatakan telah lulus, maka setiap pelamar berhak memperoleh kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024. Adapun nantinya, kartu ujian CPNS dapat diunduh peserta dalam akun yang telah dimiliki di laman resmi SSCASN.
Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS baru akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Dengan hasil yang baru akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Berikut ini cara mudah mendownload Kartu ujian SKD CPNS 2024 melalui akun SSCASN masing-masing:
  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pilih Masuk
  • Masukkan NIK dan Password
  • Masukkan kode CAPTCHA di kolom
  • Klik Masuk
  • Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke Resume Pendaftaran
  • Geser ke bawah
  • Setelah masa sanggah selesai, akan muncul “Cetak Kartu Peserta Ujian”
  • Pilih “Cetak Kartu Peserta Ujian”, kemudian unduh
  • Baca semua data Anda dalam Kartu Peserta Ujian
  • Cetak Kartu Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2024.
Agar mudah mempersiapkan ujian SKD CPNS, berikut ini kisi-kisi lengkapnya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Soal-soal TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
  • Kemampuan verbal, yang meliputi:
  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
  • Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
  • Kemampuan figural, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi. (*)
Sumber: JP Group

Hino Bus 115 SDBL Primecab: Transportasi untuk Tamu i Hotel Baloi

0
hino
PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dan dealer (Indomobil Batam) menggelar serah terima Hino Bus 115 SDBL Primecab L kepada PT Raflesia Nusantara, pengelola i Hotel Baloi.
F. Azis Maulana / Batam Pos

batampos – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dan dealer resmi PT Rodamas Makmur Motor (Indomobil Batam) menggelar serah terima Hino Bus 115 SDBL Primecab L kepada PT Raflesia Nusantara, pengelola i Hotel Baloi.

Acara yang berlangsung di i Hotel Batam ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bus Departement Head HMSI, Guntur Nugraha, yang secara simbolis menyerahkan kunci bus kepada General Manager PT Raflesia Nusantara, Winston Toh, dan Purchasing Manager Kurnia.

Setelah serah terima, sesi road test diadakan untuk menguji performa bus terbaru tersebut

“Kami bangga menyediakan transportasi berkualitas bagi tamu hotel kami. Hino terkenal akan kenyamanan dan keamanannya, serta dukungan after-sales yang sangat baik,” kata General Manager PT Raflesia Nusantara ,Winston Toh , Selasa (25/9).

Departement Head HMSI, Guntur Nugraha menjelaskan bahwa Hino Bus 115 SDBL Primecab L hadir dengan konfigurasi ready to use, memungkinkan pelanggan untuk langsung mengoperasikan bus tanpa modifikasi.

“Bus ini dirancang untuk transportasi eksekutif, dengan bodi modern, suspensi stabil, dan kabin luas, serta bagasi yang besar untuk memenuhi kebutuhan tamu hotel,” ujarnya.

Dengan panjang sasis hampir 6,5 meter dan mesin berkapasitas 4.009 cc, bus ini siap melayani transportasi dan pariwisata di Batam.

“Bus ini menawarkan pengalaman berkendara yang nyaman dan aman, sejalan dengan komitmen i Hotel Batam untuk memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

Serah terima ini menegaskan kepercayaan pada Hino sebagai penyedia transportasi berkualitas.

“HMSI dan PT Rodamas Makmur Motor berkomitmen untuk terus memberikan layanan purna jual terbaik dengan biaya perawatan yang rendah dan ketersediaan suku cadang di seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Nasib Miris Lima PMI Dideportasi Dari Malaysia, Alami Gangguan Jiwa hingga Buta

0

batampos – Lima Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia, Selasa (24/9/2024). Semuanya perempuan. Nasib mereka sangat miris. Satu bayi berusia 1 bulan. Ada lagi yang mengalami gangguan mental, buta, hingga lumpuh.

PMI Dideportasi scaled
Lima PMI yang dideportasi dari Malaysia saat baru tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa (24/9/2024). F Yashinta/Batam Pos

Proses deportasi para PMI ini, dilakukan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, sekitar pukul 14.00 WIB dan sampai di Batam pukul 16.00 WIB.

Kondisi para PMI sangatlah miris. Adalah Rio Silviana, WNI asal Medan ini baru satu bulan lalu melahirkan bayi perempuan. Proses persalinan wanita berusia 44 tahun ini dilakukan secara cesar.

Rio, PMI asal Medan ini mengaku baru melahirkan bayi dari sang suami. Sayangnya, suami kabur saat ia hamil tua hingga akhirnya terlantar. “Tiga bulan sebelum melahirkan, saya ditinggal suami. Suami asal NTT, sekarang tak tahu dia dimana,” ujarnya.

Ia mengaku sangat tersiksa dan trauma harus balik ke Malaysia. Karena sempat hidup terkatung-katung dengan uang dan pakaian, seluruhnya dibawa kabur suami. “Saya trauma balik Malaysia,” ucapnya.

Kemudian, ada Tawes asal Subang, Jawa Barat. Dia sempat terlantar di Malaysia dengan kondisi mata buta.

Sementara yang lainnya yakni, Hurniwati asal NTT sempat terlantar di Johor Bahru setelah mengalami koma usai melahirkan. Perempuan 36 tahun ini sempat melahirkan bayi laki-laki namun dengan kondisi jantung bocor. Sayangnya, nyawa sang anak tak dapat diselamatkan.

BACA JUGA:
Demi Kerja di Malaysia Calon PMI Ilegal Bayar Rp 17 Juta, Eh Ditangkap di Batam

Ada lagi, Uchi Kurniasih, asal Bogor, Jawa Barat. Dia mengalami gangguan jiwa karena urusan permitnya yang tak kunjung selesai. Sementara ia sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak.

Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Eric Mario Sihotang menyebutkan kelima PMI yang dideportasi tersebut, kondisinya sedang tidak baik.

“Benar, ada 5 PMI yang dideportasi, semuanya wanita dan 1 diantaranya bayi 1 bulan. Di deportasi dari Pelabuhan Stulang dan sampai pelabuhan Feri Batamcenter pukul 16.00 WIB,” ujar Eric.

Namun mengenai proses selanjutnya, menurut Eric bukan jadi wewenang dia. Karena para PMI diurus oleh KBRI dan BP2MI. “Untuk proses selanjutnya, wewenang petugas BP2MI,” sebut Eric.

Petugas BP2MI yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi para WNI yang memprihatinkan. Kondisi PMI sempat terlantar di negeri Jiran. “Untuk saat ini mereka akan kami tempatkan di rumah singgah BP2MI di Imperium. Nantinya kami data dulu sebelum dipulangkan ke keluarga ke kampung masing-masing. (*)

Reporter: YASHINTA

Tiket Fery Batam-Singapura Cuma Turun Rp30 Ribu

0
ferry
Sejumlah kapal feri tujuan Batam ke Singapura dan Malaysia sandar di Pelabuhan Internasional Sekupang, Minggu (20/12/2021). Operator berencana menambah trip Batam-Singapura dan sebaliknya. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan akan melakukan survei, untuk menurunkan lagi harga tiket kapal fery internasional Batam-Singapura. Saat ini, tiket kapal ferry internasional tersebut hanya turun senilai Rp.30 ribu. Dari Rp760 ribu kini menjadi Rp730 ribu.

Ansar menegaskan, bahwa Pemprov Kepri menginginkan tiket kapal tujuan Batam-Singapura tersebut diturunkan dari angka Rp100 hingga Rp150 ribu. Kendati demikian, penurunan harga tiket berdasarkan hasil rapat KSOP Khusus Batam bersama pihak terkait itu, diluar ekspetasi.

BACA JUGA: Dalami Dugaan Kartel Harga Tiket Feri Internasional dari Batam, KPPU Gandeng CCCS

“Kemarin kita mau diturunkan Rp100 sampai Rp150 ribu. Padahal mereka (operator kapal) sudah sepakat,” kata Ansar usai Paripurna Hut Kepri ke-22, Selasa (24/9).

Sehingga, kata Ansar Pemprov Kepri akan melakukan survei untuk menurunkan harga tiket kapal internasional di Batam tersebut. Menurutnya ada beberapa hal yang memicu kenaikan harga tiket tersebut, satu diantaranya ialah kenaikan harga bahan bakar.

“Akan kita turunkan lagi (harga tiket). Jadi memang banyak penyebab kenapa dinaikin. Yang jelas nanti, akan kita lakukan survei lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi menegaskan Pemprov Kepri sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali bersama operator kapal dan instansi terkait, untuk menurunkan harga tiket itu.

Dari pertemuan tersebut, operator kapal kata dia setuju untuk menurunkan harga tiket fery Batam-Singapura senilai Rp30 ribu. Penurunan tiket fery ini, menurutnya berdasarkan keluhan dari masyarakat.

“Gubernur melihat adanya keluhan masyarakat terkait harga tiket fery tujuan Batam-Singapura. Sehingga dilakukan pertemuan dan kesepakatan turun Rp30 ribu,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

12 Kecamatan, Batam Hanya Miliki 140 Unit Truk Pengangkut Sampah

0

batampos – Batam memiliki 12 kecamatan secara keseluruhan. Namun untuk mainland, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memiliki 140 unit truk pengangkut sampah. Cukupkah itu?

Pengangkutan Sampah Dalil Harhaap 3 scaled e1697018848618
Truk sampah mengangkut sampah di TPS di Sagulung, Rabu (11/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

“Insya Allah di 2025 mendtang, kita sudah usulkan untuk peremajaan armada truk baru,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Batam, Eka Suryanto, Selasa (24/9/2024).

Dari 140 unit truk sampah saat ini, sebanyak 52 unit sudah berusia lebih dari 10 tahun. Lainnya, lima unit truk berada dalam kondisi rusak parah dan tidak layak jalan. Sisanya, ada belasan armada lainnya memerlukan pemeliharaan rutin bulanan.

Mengatasi masalah ini, Eka menyebutkan,  peremajaan dan penambahan armada baru sangat penting. Mengganti yang sudah usang dan tidak layak digunakan.

Eka menyebutkan, pihaknya mengusulkan penambahan 25 unit truk amrol sampah untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah yang semakin meningkat di kota ini. “Kami harap usulan ini bisa diakomodir,” tuturnya. (*)

Reporter: RENGGA YULIANDRA

Timbulkan Diskriminasi, Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja Kembali Dipersoalkan di MK

0
Tangkapan layar Leonardo Olefins Hamonangan, salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024, membacakan berkas permohonannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

batampos – Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi aturan rekrutmen tenaga kerja kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi karena dinilai dapat menimbulkan diskriminasi.

Dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak jelas atau bias.

“Keberlakuan frasa menjadi dasar hukum yang kerap digunakan oleh perusahaan menentukan sendiri kriteria persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga kerap ditemukan persyaratan lowongan kerja yang tidak masuk akal dan terkesan sangat diskriminasi,” kata Leonardo.

Frasa tersebut dianggap menjadi penyebab munculnya syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti berpenampilan menarik maupun batas usia tertentu. Di samping itu, frasa dimaksud juga dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar.

Menurut mereka, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak sosial yang meluas. Oleh sebab itu, para pemohon meyakini perlu ada penegasan tafsiran dalam pasal tersebut.

Selain itu, para pemohon dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempersoalkan definisi diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut mereka, Pasal 1 angka 3 UU HAM saat ini belum mengatur pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, pembatasan usia atau ageism dalam skala global sudah dikategorikan sebagai diskriminasi.

Atas dasar itu, ketiga pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer meminta definisi diskriminasi diperluas dengan memasukkan batas usia sebagai salah satu kategorinya.

Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dimaknai menjadi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU HAM diminta untuk diubah menjadi: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan juga pernah menggugat Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pada sidang pengucapan putusan, Selasa (30/7), MK menyatakan menolak permohonan Leonardo.

Salah satu pertimbangan hukum MK yang mengandaskan gugatan Leonardo ketika itu adalah definisi diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM. Menurut MK, jika merujuk pasal tersebut, diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. (*)

Sumber: Antara

9 Polisi Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan di PN Batam

0
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Agenda sidang perdana rencananya digelar Rabu (25/9) pagi.

Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto mengatakan permohonan prapid telah didaftarkan minggu lalu, atau tepatnya Rabu (18/9) oleh tim kuasa hukum tersangka.

“Benar, ada permohonan prapid 9 anggota Polri, atas status tersangka mereka,” ujar Welly.

Menurut dia, kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

“Ke sembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” sebut Welly.

Dikatakannya, nama mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Yang artinya, prapid hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada 9 permohonan, maka ada 9 berkas dan 9 pula hakimnya,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk 7 pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Masih kata Welly, permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga. Permohonan terkait
sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyelewengan barang bukti narkotika yang dilakukan beberapa jajaran Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri. Dimana Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 11 tersangka, 10 diantaranya merupakan personil polisi.

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan Kajati Kepri telah menerima SPDP dari Polda Kepri pada tanggal 6 September 2024 lalu. Ada 11 tersangka yang tertulis dalam SPDP tersebut diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.

“Benar kami sudah terima SPDP 11 tersangka. 10 diantaranya anggota Polri dan 1 wiraswasta,” ujar Yusnar.

para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena sudah ada SPDP, maka sudah ditunjuk juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang proferlsional untuk menangani perkara ini. (*)

Reporter: Yashinta

Sesuaikan Kemungkinan Penambahan Kementerian, Puan Sebut Rencana Tambah Komisi di DPR

0
Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA)

batampos – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, rencana penambahan komisi di DPR masih dalam penggodokan. Menurutnya, wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, penyesuaian komisi di DPR dilakukan demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.

“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” ucap Puan.

Ia menekankan, penambahan komisi ini juga guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.

“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” ujar Puan.

Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan, serta mekanisme yang berlaku.

“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan memastikan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR. Menurutnya, pemilihan pimpinan komisi baru DPR, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.

“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” urai Puan.

Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9) lalu. (*)

Sumber: JP Group