
batampos – Proyek pembangunan fisik di Kabupaten Anambas pada tahun 2024 ini banyak mendapatkan sanksi administrasi dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).
Hal ini dikarenakan, sebelum melaksanakan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) setempat tidak melakukan kordinasi dengan dua instansi itu, sehingga ada beberapa administrasi yang dilanggar.
“Anambas ini hampir seluruh lautnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Hampir 1,27 hektare. Kita mau membangun harus kordinasi dengan PSDKP dan LKKPN,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP), Syarif Ahmad di Desa Tarempa Barat, Minggu, (29/9).
Pihaknya beberapa minggu yang lalu, telah dipanggil oleh PSDKP untuk dimintai keterangan karena banyak pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan berlaku.
BACA JUGA:Coba-coba Nyambil Jual Sabu dan Ganja, Pekerja Proyek Hotel Lagoi, Bintan Ditangkap
“Hasil diskusi kemarin bersama PSDKP, mereka memaklumi dan memberikan dispensasi. Pekerjaan tahun 2024 tetap dilanjutkan dengan catatan sanksi diberlakukan,” sebut Syarif.
Kata Syarif, menurut PSDKP, pelanggaran yang kerap terjadi ketika tongkang milik kontraktor membawa material sering kali mendarat (bersandar) di tempat yang dilarang.
“Kita akui sangat kesulitan, dimana titik pelabuhan tidak ada. Untuk menjadi tempat mendaratnya tongkang pengangkut material,” tutur dia.
Akibat itu, pihaknya mendapatkan denda sebesar Rp 300 juta. Yang menjadi masalah, DPUPRPRKP tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar denda.
“Denda Rp 300 juta. Kalau dilihat, sebagai pekerja ya (tanggungjawab) kontraktor. Jika dilihat dari pekerjannya, ya punya kita. Kalau ada alokasi anggaran, tentu kita yang bayarkan denda itu,” urai Syarif.
Kedepan, Syarir berjanji agar DPUPRPRKP akan mengutamakan kordinasi sebelum melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan agar tidak melanggar kembali aturan yang berlaku.
“Untuk tahun ini tadi sudah dijelaskan dapat dispensasi. Tahun depan (2025) setiap pekerjaan, diutamalan dahulu untuk kordinasi dengan LKKPN dan PSDKP. Biar pekerjaan teratur,” tukas Syarif. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin





batampos — Stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang merupakan permasalahan yang harus menjadi perhatian banyak pihak. Dalam upaya mengatasi dan mencegah stunting sebagai bentuk pemberian manfaat nyata di masyarakat, PT PLN Batam melaui Srikandi-nya kembali menggelar Srikandi Movement dengan mengangkat tajuk “Mendukung Generasi Sehat, Melalui Program Ibu Asuh” di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (27/9).

batampps – Bagi banyak UMKM, menjalankan bisnis adalah tentang ketekunan dan adaptasi, terutama di tengah berbagai rintangan yang tak terduga. K-Wan, Ahza Patchwork, dan Reydi Snack adalah tiga contoh usaha yang berhasil bertahan dan bahkan berkembang di tengah pandemi dan tantangan ekonomi. Lewat dukungan dari program J&T Connect Run 2024, ketiganya kini mendapatkan bantuan operasional untuk memperkuat usaha mereka.
