
batampos– Sejumlah orang yang mengklaim diri sebagai ahli waris lahan perkebunan di Pulau Ranoh, Batam melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Selasa (17/9).
Di Kantor BPN Kepri yang terletak di Jalan MT. Haryono Kota Tanjungpinang itu, sejumlah warga tersebut meminta kepada BPN untuk bersikap, terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan PT. Mega Puri Nusantara dan PT. Mega Puri Lestari.
“Kami sebagai ahli waris Joyah Batin Nurdin (pemilik lahan di Pulau Ranoh) tidak pernah menjual dan menitipkan kepada siapa pun. Jadi kami minta hak kami di kembalikan,” kata Azahar, satu diantara sejumlah ahli waris.
Sehingga, pihaknya meminta kepada BPN Kepri untuk mengambil tindakan tegas, atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan resort di Pulau Ranoh tersebut. Apalagi, pihaknya sudah menuntut sejak tahun 2017 yang lalu.
BACA JUGA: Warga Dompak Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN dan PT TPD
“Jangan hanya sabar saja. Bukan hanya BPN yang tidak mengindahkan (peduli), tapi Pemko Batam, Pemprov Kepri bahkan pusat juga tidak mengindahkan keluhan kami,” tegasnya.
Usai di BPN Kepri, Azahar mengaku pihaknya akan mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Riang (ATR) di Jakarta. “Sekarang tidak ada mediasi, karena sudah capek. Jadi setelah ini kita ke Jakarta,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan menyampaikan perlu ada pembuktian, terkait siapa yang berhak memiliki lahan yang ada di Pulau Ranoh, Kecamatan Galang tersebut.
Dari hasil penelitian BPN Kepri, kata Yudi pihaknya memang menemukan kebun kelapa yang diklaim ditanam oleh kakek ahli waris. Lalu ada makam lama, yang juga diklaim ialah keluarga para ahli waris tersebut.
“Di Pulau Ranoh terdapat dua kawasan dengan total 42 hektar. Satu areal penggunaan lain (APL) seluas 12 hektare dan kawasan hutan produksi seluas 30an hektare,” sebutnya.
Kebun kelapa yang diklaim oleh ahli waris terletak di APL dan kawasan hutan produksi. Sementara makam lama, berada di sebelah selatan Pulau Ranoh. Hingga saat ini, Yudi menegaskan pihaknya tidak bisa menyimpulkan siapa pemilik lahan-lahan di Pulau itu.
“Jadi kita anjurkan untuk mempertanyakan alas hak kepada Lurah setempat, siapa pemilik yang benar. Karena yang berhak menyatakan, pihak kelurahan dari alas hak,” sebutnya.
Ia menambahkan, tim BPN Kepri sempat ditolak oleh pihak resort Pulau Ranoh, saat hendak melakukan penelitian atas keluhan para ahli waris. “Kita akui sempat ditolak, karena harus ada seizin manager mereka. Kita juga tahu, mereka (ahli waris) sudah lama berjuang,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Ismail




batampos – Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor resmi dihentikan penyidikannya. Peng-hentian ini dilakukan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.




