Minggu, 21 Juni 2026
Beranda blog Halaman 285

Li Claudia: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

0
Li Claudia Chandra

batampos – Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan menoleransi bagi siapapun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal. Hal ini, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjiir dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, saat dalam perjalanan ke Bandara Hang Nadim, LI Claudia mendapati sekelompok warga sedang mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan. LI Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta polisi memproses hukum pelaku.

Li Claudia mengatakan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Dalam memperbaiki lingkungan, pemerintah saat ini melakukan upaya secara internal dan eksternal. Dimana, penindakan secara eksternal dilakukan dengan cara menindak langsung pengerukan pasir di lapangan. Baik itu personal maupun badan usaha.

Hingga saat ini, telah banyak perusahaan besar yang diberi peringatan keras, bahkan sampai pada tahap pencabutan izin karena diketahui melanggar aturan dan perizinan tentang lingkungan.

Sementara melalui internal, BP Batam dan Pemko Batam saat ini tengah membenahi sistem dan aturan perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Dalam konteks ini, juga dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, seperti pembiaran atau bahkan terlibat dalam legiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegas Li Claudia.

Li Claudia menegaskan, semua yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam. “Karena ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” katanya.

Li Claudia menambahkan, Batam adalah kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Batam terbuka bagi siapa saja. Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari kehidupan di Batam. Namun, di sisi lain, setiap warga juga memikul kewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (*)

Artikel Li Claudia: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan pertama kali tampil pada Metropolis.

Li Claudia: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

0
Li Claudia Chandra

batampos – Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan menoleransi bagi siapapun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal. Hal ini, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjiir dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, saat dalam perjalanan ke Bandara Hang Nadim, LI Claudia mendapati sekelompok warga sedang mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan. LI Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta polisi memproses hukum pelaku.

Li Claudia mengatakan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Dalam memperbaiki lingkungan, pemerintah saat ini melakukan upaya secara internal dan eksternal. Dimana, penindakan secara eksternal dilakukan dengan cara menindak langsung pengerukan pasir di lapangan. Baik itu personal maupun badan usaha.

Hingga saat ini, telah banyak perusahaan besar yang diberi peringatan keras, bahkan sampai pada tahap pencabutan izin karena diketahui melanggar aturan dan perizinan tentang lingkungan.

Sementara melalui internal, BP Batam dan Pemko Batam saat ini tengah membenahi sistem dan aturan perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Dalam konteks ini, juga dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, seperti pembiaran atau bahkan terlibat dalam legiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegas Li Claudia.

Li Claudia menegaskan, semua yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam. “Karena ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” katanya.

Li Claudia menambahkan, Batam adalah kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Batam terbuka bagi siapa saja. Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari kehidupan di Batam. Namun, di sisi lain, setiap warga juga memikul kewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (*)

Artikel Li Claudia: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan pertama kali tampil pada Metropolis.

Dibeli di Simpang Dam lalu Dibawa ke Tanjungpiayu, Dua Pria Dituntut 4 Tahun Penjara

0
Dua terdakwa Narkoba menjalani sidang di PN Batam, Rabu (29/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Subchan alias Subhan dan Safrijal alias Dekjal. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu,(29/4), yang dipimpin ketua majelis hakim Douglas.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Sei Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau setelah menemukan dua paket sabu di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing disimpan di atas meja dan di lantai kamar kos. Kedua terdakwa mengakui barang haram tersebut dibeli secara patungan dari seseorang bernama Bob seharga Rp400 ribu.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Simpang Dam, Batam. Safrijal bertemu langsung dengan penjual dan menyerahkan uang tunai, sebelum membawa sabu tersebut ke kamar kos. Paket yang semula berjumlah satu kemudian dipecah menjadi dua bagian, sebagian disimpan dan sebagian lainnya rencananya akan digunakan bersama.

Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam, barang bukti memiliki berat bersih 0,61 gram. Hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya juga didakwa melanggar ketentuan kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Artikel Dibeli di Simpang Dam lalu Dibawa ke Tanjungpiayu, Dua Pria Dituntut 4 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Ayam Turun dan Cabai Naik, Harga Sembako Mulai Bergerak Jelang Idul Adha

0
Sejumlah warga sedang memilih daging ayam di Pasar Botania 2 Batamkota, belum lama ini. F Cecep Mulyana/Batam Poss

batampos – Menjelang Hari Raya Iduladha, harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional Kota Batam terpantau mengalami fluktuasi. Beberapa komoditas mengalami penurunan, namun sebagian lainnya mulai merangkak naik seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Pantauan di Pasar Viktoria, Rabu (29/4) harga ayam potong segar justru mengalami penurunan. Salah seorang pedagang, Siti, mengatakan harga ayam kini dijual Rp42 ribu per kilogram, turun dari sebelumnya Rp44 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram.

Sementara untuk ayam beku (ayam es), harga berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram. Sedangkan harga daging sapi masih bertahan di angka Rp125 ribu per kilogram.
Untuk komoditas sayuran hijau, harga bayam dijual Rp20 ribu per kilogram dan kangkung Rp18 ribu per kilogram.

“Kalau ayam memang turun sedikit dibanding beberapa hari lalu. Pembeli mulai ramai, tapi belum terlalu tinggi,” ujar Siti.

Kondisi berbeda terjadi di Pasar Sungai Harapan. Salah seorang pedagang, Rika, mengatakan harga cabai merah saat ini berada di kisaran Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per seperempat kilogram.

Namun, beberapa komoditas sayur justru mengalami kenaikan, seperti tomat yang kini dijual Rp23 ribu per kilogram dan terong Rp20 ribu per kilogram.

Untuk komoditas bawang, harga bawang merah berada di angka Rp30 ribu per kilogram, bawang putih Rp25 ribu per kilogram, sementara bawang merah Burma dijual Rp11 ribu per kilogram.

Menurut pedagang, pergerakan harga menjelang hari besar keagamaan memang menjadi hal yang lumrah, terutama dipengaruhi pasokan dan meningkatnya permintaan masyarakat.

Masyarakat berharap harga kebutuhan pokok tetap stabil hingga Iduladha agar tidak memberatkan pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan untuk perayaan hari besar keagamaan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Iduladha dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan perkembangan harga di pasar agar pasokan tetap stabil.

“Secara umum stok bahan pokok di Batam aman. Kami terus berkoordinasi dengan distributor dan pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga, terutama menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya.

Mardanis mengakui pergerakan harga pada beberapa komoditas merupakan hal yang biasa terjadi menjelang momentum hari besar, seiring meningkatnya permintaan masyarakat. Namun, ia memastikan kondisi pasokan masih terkendali.(*)

Artikel Harga Ayam Turun dan Cabai Naik, Harga Sembako Mulai Bergerak Jelang Idul Adha pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Naik, Permintaan Sapi Kurban di Tanjungpinang Tetap Tinggi

0
Sapi kurban di kandang peternak di Tanjungpinang mulai dibooking pembeli menjelang Idul Adha 2026, Rabu (29/4). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Penjualan hewan kurban di Kota Tanjungpinang mulai menggeliat menjelang Idul Adha 2026. Kandang-kandang pedagang sapi kini diserbu pembeli, bahkan sebagian stok sudah dipesan jauh hari.

Salah satu yang mengalami lonjakan permintaan adalah kandang Eza Mandiri di Jalan Kepodang. Dari total 150 ekor sapi yang disiapkan, kini stoknya nyaris habis.

“Jenisnya sapi Bali, limosin, dan campuran. Tapi sekarang sudah hampir habis karena sejak beberapa hari lalu banyak yang booking,” ujar Marsiti, pedagang sapi kurban Eza Mandiri, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, harga sapi kurban tahun ini bervariasi mulai dari Rp22 juta hingga Rp25 juta per ekor. Dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sekitar Rp500 ribu per ekor.

Menurut Marsiti, kenaikan harga sudah terjadi sejak sapi didatangkan dari Lampung, sehingga pedagang tidak bisa menghindari penyesuaian harga di tingkat penjualan.

“Semua sapi kami datangkan dari Lampung. Mudah-mudahan masih bisa masuk tambahan sekitar 10 ekor lagi,” katanya.

Tak hanya sapi, permintaan kambing juga meningkat. Dari 150 ekor kambing yang disiapkan, kini hanya tersisa sekitar 30 ekor.

“Harga kambing mulai dari Rp3 juta sampai Rp7 juta, tergantung ukuran. Yang paling besar bisa mencapai 70 kilogram,” tambahnya.

Marsiti memastikan seluruh hewan kurban yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan untuk menjamin kelayakan konsumsi masyarakat.

Peningkatan permintaan ini diperkirakan akan terus terjadi hingga mendekati Hari Raya Idul Adha, seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berkurban. (*)

Artikel Harga Naik, Permintaan Sapi Kurban di Tanjungpinang Tetap Tinggi pertama kali tampil pada Kepri.

Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Dapat Subsidi SPP, PPDB 2026 Tetap Online

0
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan. F. Rengga/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026 tetap menggunakan sistem aplikasi atau pendaftaran secara online. Masyarakat diimbau mendaftarkan anak sesuai domisili agar proses seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan sistem PPDB tahun ini masih mengacu pada mekanisme berbasis aplikasi seperti tahun sebelumnya.

“PPDB tahun ini tetap menggunakan aplikasi. Kami mengimbau masyarakat Batam untuk mendaftarkan anaknya sesuai domisili,” ujar Hendri, Rabu (29/4).

Meski demikian, Hendri mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait jumlah kuota penerimaan siswa baru karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan resmi.

Selain memastikan proses PPDB berjalan sesuai sistem, Disdik Batam juga menyiapkan skema bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Menurut Hendri, siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Desil 1 hingga Desil 5 tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan biaya sekolah dari pemerintah.

“Kalau ada siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri sesuai sistem dan dia berasal dari keluarga kurang mampu, maka akan kita bantu biaya uang sekolahnya di sekolah swasta,” jelasnya.

Ia menegaskan data penerima bantuan mengacu pada DTKS yang telah terintegrasi secara nasional. Namun, sebelum bantuan diberikan, pihak Disdik akan berkoordinasi dengan sekolah swasta untuk memastikan status ekonomi siswa tersebut.

Bantuan yang diberikan, lanjut Hendri, hanya mencakup biaya SPP atau uang sekolah. Untuk jenjang SD, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara untuk SMP sebesar Rp400 ribu per bulan.

“Misalnya SPP sekolah swasta Rp400 ribu untuk SD, maka pemerintah bantu Rp300 ribu dan sisanya Rp100 ribu ditanggung orang tua,” katanya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah calon peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMP di Batam diperkirakan mencapai sekitar 24 ribu siswa. Angka itu terdiri dari lulusan PAUD yang masuk SD serta lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP.

Sementara itu, daya tampung sekolah negeri di Batam diperkirakan hanya berkisar 11 ribu hingga 12 ribu siswa. Artinya, sekitar separuh calon siswa diproyeksikan akan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

Disdik pun mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mempertimbangkan sekolah swasta agar kuota sekolah negeri dapat lebih diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu.

“Kami berharap masyarakat yang mampu bisa memilih sekolah swasta, sehingga sekolah negeri bisa lebih banyak diakses oleh keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Hendri menegaskan batas usia pendaftaran tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun.

Dengan sistem PPDB berbasis aplikasi dan dukungan subsidi bagi siswa kurang mampu, Disdik Batam berharap seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala biaya.(*)

Artikel Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Dapat Subsidi SPP, PPDB 2026 Tetap Online pertama kali tampil pada Metropolis.

Fakta Baru Bullying di SMK Bintan, Berawal dari Tugas Tak Selesai hingga Emosi Memuncak

0
Ilustrasi. F. Radar Solo.

batampos – Pemicu kasus bullying yang melibatkan siswa di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam, Bintan, akhirnya terungkap setelah pihak sekolah melakukan pendalaman menyusul viralnya video kejadian di media sosial.

Wakil Kepala Kesiswaan SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam, Doni Siswanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari keterlambatan korban dalam menyelesaikan tugas kelompok.

Menurutnya, sekolah menerapkan sistem korsa yang menekankan penyelesaian tugas secara bersama-sama untuk membangun kebersamaan antar siswa.

“Dalam kejadian ini, korban lambat menyelesaikan tugas, padahal teman-temannya sudah mengingatkan,” ujar Doni, baru-baru ini.

Namun, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, korban justru bermain handphone saat proses penyelesaian tugas berlangsung. Hal tersebut memicu salah satu siswa mengambil handphone milik korban.

Saat handphone diambil, korban disebut melontarkan kata-kata yang memicu emosi hingga berujung konflik.

“Terjadilah konflik tersebut,” kata Doni.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku sempat mengajak korban berkelahi. Namun, korban tidak memberikan perlawanan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh siswa lain di kelas. Video tersebut selanjutnya dikirim menggunakan handphone korban ke senat taruna sekolah pada Rabu (22/4).

Senat taruna kemudian melaporkan kejadian itu kepada pembina, yang selanjutnya diteruskan ke pihak sekolah.

“Laporan masuk saat jam pulang sekolah,” jelas Doni.

Ia menegaskan, pihak sekolah menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Sekolah juga berencana meningkatkan upaya pencegahan bullying, termasuk menggandeng instansi terkait seperti lembaga perlindungan anak dan kepolisian.

“Kami akan memperkuat pembinaan siswa dan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying,” ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah juga akan menyosialisasikan kampanye anti-bullying melalui pemasangan poster di lingkungan kelas. (*)

Artikel Fakta Baru Bullying di SMK Bintan, Berawal dari Tugas Tak Selesai hingga Emosi Memuncak pertama kali tampil pada Kepri.

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

0
Dua pengedar narkoba jaringan internasional dituntut 15 tahun penjara. F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Perkara peredaran narkotika lintas negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwa, Sudarman alias Sudar dan Sumanto alias Anto, dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu,(29/4).

Keduanya dinilai berperan dalam pengiriman sabu hampir satu kilogram dari Malaysia ke Batam.

Jaksa penuntut umum Rumondang menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melampaui ambang batas yang diatur undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Randi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar terhadap masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkap pola perekrutan kurir yang kerap menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara. Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika Sudarman bekerja di sebuah perkebunan sawit di Malaysia.

Ia kemudian ditawari seseorang bernama Acong untuk mengantarkan sabu ke Batam dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia.

Alih-alih menolak, Sudarman justru mengajak Sumanto untuk terlibat. Pada 29 September 2025, keduanya menerima dua paket sabu dengan total berat 995,86 gram. Paket tersebut kemudian dibawa menuju Batam melalui jalur laut.

Upaya penyelundupan itu terhenti saat keduanya tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, zat yang tergolong narkotika golongan I dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan ketergantungan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) mengenai permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Namun, tuntutan 15 tahun penjara ini kembali memantik perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus narkotika.

Peran terdakwa sebagai kurir dinilai kerap berada di lapisan terbawah jaringan, sementara aktor utama yang mengendalikan distribusi lintas negara sering kali luput dari jerat hukum.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Artikel Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Empat Oknum TNI Pantau Pergerakan Andri Yunus Berjam-jam Sebelum Menyiram Air Keras, Ini Kronologisnya

0
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

batampos – Detik-detik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). Serangan yang dilakukan oleh 4 prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dimulai pada pukul 16.30 WIB dari Mess BAIS TNI.

Oditur militer mengungkapkan bahwa beberapa jam sebelum penyiraman air keras terjadi, 4 orang terdakwa berangkat Mess BAIS TNI menggunakan 2 sepeda motor. Terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko berboncengan dengan terdakwa 2 atas nama Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor F 3151 BY.

Sementara terdakwa 3 atas nama Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya berboncengan dengan terdakwa 4 atas nama Lettu (Pas) Sami Lakka. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi B 3334 CLK. Mereka lantas bertolak ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Dari lokasi tersebut, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojok depan toilet kamar mandi.

”Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa bawa dari kamar,” ungkap oditur militer.

Air keras dalam tumbler itu dibungkus menggunakan kresek berwarna hitam. Kemudian digantungkan pada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Selang setengah jam, pada pukul 17.00 WIB, para terdakwa bergerak ke lokasi acara Kamisan di seberang Istana, Jakarta Pusat (Jakpus). Di lokasi itu, mereka tidak menemukan Andrie Yunus yang sudah ditandai dalam obrolan-obrolan sebelumnya.

”Bahwa sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan saudara Andrie Yunus, kemudian para terdakwa melanjutkan mencari saudara Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani terdakwa 1 dan terdakwa 2 berpisah dengan terdakwa 3 dan terdakwa 4,” bunyi dakwaan yang disampaikan oleh oditur militer.

Mereka berpisah jalan karena terdakwa 3 dan terdakwa 4 mencari Andrie ke Kantor YLBHI. Sementara terdakwa 1 dan terdakwa 2 bergerak ke arah Kwitang. Mereka bergerak mendekati kantor KontraS. Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa 3 dan 4 melanjutkan perjalanan ke kantor YLBHI. Mereka lantas memantau aktivitas di sekitar kantor tersebut sampai pukul 23.00 WIB.

”Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dan terdakwa 4 dan mengajak pulang. Kemudian pada saat akan pulang terdakwa 3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning,” terang dia.

Setelah itu, para terdakwa mengikuti Andrie dari belakang. Sekitar pukul 23.30 WIB, terjadilah penyiraman air keras terhadap Andrie di sekitar Salemba, Jakpus. Mereka lantas melarikan diri ke arah berbeda. Terdakwa 1 dan 2 mengarah ke RSCM, sedangkan terdakwa 3 dan 4 bergerak ke arah Jalan Pramuka dan langsung kembali ke Mess BAIS TNI. (*)

Artikel Empat Oknum TNI Pantau Pergerakan Andri Yunus Berjam-jam Sebelum Menyiram Air Keras, Ini Kronologisnya pertama kali tampil pada News.

Demi Cairkan Tabungan, Pria di India Gali Makam dan Bawa Kerangka Saudaranya ke Bank

0
Sosok pria di India menggendong kerangka kakak perempuannya dan membawa ke bank sebagai bukti kematian. (Arab Times)

batampos – Sebuah insiden memilukan terjadi di distrik Keonjhar, negara bagian Odisha, India. Seorang pria bernama Jitu Munda nekat menggali kembali makam saudara perempuannya dan membawa kerangkanya ke bank, setelah kesulitan mencairkan tabungan milik almarhum.

Melansir Arab Times, Rabu (29/4), peristiwa itu terjadi di Desa Diyanali. Munda dilaporkan berjalan sejauh hampir tiga kilometer sambil memanggul kerangka saudara perempuannya menuju kantor cabang Odisha Gramyeen Bank. Tindakan ekstrem ini dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa kakaknya benar sudah meninggal.

Diketahui, saudara perempuan Munda meninggal dunia sekitar dua bulan lalu akibat sakit. Ia meninggalkan tabungan sekitar 719.000 rupee atau setara puluhan juta rupiah, hasil dari penjualan ternak.

Munda yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang masih hidup berupaya mencairkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, upayanya terkendala prosedur administrasi. Pihak bank meminta dokumen resmi seperti akta kematian dan persyaratan hukum lainnya sebelum proses pencairan bisa dilakukan.

Keterbatasan ekonomi dan akses membuat Munda tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Dilaporkan juga kalau dia merupakan sosok buta huruf.

Frustrasi, ia kemudian mengambil langkah yang mengejutkan. Munda nekat membongkar makam sang kakak dan membawa sisa-sisa jasadnya ke bank.

Sejumlah saksi mata menyebut, Munda meletakkan kerangka tersebut di luar kantor bank dan melakukan aksi duduk sebagai bentuk protes. Ia menuntut agar pihak bank segera mencairkan dana yang menurutnya menjadi haknya.

Advertisement
Aksi tersebut menarik perhatian warga sekitar dan aparat setempat. Polisi yang datang ke lokasi akhirnya membujuk Munda untuk meninggalkan area bank.

Setelah kejadian, pihak berwenang memastikan jenazah kembali dimakamkan secara layak.

Insiden ini memicu keprihatinan luas terkait akses layanan dasar di wilayah pedesaan, khususnya bagi kelompok rentan. Banyak pihak menilai, prosedur administratif yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat justru dapat memperburuk situasi dan mendorong tindakan ekstrem.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan akan pentingnya sistem layanan publik yang lebih inklusif, manusiawi, dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.(*)

Artikel Demi Cairkan Tabungan, Pria di India Gali Makam dan Bawa Kerangka Saudaranya ke Bank pertama kali tampil pada News.