
batampos – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, yang dikenal luas sebagai praktik saham gorengan. Kedua tersangka berasal dari satu kelompok usaha, yakni PT Narada Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan underlying asset produk reksadana.
“Underlying product reksadana tersebut berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade Safri.
Menurutnya, pola transaksi itu dirancang secara sistematis untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya dan berpotensi menyesatkan investor.
Penyidik juga telah memeriksa ahli pasar modal. Dari hasil pemeriksaan, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menciptakan persepsi pasar yang keliru.
“Ahli menyatakan bahwa transaksi semacam ini dapat menimbulkan demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV yang menjabat Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp 207 miliar, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar tersebut. (*)
Artikel Kasus Insider Trading Terbongkar, Dua Petinggi PT Narada Jadi Tersangka pertama kali tampil pada News.








