Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda blog Halaman 2889

Hendak Selundupkan Telur Penyu ke Singapura, Mefri Akhirnya Jadi Terdakwa

0
image0 1 scaled e1730737005629
Mefri yang didampingi pengacara menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/11). F.Yashinta

batampos – Mefri, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena diduga hendak menyelundupkan telur penyu ke Singapura. Telur penyu sebanyak 1.000 butir itu dibeli dari Natuna dengan harga Rp 2,5 ribu dan rencana dijual seharga 5 dollar singapura di Singapura.

Kemarin, Mefri duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum Afrian menghadirkan tiga saksi, diantaranya saksi polisi penangkap.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan Mefri ditangkap pada 10 Agustus 2024 di kawasan Harbourbay Batuampar. Saat itu, saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan adanya orang membawa telur penyu dan akan dibawa ke Singapura.

Baca Juga: Gery Akui Setubuhi Pelajar SMP, Karena Sama-Sama Suka

“Dari dalam mobil yang ada terdakwanya kami menemukan 1.000 butir telur penyu, yang dibungkus menjadi 10 plastik bening,” ujar saksi.

Saksi juga menyebutkqn, bahwa saat ditangkap terdakwa tidak seorang diri, ada rekannya Namun berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO.

“Telur itu diambil dari Pelabuhan Tanjunguban dan hendak dibawa ke Singapura. Asal telur penyu dari Natuna,” ungkap saksi.

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi penasehat hukum. Namun proses persidangan tersebut ditunda karena jaksa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

“Sidang ditunda hingga minggu depan, dengan agenda saksi ahli,” ujar hakim Douglas.

Baca Juga: Kompolnas Minta Pemeriksaan Menyeluruh Personel Polresta Barelang yang Terlibat Narkoba

Usai sidang, JPU Arfian menjelaskan bahwa seribu butir telur penyu dibawa dari Natuna dan dibeli sehargq Rp 2.500 per butir. Tugas terdakwa hanya membawa telur penyu dengan upah Rp 1 juta.

“Untuk upah Rp 1 juta sudah diambil terdakwa,” tegasnya.

Perbuatan Mefri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf g juncto Pasal Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa pun terancam 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estelle Loupattij

0
Komisi X DPR RI memberikan persetujuan terhadap naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty, Senin (4/11). (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)

batampos – Komisi X DPR RI menyetujui naturalisasi tiga pemain sepak bola asal Belanda untuk beralih status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) hari Senin (4/11).

Persetujuan diberikan setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memaparkan profil dan karier ketiga pemain sepak bola tersebut.

Ketiga pemain sepak bola itu masing-masing Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

“Komisi X menyetujui tapi dengan beberapa catatan. Saya ini naturalisasi agak deg-degan, karena beberapa kali naturalisasi tapi belum maksimal penampilan di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memimpin rapat kerja (raker) dengan Menpora dan PSSI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Ia berharap setelah Kevin Diks dinaturalisasi memjadi WNI pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia bisa memenangkan pertandingan saat melawan Jepang.

“Mudah-mudahan kali ini setelah Kevin Diks ini kita sepakati, Indonesia minimal 1-0 melawan Jepang,” tegas Lalu.

Sementara, Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan, Kevin Diks merupakan pria kelahiran Apeldoorn, Belanda, pada 6 Oktober 1996. Kevin Diks memiliki keturunan Indonesia dari jalur Ibunya.

“Kevin Diks pemain sepak bola Belanda keturunan Indonesia dari kakek dan nenek, dari sisi Ibu. Yang di mana kakeknya lahir di Morotai, sedangkan neneknya lahir di Ambon,” ungkap Dito.

Selanjutnya, Estella Raquel Loupattij merupakan pemain sepak bola putri yang lahir di Amsterdam, Belanda, pada 14 November 2003. Saat ini, Estella merupakan pemain klub sepak bola putri Amsterdamsche di Belanda.

“Estella memiliki keturunan Indonesia dari darah Ayahnya. Di mana neneknya merupakan keturunan Indonesia bernama Josephina Loupattij, lahir di Larantuka, Flores Timur, pada 5 Maret 1938. Ayahnya bernama Lucas Loupattij lahir di Zaandam 19 Juli 1971,” ujar Dito.

Terakhir, Johanna Christina Cornelia Leatomu juga merupakan pemain sepa bola putri dari klub asal Alemaria Achen, Belanda. Johanna memiliki garis keturunan Indonesia dari Ayahnya. Neneknya yang bernama Paulina Johanna Ferdinandus lahir di Tanah Merah, Papua Selatan pada 25 Agustus 1939.

“Ayahnya bernama Johanis Andreas Leatomu lahir di Weert pada 24 Desember 1964, ibunya bernama Maria Chrinstina Agatha wolters, lahir di Roermond pada 2 Desember 1967,” pungkasnya. (*)

 

 

WNI Jadi Korban Perampokan di Jepang, Satu Tewas Ditikam

0
Ilustrasi jenazah. (JawaPos)55555

batampos – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengonfirmasi bahwa seorang WNI meninggal dunia di Isesaki, Gunma, Jepang pada Minggu (3/11). Korban berinisial A meninggal dunia dengan luka tusuk.

Judha memastikan informasi tersebut setelah mendapat kabar dari KBRI Tokyo. Dia menyampaikan bahwa selain seorang WNI berinisial A, ada tiga WNI lain yang terluka.

”KBRI Tokyo segera berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki dan terkonfirmasi bahwa benar seorang WNI dengan inisial A dinyatakan meninggal akibat luka tusuk,” ungkap dia.

Berkaitan dengan tiga WNI yang terluka, Judha menyampaikan bahwa saat ini mereka sudah dalam penanganan tim medis di rumah sakit. ”WNI yang terbunuh dan terluka adalah WNI overstayer dan diduga merupakan korban perampokan,” kata Judha. Dia memastikan, KBRI Tokyo telah menghubungi keluarga korban.

Berdasar data dan foto paspor, pihak keluarga membenarkan bahwa korban adalah WNI berinisial A. Untuk mengungkap peristiwa yang terjadi secara utuh, pihak kepolisian di Isesaki masih menyelidiki kasus tersebut.

”KBRI Tokyo akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Isesaki, khususnya berkaitan dengan otopsi, rencana pemulangan jenazah A, penanganan WNI yang luka dan proses penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Atasi Kemacetan, Pemko Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal

0
image0 2 e1730720268763
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. F.Azis Maulana

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (4/11).

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau di wilayah tersebut.

Dari delapan fraksi yang hadir, enam fraksi menyatakan dukungannya agar Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, dua fraksi, yakni Fraksi Hanura, PSI, dan PKN serta PKB meminta agar rancangan ini dikaji lebih mendalam sebelum diterapkan.

Baca Juga: Libur Perayaan Deepavali, Kunjungan dari Malaysia Meningkat

Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung menyampaikan bahwa Ranperda ini didasarkan pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan transportasi umum bagi masyarakat.

“Kami telah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dan akan mempertimbangkannya dalam proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Andi, angkutan umum massal sangat diperlukan di Batam untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah.

“Jalan selebar apapun tidak akan mengatasi kemacetan tanpa penataan transportasi yang baik,” jelasnya.

Ranperda ini mencakup beberapa poin penting, antara lain, penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum. Pelaksanaan dan pengaturan perizinan angkutan umum. Pengawasan standar pelayanan minimal untuk angkutan orang.

Baca Juga: Kapolsek Lubukbaja Berganti, Kini Dijabat Kompol Rangga Primazada

Penciptaan persaingan yang sehat dalam industri jasa angkutan umum. Pengembangan sumber daya manusia di sektor transportasi

Andi menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

“Jika disetujui, Ranperda akan segera dibahas lebih lanjut di DPRD Batam untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN, Sony Cristanto menekankan perlunya kajian teknis terkait masalah-masalah seperti kemacetan di jam sibuk, keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO), dan transportasi khusus bagi lansia.

“Pemerintah harus serius menangani ini agar transportasi massal benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sony.

Baca Juga: DBMSDA Kota Batam Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Pemeliharaan PJU

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi masalah di kemudian hari dengan merinci kajian teknis sejak awal.

Tanpa kajian yang detail, bisa saja muncul permasalahan yang menghambat tujuan dari penyediaan transportasi ini,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, dari Fraksi PKB, Umi Kalsum, meminta pemerintah Kota Batam menjamin layanan transportasi publik yang baik dan mencakup baik orang maupun barang.

“Selain memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, pemerintah perlu menciptakan persaingan sehat dalam industri jasa transportasi serta menyediakan harga tiket yang terjangkau,” jelasnya.

Menurut Umi, transportasi massal yang memadai akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. “Saran saya agar trayek diperbanyak, tiket mudah diakses secara online, fasilitas lebih nyaman, dan armada diperbarui demi meningkatkan kualitas layanan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Belasan Pegawai Komdigi yang Terlibat Beking Judi Online Dinonaktifkan

0
Menkomdigi Meutya Hafid. (Istimewa)

batampos – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Senin (4/11) mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pegawai Komdigi tersebut ditangkap polisi karena menjadi beking ratusan situs judi online.

Keputusan penonaktifan tersebut diklaim merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital. Termasuk salah satunya judi online.

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan kepolisian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan. “Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat,” kata Meutya Hafid di Jakarta.

Dirinya melanjutkan, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan,” tegas Meutya Hafid.

Terakhir, Meutya Hafid juga menyebut kalau Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tandas Meutya Hafid. (*)

Persoalan Sampah Batam: Kebersihan Terabaikan, Armada Baru Ditunggu

0
truk sampah
Sebuah truk pengangkut sampah melintas di jalan Sudirman, Senin (11/3). Kondis truk sampah ada beberapa yang rusak. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pembahasan anggaran untuk pengadaan truk sampah baru di Kota Batam terus bergulir. Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, menyatakan bahwa pengadaan ini telah masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan diusulkan untuk direalisasikan pada tahun 2025.

Menurutnya, kebutuhan pengadaan armada truk sampah yang lebih layak adalah aspirasi masyarakat yang telah didiskusikan bersama pemerintah kota.

“Sebentar lagi akan dibahas bersama Badan Anggaran, dan kami berupaya memaksimalkan program ini,” ujarnya, Senin (4/11).

Hendra mengakui bahwa kondisi armada truk sampah yang ada saat ini jauh dari layak, sehingga berdampak buruk pada kebersihan Kota Batam.

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah dan Banjir, Sagulung Lakukan Gotong Royong Massal

“Ini menjadi perhatian bersama, dan saya yakin dengan kepemimpinan yang baru, kita bisa menyelesaikan persoalan, baik dari hulu hingga hilir,” tambah politisi Golkar tersebut.

Hendra juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam agar lebih serius dan konsisten dalam membenahi pengelolaan sampah.

“Jika memang tidak sanggup mengelola, katakan tidak sanggup,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Batam. Pengadaan truk sampah baru ini menjadi salah satu prioritas dalam usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

DLH Batam telah mengajukan anggaran sebesar Rp16 miliar guna merealisasikan rencana ini.

Baca Juga: DBMSDA Kota Batam Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Pemeliharaan PJU

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, turut angkat bicara mengenai pengelolaan sampah di Batam yang dinilai belum optimal.

Ia mengungkapkan, banyak keluhan masyarakat mengenai lambannya pengangkutan sampah oleh DLH, yang dalam beberapa kasus, baru diangkut setelah 10 hari.

“DLH sebelumnya berjanji akan mengangkut sampah dua kali dalam seminggu, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan,” kata Lagat.

Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam pengelolaan, yang menurutnya perlu segera dibenahi agar kebersihan dan kenyamanan warga Batam dapat terjaga. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Rumah Terapi Bekam Fashdu Gratiskan Terapi Selama 1 Bulan

0
Raja Bakhtiar pemilik Rumah Terapi Bekam Fashdu, ketika melakukan terapi buang darah kepada masyarakat secara gratis hingga akhir bulan November mendatang.f.TRI HARYONO/BATAMPOS

batampos– Raja Bakhtiar master terapi sekaligus pemilik Rumah Terapi Bekam Fashdu (terapi detoks darah) terapi ajaib salah satu solusi sehat tanpa obat yang sudah lama berdiri. Kini, memberikan kesempatan kepada masyarakat kabupaten karimun untuk terapi gratis selama satu bulan.

” Alhamdulillah, yang terapi cukup banyak sejak dibuka. Untuk alamat praktek terapi gratis di ruko Puri Granit Indah samping posko pemenangan Daerah Pemilihan (Dapil) 4,” terang Raja Bakhtiar, Senin (4/11).

BACA JUGA: RS Raja Ahmad Tabib Kini Melayani Kemoterapi Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk pelayanan sendiri, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Dengan dibukanya terapi gratis ini, bisa memberikan kesempatan masyarakat untuk terapi seperti al-fashdu (terapi detoks darah) atau buang darah kemudian terapi al-hijama (bekam).

” Selain berpolitik, kita juga membantu masyarakat untuk penyembuhan penyakit melalui terapi. Sehat itu penting dan mahal, kalau sakit jauh lebih mahal,” ungkapnya.

Masih kata Bakhtiar lagi, sumber-sumber toksin ditubuh kita bisa bersumber dari bahan pengawet, penyedap, pewarna. Kemudian, polusi, alkohol, rokok, logam berat, pestisida, suntikan hormon, narkoba yang secara tidak sadar akan terjadi penumpukan toksin didalam tubuh kita.

” Nah, apabila terjadi penumpukan toksin bisa berisiko, kegemukan, strok, kolestrol, asam urat, diabetes. Kanker, serangan jantung, gagal ginjal, cuci darah, amputasi, asam lambung, batu empedu, impoten, jerawatan, osteoporosis,” tuturnya.

Sementara itu, Zamrah warga pulau Parit yang sedang melakukan terapi merasa sangat terbantu dengan terapi yang digelar secara gratis oleh Raja Bakhtiar Rumah Terapi Bekam Fashdu.

” Insyallah, bisa sembuhlah penyakit saya alami sejak kecil dulu. Amandel saya sudah besar ada dua, sekarang tinggal satu lagi untuk proses pembuangan,” ucapnya.(*)

Reporter: Tri Haryono

Rencana Hapus Tagihan Utang Petani hingga Pelaku UMKM di Bank BUMN, Nilainya Capai Rp 8,7 Triliun

0
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana hapus buku dan hapus tagih kredit pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN. Ia memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut saat ini tengah digodok.

“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Erick juga menjelaskan, hal ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian.

Sejalan dengan itu, kata Erick, penerapan kebijakan tersebut sekaligus bisa menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Juga sejalan dengan upaya akselerasi swasembada pangan.

“Yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh. Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian. Khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan,” jelas Erick.

Lebih lanjut Erick mengatakan, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun. Erick memastikan, melalui aturan itu pemerintah akan menetapkan terkait perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

“Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa, bukan dua tahun. Karena kalau dua tahun terlalu cepat,” pungkas Erick. (*)

Banyak Warga Pindah, KPU Batam Catat 957 Pemilih Masuk Daftar Tambahan

0
mawardi KPU batam
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat ada 957 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 597 pemilih pindah keluar dari Kota Batam, sementara 360 lainnya pindah masuk.

Data ini mencerminkan mobilitas perpindahan penduduk Batam menjelang Pilkada, yang cukup signifikan pada beberapa kategori pemilih.

Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pemilih pindah keluar dan pindah masuk ini tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam. Ia menambahkan bahwa faktor yang mendasari perpindahan pemilih ini bermacam-macam, sesuai dengan sembilan kategori yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Camat Sagulung Ajak Warga Budayakan Gotong Royong dan Tertib Buang Sampah

“Dari 597 pemilih yang pindah keluar, terbanyak adalah mereka yang pindah domisili serta pemilih yang menjalankan tugas di luar kota pada hari pemungutan suara,” kata Mawardi, Senin (4/11).

Selain kategori pindah domisili, perpindahan pemilih juga disebabkan oleh faktor lain, seperti menjalani perawatan medis, rehabilitasi, pendidikan, hingga tugas luar yang memaksa warga Batam meninggalkan domisilinya. Hal ini menunjukkan bahwa kota Batam merupakan daerah yang banyak didatangi penduduk dari luar kota sekaligus mengirimkan warganya ke wilayah lain.

Mawardi juga menyampaikan bahwa pendataan ini selesai pada 28 Oktober, namun empat kategori lainnya masih dapat diperbarui hingga 20 November, mengingat adanya pemilih yang bisa saja mengalami perubahan kondisi mendekati waktu pemungutan suara.

Dengan 360 pemilih yang pindah masuk dan 597 yang pindah keluar, angka ini dianggap tidak terlalu banyak oleh Ketua KPU Batam. “Jumlah ini tidak terlalu signifikan sehingga masih bisa menyesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Batam,” tambah Mawardi.

Baca Juga: Sebanyak 95 Ribu Meteran Air Pelanggan PT ABH Diganti Baru

Para pemilih tambahan ini akan difasilitasi untuk menggunakan hak pilih mereka di tempat yang sesuai dengan kondisi dan lokasi saat Pilkada berlangsung. Pendataan DPTb juga menjadi salah satu upaya KPU untuk memastikan bahwa seluruh warga, baik yang menetap maupun berpindah, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil pada Pilkada 2024.

Dengan dinamika pemilih yang tinggi, KPU Batam berharap Pilkada kali ini dapat diikuti oleh warga secara maksimal, baik dari pemilih yang menetap maupun pemilih tambahan di berbagai kategori. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Soal Pejabat Bermasalah dengan Hukum, Beda Kebijakan Gubernur Ansar-Bupati Roby

0
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara

batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Kepri tidak memberikan tindakan apapun terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hasan. Berbeda dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang berani menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam perkara yang sama.

“Pemprov Kepri akan menonaktifkan Hasan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika dia sudah dinyatakan bersalah, berdasarkan keputusan tetap dari Pengadilan,” ujar Gubernur Kepri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Senin (4/11)

Ditegaskannya, apa yang menjadi alasan, pihaknya belum menonaktifkan Hasan sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, karena berdalih dengan menerapkan praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Tersangka Hasan Harusnya Mundur dari Jabatan Kadiskomifo Kepri

“Karena sangkaan atau dugaan, jadi kita juga mengenakan dugaan praduga tidak bersalah. Pada prinsipnya pejabat itu (dinonaktifkan) apabila sudah inkrah,” tegasnya.

Sehingga, Pemprov Kepri tidak akan menonaktifkan Hasan, hingga adanya hukuman yang inkrah dari pengadilan. Selain tidak dinonaktifkan, Pemprov Kepri juga enggan menyuruh Hasan untuk cuti dari jabatan kepala OPD yang cukup bergengsi tersebut.

Padahal dengan mengambil cuti, Hasan dapat fokus menghadapi kasus pemalsuan dokumen lahan. “Menunggu inkrah untuk menonaktifkan. Untuk cuti juga tidak ada,” tegasnya.

Hasan yang saat ini masih aktif menahkodai Diskominfo Kepri tersebut menjadi sorotan oleh Praktisi Hukum. Praktisi hukum menilai, hasan harusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Bahkan, Hasan seharusnya dapat lebih fokus untuk menghadapi kasus pidana yang saat ini tengah ia jalani. “Itu pidana, ancaman (hukuman) juga berat. Paling tidak ya (Hasan) harus non aktif dulu,” tegas Asrun, Guru Besar Hukum Konstitusi UNPAK Bogor.

Tersangka pemalsuan dokumen lahan itu, diminta untuk tidak berdalih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, guna mengundurkan diri. Apalagi, Hasan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Ditambah lagi, Hasan saat ini mengemban tugas sebagai pemimpin di OPD yang terbilang cukup bergengsi itu.

“Apalagi dia (Hasan) di Diskominfo yang menyalurkan sumber informasi. Dia garda terdepan memberikan informasi, sedangkan dia sendiri terjerat kasus,” tegas Asrun.

Asrun menegaskan, Gubernur Kepri juga memiliki wewenang untuk menon aktifkan Hasan sebagai Kadiskominfo Kepri. Sehingga, masyarakat Kepri bisa menilai ketegasan Gubenur dalam memberikan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkasus.

“Masyarakat menilai, Gubernur serius atau tidak untuk menonaktifkan. Agar dia dapat fokus menghadapi kasusnya,” tambahnya.

Bupati Bintan Tegas Non Aktifkan Pejabat Bermasalah Hukum
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Bintan lebih tegas terhadap pejabatnya yang bermasalah hukum. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, M Riduan yang terlibat dalam perkara Hasan dinon aktifkan sementara dari posisi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan, Dishub Kabupaten Bintan.

Hal ini setelah M Riduan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri mengatakan, M Riduan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dishub Bintan, karena berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Karena diberhentikan sementara dari jabatannya, dia mengatakan, M Riduan tetap menerima gaji dan tunjangan namun besaran diterima sekira 50 persen.

“Gajinya dibayarkan setengah,” ujarnya. Bahkan Riduan sampai saat ini, ditengah kasusnya belum selesai, masih tetap dinonaktifkan oleh Pemkab Bintan. (*)

Reporter: Slamet-Ismail