
batampos – Pemerintah Kabupaten Anambas mencatat ada 12 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah mengantongi izin. Dari 12 THM yang memiliki izin, hanya 11 yang masih beroperasi.
“Satu lagi tidak beroperasi lagi, (itu) Siantano. Selebihnya yang lain segera mengurus izinlah, takut ada hal yang tidak diinginkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Jum’at, (30/8).
Izin yang dikantongi berupa izin kegiatan usaha saja, sedangkan izin jual beli Minuman Berakohol (mikol) tidak diberikan.
“Sesuai Perda (peraturan daerah) kita melarang (jual mikol). Kecuali Pulau Bawah (Resort). Menyangkut hal itu, saya rasa harus taati perda yang sudah kita keluarkan,” terang Sahtiar.
BACA JUGA: LAM Minta Pemkab Anambas Pantau THM, Ardhan : Tak Ada Izin Tutup
Ketua Himpunan Melayu Raya (Himelaya) Anambas ini juga menyinggung hadirnya Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu di THM, menurut informasi yang diperoleh LC tersebut tidak mangkal. Melainkan, datang jika dihubungi pelanggan atau tamu.
“Sejauh ini kita tidak ada mengeluarkan izin LC. Ada masuk perempuan-perempuan itu katanya informasi yang kita dapat, kan tidak ada izinnya itu. Kita tidak tau ada (LC) stay disitu. Hanya mendengar informasi dari tamu. Kita minta mereka mentaati hal itu (tidak menyediakan LC),” tegas Sahtiar.
Jika pengelola THM tetap membandel dengan menyediakan mikol dan LC, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup operasional secara permanen.
“Ada tahapan, dilakukan pembinaan jika melanggar. Kalau (pelanggaran) berat, dicabut izin,” kata Sahtiar.
Kemudian, Sahtiar meminta kepada seluruh pengelola THM agar melarang anak dibawah umur untuk masuk menikmati dunia malam.
“Sejauh inilah kita ingin membatasi anak anak dibawah umur tidak boleh masuk kesana. Jadi sebatas itu yang bisa sampaikan (ke pengelola),” kata Sahtiar.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas, Ardhan menyoroti aktifitas operiasonal THM. Mereka meminta agar Pemkab Anambas melihat kembali izin yang diberikan. Karena, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, banyak THM yang belum memiliki izin
Ardhan menyesalkan peredaraan minuman alkohol di tempat hiburan. Setahu dia, Pemkab Anambas tidak pernah memberikan izin penjualan alkohol kecuali kepada resort. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin






batampos – Belakangan motor EV (Electric Vehicle) alias Kendaraan Elektrik menjadi populer khususnya di Indonesia. Kendaraan yang ramah lingkungan dan memiliki efisiensi yang lebih baik menjadi alasan utama motor EV menjadi salah satu solusi pilihan sebagai alat transportasi di era modern saat ini, seperti tipe Sepeda Motor Elektrik yang belum lama ini Honda keluarkan yaitu Honda EM1 dan Honda EM1 Plus. Namun motor EV khususnya Sepeda Motor Elektrik tentu memiliki perbedaan karakter dengan sepeda motor berbahan bakar konvensional yang harus kita sesuaikan pada saat mengendarainya.


