Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)
batampos – Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online. Namun, identitas pegawai tersebut belum diketahui.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/10).
Trunoyudo juga belum merinci ihwal kronologi kasus ini. Prose penyidikan masih berlanjut. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” jelasnya.
Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen memberantas judi online. Pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan penegakan hukum.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas,” pungkasnya. (*)
aliansi buruh kota Batam melakukan demo depan kantor Pemko Batam, Kamis (31/10). Mereka menyampaikan beberapa aspirasi penting mendesak agar UMK Batam naik 30 persen di tahun 2025. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Terdapat 21 Pasal yang diubah MK. Pengubahan 21 Pasal itu diuraikan dalam putusan MK.
Berikut 21 Pasal yang Diubah dalam UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.
3. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan”.
4. Menyatakan Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
5. Menyatakan Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18 yang menyatakan “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”.
6. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan “Istirahat minggguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”.
7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat 5 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”.
10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat 3 huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”.
11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”.
12. Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88 F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau non-alam termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan”.
15. Menyatakan Pasal 92 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang menyatakan “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
16. Menyatakan Pasal 95 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan “Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”.
17. Menyatakan Pasal 98 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.
18. Menyatakan frasa “Wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” dalam Pasal 151 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”.
19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dikakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”.
20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI”.
21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”. (*)
Tim gabungan yang terdiri dari Tipidter Maes Polri, Lantamal IV Batam, Bakamla, Bea Cukai, Polda Kepri menggelar rilis terkait penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster di Mapolda Kepri. Kamis (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bakamla, Lantamal IV Batam, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Pulau Tandur, Batam pada 25 Oktober kemarin.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 42 box BBL atau sebanyak 189 ribu ekor. Barang ilegal senilai Rp 20 miliar ini akan diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelundupan ini dengan modus baru. Pelaku sengaja lari dari kejaran petugas dan menyembunyikan BBL tersebut di dalam hutan bakau.
“Pelaku masuk ke hutan bakau dan menyembunyikan benih lobster ini. Kami menyewa kapal nelayan untuk mencarinya, walaupun tersangkanya kabur,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (31/10) siang.
Dari penyelidikan petugas, BBL ini satu jaringan dengan kasus selundupan yang digagalkan pada Senin (14/10) di Karimun. Dalam kasus ini, petugas menggagalkan penyeludupan 237.305 BBL senilai Rp23,8 miliar yang juga hendak dijual ke Malaysia.
“Pemilik dan penyandang dananya ini sama. Dari luar negeri,” kata Nunung.
Selain penyelidikan pemilik, BBL ini diduga berasal dari daerah Pesisir Selatan Pulau Jawa. Dari kawasan tersebut, BBL diangkut menggunakan jalur darat menuju Jambi.
“Di Jambi itu dikepul dulu. Baru diangkut menggunakan jalur laut ke Malaysia. Sehingga bisa kita gagalkan,” ungkapnya.
Nunung menambahkan banyaknya penyelundupan benur saat ini karena musim berkembang biak. Selain itu, harga lobster di Malaysia jauh lebih tinggi mencapai 10 kali lipat.
“Di Indonesia 1 ekor BBL itu Rp 10 ribu. Sedangkan di Malaysia Rp 100 ribu,” katanya.
Menurut Nunung, pemberantasan penyelundupan ini memang harus dilakukan oleh Tim Gabungan. Sebab, masing-masing instansi memiliki kekurangan dan kelebihan.
“Misakan kita (polisi) memiliki IT (teknologi) tetapi tidak ada sarana kapal. Maka didukung oleh Bakamla, Lantamal dan Bea Cukai. Begitu juga sebaliknya,” tutupnya.
Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)
AK dan Brigpol AKS digiring di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10).
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap personel Polresta Barelang, Brigpol AKS, Selasa (28/10) malam. Ironisnya, pria 30 tahun ini ditangkap di mess lajang Polresta Barelang dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
AKS ditangkap bersama rekannya AK. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 10 gram sabu, bong, timbangan, dan kantong plastik transparan.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap narapidana di Lapas Tanjungpinang berinisial E. Kepada polisi, E mengaku menjual 50 gram sabu kepada AK. Oleh AK, barang haram tersebut diambil di kawasan DC Mall menggunakan sepeda motor dan membawanya ke mess AKS.
“Mereka menyisihkan (sabu) itu dan dijual,” ujar Deni di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10) sore.
Adapun 50 gram yang didapati AKS dari E disisihkan masing-masing 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram.
“Untuk 12,5 gram sudah terjual ke TF yang saat ini DPO dan 26 gram dijual ke W,” kata Deni.
Deni menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ia tengah menelusuri kepada siapa saja tersangka mendapati dan menjual barang haram tersebut.
“Pasti akan ada lagi tersangka yang lain. Mohon waktu,” katanya.
Informasi yang didapatkan, Brigpol AKS pernah bertugas di Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ini, ia bertugas di Polsek Sekupang. “Berapa lamanya (jadi pengendar) masih pendalaman. Ini membutuhkan waktu,” ungkapnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu belum berkomentar terkait kasus ini. Ia meminta waktu untuk mengungkap jaringan yang melibatkan salah seorang anggotanya tersebut. “Sedang pengembangan. Nanti setelah terungkap semuanya akan dijelaskan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, 15 personel Satnarkoba Polresta Barelang juga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk mantan Kasat Narkobanya. Kasus ini terungkap setelah salah seorang bandar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari polisi. (*)
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Iwan Berri Prima. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan memperketat lalu lintas hewan ternak sapi dan kambing.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya penyakit sapi ngorok atau septicaemia epizootica.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima menyampaikan, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat terkait lalu lalang hewan ternak sapi dan kambing di Bintan.
“Kesehatan hewan ternak yang akan masuk ke Bintan harus diperiksa untuk mengantisipasi penyakit sapi ngorok,” ungkap pejabat otoritas veteriner Bintan.
Dia mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah meminta setiap daerah untuk melakukan upaya antisipasi dalam mencegah penyebaran penyakit sapi ngorok.
Karena, lanjutnya, penyakit sapi ngorok telah menjadi permasalahan nasional di Indonesia karena penyakit sapi ngorok telah ditemukan di beberapa daerah.
Dikatakannya, sapi di Bintan didatangkan dari Lampung dan Natuna. Sementara laporan diterima bahwa penyakit sapi ngorok sudah ditemukan di Bengkulu.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada ditemukan penyakit sapi ngorok di Bintan,” pungkasnya. (*)
batampos — Tower Alexandrite di CitraPlaza Nagoya Batam resmi memperkenalkan Indomaret Point di area komersial ground floor, yang berfungsi sebagai pusat pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi para penghuni apartemen. Dengan kehadiran Indomaret Point, penghuni kini dapat memenuhi keperluan harian dengan mudah tanpa perlu keluar dari area hunian mereka, menjadikan pengalaman tinggal di Tower Alexandrite semakin nyaman dan praktis.
CitraPlaza Nagoya Batam, sebuah pengembangan dengan konsep Mega Superblock oleh Ciputra Group, menawarkan hunian mewah yang dilengkapi dengan fasilitas modern dan berada di pusat kota. Proyek ini berdiri di atas lahan seluas 6,5 hektar yang dikembangkan oleh developer berskala multinasional yakni Ciputra Group yang berpengalaman lebih dari 40 tahun mengembangkan 131 proyek di Indonesia dan 3 proyek di luar negeri. Kawasan ini menjadi sorotan investor karena berada di lokasi strategis dengan akses mudah ke berbagai fasilitas umum, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan di Batam.
Tower Alexandrite yang merupakan bagian dari CitraPlaza Nagoya memiliki berbagai keunggulan, di antaranya:
Apartemen dengan Tingkat Okupansi Tinggi
Sejak mulai serah terima pada 9 Desember 2022, Tower Alexandrite telah menyelesaikan serah terima sebanyak 686 unit apartemen yang terdiri dari berbagai tipe, seperti studio, 1-bedroom, dan 2-bedroom. Hingga Oktober 2024, tingkat okupansi telah mencapai 70% dan bahkan meningkat hingga 80% pada akhir pekan. Banyak unit yang dibeli oleh investor untuk disewakan kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Indomaret Point sebagai Solusi Kebutuhan Harian
Dengan kehadiran Indomaret Point di ground floor, penghuni dapat mengakses kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya tanpa perlu keluar area apartemen. Ini merupakan salah satu upaya Ciputra Group untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi para penghuni di CitraPlaza Nagoya.
Fasilitas Lengkap untuk Kehidupan yang Nyaman
Tower Alexandrite memiliki 35 lantai yang meliputi 3 lantai parkir, 1 lantai fasilitas, dan 31 lantai yang didedikasikan untuk hunian. CitraPlaza Nagoya Batam juga menyediakan berbagai fasilitas eksklusif yang dapat dinikmati oleh para penghuni, antara lain: kolam renang, jogging track, gym, BBQ Area, playground Anak.
Lokasi Strategis di Pusat Kota Batam
Terletak di kawasan Nagoya, Batam, CitraPlaza dikelilingi oleh empat pusat perbelanjaan besar—Grand Batam Mall, BCS Mall, Nagoya Hill, dan DC Mall—serta pusat ritel handphone terbesar di Batam, Lucky Plaza. Area ini juga memiliki beberapa food court populer seperti A2 dan Nagoya Foodcourt. Dengan lokasi yang berdekatan dengan pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay (8 menit berkendara) dan Bandara Internasional Hang Nadim (20 menit), penghuni menikmati akses mudah ke berbagai titik penting.
Kesempatan Investasi Menarik di Tower Alexandrite
Tower Alexandrite saat ini hanya menyisakan 40 unit ready stock, yang terdiri dari 38 unit tipe studio dan 2 unit tipe 1-bedroom. Sebagai apartemen dengan lokasi strategis di jantung Nagoya, apartemen ini menjadi incaran investor. Dengan cicilan yang dimulai dari Rp 7,5 juta dan bonus interior standar hotel, pemilik unit berpeluang mendapatkan passive income melalui kerja sama dengan REOTEL, sebuah perusahaan manajemen sewa profesional.
REOTEL akan membantu mengelola unit-unit yang disewakan secara profesional, menjadikannya investasi yang menguntungkan terutama bagi investor yang menginginkan pendapatan pasif. (*)
batampos– Sebuah toko emas di kawasan pertokoan di Jalan D.I Panjaitan batu 9, Kota Tanjungpinang, Kepri nyaris menjadi korban penipuan oleh sindikat penjual emas palsu. Sindikat tersebut terdiri dari tiga orang wanita.
Tiga orang wanita itu datang ke toko perhiasan emas tersebut pada Selasa (29/10) sekitar 11.42 WIB. Mereka datang membawa sebuah kalung emas imitasi seberat lebih kurang 7 gram. Di dalam toko, mereka berniat menjual perhiasan emas yang diakui sebagai emas asli.
Nasrul menunjukan kalung emas yang hampir serupa denga kalung yang dibawa oleh tiga pelaku, Rabu (30/10). F. Mohamad Ismail
“Kalung itu memang ada label dan dokumen surat yang menyatakan bahwa itu emas. Mereka (pelaku) ada tiga orang wanita,” kata Nasrul, penjaga toko emas, Rabu (30/10).
Petugas yang melayani tiga perempuan itu, langsung mengecek keaslian kalung emas yang hendak dibeli tersebut. Dari hasil pengecekan beberapa saat, didapati bahwa kalung yang dibawa oleh para pelaku merupakan emas imitasi alias tiruan.
Perhiasan yang hendak dibeli tersebut, sangat beda dengan emas asli, berdasarkan pengelihatan para penjaga toko emas. Akhirnya, penjaga toko menolak untuk membeli emas tersebut, lantaran tidak mau menjadi korban penipuan.
“Jadi kita tolak, kalau kita bisa lihat yang mana emas, yang mana tidak. Namun bagi orang awam, sangat sulit membedakan,” ungkapnya.
Nasrul menerangkan, kalung yang dibawa oleh tiga perempuan tersebut bakal dibeli senilai Rp5 juta lebih, jika petugas toko mengalami kesalahan dalam menilai emas asli dan emas imitasi.
Modus menjual emas palsu, sudah pernah terjadi di toko perhiasan tersebut. Tidak lama ini, pihaknya mengalami kerugian senilai Rp30 juta, usai membeli perhiasan emas. Setelah diperiksa, emas yang dibeli tersebut ternyata palsu.
“Namun kita selesaikan baik-baik. Kita lacak orangnya dan dia mau mengembalikan uang. Jadi tidak kita laporkan ke polisi,” sebutnya.
Saat ini, kata Nasrul penipuan modus menjual emas palsu memang kerap terjadi di Kepri, salah satunya di daerah Kota Batam dan Tanjungpinang. “Karena mereka (pelau) menggunakan label (pengait) kalung emas yang asli,” pungkasnya. (*)
Timnas Indonesia berhasil raih poin di kandang Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Instagram/@timnasindonesia)
batampos – Timnas Indonesia akan memulai persiapan jelang melawan Jepang lebih awal. Skuad Garuda – julukan Timnas Indonesia – dipastikan bakal mulai berkumpul empat hari sebelum pertandingan kontra Samurai Biru, julukan Jepang, termasuk para pemain abroad.
Sesuai jadwal, Timnas Indonesia akan melakoni matchday kelima Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan menghadapi Jepang. Laga tersebut bakal dimainkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat (15/11) malam pukul 19.00 WIB.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengatakan federasi akan melakukan pemanggilan kepada para pemain pada 10 November. Seluruh pemain, termasuk yang dari Eropa dan Amerika Serikat diharapkan sudah bisa bergabung keesokan harinya.
“(Pemain) dipanggil mungkin H-5 atau mungkin H-4 sampai di Indonesia. Dan, mereka cukup dengan latihan-latihan strategi habis itu sudah bisa ikut langsung tanding. Jadi, kita sudah menyiapkan semua juga,” kata Arya Sinulingga ditemui di ASIOP Stadium, Rabu (30/10) malam.
ika mengacu pada kalender FIFA, jadwal FIFA Matchday periode November 2024 berlangsung pada 11-19 November. Artinya, apa yang diharapkan PSSI seharusnya bisa terwujud, karena klub sudah harus melepas para pemainnya ke timnas masing-masing mulai 11 November, empat hari sebelum duel Timnas Indonesia vs Jepang.
Lantas, apakah persiapan dan latihan empat hari sudah cukup ideal? Arya menyatakan jangka waktu itu sudah cukup. Pasalnya, seluruh pemain Timnas Indonesia adalah pemain profesional dan Arya merasa tak perlu ada lagi yang namanya pemusatan latihan atau training camp (TC).
“Kesiapan saya rasa kan pemain kita semua profesional. Mereka bermain di klub-klub profesional juga, levelnya udah tinggi juga,” tuturnya.
“Enggak ada TC-TC-an, jadi enggak akan ada yang mengganggu liga. LIB enggak diganggu, apapun gak diganggu,” tambah Arya.
Jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, empat hari latihan merupakan waktu persiapan terpanjang yang akan dimiliki Timnas Indonesia nanti.
Saat periode September contohnya, skuad Garuda hanya punya waktu berlatih tiga hari untuk melawan Arab Saudi pada matchday pertama Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Sebab, mereka banyak yang baru mendarat di Jeddah, Arab Saudi pada H-4 pada malam harinya.
Kemudian pada periode Oktober, sebagian besar pemain Timnas Indonesia juga tiba di Bahrain empat hari sebelum pertandingan alias pada 6 Oktober. Tapi, skuad baru lengkap pada 9 Oktober, sehari sebelum melawan Bahrain.
Dengan demikian, empat hari untuk berlatih bersama semestinya cukup bagi Timnas Indonesia memperkuat kekompakan dan mematangkan persiapan. Tentunya harapannya juga para pemain abroad bisa datang tepat waktu.
Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa PSSI juga akan mempersiapkan diri dengan baik untuk menjadi tuan rumah melawan Jepang. Selain Jepang, Garuda juga bakal menjamu Arab Saudi empat hari kemudian.
“Untuk tamu kita pasti bikin baik. Kita kan semua tahu ya Indonesia itu sangat baik dalam menjamu tamu. Gimana supaya nanti Jepang, kemudian Arab Saudi juga nyaman di Indonesia. Itu yang akan kita usahakan,” jelas Arya. (*)
Timnas Indonesia berhasil raih poin di kandang Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Instagram/@timnasindonesia)
batampos – Timnas Indonesia akan memulai persiapan jelang melawan Jepang lebih awal. Skuad Garuda – julukan Timnas Indonesia – dipastikan bakal mulai berkumpul empat hari sebelum pertandingan kontra Samurai Biru, julukan Jepang, termasuk para pemain abroad.
Sesuai jadwal, Timnas Indonesia akan melakoni matchday kelima Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan menghadapi Jepang. Laga tersebut bakal dimainkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat (15/11) malam pukul 19.00 WIB.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengatakan federasi akan melakukan pemanggilan kepada para pemain pada 10 November. Seluruh pemain, termasuk yang dari Eropa dan Amerika Serikat diharapkan sudah bisa bergabung keesokan harinya.
“(Pemain) dipanggil mungkin H-5 atau mungkin H-4 sampai di Indonesia. Dan, mereka cukup dengan latihan-latihan strategi habis itu sudah bisa ikut langsung tanding. Jadi, kita sudah menyiapkan semua juga,” kata Arya Sinulingga ditemui di ASIOP Stadium, Rabu (30/10) malam.
ika mengacu pada kalender FIFA, jadwal FIFA Matchday periode November 2024 berlangsung pada 11-19 November. Artinya, apa yang diharapkan PSSI seharusnya bisa terwujud, karena klub sudah harus melepas para pemainnya ke timnas masing-masing mulai 11 November, empat hari sebelum duel Timnas Indonesia vs Jepang.
Lantas, apakah persiapan dan latihan empat hari sudah cukup ideal? Arya menyatakan jangka waktu itu sudah cukup. Pasalnya, seluruh pemain Timnas Indonesia adalah pemain profesional dan Arya merasa tak perlu ada lagi yang namanya pemusatan latihan atau training camp (TC).
“Kesiapan saya rasa kan pemain kita semua profesional. Mereka bermain di klub-klub profesional juga, levelnya udah tinggi juga,” tuturnya.
“Enggak ada TC-TC-an, jadi enggak akan ada yang mengganggu liga. LIB enggak diganggu, apapun gak diganggu,” tambah Arya.
Jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, empat hari latihan merupakan waktu persiapan terpanjang yang akan dimiliki Timnas Indonesia nanti.
Saat periode September contohnya, skuad Garuda hanya punya waktu berlatih tiga hari untuk melawan Arab Saudi pada matchday pertama Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Sebab, mereka banyak yang baru mendarat di Jeddah, Arab Saudi pada H-4 pada malam harinya.
Kemudian pada periode Oktober, sebagian besar pemain Timnas Indonesia juga tiba di Bahrain empat hari sebelum pertandingan alias pada 6 Oktober. Tapi, skuad baru lengkap pada 9 Oktober, sehari sebelum melawan Bahrain.
Dengan demikian, empat hari untuk berlatih bersama semestinya cukup bagi Timnas Indonesia memperkuat kekompakan dan mematangkan persiapan. Tentunya harapannya juga para pemain abroad bisa datang tepat waktu.
Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa PSSI juga akan mempersiapkan diri dengan baik untuk menjadi tuan rumah melawan Jepang. Selain Jepang, Garuda juga bakal menjamu Arab Saudi empat hari kemudian.
“Untuk tamu kita pasti bikin baik. Kita kan semua tahu ya Indonesia itu sangat baik dalam menjamu tamu. Gimana supaya nanti Jepang, kemudian Arab Saudi juga nyaman di Indonesia. Itu yang akan kita usahakan,” jelas Arya. (*)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (dua dari kiri) saat bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
batampos – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan menanggapi adanya usulan dari buruh yang meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen. Shinta menyebut pihaknya berpedoman pada aturan berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sehingga, penetapan UMP harus disesuaikan dengan regulasi itu.
’’Kami prinsipnya mengikuti PP 51 itu. Karena di situ sudah jelas ada formulanya berdasarkan kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan ada koefisiennya,’’ ujarnya ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10).
Dengan merujuk pada aturan itu, Shinta menyebut tidak bisa setiap daerah di Indonesia dipukul rata persentase dan jumlah kenaikan UMP-nya. ’’Nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, yang jelas semua sudah ada formulanya. Kami harap kita konsisten pada formula yang berlaku,’’ imbuhnya.
Dalam beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun penentuan variabel indeks tertentu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, pihaknya mendorong agar penerapan Struktur Skala Upah (Susu) dalam pengupahan bisa diimplementasikan. Sehingga tidak terpaku pada UMP.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis akan berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan.
’’Jadi kita mendorong. Jadi jangan setiap tahun kita ribut upah minimum tapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum yang sesuai dengan produktivitas. Jadi kalau perusahaan yang bagus, silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,’’ jelasnya. (*)