batampos – Rencana untuk menyediakan alat kontrasepsi seperti yang diatur oleh Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, masih harus ditunjang aturan teknis. Namun, Kementerian Kesehatan telah sedikit membocorkan rencananya.
Pasal 103 ini merupakan salah satu upaya untuk menunjang kesehatan reproduksi pada remaja. Sebab dalam upaya kesehatan reproduksi remaja, ada beberapa tahap yang diatur (lihat grafis, red). Sehingga tidak langsung menyediakan alat kontrasepsi.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (7/ 8) menyatakan nantinya ada peran tenaga kesehatan. “Kalau penyediaan alat kontrasepsi itu Puskesmas. Sementara konseling dan edukasi melalui UKS,” bebernya saat dihubungi.
Memang secara teknis belum pasti. Sebab menunggu peraturan teknis seperti peraturan menteri kesehatan. “Jadi puskesmas bisa ke sekolah atau bisa melatih guru-guru,” kata Nadia.
Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, juga menunggu aturan dari Kemenkes. BKKBN merupakan salah satu lembaga yang menyosialisasikan program keluarga berencana yang salah satunya terkait alat kontrasepsi. “Saya kira kalau Kemenkes bilang untuk yang sudah menikah ya juta ikuti begitu,” ujarnya. Dia menceritakan jika selama ini BKKBN menyediakan alat kontrasepsi untuk pasutri maupun pasangan usia subur.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons polemik alat kontrasepsi untuk remaja. Dia mengamati belakangan kerap sebuah kebijakan baru, menimbulkan kontroversi.
”Saya sarankan supaya mendengar,” katanya.
Soal polemik alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar itu, Ma’ruf mengatakan instansi terkait untuk berkonsultasi dengan pihak terkait. Seperti dari unsur lembaga keagamaan.
”Jangan dilihat dari aspek kesehatannya saja. Tapi juga aspek keagamaannya,” kata dia.
Menurut Ma’ruf jika sebuah kebijakan memunculkan perbedaan persepsi, konflik atau silang pendapat, malah menjadi kontraproduktif. Khususnya dalam tataran implementasinya.
”Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan (masukan lembaga keagamaan),” kata mantan Ketua Umum MUI itu. Sehingga nanti pada saat pelaksanaan, tidak terjadi benturan atau polemik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta semua pihak membaca secara utuh PP Kesehatan. Sebab, dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penye-diaan alat kontrasepsi bagi remaja adalah salah satu bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi dalam kerangka upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Hal ini diterangkan misalnya mulai dari pasal 49 yang mengatakan, bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif. Kemudian, di pasal 50 (1) disebutkan jika upaya kesehatan remaja dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif. Pada pasal 103 pun dipertegas bahwa bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
”Jadi harus dibaca secara utuh. Di mana pemberian komunikasi, informasi dan edukasi adalah ujung tombak utama dalam upaya penguatan kesehatan sistem reproduski usia sekolah dan remaja. Sehingga penyediaan alat kontrasepsi itu bersifat sangat selektif,” tuturnya saat dihubungi, Rabu (7/8).
Ami, sapaannya, menegaskan bahwa kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja ini sangat penting. Mengingat, saat ini anak usia sekolah dan remaja sudah terpapar pada aktivitas seksual. Merujuk pada Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan, sekitar 2 persen remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8 persen remaja pria di usia yang sama, mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Di mana, 11 persen diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Kemudian, disebutkan pula, di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah, 59 persen wanita dan 74 persen pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun.
Lalu, jika menggunakan data Badan Peradilan Agama (Badilag), pada tahun 2023 terdapat sekurangnya 41.852 dispensasi perkawinan bagi pasangan, yang mana salah satu atau keduanya berusia di bawah 19 tahun. ”Ini hanya dari perkawinan tercatatkan. Dikenali bahwa mayoritas hingga 95 persen perkawinan anak adalah dihadapi anak perempuan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia menilai, akses pada layanan alat kontrasepsi perlu diberikan untuk menghindari kehamilan dalam usia anak dan usia dini. Termasuk, alat kontrasepsi (kontrasepsi darurat) juga perlu dipastikan dapat diakses oleh perempuan korban kekerasan seksual untuk mencegah kemungkinan kehamilan tidak dikehendaki akibat tindak kekerasan seksual yang dialami.
Kendati demikian, Ami pun berhadap, polemik yang terjadi saat ini akan menjadi bagian dari pertimbangan Kemenkes dalam menyusun Permenkes sebagai petunjuk teknis untuk tata laksana penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Pihaknya optimis pemerintah pun tidak akan menyediaan alat kontrasepsi secara bebas bagi remaja seperti outlet minuman, yang bisa dimana saja dan diakses oleh siapa saja. Atau, seperti program makan siang gratis yang akan diberikan secara masif.
”Arah regulasi tampaknya masih akan selektif, namun perlu dipastikan tersedia dan dapat diakses untuk menyikapi kondisi faktual di atas dalam kerangka mencegah kawin anak dan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain itu, ia pun meminta agar pengintegrasian pemberian informasi dan edukasi terkait kesehatan reproduksi ini harus didiskusikan bersama antara Kemenkes, Kemendikbudriset, juga Kementerian PPPA. Jadi dapat dipenuhi materi yang sesuai di setiap tingkat pendidikan, termasuk soal pengintegrasian yang diharapkan tidak hanya di mata pelajaran penjakes, dapat juga di science (biologi), agama, IT terkait dengan kekerasan siber dan pornografi. (*)

batampos – Kemarahan warga Galang yang berdomisili di dekat sebuah Yayasan Panti Asuhan yang membina puluhan anak yatim akhirnya tak terbendung. Mereka menangkap pimpinan Yayasan berinisial Sy alias Uj karena diduga melakukan pencabulan (rudapaksa) anak yatim binaanya yang masih berusia 11 tahun.



batampos – Untuk yang suka motor sport Yamaha namun belum bisa kebeli yang kelas 600 cc atau 1.000 cc-nya, alternatifnya bisa coba sport fairing yang lebih kecil. Dia adalah Yamaha R15, motor sport fairing andalan Yamaha di kelas 150 cc.




