Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2960

Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Paparkan Peta Jalan Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09).

Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.

Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non-ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Diduga Terbakar Cemburu, Supir Pikap Aniaya Buruh Bangunan hingga Kritis

0
Korban saat mendapat perawatan di RSUD Tarempa, Anambas. f.ihsan

batampos – Diduga akibat terbakar cemburu, supir pikup bernama Alif tega menganiaya buruh bangunan, Dandi di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis, (5/9) malam tadi.

Korban merupakan warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Sedangkan pelaku berdomisili di Dusun, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.

Menurut keterangan warga yang berada di lokasi, Ferdian mengatakan awalnya korban bersama ketiga temannya pada pukul 23.00 WIB sedang duduk sambil menikmati minuman berakohol.

“Tidak lama kemudian, datang pelaku langsung menghajar korban,” kata Ferdian saat ditemui di Pelabuhan Tarempa, Jum’at, (6/9) sore.

Pelaku, lanjutnya, memukul korban secara brutal dengan menggunakan tangan. Ketika korban tak berdaya, pelaku langsung menginjak bagian kepala. “Itu yang kami lihat bang, setelah puas aniaya korban langsung pergi pelaku itu,” sebut Ferdian.

Dari informasi yang dihimpun, penganiyaan ini diduga karena pelaku terbakar cemburu karena istri sering komunikasi dengan korban. “Ya begitu informasi yang kami terima bang,” kata Ferdian.

BACA JUGA: Diduga Cemburu, Suami Tusuk Leher Istri hingga Tewas

Saat ini korban di rawat di RSUD Tarempa. Dalam pantauan batampos, kondisi korban kritis tidak sadarkan diri.

Sementara itu, orang tua korban, Abu Hanifah mengatakan baru mengetahui anaknya di aniaya pelaku setelah mendapat informasi dari tetangganya yang berada di Desa Nyamuk.

“Saya baru sampai disini (RSUD Tarempa). Dapat informasi kalau anak saya di pukul dari tetangga,” kata Abu Hanifah.

Abu belum bisa berbicara panjang lebar mengenai masalah yang menimpa anaknya itu. Namun, sepengetahuannya anaknya tidak pernah memiliki musuh.

“Yang jelas saya tidak tahu masalahnya apa. Apa mungkin dia ada masalah, saya pun tidak tahu. Dia setahu saya tidak punya musuh,” kata Abu.

Keluarga korban saat ini telah melaporkan perbuatan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas. Petugas kepolisian sedang memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

OJK Buka Suara Terkait Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi oleh Pemerintah untuk Program Pensiun Tambahan Wajib

0
Ilustrasi; Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). f. doumentasi OJK

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program pensiun tambahan bagi pekerja itu merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9).

Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut masih belum diluncurkan. Pasalnya, masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK.

Sebelum PP terbit, Ogi menyebut secara ketentuan program pensiun tambahan ini diharuskan mendapat persetujuan terlebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Diamanatkan dalam UU P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” lanjutnya.

Dengan begitu, Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja ini masih belum resmi diterapkan. Sehingga, belum ada informasi terkait ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.

Hingga kini, OJK yang bertindak sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK.

“Jadi isu terkait ketentuan, batasan mana, pendapatan berapa yang akan kena wajib, itu belum ada. Karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK itu dalam kapasitas sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun yang diamantkan dalam UU P2SK,” tegas Ogi.

“Kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Jadi kita menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Nelayan Hilang di Perbatasan Singapura, Pencarian Ditutup

0
IMG 20240901 WA0057 1
Tim SAR gabungan saat melanjutkan pencarian nelayan yang hilang saat mencari ikan di perairan Pulau Pelampong.

batampos – Pencarian yang dilakukan Basarnas terhadap hilangnya nelayan bernama Mochamad Johari, 33, asal Kecamatan Belakang Padang belum membuahkan hasil. Pencarian ini memasuki hari ke-7, Jumat (6/9).

Kepala Basarnas Pos Batam, Dedius mengatakan pencarian hari ini dilakukan di 2 lokasi, yakni di Pulau Kapaljerih dan wilayah Perairan Singapura.

“Masih belum ditemukan. Dan kita melaksanakan koordinasi via email dengan POCC Singapura dengan hasil yang juga nihil,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan pencarian hari ke-7 ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Oleh keluarga, meminta proses pencarian tersebut untuk dihentikan.

“Dan sesuai kesepakatan Tim SAR dan keluarga, pencarian ini dihentikan,” katanya.

Sebelumnnya, hilangnya nelayan ini berdasarkan keterangan rekan korban, pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban dan beserta rekan pergi memancing menuju ke perairan Pulau Pelampong, Batam.

Ketika mendekati perbatasan Singapura, posisi korban saat itu berasal di depan rekannya Agus. Pada saat di perjalanan Agus melihat high speed craft (HSC) tiba-tiba berhenti untuk saling melihat kemudian HSC itu langsung melaju ke arah Pulau Pemping dan tak lama kemudian kembali lewat 2 HSC dengan kecepatan yang tinggi ke arah yang sama ke Pulau Pemping.

Pada saat speed tersebut lewat para Agus belum mengetahui bahwa korban telah dilanggar, kemudian rekan korban langsung memancing di perairan Pulau Pelampong dan belum lama mamancing, rekan korban mulai curiga karena belum ada melihat korban. Kemudian rekannya mulai mencari korban keliling di seputaran lokasi saksi dan korban memancing.

Sekira pukul 06.00 WIB Agus menemukan alat-alat pancing korban disekitar perbatasan Singapura Pulau Senang, untuk korban dan boat tidak ditemukan. Begitu pula beberapa puing -puing kapal milik Johari.

“Selama pencarian tidak ada ditemukan tanda-tanda korban. Jadi penghentian ini sesuai kesepakatan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Silaturahmi Politik Golkar bersama ‘SAYANG’ dan ‘ASLI’, Siap Memenangkan Kandidat yang Diusung

0
IMG 20240906 172025 251
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, saat berpidato dalam acara silaturahmi yang diinisiasi oleh DPD Partai Golkar Batam. (F.Arjuna/Batam Pos)

batampos – DPD Partai Golkar Batam, mengadakan silaturahmi bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

Selain itu, kegiatan dibaluti juga dengan syukuran atas terpilihnya enam orang kader Partai Golkar yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam 2024-2029. Acara berlangsung di Ballroom Golden Prawn, Bengkong, Batam, Jumat (6/9).

Terlihat sejumlah petinggi Partai Golkar hadir, diantaranya Muhammad Yunus Muda, Hendra Asman, Djoko Mulyono, dan lain-lain. Lalu, hadir juga Amsakar dan Li Claudia. Nyanyang pun terlihat datang pada acara tersebut.

Amsakar, saat diwawancarai, mengatakan ada dua hal yang menjadi substansi. Pertama, syukuran dalam rangka Pileg kemarin yang berhasil mengantarkan kader-kader terbaik Golkar untuk menjadi anggota DPRD Kota Batam.

“Saya sebagai pribadi, atas nama keluarga, juga atas nama ASLI, menyampaikan selamat atas raihan Golkar. Karena keberhasilan itu menghantarkan Golkar sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Batam,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, acara ini dikaitkan dengan upaya untuk pemenangan pasangan ‘SAYANG’ dan ‘ASLI’. Ia harapkan sinergitas antara provinsi dan kota bisa memperkuat kebijakan yang akan dilakukan ke depan.

“Bagaimanapun ceritanya, bilamana struktur pemerintahan ini berjalan sinergi antara Jakarta, provinsi dan kota, InsyaAllah semuanya akan berjalan mulus, perencanaan pembangunan akan baik, lalu kolaborasi, sinergitas, dan kolaborasi akan lebih mudah,” ujar Amsakar.

Atas itu, Partai Golkar sebagai salah satu parpol yang mengusung kader terbaiknya; Ansar Ahmad, menganggap penting acara ini untuk dilaksanakan. Amsakar pun turut menyampaikan terima kasih atas ide acara yang diunisiasi oleh partai tersebut.

“Terima kasih, karena ini adalah ide yang sedemikian hebat dari Partai Golkar. Sebab, kegiatan hari ini diikutsertakan tidak hanya anggota DPRD dan pengurus partai tingkat DPD, tapi juga sekaligus sampai ke tingkat PK (Pimpinan Kecamatan) dan Komlur (Komisatiat Kelurahan). Kalau semua itu bergerak seirama, senada, InsyaAllah angka 80 persen itu bisa kita capai,” katanya.

Ditanya mengenai pemetaan kekuatan politik dan hubungan antara pasangan ‘ASLI’ dan Nuryanto-Hardi S Hood (NADI), dia merespons dengan santai. Katanya, setiap kontestan punya strategi dan pemetaan kekuatan tersendiri.

Amsakar menjelaskan, bahwa mapping politik itu sangat diperlukan. Supaya pemetaan itu menjadi lebih efektif, antara lain dengan mengikutsertakan partai-partai yang baru kemarin berkontestasi.

Hubungan pasangan ‘ASLI’ dan ‘NADI’ memang terlihat baik. Bahkan dibeberapa kesempatan Amsakar dan Nuryanto saling berkelakar.

Amsakar menyampaikan, hubungan keduanya berjalan layaknya teman baik dan bahkan sahabat. Dengan begitu, dia harap politik yang dibangun pada konstelasi kali ini adalah politik yang mencerdaskan dan mendahulukan kesantunan.

“Saya dengan Cak Nur (Nuryanto) bahkan bercanda-canda, bergurau-gurau. Tinggalnya satu komplek, se-RT lagi di KDA. Karena itu, ini saya kira pesan yang paling penting disampaikan adalah jangan sampai kontestasi membuat hubungan kita menjadi berjarak. Hendaknya semua pendukung setia dengan ikhtiar untuk memenangkan kandidat. Tidak usah mencari penyakit-penyakit orang, daftar dosa orang,” kata Amsakar.

Li Claudia juga menyampaikan hal senada. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa Partai Golkar dan Gerindra adalah parpol yang hari ini berjalan bersama membangun koalisi dari pusat sampai ke Batam.

Dengan kekuatan yang besar, ia mengajak Partai Golkar untuk memenangkan Pilkada kali ini. Belum lagi bicara kontestasi di tingkat provinsi yang mana petahana Ansar ikut maju sebagai calon gubernur.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan Golkar ke kami. Tetap jaga keharmonisan. Kita rayakan Pilkada dan Pilgub dengan riang gembira. Selamat juga kepada anggota DPRD Batam dan Kepri dari fraksi Golkar yang terpilih. Semoga amanah selalu,” ujar Li Claudia.

Foto: Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, saat berpidato dalam acara silaturahmi yang diinisiasi oleh DPD Partai Golkar Batam. (Arjuna)

Kasus Penyalahgunaan BB Sabu, Sidang Bintara Bertahap, Perwira yang Disanksi PDTH Ajukan Banding

0
image0 4
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Kasus penyalahgunaan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 personel Polresta Barelang masih bergulir di Mapolda Kepri. Para personel tersebut terdiri dari 3 personel berpangkat Perwira, dan 7 Bintara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk personel berpangkat Perwira, sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai dilakukan.

Hasilnya, personel dengan inisial Kompol S, Iptu SSE, Ipda F diberikan sanksi tegas atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Benar (PDTH). Tapi yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya mereka,” ujarnya, Jumat (6/9).

Pandra menjelaskan ketiga perwira tersebut akan kembali menjalani sidang banding yang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai aturannya, sidang banding ini juga berlangsung selama 14 hari.

“Nanti baru ada putusan final yang menentukan apakah yang bersangkutan di PDTH atau sanksi lainnya,” katanya.

Sedangkan untuk 7 personel berpangkat Bintara, kata Pandra, hingga saat ini masih menjalani sidang KKEP. Sehingga, para personel tersebut belum dijatuhi hukuman atau sanksi.

“Sidangnya bertahap. Untuk itu, setelah seluruhnya selesai akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Kasus Pabrik Sabu di Apartemen Victoria Lengkap

0
Pengungkapan Pabrik Sabu 2 F Cecep Mulyana
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan jajaran menunjukkan barang bukti sabu cair dari pabrik sabu skala home industri yang berhasil diungkap di Apartemen Queen Victoria, Senin (27/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Perkara dugaan pabrik sabu di Apartemen Victoria akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Artinya, dalam waktu dekat perkara yang telah menetapkan 3 orang tersangka itu akan segera disidang.

Proses persidangan perkara nantinya akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Namun sebelum itu, ada proses tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Kepri.

Kasi Penkum Kajati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan proses penyidikan perkara dugaan pabrik sabu itu sudah P21 atau lengkap. “Perkara sudah P21 atau lengkap, minggu lalu,” sebut Yusnar.

Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum telah berkoordinasi dengan penyidik polisi Polda Kepri untuk proses tahap 2. Dimana pada proses tahap 2 itu akan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

“Untuk proses tahap 2 jaksa sudah berkoordinasi dengan penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tahap 2,” sebut Yusnar.

Usai proses tahap 2, maka jaksa akan memyusun berkas dakwaan dan melengkapi proses administrasi. Setelah dakwaan lengkap, barulah perkara dilimpah ke pengadilan.

“Kalau sudah tahap 2, nantinya ada proses menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yusnar.

Sebelumnya, Akhir bulan Mei lalu tim Ditnarkorba Polda Kepri melakukan pengrebekan kamar di Lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Sebanyak 3 orang diamankan terkait pengrebekan tersebut hingga berlanjut ke pengrebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Batuampar.

Dari lokasi di duga pabrik sabu, polisi menyita barang bukti 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi botol-botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peranan yang berbeda. Tersangka berinisial FM dan IS disebut berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka AR memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal. (*)

Reporter: Yashinta

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Sebut Kuota Seleksi PPPK 100 Persen untuk Tenaga Honorer

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen akan diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” kata Menteri Anas dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (6/9).

Selain itu, Anas juga memastikan bahwa dalam rapat tersebut kedua pihak sepakat agar tenaga honorer yang terdata dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mengikuti seleksi PPPK.

Nantinya, proses seleksi PPPK akan digelar dengan sistem pemeringkatan. Sehingga, jelas Anas, hanya honorer yang mendapatkan peringkat terbaik yang akan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, pemerintah dan DPR RI bersepakat bagi honorer yang belum mendapat peringkat terbaik dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini pun berlaku bagi honorer yang sudah terdata di BKN, namun tidak mendaftar seleksi PPPK karena formasi yang tak sesuai.

“Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non-ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” jelas Anas.

“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Pembukaan itu seiring dengan diterbitkannya 3 peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

Lalu, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. Serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Tidak menyebutkan kapan pendaftaran seleksi PPPK untuk honorer ini akan dibuka. Namun, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas.

“Masing-masing eks tenaga honorer kategori (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah,” ujar Aba. (*)

Sumber: JP Group

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dapat Teguran Tertulis dari Dewas KPK

0
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis,” sambungnya.

Adapun sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.

“Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan,” ucap Tumpak.

Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

“Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” pungkas Tumpak. (*)

Sumber: JP Group

Coba-coba Nyambil Jual Sabu dan Ganja, Pekerja Proyek Hotel Lagoi, Bintan Ditangkap

0
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar menginterogasi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (5/8/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pekerja proyek hotel di Lagoi, Gunawan alias Dadang, 42, ditangkap polisi karena coba-coba menyambil jualan narkoba jenis sabu dan ganja.

Warga Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong ini ditangkap, Jumat (29/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah pengembangan informasi terkait aktivitas narkoba di Lagoi.

“Informasi yang diterima akan ada transaksi narkoba di Lagoi, kemudian dari hasil pengembangan kita amankan tersangka di rumahnya,” kata Davinsi di ruang kerjanya di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (5/8/2024).

Di rumah tersangka, polisi mengamankan 2 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5,66 gram dan 2 paket kecil ganja dengan berat total sekitar 1,67 gram.

BACA JUGA: Pegawai DLHK Kepri yang Tersangkut Narkoba Rupanya Pejabat Eselon IV

Selain itu, 1 alat isap sabu atau bong, 1 tas kecil warna kuning, 2 timbangan digital, 1 bundel plastik bening dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang turut diamankan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

“Tersangka ternyata residivis kasus yang sama,” katanya.

Dari keterangan tersangka, ia mengatakan, barang haram tersebut dibeli tersangka dari seseorang berinisial S.

“S masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Tersangka Gunawan alias Dadang mengatakan, belum sempat menjual barang haram itu.

“Belum sempat saya jual. Saya kerja di Lagoi, paling di Lagoi tidak kemana-mana kalau saya mau jual,” kata pekerja proyek Hotel Indigo, Lagoi.

Dia nekat menyambil jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Untuk kebutuhan rumah tangga pak,” kata bapak anak satu ini.

Dia nekat menjual narkoba karena upah hariannya sebagai pekerja proyek tidak cukup.

“Harian cuma Rp 115 ribu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet