Salah satu azimat paling sakti pemerintahan rezim Orde Baru dulu adalah kekuasaan berjalan tanpa kontrol lembaga oposisi politik rakyat. Lembaga oposisi tidak diberi ruang gerak untuk tumbuh, bahkan oposisi menjadi perkataan tabu dalam iklim perpolitikan di masa itu.
Argumentasi yang sering menjadi jargon politik penguasa, mengapa negara kita tidak mengenal lembaga oposisi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan sistem dan budaya demokrasi yang kita anut yakni demokrasi Pancasila. Sehingga setiap kali ada upaya untuk melahirkan embrio oposisi politik rakyat, selalu diantisipasi dan dibungkam secara represif baik melalui security approach maupun lewat propaganda opini publik sebagai organisasi terlarang perusak integritas bangsa.
Permasalahan ini akhirnya menjadi dialektika yang tidak pernah tersintesa secara transparan, sehingga hegemoni kekuasaan terhadap negara dan rakyat tidak bisa dielakkan sampai penghujung hayat Orde Baru. Keruntuhan Orde Baru pun bukan disebabkan oleh kekuatan lembaga oposisi politik rakyat, tetapi oleh tekanan gerakan moral para mahasiswa, yang kemudian secara oportunistik dimanfaatkan oleh para petualang politik yang mendaulatkan diri sebagai tokoh reformis.
Hegemoni kekuasaan
Saking kuatnya hegemoni kekuasaan terhadap negara di masa lalu, lembaga-lembaga tinggi negara sekalipun baik secara supra maupun infrastruktural kehilangan daya dalam ruang gerak keberadaannya. Berbagai keluh-kesah dan aspirasi rakyat tidak mampu diakomodir oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti MPR, DPR dan DPRD.
Eksistensi lembaga wakil rakyat yang secara struktural berada di atas atau sejajar dengan kekuasaan, ak-hirnya terkooptasi di bawah bayang-ba-yang hegemoni kekuasaan itu sendiri. Akibatnya, kekuasaan telah diidentikkan dengan negara. Bahkan lebih dari itu, kekuasaan adalah sakral, suci, menakutkan, kebal kritik (koreksi), tak bisa dipersalahkan dan tak tersentuh oleh siapapun atau kekuatan apa pun di luar tubuh kekuasaan.
Sebagai implikasi dari kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan adalah terjadinya berbagai macam distorsi dan penyalahgunaan wewenang di berbagai lini kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan. Namun, isu yang paling santer muncul ke permukaan adalah praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Distorsi-distorsi semacam ini tidak saja telah terjadi secara sistematik tetapi juga berlangsung secara sistemik.
Maksudnya, secara sistematik penyimpangan-penyimpangan tersebut senantiasa dibungkus rapi dengan legitimasi hukum dan peraturan perundang-unda-ngan yang secara sengaja direkayasa oleh mereka-mereka yang berkepentingan di bawah tekanan kekuasaan. Praktik seper-ti ini tidak saja terjadi pada stratifikasi tingkat atas birokrasi, tetapi telah menggejala dan membudaya secara sistemik pada semua lapisan tingkat kekuasaan.
Fenomena yang cukup menarik untuk diamati, meskipun berada di tengah-te-ngah iklim sakralisasi kekuasaan waktu itu, rakyat tetap berupaya mencari saluran aspirasi guna mempertahankan hak-hak mereka, serta melontarkan kritik ke kubu kekuasaan ketika melihat berbagai pe-nyimpangan. Karena kinerja lembaga MPR, DPR dan DPRD sangat tidak populer di mata publik (dicap sebagai lembaga tukang stempel belaka), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers yang kritis menjadi salah satu alternatif. Sehingga tidak mengherankan jika banyak upaya pencari keadilan, penegakan hak-hak azasi manusia dan kebebasan berpolitik justru bukan disalurkan ke lembaga struktural pemerintah yang dinilai mandul, tetapi ke lembaga-lembaga non-peme-rintah yang bernuansa oposisi.
Fenomena ini memperlihatkan, dalam sistem pemerintahan yang tidak demokratis, otoriter dan represif, lembaga yang bersifat oposisi akan tetap berupaya untuk tumbuh karena dibutuhkan rakyat. Artinya, kaum oposan pada hakikatnya bukanlah ancaman bagi negara, tetapi justru berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan sehingga negara tidak terperosok ke dalam jurang krisis. Mematikan oposisi berarti membiarkan kekuasaan memerintah tanpa pengawasan dan tanpa batas (absolut) yang pada giliran akhirnya membiarkan negara berjalan tanpa arah sehingga bisa ambruk.
Reformasi ketatanegaraan
Agar Indonesia di masa depan tidak terjerumus dua kali ke dalam jurang krisis politik yang sama, menurut hemat penulis, paling tidak ada dua agenda reformasi ketatanegaraan di masa datang yang sangat penting untuk diartikulasikan. Pertama, pembentukan pemerintahan yang legitimated dan kuat di mata rakyat melalui Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil dan bermartabat. Karena Pemilu 2024 merupakan pemilu pertama yang dilakukan secara bersamaan antara Pemilu Pre-siden dan Pemilu Legislatif. Kita tentunya sama-sama berharap pemerintahan yang akan terbentuk pasca Pemilu 2024 kali ini benar-benar hasil atau representasi suara seluruh rakyat Indonesia. Kubu mana pun yang menang dalam Pemilu 2024, seyogianya disikapi secara sportif melalui kedewasaan berpolitik.
Namun, persoalan bangsa ini tidak cukup dengan terbentuknya pemerintahan yang legitimated belaka. Tetapi yang lebih krusial, bagaimana mengawasi pemerintah yang baru berkuasa agar tidak terpe-rangkap pada kecenderungan sistem pemerintahan otoriter dan absolutisme. Karena di negara mana pun, pada hakikatnya kekuasaan cenderung otoriter dan absolut jika tanpa pengawasan lembaga pengontrol yang egaliter dan mandiri.
Oleh karena itu agenda reformasi keta-tatanegaraan kedua, berupa pembentukan lembaga oposisi politik rakyat. Gerakan demokratisasi harus berani melahirkan embrio oposisi politik rakyat. Lembaga inilah yang akan diharapkan secara aktif dan artikulatif menjadi pengawas jalannya pemerintahan (kekuasaan) yang baru. Lembaga ini di sam-ping mengawasi jalannya kekuasaan juga mencatat track record kekuasaan tersebut dalam menjalankan amanah rakyat.
Sementara itu penguasa harus rela dan bersedia membentuk saluran-saluran struktural-legal bagi praktik oposisi. Jika tidak demikian, demokratisasi akan tetap hanya sebatas angan-angan belaka. Kondisi seperti ini diperlukan agar terciptanya suasana kondusif untuk melahirkan pemerintahan yang bersih, jujur dan transparan bagi rakyat. Artinya, harus ada budaya akuntabilitas publik (public accountability) sebagai moral politik, dimana kekuasaan harus dipertanggungjawabkan penguasa kepada rakyat.
Persoalan dari mana embrio oposisi itu harus dilahirkan bukanlah menjadi masalah. Galibnya di negara-negara yang sistem pemerintahannya menjunjung tinggi azas demokratisasi, pada setiap pertarungan politik, :”menang memerintah, kalah menjadi oposisi”, merupakan idiom yang sangat populer. Begitu juga lembaga oposisi politik rakyat di negeri ini bisa dibentuk dari aliansi partai-partai politik yang kalah dalam Pemilu. Partai-partai politik yang kalah berhimpun membentuk lembaga oposisi politik, guna memantau kinerja kekuasaan yang baru selama periode yang telah ditentukan menurut undang-undang.
Momentum ini menjadi tepat, dalam kerangka mengefektifkan sistem Pemerin-tahan Presidensial yang telah kita anut. Sistem Pemerintahan Presidensial kita selama ini tidak efektif, karena tidak jelas segregasi antara kekuatan politik pengu-asa dan kekuatan politik pengontrol kekuasaan. Seharusnya kekuatan politik tersegregasi begitu pemilu usai, peta politik menjadi jelas antara kubu kekuasaan dan kubu pengontrol kekuasaan (oposisi).
Prestasi dan track record kubu yang berkuasa dalam menjalankan pemerintahan akan dapat dijadikan rujukan pada pertarungan politik (Pemilu) berikutnya bagi partai-partai politik yang berhimpun dalam oposisi. Selain itu juga dapat dipergunakan sebagai instrumen political pressure untuk mengoreksi bahkan memaksa penguasa untuk turun dari singgasana kekuasaan apabila telah melanggar secara fatal peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akhirnya, pembentukan lembaga oposisi politik rakyat akan sangat ditentukan oleh kemauan dan keberanian politik setiap komponen bangsa ini yang mendambakan kehidupan bernegara yang benar-benar demokratis. Oleh karena itu dibutuhkan reformasi ketatanegaraan melalui amandemen berikutnya UUD 1945. Itu berarti kita harus siap dan memiliki keinginan untuk memasuki wacana budaya politik baru dimana kekuasaan bukanlah sakral dan absolut serta kedaulatan harus benar-benar dikembalikan kepada rakyat. Mudah-mudahan. (*)
Oleh:

AGUSTAR
Mantan Ketua KPU Kota Batam, Pemilu 2004