Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3043

Soerya Respationo Pastikan Semua Kader Akan Berjuang Menangkan Rudi- Aunur Rafiq

0
Ketua umum PDIP Megawati Sukarnoputri terlihat berdiskusi dengan Calon Gubernur Kepri yang diusung PDIP M Rudi

batampos– Dipastikan dua pasangan calon akan berhadapan dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kepri November mendatang. Ini setelah pasangan Muhamad Rudi-Anunur Rafiq memperoleh tiket dari PDI Perjuangan.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawawati Soekarno Putri yang menyerahkan langsung surat dukungan untuk Rudi-Aunur bersama empat calon gubernur dan wakil gubernur lain. Bagi Rudi-Aunur, dukungan dari PDIP menambah kekuatan parpol pengusung mereka setelah ditinggal PKS yang berubah haluan ke Ansar-Nyanyang.

Nasdem yang sebelumnya sudah menerbitkan surat B1 KWK untuk Rudi-Aunur. Jika mengacu UU Pilkada, Nasdem (7 kursi) dan PDIP (4 kursi) memenuhi syarat ambang batas 20 persen jumlah kursi DPRD Kepri. Artinya gabungan partai ini memiliki 11 dari 45 kursi DPRD, melewati ambang batas 9 kursi.

Menanggapi hal ini, ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo mengatakan akan tetap tegak lurus dan patuh kepada keputudan dari pimpinan pusat. “Masalah rekomendasi ini adalah wewenang pusat. Dan kita di daerah siap untuk memperjuangkannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Megawati Serahkan SK Pencalonan M Rudi – Aunur Rafiq untuk Pilgub Kepri

Soerya mengatakan, sebelum DPP memutuskan siapa yang akan diusung, dilakukan penjaringan. Di mana pada saat itu, ada tiga nama yang mendaftar ke DPD PDI Perjuangan Kepri yakni Ansar Ahmad, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq. “Jadi pak Ansar dan Pak Rudi mendaftar sebagai calon gubernur dan pak Rafiq (Aunur Rafiq, red) sebagai calon wakil gubernur,’ katanya.

Tetapi dalam penjaringan tersebut Ansar Ahmad tidak mengembalikan formulir pendaftaran. Meski demikian, ketiga nama tersebut tetap diusulkan oleh DPD PDI Perjuangan ke pusat.

“Jadi ada tahapannya. Dan setelah berbagai pertimbangan, DPP akhirnya memutuskan untuk mengusung pak Rudi dan Pak Rafiq,” katanya.

Dalam waktu dekat, PDI Perjuangan dan NasDem sebagai partai pengusung Rudi-Aunur akan langsung mengadakan pertemuan dan konsolidasi. Membahas segala sesuatu terkait pemenangan pasangan tersebut.

“Kita akan bertemu sesama partai pengusung. Kita akan membahasa segala sesuatunya mulai dari pendaftaran ke KPU dan strategi kita nantinya,” katanya.

Soerya menegaskan bahwa semua kader PDI Perjuangan akan berjuang bersama untuk memenangkan pasangan Rudi-Aunur. “Jadi dipastikan tidak akan ada yang jadi pembangkang. Semua akan bekerja untuk memenangkan calon yang kita usung,” ujarnya. (*)

Reporter: Galih S

KPU Tanjungpinang Tunggu Instruksi Pusat Sikapi Putusan MK soal Syarat Pilkada

0
Ketua KPU Tanjungpinang Mohamad Faizal. F. Mohamad Ismail

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan masih menunggu interaksi dari KPU RI, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan kami di KPU RI. Saat ini sedang diproses di pusat,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Soal Putusan MK, KPU Anambas Tunggu Juknis dari KPU Pusat

Jika sudah ada keputusan dari KPU RI, kata Faizal KPU tingkat Kabupaten Kota harus melaksanakan apa yang telah diintruksikan. “Apapun keputusannya itulah yang harus kami laksanakan sebagai penyelenggara di daerah,” tambahnya.

Faizal menegaskan, bahwa putusan MK bukanlah bagian dari kewenangan KPU, melainkan kewenangan legislatif dalam hal ini ialah DPR RI. Apalagi, hingga saat ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi masih terus berproses di tingkat pusat.

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat 10 Partai Politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Tanjungpinang. Namun, ia enggan mengungkapkan, potensi perolehan suara yang bisa masuk jika keputusan MK diterapkan.

“Kita lihat hasil keputusan dulu, kami masih menunggu juga tidak bisa berandai-andai,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat beberapa poin syarat pencalonan kepala daerah yang diperbarui melalui putusan MK, pada 20 Agustus yang lalu.

Poin itu antara lain soal perhitungan usia calon kepala darah, ambang batas pencalonan , Parpol tanpa kursi bisa mengajukan dan calon. (*)

Reporter: M Ismail

PDIP Usung 6 Bakal Cagub-Cawagub pada Pilkada Serentak 2024

0
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 di kantor DPP PDIP. (Ridwan)

batampos – DPP PDI Perjuangan secara resmi mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2024. Terdapat enam bakal calon gubernur yang diusung PDIP, namun tidak ada nama Anies Baswedan yang diumumkan dalam keputusan pencalonan kepala daerah oleh PDIP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, bahwa keputusan Pilkada Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur akan diputuskan langsung oleh Megawati Soekarnoputri.

“Untuk keputusan Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian juga untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Menurut Hasto, 169 calon kepala daerah yang diusung ini merupakan gelombang kedua yang diumumkan PDIP.

“Kami melaporkan jumlah total calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah diputuskan Ibu Megawati Soekarnoputri dan diumumkan hari ini berasal dari 169 daerah, tingkat provinsi sebanyak 6, Kabupaten 151, dan 12 kota,” ucap Hasto.

Hasto mengutarakan, jika ditotal dengan gelombang pertama, artinya PDIP sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk 558 calon yang berlaga di 474 daerah.

“Dari jumlah tersebut, (calon kepala darah) dari PDIP sebanyak 45,3 persen,” ujar Hasto.

Adapun untuk tingkat provinsi, enam pasangan calon kepala daerah yang diusung yakni:

1. Provinsi Jambi – Al Haris dan Abdullah Sani
2. Provinsi Bangka Belitung – Hidayat Arsani dan Heliana
3. Provinsi Kepulauan Riau – Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq
4. Provinsi Bali – Wayan Koster dan I Nyoman Giri
5. Papua Tengah – Meki Nawipa dan Deinas Geley
6. Papua Selatan – Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa.

Sumber: JP Group

Kapolda Kepri Harapkan Kepri Jadi Juara di Turnamen Bola Voli Kapolri Cup Zona II

0
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimsyas melakukan pemukulan bola pertama pada pembukaan Tournamen bola volly Kapolri Cup zona 2 di Sport Hall Temenggung Abdul Djamal, Rabu (21/8). F Cecep Mulyana

batampos – Kota Batam, Kepri menjadi tuan rumah Turnamen Bola Voli Kapolri Cup Zona II yang dilaksanakan di Stadion Temenggung Abdul Jamal. Turnamen ini diikuti atlet voli dari empat Polda, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, dan Polda Bangka Belitung.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah membuka langsung event yang berlangsung secara nasional tersebut.

“Turnamen ini digelar secara nasional dalam rangka hari Bhayangkara. Batam, Kepri tergabung dalam delapan zona dan wilayah dua Kepri diikuti oleh empat Polda,” ujar Yan, Rabu (21/8).

Lanjutnya, pertandingan bakal berlangsung hingga hari Jumat mendatang dan mungkin di wilayah lain akan berlangsung hingga Sabtu karena wilayah Poldanya lebih dari empat.

“Ini merupakan perhatian khusus dan apresiasi dari Kapolri dalam pembinaan olahraga nasional karena kita tahu bahwa lima tahun terakhir ini olahraga Indonesia cukup meningkat pesat baik dari cabang lainnya selain bola voli,” terangnya.

Kapolri menginginkan tumbuh atlet ataupun klub yang memiliki potensi menjadi klub yang bisa bertanding di tingkat internasional maka di gelar turnamen olahraga ini dengan tujuan mencari bibit unggul di setiap daerah di Indonesia.

“Hari ini di Kepri lokasi zona dua digelar kita harapkan tujuan tersebut bisa tercapai,” jelasnya.

Yan berharap Polda Kepri bisa menoreh prestasi di wilayah dua ini dengan menjadi juara karena Kepri adalah kita.

“Iya kalau target diupayakan untuk juara satu dan kita berharap seperti itu karena Kepri membutuhkan atlet yang bisa ber kancah di level internasional semoga saja dengan Kapolri Cup ini ,” ujarnya.

Polda Kepri juga ingin terus bersinergi dengan Pemerrintah Daerah dalam mendukung kegiatan seperti ini untuk melahirkan atlet terbaik dari Kepri. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

BP Batam Komitmen Tuntaskan Pengembangan Rempang sebagai Mesin Ekonomi Baru Indonesia

0

pindah rumahbatampos – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tujuh Kepala Keluarga (KK) yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City, Kamis (22/8/2024). Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 187 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pergeseran ini merupakan bentuk komitmen warga dalam mendukung proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.

“Sebagian warga mulai membuka diri terhadap rencana investasi di Rempang. Kami berharap, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung realisasi proyek strategis nasional ini agar bisa berjalan lancar,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya.

Di samping itu, Ariastuty menyebut jika BP Batam masih terus berupaya maksimal untuk menggesa pengerjaan hunian baru yang berlokasi di Tanjung Banon.

Pihaknya menargetkan, sebanyak 100 hunian baru dapat terselesaikan hingga bulan September 2024 mendatang.

Dengan harapan, warga yang terdampak pembangunan pun bisa segera menempatinya dan menikmati fasilitasi yang ada di kawasan permukiman tersebut.

“Hingga saat ini, tim di lapangan masih terus bekerja keras agar hunian baru di Tanjung Banon bisa selesai tepat waktu,” tambah Ariastuty.

Ia juga menekankan bahwa BP Batam selalu berkomitmen untuk menuntaskan proyek pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia.

Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru seiring industri yang berjalan di kawasan tersebut.

“Sejak awal, proyek strategis Rempang Eco-City memang bertujuan untuk memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan ekonomi Batam dan Provinsi Kepri,” pungkasnya. (*)

Presiden dan Disebut Membajak Demokrasi Secara Paripurna, PSHK Sebut Revisi UU Pilkada Cacat Prosedural

0
Suasana demonstrasi kawal putusan MK di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

batampos – Presiden dan DPR dinilai kembali melakukan pembajakan demokrasi dengan membahas Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam waktu yang sangat singkat dan tergesa-gesa.

Ambisi tersebut bahkan mengesampingkan dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan titik penghitungan syarat usia calon kepala daerah.

Presiden dan DPR ditengarai hendak mengakumulasikan kekuasaan koalisi tambun antipilkada kompetitif hingga di level pemerintahan daerah dan menjaga agar putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep aman berkontestasi di Pilkada Jawa Tengah.

Terkait hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) menilai, pembahasan Revisi UU Pilkada menambah daftar merosotnya mutu pembentukan legislasi periode 2019-2024 karena membajak demokrasi dan cita-cita negara hukum secara ugal-ugalan.

“Revisi UU Pilkada cacat prosedural. Pada aspek perencanaan, Revisi UU Pilkada tidak direncanakan dengan patut dalam Program Legislasi Nasional dan bersifat reaksioner semata-mata untuk menghadang dua Putusan MK yang berpotensi mencegah pembentukan koalisi tambun dan menghalangi pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” demikian bunyi keterangan PSHK, Kamis (22/8).

DPR juga disebut membonceng jalur Badan Legislasi yang disinyalir sebagai jalur “titipan” usulan legislasi inisiasi pemerintah, seperti yang ditemukan pada proses RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Penyiaran.

Selain itu, pada aspek penyusunan dan pembahasan, Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah dan DPD dilakukan secara mendadak dan pembahasan hanya menghabiskan waktu kurang dari 7 jam untuk sebuah aturan hukum yang signifikan menentukan kualitas demokrasi.

PSHK menyebut, aksesibilitas dokumen perancangan (rancangan undang-undang, daftar inventarisasi masalah) tidak dapat ditemukan di kanal resmi DPR dan Pemerintah, bahkan tidak terdapat naskah akademik pendukung yang menjustifikasi pilihan kebijakan.

Kondisi tersebut dinilai menutup sama sekali ruang partisipasi masyarakat sipil untuk mengakses dokumen perancangan dan memberikan saran dan masukan untuk dipertimbangkan secara bermakna.

PSHK juga menyebut, secara substantif, DPR dan Presiden melakukan cherry picking dalam mengadopsi constitutional order MK. Ketentuan yang mengganggu keberlangsungan koalisi tambun antipilkada kompetitif dan menghalangi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk melenggang dengan curang di Pilkada Jawa Tengah menjadi alasan dijagalnya putusan MK tersebut oleh DPR.

“DPR hanya mengadopsi klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/202 secara parsial yang hanya ditujukan untuk partai non-DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Padahal, penting untuk membaca dan mengadopsi constitutional order secara utuh,” tegas PSHK.

Sejatinya, menurut PSHK, Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dapat melepas belenggu paksaan bagi partai politik untuk bergabung dalam koalisi tambun ataupun keterpaksaan untuk mengusung kandidat tertentu yang tak sejalan dengan gagasan partai politik serta menghadirkan alternatif kandidat lain untuk berkontestasi melawan hegemoni keserakahan koalisi.

Di sisi lain, sikap DPR dan Presiden tidak konsisten. Untuk undang-undang lain yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK, DPR dan Presiden tak membuka ruang penafsiran dan langsung mematuhi dan menjalankan putusan MK.

Contohnya adalah putusan MK tentang pengujian UU Pemilihan Umum soal syarat mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang berdampak terbukanya jalan tol bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

DPR dan Presiden juga disebut salah kaprah memahami dan menafsirkan Putusan MK. Terkait dengan tafsiran pemeriksaan syarat usia, DPR dan Presiden seharusnya merujuk ke Putusan MK ketimbang Putusan MA.

Atas pembangkangan konstitusi dan demokrasi yang terus tergerus akibat ulah
Presiden dan DPR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau, jika Presiden dan DPR mengesahkan Revisi UU Pilkada, maka kami mengajak untuk menolak Revisi UU Pilkada saat ini sebagai hukum karena secara aktif mengingkari nilai-nilai konstitusionalisme dan membangkang pada konsep
Negara Hukum (rechtsstaat) sebagaimana amanat konstitusi;

PSHK juga meminta seluruh pihak bersolidaritas antara semua elemen masyarakat untuk kolonialisme gaya baru dalam bentuk tirani elit politik Presiden dan DPR dengan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada 2024. (*)

Sumber: JP Group

DPR Diminta Batalkan Revisi UU Pilkada Karena Putusan MK Bersifat Final

0
Mahasiswa melakukan aksi demontrasi Darurat Indonesia mengawal putusan MK soal Pilkada di Jalan Pahlawan Semarang tepatnya di depan kantor DPRD Jateng. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

batampos – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta DPR membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, dalam revisi yang dilakukan, DPR telah mengeliminir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, karena menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala daerah dari 20 persen kursi di DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah pemilihnya.

“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan penafsiran sedikit pun atas amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8).

Namun, menurutnya, DPR menalar lain. Revisi UU Pilkada yang sudah tidak dibahas sejak Oktober 2023 dan tidak masuk juga dalam Prolegnas 2024, secara tiba-tiba dalam jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mengeliminir sebagian besar Putusan MK.

“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK soal usia 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” ucapnya.

Kedua, terkait ambang batas parlemen, DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang berada di parlemen tetap harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen suara sah. Sedangkan partai non parlemen bisa mengajukan dengan suara sah antara 6,5 persen – 10 persen, tergantung jumlah pemilih.

“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi babak baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diprediksi Akan Bertemu Jodoh Terbaiknya: Siap-Siap Menyambut Cinta yang Tepat!

Atas hal itu, kata dia, Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver politik yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pilkada selama tidak mengindahkan putusan dari MK.

“Ketiga, menuntut Badan Legislasi DPR bertanggung jawab atas seluruh kekisruhan akibat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

 

PLN Batam Tak Ungkap Jumlah Pajak PJU: Fokus Pemeliharaan di Tangan Pemko

0
Lampu PJU Padam 1 F Cecep Mulyana
Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) di Jalan Sudirman, depan perumahan Meditrania terlihat padam, Selasa (13/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik ruas jalan kota Batam masih menjadi sorotan warga pengguna jalan. Penanganan oleh dinas terkait Pemko Batam dinilai belum optimal dalam menangani pemeliharaan aset pemerintah tersebut.

Kasi Teknis Penerangan Jalan Umum Dinas Bia Marga Batam, Gatot Morwanto menyebut kan masih adanya beberapa titik lampu PJU yang padam seperti didepan simpang Indomobil, Lubukbaja yang berjumlah 13 tiang. Pihanya terus berupaya mengatasi persoalan ini secara bertahap sesuai anggaran.

“Masih berjalan secara bertahap kita kerjakan sesuai anggran , seperti di ketahui anggaran itu di masukan dari tahun sebelumnya sedang kan sekarang sudah berjalan jadi untuk saat ini kami mengatasi dengan seadanya dahulu,” ujarnya saat di komfirmasi, Kamis (22/8).

Dalam menangani pemeliharaan lampu PJU tersebut pihaknya juga mengalami kekurangan teknisi sehingga mengatasi daerah yang prioritas dahulu

“Kemudian juga terkait teknisi kami kan kekurangan , jadi kami untuk saat ini akan mengatasi dulu yang urgent atau yang bisa segera di tangganni,” sebutnya.

Vice President of Public Relation PLN Batam, Bukti Panggabean saat di konfirmasi menyebut jumlah pelanggan PLN Batam 360 ribu. Namun mengenai pajak PJU pihaknya tidak bisa menjabarkan jumlah besaran yang dibayarkan sebab hal tersebut di ranah Pemko Batam.

“Untuk detail jumlah pajak yang di bayarkan bisa langsung ke Pemko Batam saja sebab wewenang mereka yang menangani,” singkatnya .

Sebelumnya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menegaskan bahwa perbaikan lampu penerangan jalan umum adalah tanggung jawab pemerintah. Nuryanto menyoroti pentingnya pemeliharaan titik lampu penerangan yang mengalami kerusakan, termasuk yang disebabkan oleh dugaan pencurian.

“Masyarakat telah memenuhi kewajiban pajak untuk penerangan jalan, sehingga wajar jika mereka meminta lampu yang padam segera diperbaiki,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Nuryanto juga menggarisbawahi perlunya tindakan hukum terhadap pelaku pencurian lampu, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan mengurangi dampak negatif terhadap keamanan pengguna jalan.

“Tindakan hukum harus diambil tanpa kompromi untuk menghindari pembiaran dan mengurangi potensi tindak kejahatan lainnya,” tutupnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Megawati: Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

0
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). (Ridwan)

batampos – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri meminta berbagai pihak, khususnya DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.

“Taat sepenuhnya kepada putusan MK,” kata Megawati saat menyampaikan pidato politik di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Megawati mengakui mencermati dinamika pasca putusan MK. Dia pun bertanya kepada mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang hadir soal aturan yang memungkinkan tidak mengikuti putusan MK.

“Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu Pak Mahfud. Itu pasal apa ya yg dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh,” ucap Megawati.

Megawati lantas mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Pasal 24C ayat (1), Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final dan final Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh. Untuk menguji Undang-undang, berarti Undang-undang berada di bawahnya terhadap Undang-undang Dasar (UUD),” tegas Megawati.

Lebih lanjut, Megawati pun meminta semua pihak khususnya pembuat undang-undang dalam hal ini DPR, yang pura-pura tidak paham ketentuan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menekankan, jika orang menentang ketentuan tersebut, berarti bukan orang Indonesia.

“Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi gila. Jadi, apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi,” pungkas Megawati. (*)

Sumber: JP Group

Rampok Sadis Hajar Korban di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Perhiasan Emas dan Ponsel Dibawa Kabur

0
Tempat kejadian perampokan di Lorong Dua Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kamis (22/8). F. Mohamad Ismail

batampos– Tragedi perampokan dialami oleh seorang wanita lanjut usia bernama Maimunah (70). Dia menjadi korban perampokan di dalam rumahnya di Gang Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 5 atas Kota Tanjungpinang, Kepri.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (21/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian ini, wanita lansia tersebut alami babak belur bagian muka, usai dipukul atau dihajar oleh pelaku perampokan.

“Saya dapat laporan dari anak korban setelah salat magrib. Saat itu, anaknya datang ke Masjid dan memberitahu bahwa rumah ibunya didatangi rampok,” kata Ketua RT setempat, Rifai Atan saat ditemui di kediamannya, Kamis (22/8).

Menurut Atan, perampokan itu terjadi saat suami korban sedang berada di Masjid terdekat. Korban yang kala itu sedang sendirian di dalam rumah, didatangi oleh satu orang pria.

Pria tersebut, kata dia mengetok pintu rumah korban untuk berpura-pura bertamu. Usai pintu rumah dibuka, korban langsung dicekik dan dipukul beberapa kali di bagian wajah, hingga tidak berdaya.

“Karena dicekik, jadi korban tidak bisa teriak. Kondisi wajahnya lebam dan ditemukan oleh suaminya di belakang pintu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa barang berharga yang dicuri oleh pelaku perampokan tersebut berupa satu unit handphone, serta dua buah cincin dan satu gelang emas yang ada di tubuh korban.

“Korban bilang pelakunya cuma satu orang, tapi kita tidak tau pasti karena tidak ada saksi lain. Tetangga memang ramai, tapi kebanyakan ke Masjid,” sebutnya.

Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut, untuk menjalani pengobatan akibat dipukul oleh pelaku perampokan tersebut.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Beraksi di Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

Sementara menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan telah terjadi dugaan perampokan di salah satu rumah di Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 5 Atas Tanjungpinang.

“Iya betul (terjadi perampokan),” kata Agung saat dikonfirmasi Batam Pos.

Agung mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebab saat ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan perampokan tersebut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Sedangkan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang tengah memburu pelaku perampokan.

“Buser sedang lakukan penyelidikan terkait pelaku,” tegas Agung. (*)

 

Reporter: M Ismail