
batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8). Rosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang juga bersamaan dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rosan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 860.715.364.555 atau Rp 860 miliar. Harta itu terakhir disampaikan Rosan 21 September 2023 saat dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN II.
Rosan tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 bidang yang tersebar di Sumbawa, Manggarai, Lombok Barat, Denpasar, Klungkung, Manggarai Barat, Badung, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Total aset tidak bergerak milik Rosan itu senilai Rp 511.194.939.189.
Mantan Ketua TKN Prabowo-Gibran itu juga tercatat memuliki harta berupa alat transportasi sebanyak empat unit di antaranya mobil Toyota Alphard 2015, mobil Lexus LM35 2020, mobil VW 1962, motor Piaggio Vset4 2001. Jumlah harta bergerak milik Rosan itu senilai Rp 3.119.500.000.
Rosan juga tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp 18.104.000.000. Surat berharga Rp 17.815.199.355. Ia juga memiliki kas dan setara kas berjumlah Rp 61.678.538.781.
Rosan juga memiliki harta lainnya berjumlah Rp 248.803.187.230. Sehingga total harta kekayaan milik Rosan seluruynya senilai Rp 860.715.364.555.
Adapun, pelantikan terhadap Rosan juga bersamaan dengan dilantiknya Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly. Kemudian, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Serta, Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) II.
Pelantikan terhadap Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas, dan Rosan Roeslani sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sementara, pelantikan terhadap Angga Raka Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan wakil menteri komunikasi dan informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. (*)
Sumber: JP Group









