batampos – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas masih menemukan kendaraan warga yang telah berusia di atas 5 tahun tidak diurus pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Jarang warga yang mengurus pajak kendaraannya yang sudah diatas 5 tahun. Kita sudah berikan kemudahan (untuk mengurus), tapi hanya sedikit yang merespon,” ujar Kepala Samsat Anambas, Leny Elviasari, Rabu, (7/8).
Untuk mengejar pendapatan dari kendaraan bermotor yang telah mati pajak, pihaknya rutin menggelar razia untuk memberikan teguran.
Namun, hanya segelintir orang saja yang setelah terkena razia langsung membayar pajak.
Saat ini, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor telah berada di angka 75 persen.
Setiap tahun, Samsat Anambas mendapatkan target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri harus mengumpulkan pajak sebesar Rp 1.458 Miliar.
“Dari target Rp 1.458 Miliar, kita menyasar ketiga sektor yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama dan pajak air permukaan,” terang Leny.
Agar bisa maksimal dalam mengumpulkan pajak, Samsat Anambas telah berencana akan membuka corner di Jemaja dan Palmatak. Karena, selama ini, lanjut Leny, pihaknya hanya berfokus di daerah Siantan.
“Tahun depan kita buka corner disana untuk jemput bola. Sudah dianggarkan juga. Sehingga warga disana bisa bayar pajak langsung ke corner, tak perlu lagi ke kantor kita yang ada di Tarempa,” terang Leny.
Bapenda, kata Leny, sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia berharap, warga Anambas dapat memaksimalkan program ini.
“Alhamdulillah sudah banyak warga yang tertarik dengan program ini. Mudah-mudahan warga kita sadar arti pentingnya membayar pajak,” pungkas Leny. (*)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. memberikan keterangan penindakan terhadap roda dua yang menggunakan knalpot brong saat rilis di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Aksi kejahatan seperti pencurian, pencabulan hingga pembunuhan marak terjadi di Kota Batam akhir-akhir ini. Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi kedepannya.
Keamanan diri, keluarga, dan lingkungan harus diperhatikan dengan baik sehingga tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi mereka.
“Waspada itulah yang harus kita lakukan. Ingat kejahatan tidak saja karena niat pelaku tapi juga ada kesempatan,” ujar Kapolres saat bertatap muka dengan masyarakat Batuaji di Polsek Batuaji, Selasa (6/8).
Waspada yang dimaksud meliputi banyak sisi kehidupan masyarakat. Orangtua yang memiliki anak remaja atau usia sekolah waspada dengan hal-hal buruk yang menimpa anak masing-masing.
Pergaulan anak di luar jam sekolah diperhatikan dengan baik. Tidak membiarkan anak berkendaraan sendiri dan keluyuran hingga larut malam. Aksi kejahatan anak terjadi juga karena minimnya pengawasan dan perhatian orangtua.
“Mari perhatikan betul anak-anak kita, jangan sampai terjerumus dalam pergaulan yang tidak sehat,” ujarnya.
Begitu juga dengan keamanan diri, kendaraan, rumah atau lingkungan tempat tinggal juga harus ada perhatian yang lebih lagi. Aksi pembobolan rumah, pencurian sepeda motor juga tidak terlepas dari peluang yang diberikan kepada pelaku kejahatan.
Kendaraan sepeda motor misalkan, lupa dengan kunci kontak atau kunci ganda. Rumah ditinggalkan lupa mengunci pintu dan lain sebagainya. Ini perlu diperhatikan lagi sebab saat melihat kesempatan ini akan memunculkan niat orang untuk melakukan aksi kejahatan.
“Kami polisi tetap bekerja maksimal dengan tugas sebagai pengayom masyarakat, tapi juga harus didukung oleh masyarakat dengan sikap kewaspadaan tadi. Di mana dan kapan saja harus waspada baik untuk keamanan diri, keluarga ataupun harta benda,” imbau Kapolres.
Jajaran Polsek juga menyampaikan pesan yang sama. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama yang memang perlu perhatian lagi. Kehidupan bersosial masyarakat juga perlu dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan perselisihan yang berujung pada berantem bahkan pembunuhan ataupun penganiayaan.
“Seperti pesan Kapolres, mari sama-sama kita tingkatkan kewaspadaan kita. Peduli dengan lingkungan sekitar. Kalau ada hal yang negatif atau melanggar hukum segara lapor, kami akan respon cepat,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.
Imbauan dan peringatan Kapolresta Barelang dan jajarannya ini cukup beralasan sebab, belakangan memang marak terjadi ksi kejahatan. Mulai dari kasus pembobolan rumah, pencurian sepeda motor, bunuh diri, penganiayaan hingga pembunuhan.
Kasus terakhir yang cukup heboh adalah pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nelwina Tanjung, gadis 22 tahun di komplek pasar Sagulung awal, Juli lalu. Zulbahri pelaku pembunuhan sudah dibekuk dan kasusnya segara memasuki tahap persidangan. (*)
batampos – Empat tahun setelah Republik Indonesia diproklamirkan oleh proklamator Soekarno-Hatta, kondisi politik dalam negeri masih menuju dalam penataan. Ada sejumlah gerakan yang berupaya untuk makar. Salah satunya Negara Islam Indonesia (NII).
NII diproklamirkan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo, di Cisampak, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 75 tahun silam. Tepatnya 7 Agustus 1949.
Berdirinya NII kala itu menjadi peristiwa sejarah penting bagi Indonesia yang kontroversial.
Solahudin dalam buku “NII sampai JI: Salafy Jihadisme di Indonesia” menuliskan proklamasi dari NII.
Salah satu bunyi proklamasi itu, “Kami umat Islam Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia. Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia adalah hukum Islam.”
Dikutip dari buku “Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo” karangan Al-Chaidar disebutkan bahwa, Kartosuwiryo menganggap pendirian NII sebagai kelanjutan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Menurut Kartosoewirjo, Indonesia telah jatuh ke tangan musuh setelah Perjanjian Renville dan penangkapan pejabat pemerintah Republik Indonesia
Namun, bagaimana sejarah hingga terbentuknya Negara Islam Indonesia ini?
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintahan Republik Indonesia didominasi oleh kelompok nasionalis sekuler, meskipun kelompok Nasionalis Islam juga terlibat.
Pada Oktober 1945, Kartosuwiryo bersama beberapa anggota Masyumi, termasuk K.H. Wahid Hasyim dan Muhammad Natsir, mendirikan Partai Masyumi sebagai wadah politik untuk seluruh kelompok Islam.
Disadur dari buku “Bayang-Bayang Terorisme: Genealogi dan Ideologi Terorisme di Indonesia” karya Yudi Zulfahri disebutkan bahwa situasi politik Indonesia semakin memanas ketika Belanda melakukan agresi militer pertama pada 21 Juli 1947. Belanda menduduki beberapa kota besar di Indonesia.
PBB kemudian menyerukan gencatan senjata yang diikuti dengan Perjanjian Renville pada Januari 1948. Salah satu poin perjanjian itu Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian Republik Indonesia.
Kekecewaan terhadap hasil Perjanjian Renville mendorong Kartosuwiryo dan tokoh-tokoh Islam Priangan untuk mengadakan konferensi di Cisayong pada 10-11 Februari 1948.
Dalam pertemuan ini, mereka memutuskan untuk membekukan Partai Masyumi di Jawa Barat, membentuk pemerintahan baru untuk umat Islam di daerah tersebut, dan mendirikan Tentara Islam Indonesia (TII).
Al-Chaidar dalam bukunya menyebutkan bahwa pada Mei 1948, kongres ketiga berlangsung di Cijoho, menyusun struktur kabinet di bawah kepemimpinan Kartosuwiryo yang didaulat sebagai Imam.
Saat itulah mereka mendirikan Darul Islam (DI) atau yang kemudian sering dikenal sebagai Gerakan DI/TII.
Meskipun pemerintah Republik Indonesia berusaha menyelesaikan masalah NII secara damai, upaya-upaya ini gagal.
Yudi Zulfahri mencatat dalam bukunya bahwa gerakan DI/TII kemudian mendapat dukungan dari daerah lain, seperti Sulawesi Selatan oleh Kahar Muzakkar pada 20 Januari 1952, di Aceh oleh Teungku Daud Beureueh pada 20 September 1952, dan di Kalimantan Selatan oleh Ibnu Hadjar pada 1954.
Namun, seiring waktu, gerakan DI/TII mengalami kesulitan pendanaan dan dukungan masyarakat. Aksi-aksi teror yang dilakukan pasukan DI/TII, seperti penyerangan di kota-kota dan pembunuhan warga sipil, menimbulkan antipati masyarakat.
Strategi pagar betis yang diterapkan TNI pada 1960 berhasil mengisolasi pasukan DI/TII dan memutus rantai logistik mereka.
Akhirnya, pada 4 Juni 1962, Kartosuwiryo ditangkap dalam kondisi lemah. Penangkapan ini menandai berakhirnya huru-hara politik selama 13 tahun yang merusak pembangunan Jawa Barat.
Kartosuwiryo kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati. Dia dieksekusi pada 5 September 1962 di Kepulauan Seribu.
Meskipun gerakan DI/TII secara resmi berakhir dengan kematian Kartosuwiryo, pengaruhnya masih terasa hingga beberapa dekade kemudian. Pada 1970-an, gerakan Darul Islam dihidupkan kembali oleh para mantan tokohnya yang kemudian melahirkan berbagai gerakan Islam radikal di Indonesia. (*)
Lomba tarik tambang yang digelar Iperindo Kepri untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
batampos – Hiasan merah putih mulai ramai di pemukiman dan pinggir jalan. Masyarakat sudah banyak yang memasang bendera dan aksesoris merah putih untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus nanti.
Pantauan di lapangan, pemukiman di Batumi dan Sagulung, sudah lebih dari 50 persen yang pemasangan bendera dan aksesoris merah putih. Gerbang pemukiman juga sudah dirias dan meriah dengan aksesoris merah putih. Bahkan banyak pemukiman yang sudah mulai melaksanakan berbagai perlombaan tradisional untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI.
“Sudah mulai dengan perlombaan malah. Sebagian besar rumah sudah terpasang bendera merah putih,” ujar Marihot, perangkat RT di Marina.
Perlombaan dalam rangka memon HUT Kemerdekaan ini melibatkan semua masyarakat. Mulai dari anak hingga dewasa. Ada lomba menari, fashion show anak dan lomba ketangkasan orang dewasa.
“Seperti biasa nanti di hari-H baru diserahkan hadiah perlombaan,” kata Rudi, RT di Tanjunguncang.
Semaraknya masyarakat untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ini tidak terlepas dari perhatian dan sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan dan Kelurahan. Melalui surat edaran HUT Kemerdekaan RI, Camat dan Lurah secara intens menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk segera memasang bendera dan aksesoris merah putih.
“Alhamdulillah, sudah ramai dengan aksesoris merah putih. Pemasangan bendera di depan rumah juga sudah ramai. Ini yang kita harapkan agar semua masyarakat punya kesadaran untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan ini dengan memasang bendera di depan rumahnya,” ujar Camat Sagulung M Hafiz Rosie.
Peningkatan minat masyarakat dengan aksesoris dan bendera merah putih ini juga disampaikan pedagang bendera di pinggir jalan di Batuaji dan Sagulung. Dalam sepekan ini dagangan mereka laris manis. Sehari bisa diatas 50 lembar bendera ataupun umbul-umbul merah putih yang terjual.
“Sudah mulai ramai. Ada yang borong sampai dengan tiang bendera. Alhamdulillah laris manis jualan saya,” kata Muklis, pedagang bendera di depan kawasan SP Plaza, Sagulung.
Aksesoris dan bendera yang dijual di pinggir jalan beragam ukuran. Ada yang kecil dimulai dengan harga Rp 5000 hingga yang besar dengan harga di atas Rp100 ribu. (*)
Bidang Pidana Korupsi Kejari Batam meluncurkan program “Perkakas Mendem”.
batampos – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, Bidang Pidana Korupsi Kejari Batam meluncurkan program “Perkakas Mendem”. Inovasi terbaru yang digagas Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan bertujuan agar semua proses pelayanan di bidang pidsus dapat berjalan dengan baik.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengakui selama ini dirinya kurang maksimal dalam mengawasi proses permintaan keterangan hingga pemeriksaan saksi oleh penyidik. Hal itu dikarenakan dirinya tak selalu ada di kantor untuk memastikan segala proses pelayanan tersebut sudah sesuai.
“Inovasi ini saya buat karena saya sadar, pengawasaan yang saya lakukan sebagai Kasi Pidsus dalam permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi belum maksimal. Karena itu saya meluncurkan program Perkakas Mendem agar dapat memberi pelayanan yang lebih optimal, efektif dan profesional,” jelas Tohom.
Menurut dia, dengan program Perkakas Mendem, ia berharap permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi, bisa terpantau secara langsung. Contohnya saat terjadi kendala pada proses tersebut, dirinya bisa memberikan solusi. Sehingga semua proses bisa terlaksana dengan baik, dan masyakat yang dipanggil mendapat pelayanan terbaik.
“Program Perkakas Mendem, dengan memaksimalkan aplikasi Google Meet dan Google Doc, sehingga situasi pemeriksaan serta pertanyaan – pertanyaan diajukan bisa termonitor langsung secara real time, saat permintaan keterangan hingga pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan program Perkakas Mendem, maka inovasi-inovasi tersebut dituangkan dalam suatu standar operasional prosedur (SOP) permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.
Tohom menyebutkan, Standar operasional prosedur (SOP) permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang memuat inovasi digital dan inovasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut adalah sebagai legalisasi dan dasar keberlanjutan aksi.
Sebagai salah bentuk keseriusan dalam menjalankan program atau inovasi yang dimaksud, bidang Pidsus Kejari Batam telah melakukan sosialisasi kepada beberapa instansi pemerintah dan masyarakat melalui pembagian Brosus tentang inovasi Perkakas Mendem.
“Dengan adanya inovasi ini, Bidang Pidsus Kejari Batam berkomitmen memberikan pelayanan prima dan optimal dalam permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (*)
Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu usai mendengar vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). F. Yashinta/Batam Pos
batampos – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Expresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.
“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.
Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertaubat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.
“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.
Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.
“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.
Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
Modern tersebut.
“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.
Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.
Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. dimana sebelumjya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.
Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.
Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.
Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa , retail modern merugi lebih dari Rp 19 juta. (*)
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Batam Surya Makmur memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolresta Barelang, Rabu (7/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang, Rabu (7/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution mengatakan kedatangannya tersebut untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB tersebut dinilai sudah menyebarkan fitnah terhadap PKB dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 31 Juli 2024 lalu.
“Kami melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang telah kita duga melakukan pencemaran nama baik dengan menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB,” ujarnya.
Adapun pernyataan Muhammad Lukman Edy itu berkaitan dengan kondisi internal PKB. Yakni terkait tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) PKB, Cak Imin.
“Pelaporan keuangan kita lakukan sebagaimana mestinya. Uang partai itu wajib hukumnya kita laporkan ke pemerintah di kota misalnya,” kata Surya.
Surya menjelaskan fitnah yang dikeluarkan Muhammad Lukman Edy terkait kepengurusan PKB. Dalam pernyataannya, Lukman menyebutkan kepengusuan partai rersebut ditunjuk dan dipecat pimpinan partai dengan sesuka hari.
“Padahal mekanisme kepengurusan di partai sesuai dengan anggara dasar dan anggaran rumah tangga,” ungkapnya.
Surya Makmur juga menyoroti kapastitas Lukman Edy yang mengomentari PKB. Sebab, Lukman Edy saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris di salah satu perusahan BUMN.
“Beliau bukan lagi sebagai anggota. Artinya tidak ada lagi kapasitas beliau di PKB,” katanya.
Sekretaris DPC PKB Batam, Ikhwan Nasai menambahkan, pernyataan Lukman Edy tersebut sudah menyebabkan keresahan di kalangan kader PKB.
“Kenapa dulu kader PKB sekarang menyerang seperti itu, yang menyebabkan keresahan secara nasional. Kami hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan kepada kader-kader kami di tingkat konstituen PKB Kota Batam,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan ini. Namun, laporan tersebut baru berbentuk laporan masyarakat (LPM).
“Telah diterima dalam bentuk LPM. Secara materil nanti akan kita dalami. Nanti juga akan kota koordinasikan ke Polda, karena Polda juga menerima laporan tersebut,” tutupnya. (*)
batampos – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa Otoritas Nasional Palestina (PNA) tak pernah menolak bernegosiasi dengan Israel karena yakin bahwa perdamaian di Timur Tengah hanya akan tercapai melalui penyelesaian politik.
“Kami pun berulang kali setuju untuk bertemu Benjamin Netanyahu di Moskow atas undangan Presiden Vladimir Putin yang, seperti rekan-rekan Rusia lainnya, kami percaya,” kata Abbas dalam wawancara bersama Sputnik pada Rabu.
Ia menyatakan, upaya mencapai perdamaian dan keamanan kawasan harus dilakukan melalui solusi politik berdasarkan norma internasional serta poin-poin Inisiatif Perdamaian Arab yang didukung Liga Arab.
Namun, Abbas berkata bahwa otoritas Israel terus merintangi penyelesaian politik dengan “mengesahkan serangkaian undang-undang yang mencegah berdirinya negara Palestina dan menggagalkan upaya mencapai solusi dua-negara”.
“Kami pun tak menolak menemui pihak Israel, tapi justru mereka yang berpaling dari jalur perdamaian ini,” ucap sang presiden Palestina.
Dengan demikian, Abbas menyatakan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah untuk mengakhiri agresi tentara Israel terhadap rakyat Palestina yang menjatuhkan korban jiwa dan kehancuran infrastruktur setiap harinya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan negara-negara Arab, para anggota Dewan Keamanan PBB, negara anggota Uni Eropa, serta negara-negara besar lainnya untuk memastikan Israel tak lagi mengutamakan pendekatan militer dalam aksinya.
“… serta untuk memastikan tercapainya solusi politik yang akan mengakhiri perang dan berperan untuk mencapai perdamaian yang sempurna dan berkelanjutan,” ucap Abbas. (*)
Penyidik Kejari Batam membawa kardus berisi dokumen usai menggeladah RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). F.Yashinta
batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji masih bergulir di penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Dimana saat ini, penyidik fokus dalam pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan penyidik masih fokus untuk memperdalam keterangan saksi. Hal itu untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Batam tahun 2016 lalu.
“Masih penyidikan, saat ini kami tengah mendalami keterangan saksi-saksi,” sebut Tohom, Rabu (7/8).
Dikatakan Tohom, pihaknya bersama-sama auditor BPK masih melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. Perhitungan kerugian negara dilakukan tim BPK dari pusat itu di kantor Kajari Batam.
“Tim auditor masih bersama kami melakukan perhitungan kerugiaan negara,” ujarnya.
Disinggung mengenai 13 kardus SPJ tahun anggaran 2016 yang sempat disita dari RSUD Batam, menurutnya masih diperiksa.
Hal itu dikarenakan jumlah SPJ yang sangat banyak, sehingga butuh waktu dan ketelatenan untuk memeriksa.
“SPJ itu untuk memastikan nilai kerugian negara. Masih diperiksa, kan jumlahnya banyak. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan,” terang Tohom.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
batampos – Seorang narapidana ditemukan tewas gantung diri di sel isolasi Lapas Narkotika Tanjungpinang di Bintan, Minggu (4/8/2024) dini hari.
Pemuda berinisial Yn, 31, itu nekat mengakhiri hidupnya diduga akibat depresi karena harus menjalani hukuman seumur hidup.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, kejadian ini diketahui pada Minggu (4/8/2024) dini hari saat petugas piket melakukan pengawasan keliling.
Petugas menemukan narapidana tersebut dalam keadaan gantung diri menggunakan handuk yang diikatkan di ventilasi sel.
Setelah itu, petugas melaporkan ke pihak Kepolisian.
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian dan membawa narapidana tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan medis, dia mengatakan, pihak medis menyatakan narapidana tersebut meninggal karena gantung diri.
Setelah dinyatakan meninggal, dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga narapidana tersebut di Batam.
“Jenazah diterbangkan ke kampungnya. Informasinya semalam sudah sampai di Flores,” kata dia.
Dia menjelaskan, narapidana itu merupakan narapidana kasus narkotika yang merupakan narapidana pindahan dari Lapas Batam.
Narapidana tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman sekitar 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
“Baru Maret dipindahkan ke sini. Karena menunjukkan gejala tidak biasa seperti sering bengong dan susah tidur, akhirnya dipindahkan ke sel isolasi,” katanya.
Baru tiga hari di sel isolasi, narapidana itu mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. (*)