Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3106

Jasa Raharja Akan Berlakukan Kebijakan Santunan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas

0
Ilustrasi: Petugas mengevakuasi jenazah para penumpang Gran Max yang terbakar setelah terlibat kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek. (Paisal/JawaPos TV)

batampos – Jasa Raharja sedang mengkaji kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. Ketentuan baru ini perlu dibahas seksama dengan para pemangku kepentingan agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Guna menjaring aspirasi, Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) setelah sebelumnya melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujar Rivan, Senin (12/8).

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.
Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.

Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan santunan selektif diberlakukan dengan kajian mendalam.

“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto juga mendukung penerapan kebijakan santunan selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” pungkasnya. (*)

84 Kampus Swasta Terancam Ditutup, Begini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf

0
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf (tangkapan layar instagram @ddyusuf66)

batampos – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan terdapat 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terancam ditutup. Komisi X DPR RI mengingatkan agar Pemerintah memperhatikan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di puluhan perguruan tinggi tersebut.

Penutupan PTS ini dikarenakan pihak kampus tidak lolos akreditasi. Ketidakpatuhan dalam proses akreditasi itu disebut tidak hanya mencerminkan adanya masalah dalam manajemen dan kualitas pengajaran, tetapi juga menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (12/8).

Dede menilai, pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi pendidikan gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Ia pun meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah
terakreditasi.

“Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucap Dede Yusuf.

Legislator dari dapil Jawa Barat II ini pun menekankan pentingnya hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesoa. Karena itu, Dede mengimbau masyarakat untuk memperhatikan akreditasi perguruan tinggi yang dituju saat hendak berkuliah, khususnya perguruan tinggi swasta.

“Konsen kami jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Adapun, puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.

Lebih lanjut, Dede meminta untuk semua perguruan tinggi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikannya yang juga harus sesuai standar.

“Untuk semua perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi. Akreditasi kan jelas syaratnya, misalnya kampus harus memiliki lahan seluas yang sudah ditetapkan. Lalu juga harus ada guru besar serta jumlah dosen pengajar juga harus diperhatikan,” urai pria berlatar belakang aktor laga itu. (*)

Sumber: JP Group

Terbukti Cabuli Bocah, Rukiman WN Singapura Divonis 4 Tahun

0
image0 1 2
Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Rukiman, warga negara Singapura 8 tahun penjara karena terbukti mencabuli bocah SD.

batampos – Rukiman, warga negara Singapura divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti mencabuli bocah SD. Vonis hukuman terhadap kakek berusia 71 tahun ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuataan Rukiman sah dan menyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Hal itu dibuktikan dari keterangan para saksi hingga terdakwa yang mengakui perbuataanya.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan amar putusan,” ujar majelis hakim Willy saat membacakan putusun, Senin (12/8).

Menurut hakim Willy, hal menberatkan perbuataan terdakwa karena telah membuat korban trauma. Hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuataanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rukiman dengan 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,25 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti pidana subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum pikir-pikir karena vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa. Begitu juga dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pikir-pikir juga terhadap vonis hakim

“Kami pikir-pikir juga,” ujar Lisman, penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Rukiman warga negara Singapura dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Kakek berusia 71 tahun ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangga rumahnya.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap Tukiman berlangsung tertutup untuk umum. Dimana dalam tuntutan, jaksa menilai Tukiman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

Hal memberatkan perbuataan terdakwa karena membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang.

Diketahui, Rukiman melakukan pencabulan terhadap bocah SD yang tak lain tetangga rumahnya di Kecamatan Batamkota. Pencabulan terhadap anak itu dilakukan berulang kali. Untuk bisa mencabuli korban, Tukiman mengiming-imingi korban dengan makanan atau uang.

Aksi bejat Rukiman terungkap setelah adany kecurigaan warga sekitar terhadap gerak gerik terdakw yang membawa korban. Aksi terdakwa membawa korban juga terekam CCTv sehingga terdakwa tak bisa mengelak. (*)

Reporter: Yashinta

Usut Kasus KTP Elektronik, KPK Sebut Miryam Haryani akan Penuhi Panggilan Penyidik

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani akan memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Selasa (13/8).

“Sudah disampaikan oleh penasihat hukum, yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa (13/8),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tessa berharap Miryam memenuhi komitmennya untuk hadir agar perkara yang sedang disidik KPK tersebut bisa segera dirampungkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan masyarakat.

“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (*)

Sumber: Antara

Jemput Sabu dari OPL, Terdakwa Tak Bisa Mendengar dan Membaca

0
image1 2
Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau OPL. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau Outer Port Limit (OPL). Proses persidangan terdakwa Tiar cukup menarik perhatian pengunjung.

Hal itu dikarenakan terdakwa Tiar tak bisa mendengar meski sudah menggunakan alat bantu dengar. Majelis hakim bahkan jaksa jaksa harus bersuara keras untuk bisa menjalin komunikasi dengan Tiar. Hasilnya, terdakwa juga tidak mendengar, padahal agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.

Majelis hakik yang dipimpin hakim Willy Irdianto sempat menanyakan bagaimana solusi terhadap terdakwa kepada Jaksa. Yang kemudian oleh jaksa, mengaku sudah mengupayakan maksimal dengan memberi alat bantu dengar terhadap terdakwa.

“Kami sudag memberi alat bantu dengar, tadi terdakwa juga sempat mendengar beberapa pertanyaan yang kami ajukan. Tapi sekarang tidak bisa,” jelas Jaksa.

Hakim kemudian menanyakan kepada istri terdakwa bagaimana kondisi suaminya Tiar. Apakah bisa membaca dan mendengar. Yang kemudian dijelaskan oleh istri terdakwa bahwa memang kondisi suaminya tiba-tiba tak bisa mendengar. Apalagi, sebelum ditangkap suaminya usai menjalani operasi teliga, yang sudah diagendakan kembali untuk operasi kedua.

“Suami saya sebelumnya bisa mendengar, tapi tiba-tiba drop dan operasi. Harusnya operasi lagi, tapi ditangkap polisi akhirnya tak bisa mendengar sama sekali sekarang. Suami saya juga tak bisa menbaca,” jelas istri terdakwa dari arah pengunjung sidang.

Oleh majelis hakim kemudian menyarankan agar sidang antara terdakwa dan jaksa lebih dekat. Dengan harapan terdakwa bisa mendengar. Apalagi terdakwa sidang juga sudah didampingi penasehat hukum.

“Terdakwa membawa sabu dari OPL,” ujar jaksa yang dibenarkan terdakwa yang kemudian sidang berlanjut dengan keterangan saksi polisi penangkap, serta warga negara Malaysia Vijaya Raghavan yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Dijelaskan saksi polisi, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari perkara Vijaya Raghavan, WN Malaysia yang diduga berjualan sabu di Batam. Informasi Vijaya menjual sabu diperoleh tim Dirnarkoba Polda Kepri dari masyarakat yang kemudian melakukan penyamaran.

“Kami melakukan undercover buy yang mulia. Menyamar sebagai pembeli sabu dari Vijaya,” ujar saksi.

Menurut saksi, dari Vijaya pihaknya memesan sabu seberat 1 kilogram dengan harga 90 ribu ringgit. Yang oleh Vijaya melakukan pemesanan ke Malaysia kepada Singht (DPO). Yang oleh terdakwa mengatakan sabu itu dalam pengiriman, namun ia sudah mempunyai kunci untuk koper yang berisi sabu nantinya.

“Penangkapan terdakwa Tiar dari terdakwa Vijaya. Terdakwa Viar bertugas menjemput sabu di OPL dari Malaysia. Sedangkan Vijaya sudah memiliki kunci dari koper tersebut,” jelas saksi.

Keterangan dari para saksi juga tak dimengerti oleh terdakwa karena tak bisa mendengar. Apalagi ia juga tak mengenal Vijaya, terdakwa lainnya.

Namun setelah dijelaskan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Lisman tak membantah jika telah menjemput sabu dari OPL.

Sidang akhirnya ditunda, dengan agenda lanjutan mendengar keterangan terdakwa diagendakan minggu depan. Majelis hakim juga meminta agar jaksa menyiapkan alat bantu dengar lainnya, hingga sidang bisa berjalan lancar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Tiar dan Vijaya terancam Seumur Hidup Penjara. (*)

Reporter: Yashinta

Baru 3 Hotel di Anambas Yang Mempunyai Izin Cukup Lengkap

0
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed

batampos – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Anambas mencatat baru tiga hotel yang izinnya cukup lengkap untuk beroperasi.

Ketiga hotel tersebut yaitu Anambas Inn dan Tarempa Beach yang berlokasi di Pulau Siantan serta Wisma Meranti di Pulau Jemaja.

BACA JUGA: Pemkab Anambas Ultimatum Pengelola THM dan Hotel untuk Tidak Terima Tamu Remaja

“Didata kita semua telah ada NIB (Nomor Induk Berusaha), cuma izin detailnya belum lengkap,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed, Senin, (12/8).

Untuk hotel yang belum melengkapi, DPMPTSP mendorong agar bisa segera mengurus perizinan seperti izin lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini khusus hotel dan wisma saja. Kalau resort semua sudah punya izin lengkap,” sebut Yoki.

Saat ini dari data yang dimiliki petugas, setidaknya ada sekitar 20 lebih hotel yang tersebar di tiga pulau besar Anambas yaitu Siantan, Jemaja dan Palmatak.

“Kita tidak punya hotel berbintang, semua hotel di Anambas type melati,” kata Yoki. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Curi Ponsel Mewah Pengunjung Indomaret, Pedagang Seken Diciduk Polisi

0
Pencurian 2 F Cecep Mulyana
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Evander Clinton bersama kabin ops Iptu Nixon memberikan keterangan tindak pidana pencurian saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (12/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap TM, warga Seipanas. Pria 30 tahun ini nekat mencuri ponsel milik pengunjung Indomaret di Jalan Kintamani, Batam Kota.

Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Evander Clinton mengatakan pencurian tersebut dilakukan pelaku saat berbelanja di Indomaret pada Jumat (9/8) siang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

“Ponsel Samsung Galaxy Z Flip 5 dicuri pelaku. Ponsel itu terletak di atas meja kasir,” ujarnya.

Ia menjelaskan pencurian itu berawal saat korban memesan segelas minuman dan mengeluarkan ponsel untuk menscan member Indomaret.

Setelah itu, korban meninggalkan pesanannya dan menuju toko bunga yang berada di sebelah mini market tersebut.

“Saat bersamaan pelaku juga berbelanja. Dan korban meninggalkan ponselnya, setelah itu diambil pelaku,” katanya.

Evander menambahkan pelaku berencana menjual ponsel tersebut dan tidak berniat untuk mengembalikan kepada pemiliknya.

“Setelah korban membuat laporan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan TM, ia mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. “Saya khilaf,” ujar pedagang barang seken ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Polisi Tangkap Pembegal dan Penjambret, Penumpang dan Pengendara Wanita Jadi Korban

0
pelaku Jambret 2 F Cecep Mulysna
Anggota Reskrim Polresta Barelang membawa tersangka kasus pencurian dengan kekerasan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Senin (12/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang barhasil mengungkap 2 kasus begal dan jambret. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku yang terdiri 1 pria dewasa, dan 3 anak-anak.

Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan mengatakan kasus begal diungkap pada Sabtu (10/8) kemarin. Pelakunya bernama Salman Siregar ditangkap di Simpang Dam, Mukakuning.

“Modus pelaku ini dengan memberikan tumpangan ojek kepada korban. Alasannya, dengan rumah yang searah,” ujarnya didampingi Kabin Ops Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Nixon Simbolon di Mapolresta Barelang, Senin (12/8).

Pembegalan ini dilakukan pelaku di jalur lambat di depan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota. Pelaku mengambil tas yang berisikan ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu milik korban yang bernama Aini.

“Korban ini pulang kerja. Di jalan yang sepi, korban disuruh turun dari motor dan diancam akan dibunuh,” katanya.

Dari pengakuan Salman, aksinya tersebut sudah direncanakan. Alasannya, karena membutuhkan uang untuk biaya kos.

“Sudah gak ada uang lagi untuk bayar kos,” ujar pria yang kesehariannya sebagai juru parkir ini.

Sementara kasus jambret diungkap polisi pada Sabtu (10/8) malam. Pelakunya merupakan pelajar SMP berinsial, MAG, 14, EG, 14, dan ARS, 14.

“Pelaku menarik tas pengendara wanita dan yang isinya iPhone 13,” kata Mario.

Rencananya, ponsel korban akan dijual dan uangnya dibagi untuk jajanan sehari-harii para pelaku.

“Ponselnya belum sempat dijual,” ungkap Mario.

Atas perbuatannya, Salman dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan 3 pelajar yang menjambret dijerat pasal 365 ayat 2 dan ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Lakukan Pembunuhan Berencana, Oknum PNS Pemprov Kepri Dituntut 18 Tahun

0
image0 6
Rais Sigit, oknum ASN Pemprov Kepri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam,Senin (12/8).

batampos – Rais Sigit, oknum PNS Pemprov Kepri dituntut 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel saat sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam,Senin (12/8). Pria berusia 37 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Nuel, menyebutkan perbuatan Rais Sigit tak alasaan pemaaf dan pembenar. Dimana perbuataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara terencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

“Sigit Rais terbukti sah dan menyakinkan bersalah dalam pembunuhan terencana,” ujar Nuel.

Dijelaskan Nuel, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena melakukan pembunuhan terencana dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dan berterus terang.

“Menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Nuel.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara keadilan meminta waktu untuk pembelaan. Majelisn hakim Douglas didampingi Andi Bayu dan Yuanne menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang ditunda hingga minggu depan, agenda pembelaan. Terdakwa dikembalikan dalam tahanan,” sebut hakim Douglas.

Diketahui, terdakwa yang merupakan ASN membunuh Wong Kai Keong, warga negara Singapura, karena menolak meminjamkan terdakwa uang. Dimana uang yang dipinjam itu rencananya digunakan untuk membayar uang kurban yang terpakai oleh Sigit Rais.

Terdakwa Rais membunuh korban di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay. Batuampar. Cara membunuh korban yakni dengan memukul kepala dan menjerat leher korban hingga tak bernafas. Memastikan korban tewas, terdakwa membuang mayat korban di jembatan 4 Barelang hingga akhirnya ditemukan masyarakat sekitar. (*)

Reporter: Yashinta

BP Batam Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Seraya Atas

0

bp serayabatampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi mediasi penyelesaian lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa, Senin (12/8/2024).

Mediasi tersebut, dipimpin oleh Kasi Penangan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa. Turut hadir dalam pertemuan, Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan; Kabag Humas BP Batam, Sazani; Kasubdit Legalitas Pertanahan Lina Warni serta anggota kepolisian dari Polsek Batam Kota.

Kabag Humas BP Batam, Sazani mengatakan, mediasi ini bermula dari puluhan warga Kampung Seraya Atas mendatangi BP Batam, untuk mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa untuk mengelola lahan Kampung Seraya Atas.

“Saat dilakukan pertemuan, pihak perusahaan telah memperlihatkan seluruh dokumen yang sah untuk mengelola lahan disana. Namun dari warga tidak ada membawa dokumen apapun saat pertemuan, dan tetap tidak ingin pindah,” ujarnya.

Sazani melanjutkan, dari penuturan perwakilan perusahaan, bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan permasalahan dengan melakukan sosialisasi dan mediasi yang di bantu oleh perangkat daerah (Camat, Lurah hingga ke RT dan RW) sejak tahun 2014 lalu. Dari mediasi tersebut, sejumlah warga Kampung Seraya Atas telah menerima sagu hati dan tanah kaveling di Sambau yang diberikan oleh pihak perusahaan.

“Sementara sebagian lagi masih belum setuju dan kembali dilakukan mediasi hari ini. Pihak perusahaan sampai dengan saat ini juga masih terus melakukan mediasi, namun upaya mediasi selalu ditolak oleh warga,” katanya.

Pertemuan yang dilaksanakan selama satu jam belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan yang telah mereka tempati dan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum lain, yakni dengan melakukan gugatan di pengadilan. Ia berharap, masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk terus menjaga kondusifitas Kota Batam demi tercapainya Batam sebagai kota baru dan modern.

“BP Batam selalu membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang terbaik. Mari kita jaga bersama situasi kondusif di Kota Batam. Warga rencananya akan membawa persoalan ini ke pengadilan, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang akan berjalan,” imbuhnya. (*)