
batampos – Jasa Raharja sedang mengkaji kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. Ketentuan baru ini perlu dibahas seksama dengan para pemangku kepentingan agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Guna menjaring aspirasi, Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) setelah sebelumnya melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta Selatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan.
“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujar Rivan, Senin (12/8).
Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.
Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.
Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan santunan selektif diberlakukan dengan kajian mendalam.
“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto juga mendukung penerapan kebijakan santunan selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.
“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” pungkasnya. (*)









batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi mediasi penyelesaian lahan antara masyarakat Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa, Senin (12/8/2024).