Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 3163

NasDem Resmi Mengusung, Langkah Amsakar Kian Moncer

0
IMG 20240408 WA0024
Saat ini, untuk Pilwakot Batam Partai Golkar memberikan dukungan penuh terhadap Amsakar Achmad yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Batam. Foto: Yulitavia/ Batam Pos

batampos – Partai Nasional Demokrat (NasDem) akhirnya resmi mengusung Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, sebagai calon Walikota Batam di Pemilihan Kepala Deerah (Pilkada) 2024. Amsakar dikawinkan dengan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Li Claudia Chandra.

Ihwal tersebut merujuk pada surat rekomendasi Dewan Perwakilan Partai (DPP) NasDem bernomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024, dikeluarkan pada 2 Juli, yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenanggan Pemilu (Bappilu) DPP NasDem, Prananda Surya Paloh; dan Sekretaris Bappilu DPP NasDem, Willy Aditya. Partai besutan Surya Paloh itu menyetujui Amsakar duet dengan Li Claudia.

Menjelang Pilkada nanti, langkah Amsakar kian mulus, tambah moncer. Selain dari Gerindra dan NasDem, pasangan itu juga sudah mendapat rekomendasi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Total sudah ada 28 rekomendasi kursi dari 50 kursi di DPRD Batam.

Baca Juga: 346.622 Pelanggan Terdampak Tariff Adjusment, PLN Batam Jelaskan Kenaikan Tarif Listrik

“Alhamdulillah hari ini, sekitar jam 3 (15.00 WIB), saya menghadap ke DPP (NasDem) menjumpai Kakak Willy Aditya, menerima rekom yang disampaikan oleh DPP kepada saya dan Bu Li Claudia. Dengan demikian, cerita rekomendasi menurut saya sudah final,” kata Amsakar, saat dihubungi via seluler, Selasa (9/7).

Dia saat ini sedang berada di Jakarta. Ditemani dua pengurus DPW NasDem Kepri, yakni Khazalik dan Rival Pribadi. Selama dua sampai tiga hari ke depan, ia akan sowan ke empat partai politik (parpol), tetapi tak menyebut partai apa saja yang bakal dia tuju.

“Nanti ajalah, ya, kalau sudah final. Tak sabar-sabar betul nampak,” ujar Amsakar sembari bercanda ketika ditanya spesifik partai apa yang bakal dikunjungi nanti.

Dari keempat parpol yang dimaksud, tersiar kabar jika salah satunya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan Amsakar disebut-sebut sudah bertemu dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Amsakar membantah kabar pertemuannya dengan Kaesang. Di sisi lain, dia mengamini telah mendatangi Kantor DPP PSI, dan ketemuan dengan Desk Pilkada partai tersebut.

Baca Juga: Lebih Dari 30 Ribu Paket Sembako Murah Disalurkan, Hari Ini Giliran Sagulung dan Galang

“Yang jelas satu dan lain hal kita akan re-schedule (pertemuan dengan Kaesang). Benar tadi saya ke sana (DPP PSI), saya mendiskusikan beberapa prinsip yang ingin dilakukan, kolaborasi antara kita dan PSI,” ujarnya.

Soal nama lain yang masuk radar pertimbangan DPP NasDem untuk direkomendasikan maju sebagai calon Wali Kota Batam, Amsakar tak mengetahuinya. Ia sepertinya tak ambil pikir soal itu.

Sebagaimana diketahui, NasDem terbilang punya kuasa besar di Batam. Walikota Batam dua periode, Muhammad Rudi, merupakan Ketua DPW NasDem Kepri, dan bakal maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri. Di sisi lain, istrinya yakni Marlin Agustina disiapkan untuk Batam 1. (*)

 

Reporter: Arjuna

Rumah Kasatpol PP Anambas Digeledah, Istri Pelaku Sempat Menolak aksi Polisi

0
Kasatpol PP Anambas, Zairin (baju orange) dihadirkan penyidik saat proses penggeledahan

batampos – Kediaman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin yang berada di Jalan Air Buding Gang zikan Sebelah Nomor 04, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan digeledah oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas, Rabu, (10/7).

Penggeledahan rumah Zairin dilakukan untuk mencari barang bukti yang menyangkut kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Midai, Kabupaten Natuna.

Pantauan batampos, penyidik bersama Zairin tiba dikediaman pukul 11.15 WIB. Pelaku memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, namun tangan yang diborgol disembunyikannya agar tetangganya tidak melihat.

Tak ada sepatah kata yang dilontarkannya saat awak media menyakan kabar.

Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menghampiri istrinya yang sedang berada di kamar.

“Ma, mana hp ma,” tanya Zairin sambil mencium istrinya itu.

Kemudian, penyidik meminta sejumlah barang bukti seperti buku tabungan. Namun, mendapat penolakan dari sang istri dengan dalih tidak mempunyai buku tabungan.

Proses penggeledahan memakan waktu selama 40 menit. Penyidik hanya mampu menyita satu unit handphone milik Zairin.

“Untuk buku tabungan tidak ada, katanya hilang,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Satreskrim Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail sambil membawa pelaku masuk ke mobil.

Sementara itu, Ketua RW 002, Amiruddin mengatakan saat proses penggeledahan dirinya diminta penyidik untuk turut menyaksikan. “Sebagai saksi saja,” sebut Amiruddin.

Dikatakannya, sehari-hari Zairin jarang bergaul dengan warga bahkan ketika ada hajatan atau gotong royong Kasatpol PP Anambas itu juga tak pernah menampakkan batang hidungnya.

BACA JUGA: Lakukan Penipuan Jual Beli Lahan di Midai, Kasatpol PP Anambas Ditahan Polisi

“Begitu juga istrinya, kami ada wirid ibu-ibu. Istrinya pun tak pernah hadir,” kata Amiruddin.

Amiruddin turut mendoakan agar kasus yang menimpa Zairin dapat diselesaikan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai saat ini belum ada memberikan penyataan resmi terkait penahanan Zairin.

Perlu diketahui, Zairin dijemput paksa oleh penyidik pada Sabtu, (6/7) pukul 22.00 WIB.

Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan jual beli lahan yang dialami warga Midai, Kabupaten Matuna berinisial E pada November 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, Zairin dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kuruangan penjara. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ingin Dibebaskan, Bakal Ajukan PK

0
Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)

batampos – Bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 lalu membuat tujuh terpidana kasus ini memiliki harapan baru. Mereka ingin bebas juga layaknya Pegi, sebab merasa tidak terlibat pembunuhan sadis ini.

“Itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu menjadi angin bagi kami,” kata Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, Kamis (11/7).

Oleh karena itu, pihak tujuh terpidana ini telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu. Selanjutnya, ketujuh terpidana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang,” imbuh Dedi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (*)

346.622 Pelanggan Terdampak Tariff Adjusment, PLN Batam Jelaskan Kenaikan Tarif Listrik

0
IMG 20240710 143119 817 scaled e1720663755278
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi (kiri), dan Asisten Manager Komunikasi PT PLN Batam, Suprianto, saat memberikan keterangan terkait tariff adjusment. (F.Arjuna)

batampos – Penyesuaian tarif listrik di Batam mendapat respons beragam oleh banyak kalangan. Rata-rata banyak pihak yang merasa keberatan atas tariff adjusment itu.

Setidaknya ada 11 golongan yang diberlakukan tariff adjusment mulai Juli 2024 ini. Kenaikan bea listrik mencapai 9 persen, terhadap pelanggan dengan daya 1.300 volt ampere (VA) ke atas.

Sementara, untuk pengguna listrik dengan daya 540 sampai 900 VA, tidak dikenakan tariff adjusment. Namun, di Batam, rata-rata pengguna rumahan memakai daya 1.300 VA.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, bahwa pengguna daya 450-900 VA tak terdampak tariff adjusment. Para pelanggan itu masuk kategori yang tidak mampu. Pelanggan dengan daya 4.400 VA ke atas, dikategorikan sebagai golongan mampu.

Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Resmikan BLK Batam, Berharap Pengangguran Terbuka Bisa Teratasi

“Tarif itu ada (kategori) sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan. Yang tidak mampu, 450 sampai 900 VA, tak kena tariff adjusment,” katanya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/7).

Untuk pengguna daya 1.300 VA atau yang enam sampai 10 ampere, kenaikannya sebesar 6 persen. Lalu, secara keseluruhan, total yang terdampak penyesuaian tarif listrik di Batam sebanyak 346.622 pelanggan.

Di Pulau Batam, rata-rata pelanggan sudah terpasang listrik dengan daya 1.300 VA ke atas. Hampir tidak ada pelanggan yang masih menggunakan 900 VA, kecuali yang berada di wilayah hinterland, seperti Pulau Kasu, atau juga Belakangpadang, itupun masuk sebagai pelanggan PLN nasional.

Zulhamdi membantah. Katanya masih ada pelanggan di Pulau Batam yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA, meskipun saat ini untuk pemasangan awal saja sudah diharuskan menggunakan daya 1.300 VA untuk kategori rumah tangga.

“900 VA ke bawah masih ada di Batam, datanya nanti kita rangkum. Bisa dipasang untuk pelanggan tidak mampu (listrik 900 VA), tapi harus ada surat keterangan miskin,” kata dia.

Baca Juga: Lebih Dari 30 Ribu Paket Sembako Murah Disalurkan, Hari Ini Giliran Sagulung dan Galang

Melanjutkan program dari Kementerian ESDM itu, pihaknya kini getol lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sudah ada 48 kelurahan di Batam yang disasari buat dilakukan sosialisasi terkait tariff adjusment ini.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat terkait ini, mungkin karena kekurangan kami dalam menyosialisasikan. Karena kalau kita bandingkan tariff adjusment yang berlaku, kita (Batam) masih berada di bawah ketimbang daerah lain,” ujar Zulhamdi. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

 

 

Kasus Prostitusi Lewat Aplikasi Michat, Terdakwa Beberkan Sang Pacar Sering Open BO

0
Prostitusi 1
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. (Istimewa/Antara)

batampos – Kasus portitusi online melalui aplikasi Michat yang menjerat dua pemuda di Batam, Rizki dan Reza bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya dijerat dengan UU pornografi atau perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara.

Agenda persidangan adalah mendengar keterangan terdakwa oleh majelis hakim Welly Indoanto didampingi hakim Nora dan Dina. Namun proses persidangan keterangan kedua terdakwa yang didampingi LBH Peduli Bangsa tertutup untuk umum.

“Untuk perkara Reza dan Rizki tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan diharapkan keluar,” sebut Willy kepada pengunjung sidang.

Baca Juga: Begini Awal Mula Pembunuhan Nelwina di Sagulung, Ada Motif Sakit Hati

Usai sidang, Yudi Wijaya, tim penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa kedua terdakwa membantah sengaja menjual korban melalui aplikasi michat. Hal itu dikarenakan korban yang masih berusia 17 tahun sudah sering “open BO” baik secara online atau langsung.

“Jadi bukan mereka yang menjual, namun si korban yang memang mau open BO,” sebut Yudi.

Dijelaskan Yudi, terdakwa Reza merupakan pacar dari korban yang sudah menjalin hubungan selama beberapa bulan. Selama pacaran, terdakwa tidak mengetahui korban sudah sering open BO.

“Akhirnya dalam menjalin hubungan itu, korban mengakui. Korban meminta antar dengan terdakwa untuk terima bookingan yang ternyata undercover polisi Polda. Jadi itu kali pertama dan langsung ditangkap,” sebut Yudi.

Sedangkan peranan Rizki hanya sebagai sopir yang mengantar korban dan Reza ke hotel. Ia dijanjikan uang Rp 100 ribu untuk bisa mengantar.

“Ini peranannya cuma sopir, tak ada yang lain,” ungkap Yudi.

Dijelaskan Yudi, sidang keterangan terdakwa selesai, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa.

Diketahui tanggal 26 Juni lalu, Polda Kepri membongkar praktik portitusi online melalui aplikasi michat di salah satu hotel kawasan Batuampar. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua pria muda dan gadis berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang. Tarif yang diberikan untuk sekali melayani mulai Rp 600 ribu. (*)

 

Reporter: Yashinta

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Hari Ini

0
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta akan menjalani vonis sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengharapkan, hakim dapat mengakomodir seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang vonis itu rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

“KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (11/7).

Tessa menyampaikan bahwa jaksa KPK telah menghadirkan fakta-fakta hukum di persidangan. Sehingga diharapkan fakta itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terhadap SYL.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” tegas Tessa.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, pada Jumat (28/6), SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa Meyer Simanjuntak.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” tegas Jaksa Meyer

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak” ujar Jaksa Meyer.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini. Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Lanal TBK Panen Raya Program Ketahanan Pangan

0
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova didampingi Ketua Jalasenastri Cabang 6 Korcab IV DJA Armada I melakukan panen raya ikan air tawar dalam Program Ketahanan Pangan TNI AL

batampos– Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun, Rabu (10/7) melaksanakan panen raya program ketahanan pangan TNI AL. Kegiatan panen raya sayuran dan ikan air tawar ini dilaksanakan di perkebununan Komplek Perumahan Lanal Tanjungbalai Karimun seluas 500 meter persegi.

”Kegiatan panen raya ini dalam Program Ketahanan Pangan TNI AL 2024 ini dilaksanakan serentak se Indonesia diseluruh jajaran TNI AL yang dipusatkan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dihadiri langsung Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Wakil KSAL,” ujar Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova kepada Batam Pos.

BACA JUGA: Kemunculan Banyak Lalat Resahkan Warga Kampung Tanjungkapur, Japfa Akan Perpendek Siklus Panen Ayam untuk Kurangi Populasi Lalat

Dikatakan Danlanal, ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan TNI AL. Program ketahanan pangan TNI AL ini memberdayakan lahan-lahan yang ada di wilayah kerja satuan-satuan TNI AL di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan penekanan khusu dari KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali agar memberdayakan sekecil apa pun area yang ada di wilayah kerja satuan TNI AL untuk bisa dimanfaatkan dan bermanfaat dalam program ketahanan pangan.

”Untuk panen raya program ketahanan pangan TNI AL kali ini, khususnya untuk Lanal Tanjungbalai Karimun telah berhasil melakukan panen raya ikan air tawar jenis nilai sebanyak 500 kg. Ikan yang berhasil dipanen ini sudah dibibit dan dibudidaya selama 7 bulan. Dan, ini murni merupakan hasil kerja dari prajurit Lanal tanjungbalai Karimun,” paparnya.

Selain panen ikan, tambahnya, juga dilakukan panen sayur untuk jenis salada dan pokcai yang jumlahnya kalinya puluhan ton. Melaluio panen raya ini, tim potensi maritim (Potmar) Lanal Tanjungbalai Karimun sudah bisa mensuplai hasil panen ke Pasar Puan Maimun. Dengan dmeikian, bisa mengisi kebutuhan untuk masayarakat dan menekan inflasi melalui kecukupan suplai sayur dan ikan.

”Panen raya dalam rangka Program Ketahanan Pangan TNI AL ini sudah sejak 2022 lalu dilakukan. Yang pertama berhasil panen sorgum, kedua panen jagung dan kali ini yang ketiga panen ikan dan sayuran. Ke depan kita juga akan melakukan pembibitan yuntuk beberapa jenis ikan air tawar lainnya. Misalnya, ikan mujair dan lele,” ungkap Danlanal. (*)

Reporter: Sandi

Layanan Akupresur dan Pijat Bayi Kini Tersedia di Puskesmas Tiban Baru, Segini Tarifnya

0
TopIMG 20240710 WA0062
Ilustrasi layanan akupresur di Puskesmas Tiban Baru. F. dr. Hilda untuk Batam Pos

batampos – Kini puskesmas sudah banyak yang keren. Layanannya tidak cuma itu-itu saja, melainkan ada beberapa yang memberikan layanan lain yang istimewa dan bahkan menjadi unggulan.

Seperti halnya di Puskesmas Tiban Baru. Kini tersedia layanan akupresur. Ini merupakan teknik pengobatan tradisional dari Tiongkok yang dilakukan dengan cara memberikan tekanan di bagian tubuh tertentu menggunakan siku, tangan, atau alat bantu khusus namun tidak menggunakan jarum.

“Ini layanan baru kita di Puskesmas Tiban Baru dan bahkan baru satu-satunya puskesmas di Batam,” ujar Kepala Puskesmas Tiban Baru, dr. Hilda Insyafri, Rabu (10/7) siang.

Ia menerangkan, layanan akupresur ini dibuka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00WIB sampai 11.00WIB. Adapun tarif pelayanan akupresur di Puskesmas Tiban Baru ini mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2024.

“Untuk tarif Rp 50 ribu sesuai Perwako Batam,” ucap Hilda.

Ia menambahkan, ada banyak manfaat akupresur ini diantaranya mengatasi keluhan penyakit ringan, memulihkan kondisi tubuh, meredakan stres dan rasa cemas memperbaiki kualitas tidur dan banyak manfaat yang didapat lainnya.

“Pendaftaran juga bisa secara online sehingga memudahkan masyarakat yang ingin menikmati layanan ini,” tuturnya.

Selain akupresur, Puskesmas Tiban Baru juga memiliki layanan baru lainnya yakni pijat bayi (baby massage). Layanan ini juga dibuka Senin hingga Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan kuota hanya untuk lima orang bayi setiap harinya.

“Tarifnya sama sesuai Perwako Batam Rp 50 ribu,” bebernya.

Ada banyak manfaat dari pijat bayi ini diantaranya, membuat bayi merasa lebih tenang dan nyaman, melancarkan pencernaan bayi, meningkatkan daya tahan bayi atau imunitas bayi, membuat tidur bayi lebih enak serta banyak lainnya.

“Tak ketinggalan kita juga punya layanan homecare yaitu perawan lansia, perawatan luka, dan perawatan penyakit yang tidak menular. Tarifnya juga sama sesuai Perwako, ” tuturnya.

Hadirnya sejumlah layanan di puskesmas Tiban Baru ini dirasakan manfaat oleh masyarakat. Terlebih lagi tarif layanan ini dianggap sangat terjangkau dan ramah di kantong. Seperti yang disampaikan Anisa warga Tiban Kampung. Ia mengaku layanan akupresur cukup banyak diminati karena terjangkau.

“Jadi puskesmas layanannya gak monoton lagi. Sebab sudah banyak pilihannya sekarang. Mau akupresur atau pijat bayi, saat ini kita sudah bisa datang ke puskesmas,” ungkap Anisa. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Erick Thohir Sebut PMN Kini tak Lagi Andalkan Utang Luar Negeri

0
Menteri BUMN Erick Thohir. (Desca Lidya Natalia/Antara)

batampos – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penyertaan modal negara (PMN) kini tak lagi mengandalkan utang luar negeri. Erick memastikan PMN yang diterima BUMN dalam beberapa tahun terakhir berasal dari setoran dividen BUMN kepada negara.

“Tadi disampaikan oleh pimpinan rapat, ini salah satu perbaikan yang luar biasa di bawah pengawasan Komisi VI yang di mana selama ini tadinya PNM itu sangat bergantung dari utang negara kepada luar negeri, tetapi hari ini kita bisa yakinkan bersama-sama ketika dividen bisa membiayai PMN itu sendiri,” ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Erick menjelaskan, hal ini merupakan sebuah proses keberlanjutan sebagai buah dari pencapaian transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Erick mengatakan BUMN dalam lima tahun terakhir telah menyetorkan sekitar Rp 280 triliun atau jauh lebih tinggi dari PMM yang diterima BUMN selama lima tahun terakhir sekitar Rp 212 triliun.

Erick menyampaikan mayoritas PMN yakni sekitar 89 persen digunakan BUMN untuk menjalani penugasan negara. Sedangkan untuk restrukturisasi sebesar tujuh persen dan pengembangan usaha sebesar empat persen.

“Pimpinan dan anggota dewan terhormat ini yang tentu kita bisa paparkan angka detail keseluruhan yaitu PMN yang dibutuhkan untuk 2025 sebesar Rp 44 triliun,” jelas Erick.

Erick berharap usulan ini dapat didukung Komisi VI. Erick juga mengajak Komisi VI untuk terus membantu mengawal implementasi penggunaan PMN.

“Besar harapan kami mendapat dukungan dari Komisi VI dan tentu pengawasan serta juga solusi-solusi yang bisa diberikan agar kita PMN ini bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih banyak lagi untuk pertumbuhan ekonomi,” pungkas Erick. (*)

Alasan Gubernur Ansar Ahmad agar Short Term Visa Diterapkan di Kepri

0
Gubkepri Ansar Ahmad

batampos – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebijakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Kepulauan Riau dapat segera diterapkan tahun ni karena diyakini akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan.

“Karakter wisman (wisatawan mancanegara) yang berkunjung ke Kepulauan Riau dapat dikatakan berbeda dengan daerah lain,” ujar Gubernur Ansar, Rabu (10/7).

Wisman yang berkunjung ke Kepri umumnya merupakan wisatawan dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari.

Sejauh ini, wisman yang berkunjung ke Kepulauan Riau didominasi oleh wisman dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.

“Makanya dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dua negara ini untuk datang,” kata Ansar menyampaikan alasan memperjuangkan agar kebijakan VoA khusus di Kepri diberlakukan.

Penerapan visa normal ditegaskan Ansar dirasakan berat bagi wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek.

“Bisa dibayangkan, untuk melakukan perjalanan hanya satu dua hari, atau katakanlah tiga hari, mereka harus membayar 50 dollar, atau rata-rata Rp100 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri,” papar Ansar lagi.

Oleh sebab itulah Gubernur Ansar lantas menggagas penerapan VoA jangka pendek bagi wisman, yakni pemberlakuan visa selama tujuga hari. Ansar mempopulerkannya dengan istilah short term visa.

BACA JUGA: Gubkepri Ansar Apresiasi Upaya Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA untuk Kepri

“Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini,” tutup Ansar.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti menjelaskan, angka kunjungan wisman pada triwulan pertama ke Kepri masih cukup jauh dibanding terget kunjugan sebesar 3 juta wisatawan ditetapkan Kemenparekraf.

Di triwulan pertama ini, kunjungan wisatawan ke Kerpi baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan.

Penerapan short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar itu diharapkan Guntur dapat magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi.

Guntur menyatakan target sebesar 3 juta kunjugan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 ini memang terkesan ambisius.

Tapi besaran target itu dia sebut menjadi relevan ketika dianggap sebagai effort oleh Kemenparekraf RI agar Kepri dapat mendatangkan wisman dalam jumlah besar.

“Setelah menetapkan target kunjugan wisatawan ke Kepri, Pak Menteri (Sandiaga Uno) turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA,” kata Guntur.

Menparekraf Sandiaga disebut Guntur meneruskan surat ke Kemenkumham agar short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan jika kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi.

Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya Sandiaga. (*)