
batampos – Anggota DPR RI yang ditengarai bermain judi online (judol) masih menjadi misteri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum mau membuka nama-nama wakil rakyat tersebut ke publik. MKD hanya menyebut anggota DPR RI yang terendus bermain judol tidak banyak. Hanya berjumlah dua orang.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pemain judol di lingkungan DPR hanya berjumlah 60 orang. Perinciannya dua anggota DPR, dan 58 staf atau kar-yawan yang bekerja di DPR.
”Yang pasti hanya dua anggota DPR (yang diduga main judol, red), dan statusnya terduga,” kata Adang di ruang MKD DPR RI, Selasa (2/7).
Adang menjelaskan, dua anggota DPR RI yang terendus bermain judol tersebut meru-pakan data dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol. Sebelumnya, Hadi menyampaikan surat resmi kepada MKD terkait nama-nama penjudi online di lingkungan DPR.
Sebagai tindak lanjut, MKD bakal meminta klarifikasi anggota DPR yang terindikasi bermain judol.
Adang menyebut dua wakil rakyat itu akan dipanggil dalam waktu dekat. Hanya, dia tidak mau menyebut secara detail kapan rencana pemanggilan tersebut. Termasuk nama wakil rakyat yang akan dimintai klarifikasi.
”Statusnya terduga, ya,” ujar Adang.
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) tersebut menambahkan, perputaran uang judol yang melibatkan anggota DPR dan para staf di DPR itu tidak sebanyak seperti yang disampaikan sebelumnya. Adang menyebut, perputaran uang judol di DPR sebesar Rp1,9 miliar. Bukan Rp25 miliar seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh langkah MKD dalam mengusut praktik judol di lingkungan DPR. Tugas MKD memang untuk menegakkan etika dan menjaga marwah lembaga parlemen. Selama ini, judol sudah sangat meresahkan.
Puan mengatakan, MKD harus membuka dua nama anggota dewan yang terlibat judol.
”Kalau memang itu ada, ya sebutin namanya. Sebutin saja langsung gitu ya,” terangnya di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta MKD harus bergerak cepat mengusut tuntas anggota dewan yang terindikasi bermain judol. Para wakil rakyat itu harus dijatuhi sanksi tegas jika terbukti terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai anggota DPR RI bermain judol disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) pekan lalu. Secara umum, Ivan menyebut ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, dan DPRD yang menjadi pemain judol.
Tidak tanggung-tanggung, Ivan menyebut lebih dari 63 ribu transaksi terkait judol di lingkungan dewan tersebut. Baik di DPR RI hingga DPRD. ”Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar,” kata Ivan. (*)









