
batampos– 4 orang warga Bintan masing-masing berinisial DM, 46, IRS 46, HS, 33 dan PS, 42 diamankan saat asyik main judi kartu remi jenis song di daerah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (4/7/2024) dini hari.
“4 warga yang diamankan merupakan warga daerah Sungai Kecil,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan, penangkapan bermula setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis song.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi kartu remi jenis song.
“Mereka diamankan lagi asyik main judi,” katanya.
Dari lokasi kejadian, dia mengatakan, pihaknya menemukan baskom warna merah yang digunakan untuk meletakkan uang taruhan hasil praktik judi.
BACA JUGA: Polisi Amankan Sejumlah Orang Terduga Pelaku Judi di Sungai Kecil, Bintan
Selain itu, polisi menemukan uang hasil judi dari masing-masing pelaku dengan jumlah sekitar Rp 668 ribu dan kartu remi sebanyak 108 lembar.
Saat ini, dia mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
Dia mengimbau ke masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi agar segera melaporkan ke polisi.
“Jangan takut melapor, kita akan jamin kerahasian identitas pelapor untuk menciptakan Bintan zero judi,” katanya. (*)
Reporter: Slamet








