Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3255

Dua Kali Mangkir, Kapten MT Arman 114 Dianggap Menghina Peradilan RI

0
Doktor Fadlan SH MH Dalil Harahap
Dr. Fadlan, SH., MH.

batampos – Untuk kedua kalinya, terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang didakwa dengan pasal pengerusakan lingkungan kembali mangkir dari persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana sebelumnya, terdakwa Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Atas mangkir kedua kalinya terdakwa yang merupakan WNA mesir tersebut, membuat praktisi hukum Kota Batam, Dr. Fadlan, SH., MH angkat bicara.

“Ini jelas sudah termasuk kategori contempt of court/ penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak lain merupakan Warga Negara Asing (WNA) meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan, dimana kita ketahui bahwa kita merupakan negara yang mengedepankan prinsip supremasi hukum, yang lebih mengkhawatirkan lagi saat ini telah menimbulkan asumsi liar serta brutal di masyarakat, tentunya ini harus dicegah demi menjaga kedaulatan penegakan hukum di negara kita,” ujar Fadlan.

Baca Juga: Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Kapten MT Arman Dipanggil Paksa

“Siapa sih beliau? Sakti bener, bisa menimbulkan kekisruhan seperti ini, saya juga mendukung kiranya majelis hakim yang kelak menjatuhi putusan dapat menjatuhkan putusan ultra petita untuk terdakwa, agar tidak terjadi preseden buruk dikemudian hari bagi pengadilan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, dalam hal undang-undang pelayaran sudah sepatutnya nakhoda kapal yang bertanggungjawab.

Soal proses penegakan hukum yang sudah bergulir, Fadlan memberikan pendapat, berdasarkan hukum positif sudah selayaknya terdakwa harus ditahan, apalagi ancaman pidana yang dilakukan diketahui hukumanya lebih dari 5 tahun.

Dasar penahanan ini merujuk kepada pasal 21 ayat 4 KUHAP, apalagi pelanggaran terhadap undang-undang khusus, yakni UU 32/2009 jo Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedari awal sudah seharusnya dalam rangkaian proses penyidikan oleh PPNS KLHK dilakukan penahanan sebab ketika penetapan tersangka, sudah jelas ada unsur pasal dan Undang-Undang yang dilanggar.

“Saat ini timbul pertanyaan yang besar, mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa pada saat itu?, Ini jelas menabrak acara hukum pidana, jadi sudah sepatutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa, mulai dari penyidik PPNS, kejaksaan dan lalu pengadilan negeri tinggal meneruskan masa penahanan,” ujar Fadlan.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa, seharusnya aparat penegak hukum memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, mengapa terdakwa tidak ditahan?. Apa karena ada alasan hubungan bilateral antar negara, sehingga diskresi penangguhan penahanan dapat dijalankan,” ujarnya, menambahkan.

Soalan putusan in absensia, kata Fadlan, memang itu merupakan kewenangan hakim, namun hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum bagi pengadilan Indonesia, dan mungkin saja ini putusan yang pertama di Kota Batam tanpa dihadiri oleh terdakwa, mirisnya lagi terdakwannya seorang Warga Negara Asing.

“Persoalan tidak sampai di situ saja, Jaksa juga akan kesulitan ketika hendak mengeksekusi putusan terhadap terdakwa, sebab keberadaan terdakwa sampai saat ini tidak diketahui. Di sisi lain persoalan ini sudah bukan lagi menjadi isu lokal melainkan sudah menjadi isu internasional, terlebih hari ini, masyarakat juga kerap konsen dan cenderung mengamati perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita,” tutupnya.

Sebelumnya Juru bicara PN Batam Benny Yoga Dharma menyebutkan, tidak ditahannya terdakwa karena selama tahapan persidangan, terdakwa dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU lah yang bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa setiap kali persidangan.

“Terkait tidak ditahannya terdakwa, kami sih mengalir saja. Sebab, mulai dari penangkapan oleh Bakamla, kemudian disidik oleh KLHK hingga dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Ya udah kita mengikuti, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ungkap Benny.

Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.

“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7) lalu.

“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

Dua Kali Mangkir, Nahkoda MT Arman 114 Dianggap Menghina Peradilan RI

0
Doktor Fadlan SH MH Dalil Harahap
Dr. Fadlan, SH., MH.

batampos – Untuk kedua kalinya, terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang didakwa dengan pasal pengerusakan lingkungan kembali mangkir dari persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana sebelumnya, terdakwa Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Atas mangkir kedua kalinya terdakwa yang merupakan WNA mesir tersebut, membuat praktisi hukum Kota Batam, Dr. Fadlan, SH., MH angkat bicara.

“Ini jelas sudah termasuk kategori contempt of court/ penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak lain merupakan Warga Negara Asing (WNA) meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan, dimana kita ketahui bahwa kita merupakan negara yang mengedepankan prinsip supremasi hukum, yang lebih mengkhawatirkan lagi saat ini telah menimbulkan asumsi liar serta brutal di masyarakat, tentunya ini harus dicegah demi menjaga kedaulatan penegakan hukum di negara kita,” ujar Fadlan.

Baca Juga: Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Kapten MT Arman Dipanggil Paksa

“Siapa sih beliau? Sakti bener, bisa menimbulkan kekisruhan seperti ini, saya juga mendukung kiranya majelis hakim yang kelak menjatuhi putusan dapat menjatuhkan putusan ultra petita untuk terdakwa, agar tidak terjadi preseden buruk dikemudian hari bagi pengadilan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, dalam hal undang-undang pelayaran sudah sepatutnya nakhoda kapal yang bertanggungjawab.

Soal proses penegakan hukum yang sudah bergulir, Fadlan memberikan pendapat, berdasarkan hukum positif sudah selayaknya terdakwa harus ditahan, apalagi ancaman pidana yang dilakukan diketahui hukumanya lebih dari 5 tahun.

Dasar penahanan ini merujuk kepada pasal 21 ayat 4 KUHAP, apalagi pelanggaran terhadap undang-undang khusus, yakni UU 32/2009 jo Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedari awal sudah seharusnya dalam rangkaian proses penyidikan oleh PPNS KLHK dilakukan penahanan sebab ketika penetapan tersangka, sudah jelas ada unsur pasal dan Undang-Undang yang dilanggar.

“Saat ini timbul pertanyaan yang besar, mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa pada saat itu?, Ini jelas menabrak acara hukum pidana, jadi sudah sepatutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa, mulai dari penyidik PPNS, kejaksaan dan lalu pengadilan negeri tinggal meneruskan masa penahanan,” ujar Fadlan.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa, seharusnya aparat penegak hukum memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, mengapa terdakwa tidak ditahan?. Apa karena ada alasan hubungan bilateral antar negara, sehingga diskresi penangguhan penahanan dapat dijalankan,” ujarnya, menambahkan.

Soalan putusan in absensia, kata Fadlan, memang itu merupakan kewenangan hakim, namun hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum bagi pengadilan Indonesia, dan mungkin saja ini putusan yang pertama di Kota Batam tanpa dihadiri oleh terdakwa, mirisnya lagi terdakwannya seorang Warga Negara Asing.

“Persoalan tidak sampai di situ saja, Jaksa juga akan kesulitan ketika hendak mengeksekusi putusan terhadap terdakwa, sebab keberadaan terdakwa sampai saat ini tidak diketahui. Di sisi lain persoalan ini sudah bukan lagi menjadi isu lokal melainkan sudah menjadi isu internasional, terlebih hari ini, masyarakat juga kerap konsen dan cenderung mengamati perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita,” tutupnya.

Sebelumnya Juru bicara PN Batam Benny Yoga Dharma menyebutkan, tidak ditahannya terdakwa karena selama tahapan persidangan, terdakwa dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU lah yang bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa setiap kali persidangan.

“Terkait tidak ditahannya terdakwa, kami sih mengalir saja. Sebab, mulai dari penangkapan oleh Bakamla, kemudian disidik oleh KLHK hingga dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Ya udah kita mengikuti, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ungkap Benny.

Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.

“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7) lalu.

“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

Kuota Penuh, SMAN 3 Batam Belum Ada Rekomendasi Tambah Rombel dari Dinas Pendidikan

0
image0 2 2
Panitia PPDB SMAN 3 Batam saat memberikan informasi kepada orang tua calon siswa, Senin (24/6). F. Azis Maulana/Batam Pos.

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK untuk jalur zonasi telah usai. Namun masih terdapat wali murid yang meminta untuk menambah rombongan belajar (rombel) akibat tidak tertampung. Sementara itu arahan dari Gubernur Kepri melalui Dinas Pendidikan terkait hal tersebut masih nihil.

Kepala Sekolah SMA 3 Batam, Syarifah Silvia Andriyani menuturkan pihaknya belum ada rekomendasi ataupun arahan dari Gubernur ataupun Dinas Pendidikan Kepri untuk penambahan rombel. Adapun total siswa dari jalur zonasi yang diterima 325 siswa dari jumlah pendaftar zonasi 754 siswa

“Sejauh ini belum ada arahan dari Dinas Pendidikan soal penambahan rombel tersebut, dan proses PPDB telah berjalan lancar,” katanya, Selasa (8/7).

Total kouta daya tampung SMAN 3 adalah 432 siswa, dengan 65 persen dialokasikan untuk jalur zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan orang tua.

“Zonasi di SMAN 3 mencakup dua kecamatan, yaitu Nongsa dan Batamkota, dengan kelurahan-kelurahan terdekat dengan sekolah yang termasuk dalam zonasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengungkapkan harapannya agar semua murid bisa diterima dan tidak ada yang ditolak.

“Kami sarankan untuk diterima saja semuanya tidak ada yang ditolak,” jelasnya.

Namun untuk SMK, ia menyarankan agar murid yang diterima di jurusan yang tidak diminati dapat dipindahkan ke jurusan yang diminati setelah daftar ulang.

“Kami arahkan untuk diterima dahulu untuk daftar ulang nanti berjalan waktu sebelum masuk tahun pelajaran apakah memungkinkan kedepannya bisa di bahas secara internal sekolah,” terangnya.

Pihaknya menyarankan ke seluruh orang tua yang mendaftar untuk daya tampung dan rombel tidak memadai tentu kalau pun nantinya tidak diterima diharapkan kepada wali murid tidak usah gelisah. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

 

2024, Pemko Tak Anggarkan Seragam Gratis SD-SMP untuk Pelajar Swasta 

0
Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat Berkunjung ke salah satu Kantor BUMN yang ada di Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail

batampos– Pemerintah Kota Tanjungpinang akan kembali menyalurkan seragam gratis buat peserta didik baru. Untuk tahun 2024 ini, program tersebut hanya untuk SD dan SMP Negeri.

Hal ini, lantaran ada beberapa sekolah swasta di Tanjungpinang menolak pemberian seragam gratis untuk peserta didik baru.

BACA JUGA: Seragam Gratis Hanya untuk SMA/SMK dan SLB, Gubkepri Abaikan 2.000 Pelajar MA Kepri

“Untuk penganggaran yang ada di Dinas sekarang, itu masih untuk sekolah Negeri,” kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Inderi Zamar, Senin (8/7).

Beberapa sekolah swasta, kata dia memang tidak mau menerima pemberian seragam gratis tersebut. Sebab, yayasan sekolah merasa mampu menyediakan seragam secara mandiri.

“Memang masih ada beberapa sekolah swasta yang tidak mau menerima. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing,” tambahnya.

Ia menerangkan, Disdik Tanjungpinang pada tahun-tahun sebelumnya rutin memberikan seragam gratis ke semua SD dan SMP, termasuk yang swasta.

Namun di tahun ini, seragam gratis buat peserta didik baru di sekolah swasta tidak lagi diberikan. Walaupun beberapa sekolah swasta lain masih mau menerima

“Termasuk untuk sekolah Negeri yang berada di bawah Kemenag sepeti Min dan MTs Negeri, itu tidak kita berikan,” ungkap Inderi. (*)

 

Reporter: M Ismail

Pertama dalam Sejarah 55 Tahun, Serikat Pekerja Samsung Electronics Meluncurkan Aksi Mogok Kerja

0
Anggota Serikat Pekerja Samsung Electronics Nasional melakukan unjuk rasa. (Korea Times by Shim Hyun Chul)

batampos – Serikat pekerja terbesar di Samsung Electronics, memulai pemogokan tiga hari pada hari Senin (8/7).

Serikat pekerja di Samsung Electronics, mengancam akan mengganggu lini produksi chip perusahaan kecuali, jika manajemen menyetujui kenaikan upah dan insentif yang lebih tinggi.

Ini merupakan pemogokan pertama yang dilakukan oleh para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, dalam 55 tahun sejarah perusahaan teknologi raksasa ini.

National Samsung Electronics Union (NSEU) mengklaim, bahwa sekitar 4.000 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dari pabrik Samsung, di seluruh Korea Selatan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di kampus Hwaseong di provinsi Gyeonggi.

Dikutip dari The Korea Times, polisi memperkirakan sekitar 3.000 anggota serikat pekerja hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Menurut surveinya sendiri, serikat pekerja melaporkan bahwa sebanyak 6.540 anggota menyatakan niat mereka, untuk berpartisipasi dalam pemogokan.

Mereka menekankan bahwa gangguan di bidang manufaktur telah diantisipasi, dengan lebih dari 5.000 anggota dari divisi fasilitas, manufaktur, dan pengembangan yang akan ikut mogok kerja.

Komentar tersebut tampaknya menanggapi ekspektasi pasar, bahwa aksi mogok kerja tidak akan menyebabkan gangguan yang signifikan pada operasi pembuat chip, sebagian besar karena sebagian jalur produksi sudah terotomatisasi.

Serikat pekerja mengatakan bahwa mereka, mungkin akan melancarkan aksi mogok kerja lagi untuk jangka waktu yang belum ditentukan, kecuali jika manajemen menanggapi permintaan serikat pekerja.

Sejak bulan Januari 2024, serikat pekerja telah mendesak manajemen untuk menaikkan upah yang lebih tinggi untuk semua anggota, memenuhi janji-janji terkait cuti berbayar, dan perbaikan kriteria insentif.

Dengan negosiasi yang menemui jalan buntu, serikat pekerja mengumumkan pada tanggal 29 Mei 2024 bahwa mereka akan melancarkan aksi mogok kerja.

NSEU memiliki sekitar 30.000 anggota, yang mencakup 24 persen dari seluruh karyawan Samsung.

Di antara anggota serikat pekerja, sekitar 80 persen bekerja di divisi solusi perangkat, yang memproduksi semikonduktor. (*)

Sumber: JP Group

 

Amsakar-Li Claudia Kantungi Rekomendasi dari Partai Nasdem

0
Screenshot 2024 07 03 22 08 49 27 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 1 e1720240072616
Amsakar-Li Claudia

batampos – Partai Nasdem menerbitkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam 2024. Surat rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Nasdem, Prananda Surya Paloh di Jakarta tertanggal 2 Juli 2024.

Surat rekomendasi Nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 diserahkan kepada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri. Adapun isinya adalah, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme Internal Partai NasDem dalam rangka pemilihan wali kota dan wakil walikota Batam 2024, dengan ini DPP Partai NasDem menyampaikan hal berikut.

Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Amsakar Ahmad dan Li claudia candra sebagai calon walikota dan calon wakil walikota dalam pemilihan walikota Batam Tahun 2024.

Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kota Batam untuk bersama-sama dengan calon tersebut diatas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Batam dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung proses pencalonan.

“Kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan pilkada tahun 2024 ke KPU Batam, ” bunyi surat rekomendasi surat DPP NasDem tersebut.

Selanjutnya di butiran ke empat menyebutkan, rekomendasi tersebut berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Batam yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon walikota ke KPU Kota Batam.

Baca Juga: Koalisi Besar Usung Amsakar: Nasdem-Gerindra-Golkar Bersatu pada Pilkada Batam

“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan, ” tambah Prananda dalam surat tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Amsakar Ahmad Kota Batam Muhammad Nur membenarkan surat rekomendasi DPP Partai NasDem tersebut. “Pertama kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pak Amsakar Ahmad dan ibuk Li Claudia Candra untuk maju di Pilwako Batam, ” kata Nur saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (9/7).

Menurutnya, surat rekomendasi inilah yang ditunggu-tunggu oleh tim Amsakar dan dijabah Allah melalui DPP Partai NasDem. “Ini merupakan sebuah penghargaan terbesar bagi kami semua. Kebanggan yang tidak terukur. Memang kita akan baru memulai dan ini menjadi semangat kami untuk terus berjuang hingga batas pemilihan nanti, ” sambung Nur.

Ia mengaku, sejauh ini sudah ada lima partai politik yang memberikan dukungan untuk pasangan calon Amsakar Ahmad- Li Claudia Candra yakni dari Gerindra, PKB, PPP dan NasDem. Sementara itu dukungan juga hadir dari DPW Partai Golkar Kepulauan Riau yang tak menuntup kemungkinan juga akan datang dukungan dari partai-partai politik lainnya.

“Mudah-mudahan berjalan lancar dan mohon doa nya kepada seluruh masyarakat Batam. Untuk Prtai Golkar saat ini dukungan masih di DPW Provinsi Kepri dan kita masih tunggu rekomendasi dari DPP Golkar, ” ucap Nur.

Dengan keluarnya surat rekomendasi Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dari Partai NasDem semakin menambah deretan dukungan dari partai politik, setelah sebelumnya surat rekomendasi juga diberikan dari Partai Gerindra, PKB dan PPP

“Benar, sudah ke luar barusan (rekomendasi NasDem), ” ujar Ketua DPC Gerindra Batam Nyanyang, Selasa (9/7).

Sebelumnya kata Nyanyang, dukungan resmi juga telah dikeluarkan DPP Gerindra setelah menerima dukungan DPC Partai Gerindra Batam. Surat dukungan itu telah dikirimkan ke Jakarta untuk dijadikan dasar penerbitan dari SK Dukungan.

Sejauh ini sejumlah persiapan di DPC terus dipersiapkan. Anggota DPRD Provinsi Kepri itu menyebutkan, Gerindra saat ini sudah mempunyai infrastruktur partai sendiri dan nanti tinggal melengkapi dengan partai-partai pengusung lainnya.

“Agustus kita mulai langsung daftarkan, seluruh kader simpatisan akan langsung bergerak dan optimis kita menang dan wajib menang di pilwako Batam 2024,” pungkasnya.

Sebumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerbitkan SK Penetapan atau Dukungan terhadap pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Dalam SK nomor 30415/DPP/01/VII/2024 tertanggal 2 Julil 2024 itu. Disebutkan PKB memberikan tugas dan tanggungjawab kepada Amsakar dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Batam Periode 2024-2029 dari Partai PKB.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Batam Surya Makmur Nasution saat dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, PKB Batam siap mengamankan keputusan DPP PKB untuk Pilwako Batam. DPC PKB Batam sudah mendapat informasi tersebut namun belum menerima salinan keputusan rekomendasi DPP PKB, atas nama Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

“Bila rekomendasi sudah diterbitkan, DPP, wajib hukumnya PKB Batam untuk menjalankan keputusan DPP, ” tegasnya.

Bila melihat perolehan kursi di DPRD Batam, empat partai pengusung ini sudah bisa mencalonkan kedua pasangan ini. NasDrm sebagai partai dengan suara terbanyak di Pemiku 2024 memiliki 10 kursi di DPRD Batam. Lalu ada Gerindra tujuh kursi. PKB empat kursi dan PPP tiga kursi di DPRD Batam.

Artinya secara syarat kursi ketiga partai ini memiliki 24 kursi dari 50 kursi di DPRD Batam. Selain itu sejumlah partai politik lain disinyalir juga akan bergabung di koalisi ini dalam mengamankan perebutan Walikota dan wakil walikota Batam. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

Jelang Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada, Scaloni: Semoga Kami Bisa Mencapai Final

0
Pelatih Argentina, Lionel Scaloni menyatakan bahwa timnya datang ke gelaran Copa America 2024 dengan tujuan mencapai laga akhir atau dalam kata lain bermain hingga laga final. (dok AFA)

batampos – Gelaran Copa America 2024 telah memasuki babak semifinal. Empat negara telah memastikan diri lolos dari jegalan lawan-lawannya. Argentina menjadi salah satu dari empat semifinalis yang akan memperebutkan tiket ke partai final Copa America 2024.

Jelang laga semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada. Pelatih Argentina, Lionel Scaloni menyatakan bahwa timnya datang ke gelaran Copa America 2024 dengan tujuan mencapai laga akhir atau dalam kata lain bermain hingga laga final. Terlebih, La Albiceleste (julukan Argentina) merupakan juara Copa America 2021.

Pertandingan Argentina vs Kanada sendiri akan digelar di MetLife Stadium, New Jersey, Amerika Serikat, pada Rabu (10/7) mulai pukul 07.00 WIB. Laga semifinal Argentina vs Kanada akan disiarkan secara langsung oleh Indosiar dan live streaming melalui Vidio.

Laga Argentina vs Kanada menjadi pertandingan ulangan yang telah terjadi saat pembukaan gelaran Copa America 2024. Saat itu pertandingan Argentina vs Kanada digelar pada Jumat (21/6) di Mercedes-Benz Stadium, Amerika Serikat dan dimenangkan oleh Argentina dengan dua gol tanpa balas.

Dua gol kemenangan La Albiceleste dicetak oleh dua ujung tombaknya yakni Julian Alvarez dan Lautaro Martinez. Sang kapten Lionel Messi pun turut bermain penuh 90 menit dan mencatatkan satu assist ketika gol Lautaro Martinez. Dalam laga tersebut Argentina sangat menguasai pertandingan dengan penguasaan bola sebanyak 65% meski pada menit-menit awal sempat mengalami kebuntuan.

Menjelang sehari sebelum melawan Kanada dalam laga semifinal Copa America 2024. Lionel Scaloni mengakui belum memutuskan siapa saja yang akan diturunkan menghadapi kekuatan Kanada. Meski belum memastikan skuad yang akan diturunkan, sosok pelatih yang mengantar Argentina menjuarai Piala Dunia 2022 di Qatar telah mengetahui kekuatan dari Kanada.

Menjalani pertandingan hidup mati, Scaloni juga bertekad menurunkan pemain-pemain terbaiknya demi memberi perlawanan lebih untuk The Canucks (julukan Timnas Kanada) dan kembali bermain di final Copa America. Dirinya akan mengambil keputusan siapa saja yang akan menjadi starting eleven saat menghadapi Kanada setelah sesi latihan terakhir.

“Hari ini kami akan menjalani sesi latihan terakhir dan kita akan lihat keputusan apa yang kami ambil mengenai tim. Kami belum memastikan tim mana yang akan diturunkan melawan Kanada, tapi kami tahu kekuatan mereka. Kami akan membentuk tim untuk melawan mereka dan mencoba mengalahkan mereka,” ujar Lionel Scaloni saat sesi konferensi pers jelang pertandingan yang dikutip dari situs resmi Federasi Sepak Bola Argentina (AFA) pada Selasa (9/7).

Pelatih berusia 46 tahun itu mengungkapkan bahwa skuad Argentina yang mengikuti gelaran Copa America 2024 memiliki tujuan untuk mencapai pertandingan terakhir yaitu laga final. Menyapu bersih seluruh poin saat fase grup dan menang adu penalti saat babak 8 besar Copa America 2024 menjadi modal berharga bagi La Albiceleste yang berambisi mempertahankan gelar Copa America.

“Ketika datang untuk memainkan turnamen-turnamen (Copa America 2024) ini, tujuannya selalu untuk mencapai akhir. Kami telah menyelesaikan bagian pertama, semoga kami bisa mencapai final,” ungkapnya.

Mendapat predikat sebagai juara dunia hingga terus mendapat kemenangan selama mengikuti gelaran Copa America 202. Nyatanya, tak membuat skuad Argentina jumawa atas lawan-lawannya di ajang bergengsi yang digelar di Amerika Serikat ini. La Albiceleste merasa gembira atas apapun yang terjadi saat menjalani turnamen Copa America 2024.

“Kami senang dan gembira dengan apa yang akan terjadi. Kami menunjukkan bahwa kami tidak borjuis dengan kemenangan yang telah kami raih,” kata Lionel Scaloni.

Dalam mencapai semifinal Copa America 2024, Argentina telah memenangkan total tiga laga fase grup dan sekali pertandingan di babak 8 besar melawan Ekuador. Ketika melawan Ekuador, La Albiceleste harus menyelesaikan laga melalui babak adu penalti yang cukup menegangkan.

Terlebih sang kapten Lionel Messi yang mengambil kesempatan pertama menjadi eksekutor penalti gagal menyelesaikan tugasnya dengan baik. Messi pun mendapat sorotan publik seusai laga Argentina vs Ekuador. Publik pun menganggap bahwa kini Argentina tidak lagi bertumpu hanya kepada seorang Leo Messi.

Hal berbeda diungkapkan oleh juru taktik Argentina yang mengatakan bahwa sosok Leo Messi adalah pemain yang penting dalam skuadnya. Scaloni menganggap bahwa level visi bermainnya saat menjadi gelandang serang cukup bagus pada usianya saat ini. Dirinya juga cukup senang dengan kontribusi pantang menyerah seluruh anak asuhnya yang mendapat kepercayaan bermain.

“Leo (Messi) adalah pemain penting bagi kami. Kami senang dengan kontribusi seluruh tim, level gelandangnya (Messi) bagus,” tegasnya.

Memiliki status sebagai juara bertahan Copa America menjadi salah satu bekal cukup bagus bagi Argentina dalam menjalani duel melawan Kanada pada pertandingan semifinal nantinya. Dari catatan rekor pertemuan keduanya pun, La Albiceleste masih sangat mendominasi atas Kanada.

Dari rekor pertemuan, Argentina dan Kanada telah bertemu sebanyak dua kali dalam semua laga pada ajang apapun. Pertemuan pertama Argentina vs Kanada terjadi pada 25 Mei 2010 lalu saat pertandingan uji coba internasional di Mas Monumental, Buenos Aires, Argentina.

Saat itu, La Albiceleste menang besar dengan skor akhir 5-0. Lima gol kemenangan Argentina dicetak oleh Maxi Rodriguez (2 gol), Angel Di Maria, Carlos Tevez, dan Sergio Aguero. Dari seluruh pemain yang bermain ketika Argentina menggasak lima gol tanpa balas Kanada, hanya tersisa seorang Nicolas Otamendi yang kini berada di skuad Argentina edisi Copa America 2024 di Amerika Serikat.

Pertemuan terakhir kedua pun masih dikuasai Argentina yang berhasil menang dengan skor akhir 2-0. Laga terakhir Argentina vs Kanada itu terjadi saat pembuka Copa America 2024 pada Kamis (21/6) lalu di Mercedes-Benz Stadium, Amerika Serikat, yang dipimpin oleh wasit Jesus Valenzuela.

Patut dinantikan siapakah yang akan melaju ke partai final Copa America 2024 nantinya. Akankah Lionel Scaloni mampu kembali membawa Argentina mencapai partai final setelah sukses meraih gelar Piala Dunia 2022 lalu. Atau Kanada yang bermain dengan determinasi tinggi mampu memberi kejutan besar bagi kesuksesan La Albiceleste. (*)

 

Proses Coklit di Batam Sudah Capai 85 Persen, KPU Batam Prediksi Selesai Lebih Cepat

0
WhatsApp Image 2024 07 02 at 16.05.45
Ilustrasi. Bukti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang telah dilakukan pantarlih di rumah warga.

batampos – Proses pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Batam telah mencapai 85 persen atau 758.000 pemilih sudah di coklit dari 890.000 data pemilih dari penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) Batam.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Pihaknya memprediksi proses coklit akan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

“Proses Coklit oleh Pantarlih di Minggu kedua sudah mencapai 758.000 pemilih atau sekitar 85 persen. Kita jadwalkan sebelum 24 Juli sudah selesai, sehingga ada renggang waktu untuk mendata ulang atau pencermatan kembali apabila ada data yang ingin diperbaiki,” ujar Adri, Selasa (9/7).

Menurutnya, tak ada kendala berarti ketika Coklit dilaksanakan di Batam. Sebab, petugas Pantarlih merupakan warga yang direkrut dengan domisili di wilayah yang didata. “Sejauh ini gak ada kendala. Proses di lapangan berjalan lancar,” tuturnya.

Menurutnya, proses Coklit juga dibantu RT/RW dan pihak kelurahan setempat. Mereka juga membantu menginformasi kan kepada masyarakat akan ada petugas pantarlih yang datang ke rumah secara door to door untuk melakukan Coklit.

Diketahui, jumlah petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih berjumlah 3.403 orang. Mereka melakukan Coklit di 1.811 TPS di 64 kelurahan di 12 kecamatan se-Kota Batam.

Pantarlih bertugas untuk membantu KPU Kota Batam dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS sesuai wilayah tugas masing-masing.

“Jadk tidak perlu khawatir jika ada petugas coklit datang ke rumah. Kita minta do’anya agar coklik cepat selesai,” kata dia.

Sementara itu KPU kota Batam menyebutkan, sebanyak 50 anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Batam, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kota Batam.

“Belum ada satu pun yang melaporkan LHKPNnya ke KPU,” kata Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung, Selasa (9/7).

Pihaknya mengaku, telah menyurati partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU. Namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya.

Menurut dia, mengunggah LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum anggota DPRD terpilih dilantik. Sesuai aturan anggota DPRD Batam terpilih ini wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. “Berdasarkan aturan pasal 51 dan 52 PKPU itu ya tidak bisa dilantik jika tidak diserahkan,” kata dia.

Disinggung soal pelantikan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari KPU Provinsi. Meski begitu, pihaknya berharap agar para anggota DPRD terpilih bisa menyerahkan LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami sudah surati cuma ke setiap parpol. Cuma sampai sekarang belum ada,” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

BP Batam Dengarkan Aspirasi Warga Sei Temiang

0
lahan bp
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan menerima warga Sei Temiang.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan menerima warga Sei Temiang yang melakukan aksi damai di depan Kantor BP Batam pada Selasa (9/7/2024).

Turut mendampingi dalam pertemuan yaitu Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan; Kabag Humas, Sazani; Kasi Penangan Permasalahan Pertanahan, Desniko Garfiosa dan Kapolsek Batam Kota.

Kabag Humas, Sazani, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi damai untuk mengetahui kondisi dan status lahan garapan warga di daerah Kavling Plus, Sei Temiang.

“Setelah dilakukan pertemuan, disampaikan bahwa lahan garapan berada di aset milik BP Batam dan tidak bersinggungan seperti yang sampaikan masyarakat, namun agar lebih meyakinkan, kamis besok tim dari BP Batam akan turun ke lapangan bersama warga untuk melihat langsung titik koordinat alokasi lahan,” katanya.

Ia berharap kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kondusifitas demi tercipatanya iklim investasi yang baik, sejalan dengan visi dan misi Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk menjadikan Batam sebagai kota baru dan modern.

“BP Batam selalu membuka ruang berdialog dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada di Kota Batam,” imbuhnya. (*)

BP Batam Dengarkan Aspirasi Warga Sei Temiang

0
lahan bp
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan menerima warga Sei Temiang.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan menerima warga Sei Temiang yang melakukan aksi damai di depan Kantor BP Batam pada Selasa (9/7/2024).

Turut mendampingi dalam pertemuan yaitu Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan; Kabag Humas, Sazani; Kasi Penangan Permasalahan Pertanahan, Desniko Garfiosa dan Kapolsek Batam Kota.

Kabag Humas, Sazani, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi damai untuk mengetahui kondisi dan status lahan garapan warga di daerah Kavling Plus, Sei Temiang.

“Setelah dilakukan pertemuan, disampaikan bahwa lahan garapan berada di aset milik BP Batam dan tidak bersinggungan seperti yang sampaikan masyarakat, namun agar lebih meyakinkan, kamis besok tim dari BP Batam akan turun ke lapangan bersama warga untuk melihat langsung titik koordinat alokasi lahan,” katanya.

Ia berharap kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kondusifitas demi tercipatanya iklim investasi yang baik, sejalan dengan visi dan misi Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk menjadikan Batam sebagai kota baru dan modern.

“BP Batam selalu membuka ruang berdialog dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada di Kota Batam,” imbuhnya. (*)