Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 3281

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tidak Ada Perubahan

0
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com).

batampos – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada perubahan layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Ghufron menjelaskan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS,” ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron menambahkan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dirinya mengatakan bahwa kini lebih jelas bagaimana prosedur dan ketentuan terkait penjaminan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK.

Public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah itu harus jalan beriringan. Ghufron menyampaikan bahwa melalui Perpes ini menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

“Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran,” jelas Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program JKN, akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Ia mengungkapkan agar regulasi implementasi KRIS dipastikan tidak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN.

Ghufron juga menjelaskan bahwa antrean di rumah sakit sekarang sudah menurun drastis, sehingga harapannya jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait. Hasil kunjungan tersebut antara lain, fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, lalu pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS.

“Tidak hanya itu, masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta. Lalu temuan selanjutnya adalah potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur di rumah sakit, yang berdampak pada akses layanan rawat inap,” ucap Kadir. (*)

 

 

ATB Diminta Bayar Pajak Air Permukaan Rp 48 Miliar ke Bapenda Kepri, Ini Jawaban OC Kaligis Selaku Kuasa Hukum

0
1635662068538 1 e1635662317798
Ilustrasi: Petugas pelayanan ATB saat masih beroperasi di Batam. Foto: ATB untuk batampos.co.id

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan terhadap PT Adhya Tirta Batam (ATB). Hal ini menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan untuk langkah selanjutnya secara piutang pajak yang harus dibayar oleh PT ATB senilai Rp 48 miliar.

Langkah yang diambil oleh Bapenda Kepri dengan tahapan meminta rekomendasi Kementrian Keuangan lalu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Langkahnya melakukan pemblokiran dan penyitaan nantinya sesuai nilai piutang pajak,” ujarnya, Kamis (6/6).

Baca Juga: 38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024

Menurutnya langkah yang diambil adalah persuasif dan tidak ingin melakukan diluar hukum. “Namun demikian diharapkan dari PT ATB memiliki itikad baik demi masyarakat Kepri,” jelasnya.

Diky mengatakan selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp 48 miliar dan agar segera melunasinya.

“Karena hal tersebut bakal digunakan sebagai pembangunan daerah Kepri,” ujarnya.

Bapenda Kepri sebelumnya selama perkara ini bergulir di MA selalu berkomunikasi dengan PT ATB melalui kuasa hukumnya namun memang adanya konsesi dengan BP Batam.

“Namun di sini poinnya tidak mengenai konsesi tersebut melainkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi atau diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Penanganan Banjir Diharapkan Merata hingga ke Pemukiman Warga

Hal ini, disebutkannya, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terlacak sebagai piutang dan harus ditindaklanjuti.

“Melalui proses hukum sudah kami jalankan dan ini sudah lama bergulir dan berharap di tahun ini bisa tuntas oleh PT ATB,” ujarnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Terpisah , PT Adhya Tirta Batam (ATB), melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis & Associates, menyatakan menolak dengan tegas kewajiban terkait pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar.

Baca Juga: Biznet Hadirkan Kecepatan Internet Lebih Besar dan Harga Lebih Terjangkau

Hal ini disampaikan melalui rilis hak jawab yang dikeluarkan OC Kaligis & Associates, 5 Juni 2024.

Dalam pernyataanya Kuasa Hukum PT ATB, OC Kaligis, mengatakan bahwa seharusnya kewajiban membayar pajak dibebankan kepada Otorita Batam (BP Batam).

“PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam,” tulis OC Kaligis.

Ia menyebutkan, Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban BP Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputuskan dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tertanggal 14 April 2022. Putusan ini diperkuat pula dengan Putusan MARI No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2023.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, selama 25 tahun perjanjian konsesi bersama BP Batam, PT ATB telah bertanggung jawab dalam melakukan investasi pembangunan, pengembangan, serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam. Nilai dana yang telah diinvestasikan PT ATB mencapai Rp 1.047.892.788.552.

Kemudian, PT ATB juga telah melaksanakan kewajiban pada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya seperti pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama, dengan total sebesar Rp 1.049.910.001.786,-.

“Klien kami telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagai mana Berita Acara Serah Terima Akhir tanggal 13 November 2020,” jelas OC Kaligis.

Baca Juga: Kuota Diatas Seribuan, Sudah 623 Pendaftar PPDB SD di Jalur Afirmasi

Pihaknya menilai, beban pajak kurang dibayar yang senilai kurang lebih Rp 48 miliar seperti yang dinyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, merupakan kewajiban BP Batam.

Hal ini dikarenakan, BP Batam menjadi pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam, sementara PT ATB hanya menyediakan jasa layanan pemasokan dan penyediaan air bersih tersebut. Sementara itu dari pihak BP Batam belum memberikan keterangan perihal konsesi tersebut. (*)

Reporter: Azis Maulana

Pemkab Bintan Buka Lelang Dua Jabatan Esselon II

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membuka seleksi terbuka lelang jabatan untuk dua jabatan pimpinan pratama yang lowong.

Dua jabatan esselon II yang dilelang adalah jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan.

Pembukaan lelang jabatan ini berdasarkan Surat Pansel Nomer.003/Pansel-JPT/VI/2024 yang diteken oleh Sekda Bintan, Ronny Kartika di Bandar Seri Bentan pada 5 Juni 2024.

BACA JUGA: Direstui KASN, Jabatan Kadiskominfo dan Kadis LH Bintan Segera Dilelang

Sekda Bintan, Ronny Kartika membenarkan Pemkab Bintan telah membuka lelang jabatan untuk dua jabatan esselon II mulai 5 hingga 20 Juni 2024.

“Ada dua jabatan esselon II yang kosong,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bintan ini, saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

Dikatakannya, seleksi terbuka untuk pengisian dua jabatan esselon II yang kosong bisa di diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Bintan, termasuk lembaga kementerian.

“Tidak dari lingkungan Pemkab Bintan saja namun yang dari luar juga bisa daftar, seleksi terbuka,” tuturnya.

Diketahui, kekosongan kepala DLH Bintan sebelumnya Aprizal Bahar, pensiun, Rabu (1/5/2024) lalu.

Sedangkan, Kadis Kominfo Bintan Nafriyon telah dilantik sebagai Kadis Pendidikan Bintan beberapa waktu lalu.

Saat ini Kepala DLH diisi sementara oleh M Panca sebagai Pelaksana harian (Plh), dan Kadisdukcapil Bintan Rusli sementara merangkap jabatan sebagai Plh Kadiskominfo Bintan. (*)

 

Reporter: Slamet N

Jelang Puncak Haji, Hanya Jamaah Berihram yang Boleh Masuk Masjidil Haram

0
ILUSTRASI: Ibadah haji. (Pexels)

batampos – Jelang penutupan pintu masuk Makkah (closing date) pada Senin (10/6) mendatang, sebagian besar jamaah calon haji (JCH) dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah tiba di kota ini.

Situasi tersebut membuat Kawasan Masjidil Haram kini makin padat. Tak hanya pada saat pelaksanaan salat lima waktu, lautan jemaah memenuhi kawasan masjid sepanjang hari.

Akibatnya, selama beberapa hari terakhir, para jemaah kini tidak lagi mudah untuk bisa masuk ke Masjidil Haram, terutama di lantai dasar hingga ke area ka’bah. Sebab, polisi setempat kerap memberlakukan penutupan.

Bahkan, saat ini, hanya jemaah berpakaian ihram yang hendak melaksanakan umrah saja yang bisa masuk ke pelataran ka’bah dan area lantai dasar Masjidil Haram. Sedangkan, jemaah yang tidak berihram diarahkan ke lantai atas.

”Sebab, saat ini kawasan Masjidil Haram memang sudah sangat padat,” kata Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah, KH Aswadi.

Jika kawasan masjid sudah tidak muat, polisi Arab Saudi yang berjaga akan mengarahkan para jemaah untuk beribadah di area luar masjid. Sampai-sampai, pada waktu salat berlangsung, jemaah meluber hingga ke jalan akses yang mengitari Kawasan Masjidil Haram.

Situasi kepadatan juga terasa di dua terminal yang menjadi tempat pemberhentian bus salawat pengangkut jemaah asal Indonesia. Yakni di Terminal Syib Amir dan Terminal Jiad.

Makin padatnya Kawasan Masjidil Haram mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

”Demi kemaslahatan, kami telah mengimbau kepada seluruh jemaah untuk mengurangi aktivitas ibadah di Masjidil Haram, mengingat tingkat kepadatan yang terus bertambah,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.

Kemenag RI mengimbau jemaah agar salat fardu dan ibadah sunnah lainnya dilakukan di musala hotel dan masjid yang berada di sekitar hotel.

”Kami juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan umrah berkali-kali. Mengingat ibadah pada puncak haji membutuhkan kesehatan dan ketahanan fisik,” ucap dia. (*)

 

Polisi Pasang Spanduk Imbauan agar Tidak Bunuh Diri di Jembatan Barelang

0
Patroli Pungli Jembatan satu Dalil Harahap2
Anggota Polsek Sagulung melakukan patroli di Jembatan Satu Barelang, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Polsek Galang memasang spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi bunuh diri di jembatan yang ada di sepanjang jalan Trans Barelang. Spanduk ini dipasang mulai dari Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I hingga Jembatan Raja Ecik atau Jembatan VI.

Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral menuturkan pemasangan spanduk iimbauan ini dilakukan karena belakangan marak terjadi kasus bunuh diri dengan cara terjun dari Jembatan Barelang. Belum lama ini ada dua warga yang meninggal sia-sia di sepanjang jembatan-jembatan tersebut.

Ada seorang pria yang meninggal setelah loncat dari Jembatan I dan ada juga korban pria lain yang juga meninggal setelah loncat dari Jembatan III.

Baca Juga: Tak Pakai Baju Pink dan Tanda Pengenal, Dishub Batam Tertibkan 26 Juru Parkir

Dalam sepekan terakhir juga ada dua percobaan bunuh diri serupa namun berhasil diselamatkan warga dan petugas. Korban terakhir yang berhasil diselamatkan adalah seorang wanita yang datang bersama anak lelakinya yang berusia masih dibawa lima tahun (balita) di Jembatan I Barelang, Rabu (5/6) malam.

Wanita yang diduga depresi karena persoalan hidup ini menangis meraung-raung di pinggir jembatan bersama anaknya. Aksinya ini sempat viral di media sosial dan dia bersama anaknya berhasil diselamatkan petugas Ditpam BP Batam yang bertugas di pos penjagaan jembatan.

“Banyak kejadian aksi bunuh diri dan percobaan bunuh diri loncat dari atas jembatan. Kita memang rutin melakukan pengawasan dan patroli tapi kadang tidak bisa mengawasi semuanya dalam waktu yang bersamaan. Kita pasang spanduk imbauan ini agar siapapun yang hendak bunuh diri di sini bisa diingatkan kembali. Semoga tak ada lagi kasus bunuh diri kedepannya, ” kata Alex Yasra, Kamis (6/5).

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan juga menyampaikan seruan serupa. Keberadaan jembatan yang ada di sepanjang jalan Trans Barelang bukan untuk lokasi bunuh diri. Kepada masyarakat pada umumnya, Donald minta untuk tidak berpikir pendek melakukan bunuh diri dengan cara apapun terkait persoalan hidup.

“Carilah solusi atau jalan keluar terbaik. Setiap masalah ada solusinya asalkan berusaha. Jangan main bunuh diri saja. Kasian orangtua yang sudah susah paya membesarkan kita. Apalagi bunuh diri karena masalah asmara,” imbau Donald.

Baca Juga: Pasutri Beli Sabu Cair ke Batam, Polisi Buru 2 Pelaku Home Industry Sabu

Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofian juga menyampaikan pesan yang sama. Aksi bunuh diri bukan solusi yang baik untuk menghindari persoalan hidup. Masih ada banyak jalan untuk melanjutkan hidup jika ada niat untuk keluar atau menyelesaikan persoalan yang ada. Untuk itu Adyanto juga menyampaikan pesan yang sama agar jangan ada lagi aksi bunuh diri dengan cara apapun itu. .

“Ini saya sampaikan karena kemarin ada juga yang mencoba bunuh diri di Jembatan III. Dimanapun dan dara apapun itu bunuh diri tidak adalah perbuatan yang sia-sia. Kalau ada masalah carilah solusi atau bantuan agar keluar dari masalah tersebut. Polisi selalu siap membantu kalau butuh bantuan dan jalan keluar,” ujar Adyanto. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Kejaksaan Tahan 7 Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

0
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers usai menahhan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Kamis (6/6/2024). ANTARA/FathulAbdi

batampos – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis, menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang.

Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.

Hadiman menjelaskan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman.

berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. (*)

Sumber: Antara

Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan, Ini Daftarnya

0
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kavling K4 gedung KPK.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 unit kendaraan terkait perkara mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim pengiyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari. KPK juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.

“Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Ali memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.

“Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyatakan, KPK terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.

“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” tegas Ali.

Berikut daftar lengkap 91 kendaraan yang disita dalam kasus Rita Widyasari:

1. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 2 AQU, Merek Mercedes Benz tipe SLK 350 CGI AT (CBU), Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2012.

2. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: R 1 TAA, Merek BMW tipe X6 XDR IVE4OI A/T, Model: NPMP/JEEP, Tahun Pembuatan: 2021.

3. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: F 805 KU tipe H3L RHD A/T, Model: JEEP, Tahun Pembuatan: 2010.

4. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: T 14 RAA, Merek Mini tipe Jhon Cooper Works Hatch A/T, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2022.

5. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 94 UL, Merek Honda tipe CR-V/RE1 2WD 2.4 AT CKD, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2010.

6. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: T 14 RA, Merek Toyota tipe Vellfire ZG 2.5 A/T, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2016.

7. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: – Merek: Mitsubishi tipe New Expander Cross Plus AT, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2023.

8. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: F 1 TRI Merek Lamborghini tipe Huracan STO, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2022.

9. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: F 3 LY, Merek Honda tipe CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2020.

10. Satu unit kendaraan roda empat, Merek Mercedes-Benz tipe Sprinter, Warna: Hitam.

11. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 805 AJG, Merek Mitsubishi tipe Pajero Sport 2.4L DAKAR-H (4X4) BA/T, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2018.

12. Satu unit mobil merek/jenis: Lamborghini Urus S AT warna: Oranye, Nomor Polisi: F 17 TRI.

13. Satu unit mobil merek Toyota tipe Harrier 2.0L AT, Warna Putih jenis: Mopen/Jeep.

14. Satu unit mobil merek Jeep tipe Wrangler 3.8 A/T, Warna Putih.

15. Satu unit mobil merek Toyota tipe Avanza 1.5 Veloz AT, Warna Merah.

16. Satu unit mobil merek Jeep tipe Wrangler, Warna Kuning.

17. Satu unit mobil merek tipe Hummer H3, Warna Merah.

18. Satu unit mobil Range Rover Evoque, Warna Putih.

19. Satu unit Motor merek Honda tipe Forza, Warna Putih.

20. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 8972 MV, Nama Pemilik: PT Citra Dayak Indah, Merek: Toyota tipe Hilux 2.5G DC (4X4) MT.

21. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 1695 WR, Nama Pemilik: Ariyani, Merek: Toyota.

22. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 1159 WH, Nama Pemilik: PT Citra Dayak Indah, Merek: Toyota tipe Avanza 1.5 Veloz AT.

23. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 8455 RQ, Nama Pemilik: Ana. Quite BE, Merek: Mitsubishi tipe Triton 2.4L DC GLS (4×4) M/T.

24. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 8113 YG, Nama Pemilik: Hardianto, Merek: Mitsubishi tipe Triton 2,5L DC GLS (4X4) M/T.

25. Satu) unit kendaraan roda empat, Nopol: B 2604 BJF, Nama Pemilik: PT Global Arta Semesta, Merek: Toyota tipe Prado TXL, Model: Jeep S.C. HDTP, Tahun Pembuatan: 2023.

26. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 1420 IF, Nama Pemilik: PT Harum Citra Makmur, Merek: Toyota, tipe Maga10R-BRXLBD 2.0 G CVT, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2023.

27. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 1608 OW, Nama Pemilik: Rudiansyah Noor, Merek: Toyota tipe Kijang Innova V AT, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2014.

28. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 1879 OD, Nama Pemilik: Aditya Nurrahman, Merek: Mitsubishi tipe Xpander Cross 1.5L PLUS 4X2 A/T, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2020.

29. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 9449 R, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Ford tipe RAPTOR DC 62L AT SVT F 150, Model: Double Cabin, Tahun Pembuatan: 2013.

30. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: L 1265 DAC, Nama Pemilik: Persekutuan Perdata Tandra & Asso, Merek: Suzuki tipe 6G5VX (4×4) A/T, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2021.

31. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 488 GT, Nama Pemilik: PT Alam Jaya Barapratama, Merek: Ferrari tipe 488 GTB, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2016.

32. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 OS, Nama Pemilik: Rully Frulianto, Merek: BMW tipe M850I AT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2019.

33. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: T 1112 AM, Nama Pemilik: Cucu Gustiani, Merek: Mercedes Benz tipe: 300 E 4 Pintu MT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1988.

34. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 268 VIE, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Lexus tipe Lexus LM 350 4×2 A/T I66H31R-L, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2020.

35. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 8 GTE, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Porsche tipe 911 GT3 COUPE, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2022.

36. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 FAV, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Lamborghini tipe Aventador LP 700-4, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2013.

37. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 MTV, Nama Pemilik: PT Cakrawala Jemerlang Property, Merek: Mercedes Benz tipe SL 500 AT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2003.

38. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 268, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Mclaren, tipe 7208 A/T, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2017.

39. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 700 BUS, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Mercedes Benz tipe BRABUS G700 AT, Model: Jeep S.C.HDTP, Tahun Pembuatan: 2023.

40. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1100 DD, Nama Pemilik: Hungga Putra Charong, Merek: Austin, tipe A 1100, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1969.

41. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 JEG, Nama Pemilik: PT Alam Jaya Barapratama, Merek: Jeep tipe WR SPORTX4DOOR, Model: Jeep L.C.HDTP, Tahun Pembuatan: 2015.

42. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1324 TDY, Nama Pemilik: Ismail, Merek: Mercedes Benz tipe 190 SL, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1964.

43. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 2335 SBA, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Mercedes Benz tipe 250, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1969.

44. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 555, Nama Pemilik: Muhammad Henrie Irawan, S.ST, Merek: BMW tipe X5 M A/T, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2011.

45. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 888, Nama Pemilik: HJ. Dayang Kartini, Merek: Mercedes Benz tipe C 180 KOMPRESSOR AT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2003.

46. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: H 38 AT, Nama Pemilik: Irwanto, Merek: Land Rover tipe Defender 2.2L 90 SW M/T, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 2013.

47. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: DK 120 JA, Nama Pemilik: Cokorda Alit Indra Wardhana, Merek: Mercedes Benz tipe 300 TE AT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1990.

48. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: DK 280 AA, Nama Pemilik: Cokorda Alit Indra Wardhana, Merek: Mercedes Benz tipe 280 E, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1984.

49. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 8 ABP, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Landrover tipe R. Rover 5.0L V8AT, Model: Jeep L.C.HDTP, Tahun Pembuatan: 2014.

50. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 280 GES, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Mercedes Benz tipe 280 GE SH, Model: Jeep S.C.HDTP, Tahun Pembuatan: 1985.

51. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 8358 IA, Nama Pemilik: PT Mercindo Autorama, Merek: Mercedes Benz tipe E500 AT, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2002.

52. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: D 69 AL, Nama Pemilik: Sudarjono, Merek: Mercedes Benz tipe 300 GE AT, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 1995.

53. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 MBZ, Nama Pemilik: Harry Setioko, Merek: Mercedes Benz tipe SL65 AMG AT (CBU), Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 2014.

54. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 8118 BN, Nama Pemilik: PT Lintas Fajar, Merek: Mercedes Benz tipe 300 CE 2 Pintu, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1991.

55. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 YS, Nama Pemilik: PT Asco Prima Mobilindo, Merek: Mercedes Benz tipe 5600, Model: Sedan, Tahun Pembuatan: 1994.

56. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1269 SJE, Warna Hitam, Merek: Mercedes Benz tipe Mercy SL, Model: Sedan.

57. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: KT 17 CA, Warna Krem, Merek: Toyota tipe Kijang, Model: Minibus.

58. Satu unit kendaraan roda empat, Nopol: B 1 FIE, Nama Pemilik: PT Alamjaya Barapratama, Merek: Mini tipe JCOOP WRK PACEMAN, Model: JEEP S.C.HDTP, Tahun Pembuatan: 2014.

59. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: KT 3830 SJ, Nama Pemilik: PT Alamjaya Barapratama, Merek: Triumph tipe Bonneville T120 ACE, Model: SPD-MTR/SOLO, Tahun Pembuatan: 2019.

60. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SCZ, Nama Pemilik: Harry Setioko, Merek: Ducati tipe Xdiavel, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2016.

61. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 BAI, Nama Pemilik: Julius Saputra, Merek: Honda, tipe CBR 10SAF ED MT, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2015.

62. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SPB, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piagio tipe Apriliarsv41000RFSPO, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2015.

63. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SRH, Merek: Ducati, Model: SPD_Motor, Warna Merah

64. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SLL, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Dav tipe FLHTP, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2014.

65. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 RKP, Nama Pemilik: PT Batavia Motor P, Merek: Harley Davidson tipe: FLHP (ROADKING POLICE), Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2018.

66. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 4472 SOT, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: BMW tipe R 1250 RT, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2019.

67. Satu) unit kendaraan roda dua, Nopol: D 3000 MAX, Nama Pemilik: Muhamad Haikal Azhary, Merek: Yamaha tipe BG6 A/T, Model: Sepeda Motor, Tahun Pembuatan: 2017.

68. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 STX, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Harley Davidson tipe FLSS, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2017.

69. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 ANE, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Harley Davidson tipe: FXDRS, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2019.

70. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 JET, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Harley Davidson tipe TRI GLIDE ULTRA, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2018.

71. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SLZ, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Royal ENF tipe: BULLET CLASSIC 500, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2017.

72. Satu) unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 RVL, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Harley Davidson tipe FLH ELCTRAGLIDRVIVAL, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2021.

73. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 AKU, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Harley Davidson tipe FLTRXSE, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2018.

74. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SVL, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piaggio tipe MP3 500 LT Business AT, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2017.

75. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SFQ, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piaggio tipe Vespa 946 150 3V IE A/T, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2021.

76. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SZJ, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piagio tipe Vespa PX 150 M/T, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2016.

77. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SWG, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piaggio tipe: Vespa GTS 300 Super Sport ABS AT, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2016.

78. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 ZO, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Vespa, Type: GTV SEIGIORNI AT, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2018.

79. Satu) unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SVK, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: Piagio tipe Vespa 946 150 3V IEAT, Model: S.Mtr/Scooter, Tahun Pembuatan: 2017.

80. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 STW, Nama Pemilik: PT Matrix Citra Kamuyang, Merek: BMW tipe R 1200 GS, Model: SOLO, Tahun Pembuatan: 2017.

81. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SXP, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: Indian tipe CHIEF VINTAGE, Model: SPD_MOTOR, Tahun Pembuatan: 2014.

82. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: F 3333 DM, Nama Pemilik: Ulin Nuha, Merek: Harley Davidson tipe XL 1200X Sportster 1200 Fourty Eight, Model: Sepeda Motor, Tahun Pembuatan: 2014.

83. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 4652 BWA, Nama Pemilik: PT Batavia Motor Pratama, Merek: BMW tipe G 310 R, Model: SPD_MOTOR, Tahun Pembuatan: 2018.

84. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 RKA, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Davidson tipe FLHRSE, Model: SOLO, Tahun Pembuatan: 2013.

85. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: F 5111 AF, Nama Pemilik: Nanang Maulana, Merek: Harley Davidson tipe FLHRSE SCREAMIN EAGLE ROAD KIN, Model: Sepeda Motor, Tahun Pembuatan: 2013.

86. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SNZ, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Davidson tipe : FLD103 SWITCHBACK103, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2013.

87. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SKQ, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Davidson tipe: FLSTFB, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2013.

88. Satu unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SOB, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Davidson tipe FLHX, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2014.

89. Satu) unit kendaraan roda dua, Nopol: B 3333 SAY, Nama Pemilik: Endri Erawan, Merek: Harley Davidson tipe: FLHTK EL GLULANV2013, Model: SPD_Motor, Tahun Pembuatan: 2013.

90. Satu unit mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 GM/T.

91. Satu unit mobil merk Mitsubishi tipe Pajero Sport 2.4L DAKAR-L 4X2 8A/T, Nomor Rangka : MK2KRWPNUMJ011526, Nomor Mesin : 4N15UHM7749.

Sumber: JP Group

Pasutri Beli Sabu Cair ke Batam, Polisi Buru 2 Pelaku Home Industry Sabu

0
Pengungkapan Pabrik Sabu 2 F Cecep Mulyana
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan jajaran menunjukkan barang bukti sabu cair dari pabrik sabu skala home industri yang berhasil diungkap di Apartemen Queen Victoria, Senin (27/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua tersangka home industry sabu cair yang ditangkap di Apartemen Queen Victoria Batam, FM dan IS merupakan bandar di kampung halamannya di Tangga Buntung, Sumatera Selatan.

Tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini datang ke Batam untuk membeli sabu cair dan akan mengolahnya menjadi sabu kristal.

“Tersangka baru pertama kali ke Batam. Alasannya barang habis di Sumsel, dan mereka ambil kiat kiat membentuk sabu cair jadi sabu kristal. Untuk nanti diedarkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).

Dony menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya turut melakukan pemgembangan ke Tangga Buntung, Sumatera Selatan. Hasilnya, polisi menemukan alat untuk memproduksi sabu.

“Saat penggeledahan, sudah ada beberapa yang dibuang. Dan saat ini tengah kami dalami,” katanya.

Dony menambahkan dalam kasus ini turut memburu 2 pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyuplai barang. Mereka berinisial F, perempuan, dan J, laki-laki.

“Keduanya bukan warga Indonesia, dari penyelidikan mereka di negara seberang (Malaysia). Dan kita berkoordinasi dengan Interpol, Mabes Polri,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjadi bandar di kampung halamannya selama tahunan. Mereka mengedarkan sabu kristal dengan penjualan paket kecil.

“Yang bersangkutan menyuplai barang ke masyarakat, dan menjualnya secara eceran,” tutup Dony.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar sebuah industri kecil produksi sabu cair yang diolah menjadi sabu kristal (padat) siap edar di sebuah apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5) malam.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol sabu cair berukuran 500 mililiter. Rencananya, beberapa botol sabu cair ini akan dibawa tersangka ke Sumatera Selatan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Hakim Vonis Mati Ahmad Yuda

0
IMG 20240606 WA0050
Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang divonis hukuman mati. F.Yashinta/Batam Pos

batampos  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.

Vonis hukuman terhadap Ahmad Yuda dibacakan hakim Benny Dharma Yoga didampingi David P Sitorus dan Monalisa. Dalam amar putusan dijelaskan Benny, bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yuda tak alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan mulai dari keterangan saksi, barang bukti dan terdakwa. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 340 kuhp yakni tentang pembunuhan berencana.
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki prikemanusian, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal, ” ujar hakim Benny.
Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Benny menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sadis, menimbulkan trauma mendalam di keluarga korban hingga meresahkan masyarakat perumahan tempat korban dibunuh.
“Hal meringankan nihil, ” tegas Benny.
Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, dan adanya pertimbangan majelis hakim, maka memutuskan Ahmad Yuda bersalah. Pihaknya juga  mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan nota pembealaan (Pledoi) yang dibuat penasehat hukum maupun terdakwa. Sebab, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf, di mana sebelum melakukan aksinya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatann
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda, ” tegas Benny.
Atas vonis itu, terdakwa Ahmad Yuda melalui kuasa hukum Rano dan Leo langsung menyatakan banding.  “Kami.melakukan upaya banding, ” ujar Rano.
 Hal yang sama juga disampaikan jaksa Penuntut umum. Sidang pun berakhir dengan ketuk palu hakim.
Selama. Proses pembacaan putusan Ahmad Yuda tampak mengeluarkan sepatau kata pun. Ia memilih diam mendengar penjabaran vonis hakim. Hingga akhir, persidangan, Ahmad Yuda tampak lesu menuju ruang tahanan sementara.
Sementara, keluarga korban bersyukur majelis hakim bisa memberi hukuman setimpal untuk Ahmad Yuda.
Sebelumnya, Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataanya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.
Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, cocok mati saja” celeutuk salah seorang pengunjung.
Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum. Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban. (*)
Reporter: Yashinta

PBB: Pengungsi Konflik di Sudan Akan Capai 10 Juta dalam Beberapa Hari

0
Rakyat Sudan menggelar protes di jalan guna menuntut Dewan Peralihan Militer (MTC) menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah sipil. (Anadolu Agency)

batampos – Jumlah orang yang mengungsi akibat konflik di Sudan akan mencapai 10 juta dalam beberapa hari ke depan, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) pada Kamis.

“Krisis pengungsi internal terburuk di dunia itu akan terus meningkat ketika ancaman kelaparan dan penyakit menambah kekacauan yang dipicu oleh konflik,” kata organisasi PBB itu dalam pernyataannya.

Menurut IOM, sekitar 9,9 juta orang kini terusir dari tempat tinggalnya di 18 wilayah Sudan. Lebih dari separuhnya adalah perempuan dan lebih dari seperempatnya adalah anak balita.

“Secara keseluruhan, sekitar 12 juta orang telah dipaksa pergi dari rumah mereka di Sudan, dan lebih dari 2 juta di antaranya menyeberang ke negara-negara lain, terutama Chad, Sudan Selatan, dan Mesir,” kata organisasi itu.

Pada 15 April 2023, pertikaian meletus antara tentara Sudan dan kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF).

Mereka telah beberapa kali melakukan gencatan senjata sementara, tetapi hingga kini konflik di negara itu belum mereda.

Pada Oktober lalu, kedua pihak yang bertikai melanjutkan negosiasi yang ditengahi Arab Saudi di Jeddah, tetapi pertempuran terus berlanjut. (*)

Sumber: Antara