batampos – Serikat buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyeleng-garaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Desakan disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan istana, Kamis (6/6).
Ratusan massa buruh memadati area patung kuda sejak pukul 10.00 WIB pagi. Mereka datang dari berbagai wilayah di kawasan Jabodetabek.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para buruh pada aksi demonstrasi ini. Utamanya, menuntut agar PP Nomor 21 Tahun 2024 dicabut. ”Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya, kemarin.
Said pun menegaskan kembali, bahwa program ini harus dibatalkan. Sebab, sangat merugikan dan membebani buruh/pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli buruh/pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.
”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha hampir dipotong 18 persen. Buruh dipotong jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 pajak 5 persen, jaminan hari tua 2 persen, lalu sekarang Tapera 2,5 persen. Total mendekati hampir 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” keluhnya.
Tak hanya itu, dalam program ini, tak ada jaminan buruh bakal langsung mendapat rumah ketika pensiun. Belum lagi, ada kekhawatiran besar terhadap peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana Tapera ini. Mengingat, tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebut saja kasus ASABRI dan Taspen.
”Di ASABRI, dikorupsi besar-besaran. Taspen juga korupsi besar-besaran. Itu dikelola oleh pemerintah, oleh para menteri yang bertanggung jawab, dikorupsi. Kami masyarakat sipil, khususnya buruh, tidak rela uang kami dikorupsi,” tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, iuran yang dibayarkan untuk Tapera ini hanya berasal dari pendapatan pengusaha dan potongan upah pekerja. Sementara lucunya, pemerintah hanya mengelola.
Karenanya, lanjut dia, buruh mendesak agar PP Tapera dicabut. Dia memastikan, bahwa aksi demo kemarin hanya awal pergerakan dari para buruh jika Presiden Jokowi kekeh melenggangkan program tersebut berjalan. ”Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Aksi ini nantinya bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas di 38 provinsi.
Selain itu, ikhtiar lainnya juga bakal diusahakan oleh para buruh. Presiden Partai Buruh itu menyebut, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum melalui judicial review soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
”Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK,” tuturnya.
Di samping itu, Said turut menyindir para anggota dewan di Senayan agar tak diam saja atas kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan ini. Menurutnya, DPR juga ikut tanggung jawab besar atas kesejahteraan rakyat. ”Jangan cuci tangan, kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PUPR yang juga Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera Basuki Hadimuljono, dicecar anggota dewan soal Tapera dalam rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI kemarin. Awalnya, rapat membahas evaluasi APBN 2024 dan rencana kerja anggaran 2025. Namun, sejumlah anggota DPR tampaknya tidak bisa membendung keinginanya untuk bertanya tentang Tapera yang sedang mendapat penolakan masyarakat.
Salah satu pertanyaan diajukan anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri. Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan terkait kebutuhan perumahan untuk pekerja di Indonesia. Irine mengaku, belum mendapatkan hitungan data yang detail terkait kebutuhan perumahan bagi pekerja.
Dia juga bertanya soal proyeksi kontribusi Tapera bagi perumahan pekerja.”Mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan. Misalnya untuk ASN dan pekerja swasta bagaimana?” tanya Irine dalam rapat yang digelar di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, Irine juga menyoroti nasib para pekerja yang sedang memiliki tanggungan cicilan KPR dan pekerja yang sudah mempunyai rumah dari warisan orang tua. Sebab, sebelumnya BP Tapera menyebutkan bahwa mereka juga akan diwajibkan membayar Tapera, karena kebijakan itu untuk memberi subsidi bagi masyarakat tidak mampu, dengan dalih gotong royong.
Tentu, kata Irine, alasan itu sangat aneh, karena pemberian subsidi merupakan kewajiban negara kepada rakyat, bukan rakyat kepada rakyat. Negara yang seharusnya memberikan subsidi kepada rakyatnya.
”Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang dihadapi rakyat,” bebernya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Dedi Wahidin mengusulkan agar pelaksanaan Tapera dilakukan secara opsional atau sukarela dan tidak memaksakan semua pekerja untuk membayar iuran Tapera. Rencana pelaksanaan Tapera itu sudah menimbulkan kekhawatiran dan penolakan dari masyarakat.
Untuk itulah, lanjut Dedi, Tapera tidak diwajibkan untuk semua pekerja, tapi secara sukarela tanpa paksaan. “Saya usul sukarela saja, jangan dipaksakan. Kami khawatir akan membebani masyarakat. Sekarang sudah terlihat gejolak dan keresahan dari masyakat. Jadi, sukarela saja, yang berminat silahkan. Anjuran saja, tidak diharuskan,” ucapnya.
Basuki menyatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk inovasi pembiayaan tabungan perumahan rakyat. Dia lantas menjelaskan secara singkat data terkait kepemilikan rumah para pekerja di Indonesia. Menurutnya, jumlah backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan rumah yang dibutuhkan masyarakat sebesar 9,9 juta.
Dan backlog untuk rumah tidak layak huni sebanyak 2,6 juta. Sedangkan pertumbuhan rumah tangga baru sebesar 800 ribu per tahun. “Sementara jumlah ASN sekitar 4,4 juta dan yang belum memiliki rumah 1,8 juta,” terang Basuki.
Namun di saat Basuki menjelaskan terkait Tapera, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menginterupsi, dan meminta agar penjelasan detail terkait Tapera diagendakan dalam rapat khusus, di luar Raker hari ini. ”Kami akan agendakan rapat khusus soal Tapera. Masih ada keberatan dari karyawan dan pengusaha,” tegas Lasarus. (*)







batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.

batampos – Pemimpin teknologi global, Epson, telah memperkenalkan slogan merek terbarunya, “Engineered for Good” di Asia Tenggara. Perubahan penting ini menegaskan komitmen Epson untuk menggabungkan inovasi dengan tujuan menciptakan solusi teknologi mutakhir yang berkontribusi pada masa depan yang berkelanjutan.