batampos – Jumlah kasus korupsi yang menggerogoti uang negara di Kepri sangat besar. Tercatat sejak 2023 lalu ada belasan kasus korupsi yang sudah maju ke meja hijau baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi.
Ada yang sudah putus, ada yang masih banding dan ada yang masih tahap penyidikan. Tetapi kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar nilainya yakni mencapai Rp91,3 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada beberapa kasus korupsi yang kerugiannya belum ditetapkan.
”Ada beberapa kasus korupsi tahun 2023 yang masih proses persidangan. Ada satu kasus masih proses banding di Pengadilan Tinggi,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.
Data yang diterima Batam Pos, kasus korupsi sejak 2023 lalu yang menyita perhatian di antaranya kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang yang ditangani Polresta Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang.
Dalam kasus ini ditetapkan dua terdakwa yakni Hariyadi dan M Noor Ichsan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,9 miliar, dan kasus ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Ada juga kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang ditangani Kejati Kepri. Ada lima tersangka dalam kasus ini yakni Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Syamsurizon, Makmur, dan Hadi Candra. Kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.
Kasus lainnya yang sudah selesai adalah kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri dan Bansos Kepri kluster I yang ditangani Polda Kepri dan Kejati Kepri. Dalam kasus ini ada lima tersangka, yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, M Irsyadul Fauzi, dan Agus Arif Setiawan. Kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar.
Selain itu, juga ada kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri dan Bansos Kepri kluster II yang ditangani Polda Kepri dan Kejati Kepri. Ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Masih berlanjut, masih ada kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri dan Bansos Kepri kluster III ditangani Polda Kepri dan Kejati Kepri. Kasus ini dinyatakan selesai. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Wahyu Widadi, Abdi Surya Rendra, dan Ari Rosandhi. Kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar. Dalam kasus ini para terdakwa divonis berbeda, ada yang empat tahun penjara, 4,5 tahun, dan ada yang 5 tahun tergantung peran masing-masing.
Kasus korupsi lainnya yang sudah vonis adalah korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis yang ditangani Kejari Tanjungpinang. Dalam kasus ini ada dua tersangka yakni Arif Manotar dan Samsuri. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp556 juta.
Ada juga kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Bintan, yang ditangani Kejati Kepri. Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis yakni Bayu Wicaksono dan Siswanto dimana kerugian negara mencapai Rp16,2 miliar.
Yang paling membuat heboh adalah korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019 yang ditangani KPK. Kasus ini sudah selesai dengan tersangka Dean Yealta dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kasus lainnya, dugaan korupsi gratifikasi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan kawasan Senggarang dan Kampung Bugis. Kasus ini ditangani Kejari Tanjungpinang. Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Erwan Yuni Suryanta, Goey Taufik Riyan, Riawan Effendi, dan Amat Chandra. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Kasus ini masih dalam proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses persidangan adalah kasus gratifikasi pembangunan gedung kelas belajar kampus UMRAH tahun 2019-2020 ditangani Kejari Tanjungpinang. Ditetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Riawan Effendi, Dody Sugiarto, Goey Taufik Riyan, dan Amat Chandra. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara di Kota Batam, Kantor Kejaksaan Negeri Batam baru menyidiki dua perkara tindak pidana korupsi. Kedua perkara itu pun sudah diselidiki sejak tahun 2023 lalu yakni kasus dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung tahun 2020. Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batuaji tahun 2016 lalu.
Tahun 2024, sejumlah kasus korupsi juga sudah masuk dalam persidangan seperti dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial Pemkab Natuna tahun 2012-2013 yang ditangani Kejati Kepri. Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Wan Sofian dan Darmanto dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Demikian dengan kasus korupsi dan pencucian uang BPR Bestari Tanjungpinang yang ditangani Kejati Kepri juga masih dalam proses sidang. Dalam kasus ini satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni Arif Firmansyah. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Kasus lain di tahun 2024 yang masih dalam proses sidang adalah kasus korupsi pembangunan polder pengendali banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang yang ditangani Kejati Kepri. Dimana ada dua tersangka yakni Kasuma Artawinata dan Pesrizal dengan kerugian negara sebesar Rp931 juta.
”Pada tahun 2024, Kejari Tanjungpinang juga menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi pembangunan Polder Jalan Pemuda Tanjungpinang dari Kejati Kepri,” kata Dedek Syumarta Suir melanjutkan.
”Dua tersangkanya akan segera menjalani persidangan,” tambah Dedek.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, membenarkan sejumlah kasus-kasus korupsi tersebut. Bahkan saat ini masih ada beberapa kasus yang masih dalam proses penyidikan seperti lanjutan korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan PT Persero Batam ditangani Kejati Kepri. Sudah ada dua tersangka, yakni SS dan AM.
Demikian dengan dugaan korupsi pembangunan gedung studio LPP TVRI tahun anggaran 2022 juga ditangani Kejati Kepri. Gedung yang terletak di Dompak, Tanjungpinang itu dibangun dengan anggaran Rp10 miliar. ”Ini masih proses penyelidikan umum. Belum ada penetapan tersangka” katanya. (*)








