Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3297

BSI Targetkan Top 3 Bank Syariah Global: Perjalanan dan Tantangan di Balik Mega Merger

0
Direktur Utama BSI Hery Gunardi memaparkan materi dalam acara Diskusi Buku Mega Merger in The Pandemic Era. Kamis (11/7).

batampos —PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan visi untuk menjadi Top 3 Bank Syariah Global dari sisi kapitalisasi pasar dalam waktu 10 tahun mendatang.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam acara diskusi buku hasil karyanya yang berjudul “Mega Merger In The Pandemic Era: Kepemimpinan dan Tantangan Merger Bank Syariah Indonesia”.

“What’s next, apa yang ingin dicapai oleh BSI? Kami telah menyusun rencana kerja selama 10 tahun, BSI masuk top 3 bank syariah global dari sisi market cap,” ujarnya dalam diskusi buku yang dihadiri para pemimpin redaksi media massa nasional, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hery memaparkan bahwa setelah merger, BSI berhasil mencapai target ROE di atas 18% dan masuk dalam Top 10 Global Islamic Banks dari sisi kapitalisasi pasar pada Maret lalu. Pencapaian luar biasa ini berhasil diraih satu tahun lebih awal dari yang ditargetkan perusahaan yakni pada tahun 2025 mendatang.

Hasil dari merger tiga bank syariah milik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) membawa manfaat besar bagi BSI. Di antaranya BSI sukses memperbesar skala bisnis dan meningkatkan jumlah nasabah secara signifikan. Setelah merger jumlah nasabah BSI meningkat lebih dari 5 juta nasabah menjadi 20 juta pada maret 2024.

“Alhamdulillah, merger ini membawa banyak berkah bagi BSI, terutama jika kita melihat dari pertumbuhan aset. Dari tahun ke tahun, pertumbuhan aset BSI mencapai dua digit sementara industri hanya tumbuh satu digit. Selain itu, pembiayaan dan dana pihak ketiga juga mengalami peningkatan. Di samping pertumbuhan kinerja yang meningkat, kinerja keuangan BSI juga semakin membaik. Sekarang, BSI telah menjadi bank kelas menengah yang terbaik di Indonesia” papar Hery.

Dalam diskusi tersebut, Hery mengatakan bahwa BSI merupakan salah satu bentuk nyata dari aspirasi pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dia menegaskan BSI lahir dari keinginan besar pemerintah agar Indonesia memiliki bank syariah yang besar dan menjadi representasi kekuatan perbankan syariah di dalam negeri maupun global.

Menurutnya, kehadiran BSI harus bisa menjadi bank syariah yang modern, universal dan inklusif. BSI pun harus mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di Tanah Air. “Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak, tapi sebelum hadirnya BSI, tidak ada bank syariah besar. Ini merupakan anomali padahal kita punya potensi besar untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah,” jelas Hery.

Ketika melakukan merger tiga bank syariah milik Himbara, yaitu BRISyariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah, Hery menceritakan bahwa dirinya menghadapi tantangan yang besar. Merger BSI berlangsung di saat pandemi Covid-19 melanda, namun di bawah kepemimpinan Hery proses integrasi tersebut dapat selesai sesuai jadwal yakni dalam tempo 11 bulan.

Hery mengungkapkan bahwa ketika mendapat amanah untuk memimpin proyek merger tersebut, sebagai seorang leader, ia menyadari bahwa mengawal proses merger dengan visi dan misi yang besar bukanlah tugas yang mudah.

Dia menceritakan bahwa saat merger, BSI harus melakukan transformasi, termasuk teknologi dan digital, serta menjadi bank syariah yang mampu bersaing dan kompetitif, sehingga BSI dapat memenuhi segala kebutuhan berbagai segmen konsumen dari segi bisnis apapun.

Tantangan integrasi ini harus dijawab dengan solusi yang tepat agar konsolidasi dapat mendorong daya saing bank syariah. Selain itu, tim merger juga harus memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun kepatuhan.

“Tidak hanya itu, semua hal ini pun harus kami selesaikan dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi luar biasa, yaitu ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi, komunikasi efektif dan kolaborasi yang erat merupakan aspek penting yang kami kedepankan,” ujar Hery.

Leadership
Sementara itu, CEO Rakyat Merdeka Group, Kiki Iswara Darmayana yang hadir dalam diskusi ini mengatakan dalam sebuah merger diperlukan jiwa kepemimpinan (leadership) yang tinggi untuk bisa membawa proses ini berjalan dengan lancar.

Ini tidak lepas dari proses merger yang mengharuskan transformasi untuk mendorong perusahaan memiliki daya saing dan profitabilitas yang lebih tinggi. Merger dan transformasi memerlukan sosok pemimpin mumpuni agar dapat berjalan dengan sesuai, dan mencapai tujuannya. Kiki Iswara menilai Hery Gunardi berhasil menunjukkan hal tersebut selama merger BSI.

“Pak Hery merupakan seseorang yang berani mengambil risiko, tapi sangat penuh perhitungan. Keberanian beliau dalam mengambil risiko sangat menginspirasi, tetapi saya percaya dengan Pak Hery terutama karena pengalamannya ikut serta dalam proses merger Bank Mandiri,” ujar Kiki Iswara.

Hadir dalam diskusi tersebut, Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri mengatakan Hery Gunardi juga dianggap berhasil untuk merespon tantangan khususnya membangun SDM unggul berlandaskan prinsip dan nilai syariah. Ini untuk mendukung tujuan bersama menjadikan Indonesia sebagai pemain utama di sektor keuangan dan perekonomian syariah. Elba juga mengapresiasi Hery Gunardi yang bisa membentuk culture perusahaan baru yang unggul, kuat dan tangguh. Untuk menciptakan budaya kerja yang lebih baik demi tercapainya visi dan misi BSI.

“Pak Hery dengan cermat mampu menerjemahkan cita-cita BSI dari pemangku kepentingan menjadi strategi. Meskipun menurut saya, keberhasilan merger ini tidak hanya terkait dengan strategi, tetapi juga dengan bagaimana mengelola sumber daya manusia. Dan saya melihat bahwa kematangan pengalaman beliau membuat proses integrasi dari merger ini berjalan dengan lancar,” ungkap Elba.

Terkait apresiasi dari para pemimpin redaksi yang hadir dalam diskusi tersebut, Hery merasa bersyukur dan menegaskan hal tersebut menjadi pelecut semangatnya yang akan disebarkan kepada seluruh insan BSI di seluruh Indonesia. (*)

Pelaku UMKM Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik

0
UKM 3 F Cecep Mulyana
Ilustrasi

batampos – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batam mengeluhkan dampak dari kenaikan tarif listrik yang diumumkan oleh PT PLN (Persero) Batam.

Pelaku UMKM khawatir kenaikan listrik mulai bulan depan akan berdampak pada kelangsungan bisnis mereka, saat mereka baru mulai bangkit usai dihantam pandemi Covid-19 selama dua tahun.

Seorang pemilik usaha nasi Padang di Sekupang, Imam mengaku keberatan dengan kebaikan harga tarif listrik untuk pelanggan ini. Pasalnya, di tengah ekonomi yang tidak stabil saat ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak pro rakyat.

Baca Juga: Kenaikan UMK 4 Persen, tapi Kenaikan Tarif Listrik 9 Persen, DPRD Kepri Desak Peninjauan Kembali

“Buat saya makin menambah beban karena usaha belum berjalan normal. Bahan-bahan pokok semakin mahal. Disisi lain tarif listrik malah naik duluan,” katanya kepada Batam Pos.

Pemilik usaha laundry di Sekupang, Yanti menilai kenaikan tarif ini dianggap makin memberatkan mereka di tengah daya beli masyarakat yang menurun dan biaya operasional yang terus meningkat.

“Jelas kita tak setuju. Karena ini akan berdampak luas terhadap biaya operasional kami, ” ujarnya.

Senada pemilik Usaha Kuliner di Batam Center Wahyuni mengungkapkan kekhawatirannya dengan adanya rencana kenaikan tarif listrik ini. Ia khawatir dagangannya akan semakin sepi, dikarenakan ikut menaikan harga dagangannya saat ini.

“Kami sudah kesulitan dengan biaya bahan baku yang naik dan sekarang listrik juga naik. Sekarang saja udah sepi gimana nanti kalau kita ikut menyesuaikan ke masyarakat, ” ujarnya.

Wahyuni juga khwatir, penurunan daya beli masyarakat akan semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka. “Belum lagi sewa tempat. Harusnya ada kompensasi buat kami,” kata dia.

Senada itu, Ahmad Yani, seorang pengusaha laundry di Bengkong, juga merasa kenaikan tarif listrik ini akan semakin menyulitkan usahanya. Dia bingung harus menaikan harga layanan atau tetap bertahan untuk menjaga pelanggan.

“Pengeluaran kami untuk listrik sudah besar, apalagi dengan tarif baru ini. Kami mungkin harus menaikkan harga layanan, tapi takut pelanggan justru berkurang,” keluh Ahmad.

Para pelaku UMKM berharap pemerintah dan PLN Batam bisa memberikan solusi atau kompensasi untuk meringankan beban mereka para pelaku UMKM.

“Kami berharap ada subsidi atau bantuan bagi UMKM agar bisa tetap bertahan. Kalau tidak, banyak usaha kecil yang akan gulung tikar,” kata dia.

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif listrik terhadap penurunan daya beli masyarakat yang otomoatis melemahkan pemulihan ekonomi.

Dia mengatakan, kenaikan tarif listrik ini akan memperlemah daya saing industri rumah tangga dalam menghadapi pemulihan ekonomi pasca Covid-19. “Masyarakat kaget tarif listrik di Batam naik hingga 9 persen,” kata Wahyu.

Menurutnya, membengkaknya biaya produksi kebutuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah akan memacu inflasi di daerah. “Rata-rata subsidi itu 450-900 VA sudah jarang. UMKM disini menggunakan 2400 VA harus menyesuaikan harga,” katanya

Wahyu menambahkan, kenaikan tarif listrik ini harus dievaluasi kembali. Untuk itu ia meminta Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM menyurati Kementerian ESDM.

“Katanya PLN merugi, tapi kami tidak tau apa betul itu hasil audit BPK secara transparan dan terbuka. Kita meminta Dinas ESDM surati Kementerian untuk mengkaji ulang kenaikan tarif listirk ini,” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

KPU Batam Terima Dana Hibah Rp39 Miliar untuk Pilkada 2024

0
Ketua KPU Batam Mawardi F Cecep Mulyana
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima dana hibah sebesar Rp39.150.800 untuk pembiayaan Pilkada Kota Batam 2024. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Untuk hibah pemilihan wali kota Batam tahun 2024 sudah disalurkan. Anggarannya sekitar Rp39 miliar,” ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi kepada Batam Pos, Kamis (11/7).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyerahan dana hibah dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Pemko Batam menyerahkan 40 persen dari total dana hibah yang bersumber dari APBD perubahan 2023. Dana senilai Rp15 miliar tersebut diberikan pada November 2023.

Sementara, penyerahan dana hibah tahap kedua bersumber dari APBD 2024 bernilai Rp23,9 miliar dan diberikan pada Juni 2024. “Pencairan 40 persennya sudah kita terima pada akhir November 2023 dan 60 persen di Juli 2024,” sebut Mawardi.

Ia menyebutkan, dana itu digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada Kota Batam 2024 mulai dari persiapan, penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan umum. Pengalokasian dari dana tersebut sebagian besar digunakan untuk honorarium Adhoc, sementara sisanya untuk kegiatan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis (bimtek), monitoring, pembentukan dan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagainya.

“Biasa yang terbesar itu untuk honor,” ujar Mawardi.

Ia menjelaskan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam honorarium KPU Batam yang dianggarkan diantaranya honorarium PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS, KPPS dan Linmas, serta honorarium PPDP.

“Awalnya KPU Batam mengusulkan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada senilai Rp74 miliar. Lalu pemko lakukan rasionalisasi, angka yang didapatkan menjadi Rp43 miliar,” kata Mawardi.

KPU Batam bersama TAPD Pemko Batam lanjutnya, melakukan rapat kembali pada 25 Mei 2023 lalu, dan terdapat beberapa kategori yang tidak diakomodir Pemko Batam, di antaranya biaya santunan (kematian dan cacat) Rp93,2 juta, sewa gedung kantor PPK Rp324 juta dan perjalanan dinas Rp432,9 juta, sehingga total yang tak diakomodir Rp1,6 miliar.

“Sehingga final total anggaran Pilkada Rp39 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam Riama Manurung menyampaikan anggaran Pilkada 2024 totalnya senilai Rp53,9 miliar.

“Diperuntukkan untuk KPU Kota Batam senilai Rp39 miliar dan untuk Bawaslu Kota Batam senilai Rp14,8 miliar,” kata Riama.

Ia mengatakan dalam APBD-P 2023, dianggarkan sebesar 40 persen, yaitu untuk KPU senilai Rp15,6 miliar dan Bawaslu senilai Rp5,9 miliar. Sementara pada tahun 2024 dianggarkan 60 persen, KPU Batam Rp23,4 miliar dan Bawaslu Rp8,8 miliar. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Rikson Nilai Tarif Parkir Berlangganan di Kota Batam Mahal

0
rikson scaled e1720694695851
Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon

batampos– Menghadapi berbagai permasalahan parkir di Kota Batam, Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon, menyuarakan keprihatinannya terkait kenaikan tarif parkir berlangganan yang dinilai terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kota lain seperti Kota Medan.

Hal ini disampaikan dalam upaya untuk mendorong Pemerintah Kota Batam meninjau kembali kebijakan tarif parkir berlangganan.

Merujuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa jenis parkir mencakup Parkir Berlangganan dan Parkir Non Berlangganan, sedangkan ayat (5) menetapkan bahwa parkir berlangganan memiliki masa berlaku 1 tahun yang dibuktikan dengan sticker parkir.

Tampubolon mengungkapkan bahwa tarif parkir berlangganan di Batam untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250.000 per tahun, roda empat Rp 600.000 per tahun, dan roda enam Rp 750.000 per tahun. Sebagai perbandingan, di Kota Medan, tarif berlangganan parkir jauh lebih terjangkau: Rp 90.000 per tahun untuk roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk roda empat, dan Rp 168.000 per tahun untuk truk atau bus. Harusnya untuk kota batam idealnya, harusnya tidak lebih dari 200 ribu untuk roda empat, roda dua 100 ribu.

BACA JUGA: Kadishub, Penerapan Parkir Berlangganan Masih Tunggu Proses Pengiriman

“Kenaikan tarif parkir berlangganan di Kota Batam sangat memberatkan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Kota Medan, kota tetangga kita. Hal ini berpotensi memicu maraknya juru parkir ilegal yang mencari keuntungan melalui pungutan liar. Dan ini sudah kita rasakan jukir makin marak dimana-mana, makin menjamur. Dan pemerintah sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa menertibkan ini. Dan akibatnya masyarakat juga yang dirugikan,” ujar Tampubolon, yang juga alumni Program Magister Perencanaan Wilayah Universitas Sumatera Utara ini.

Lebih lanjut, Tampubolon menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih siap dalam mengelola parkir di Kota Batam. Kenaikan tarif parkir tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas pendapatan dari sektor parkir. Seharusnya, kebijakan kenaikan tarif parkir juga dapat diarahkan untuk perbaikan transportasi publik di Kota Batam.

“Kami mengharapkan DPRD Kota Batam yang baru nanti dapat membentuk panitia khusus untuk mengaudit dan mempertanyakan manajemen perparkiran di Kota Batam secara menyeluruh. Kota Batam, dengan visinya sebagai bandar dunia madani, harusnya mencontoh manajemen parkir seperti di Singapura dan Johor, di mana petugas parkir liar jarang ditemui di jalanan. Kan visi kia mau jadi bandar dunia madani, harusnya di contoh itu Singapura dan Malaysia? Jarang kita lihat juru parkir illegal. Masyarakat bisa maklum kalau biaya parkir itu naik, asal jelas kemana dampak positifnya,” tegasnya.

Dengan menurunkan tarif parkir berlangganan, Tampubolon berpikir masyarakat juga semakin banyak yang ikut berlangganan. Semakin banyak masyrakat yang bergabung dengan progam parkir langganan ini akan semakin baik juga kedepannya. Program parkir belangganan ini akan sukses berjalan optimal. Dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Batam. Sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.

Masyarakat Kota Batam berharap Pemerintah Kota Batam dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif parkir berlangganan ini demi kesejahteraan dan kenyamanan bersama.

Tentang Batam Labour and Public Policies: Batam Labour and Public Policies adalah lembaga yang fokus pada penelitian dan pengembangan kebijakan publik dan isu tenaga kerja di Kota Batam, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan kota secara berkelanjutan. (*)

Calon Pemilih di Bintan Diprediksi Bertambah 1.910 Orang Dibandingkan DPT Pemilu 2024

0
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan, Ahmad Fauzi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Calon pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bintan diprediksi bertambah.

Pasalnya, jumlah data Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) bertambah sekitar 1.910 orang pada Pilkada 2024 dibandingkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan, Ahmad Fauzi mengatakan, data DP4 dari Kemendagri sekitar 125.265 orang, sedangkan DPT Pemilu 2024 lalu sekitar 123.355 orang.

“Ada penambahan sekitar 1.910 orang dibandingkan jumlah DPT pemilu 2024 lalu,” ungkap Fauzi.

Dia mengatakan, saat ini petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) sedang melakukan verifikasi dan penelitian terkait data DP4 dan data DPT Pemilu 2024 lalu dengan turun ke setiap kecamatan di Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Ini 30 Nama Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Hasil Pemilu 2024

Sejauh ini, petugas pantarlih di Kecamatan Bintan Pesisir telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sekitar 100 persen, kemudian Kecamatan Mantang dengan progres coklit sekitar 97,08 persen dan Kecamatan Tambelan dengan progres coklit sekitar 71,55 persen. Untuk tujuh kecamatan lain di Kabupaten Bintan dengan persentase coklit di atas 50 dan 60 persen.

Dia mengatakan, ada beberapa tantangan yang dihadapi petugas pantarlih saat melaksanakan coklit di lapangan.

“Seperti jarak satu rumah dengan rumah lain berjauhan. Lalu ada juga petugas yang disambut gongongan anjing dan jalan tanah yang licin dan berlumpur,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, petugas pantarlih menemukan beberapa orang yang sudah pindah ke Bintan namun belum melapor pindah kependudukan.

“Ada juga yang keluarganya meninggal tetapi tidak diurus akta kematian,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Alamak, Sindikat Judi Online di Jakbar Sewakan Situs Pemerintah dan Pendidikan yang Diretas ke Jaringan di Kamboja

0
Ilustrasi Judi online (Freepik )

batampos – Polisi mengungkap bahwa sindikat judi online di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, termasuk jaringan judi online internasional di Kamboja. Diketahui ada 7 pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (11/7).

Setelah sindikat tersebut berhasil meretas, ia mengatakan bahwa para pelaku menyewakan website pemerintahan hingga instansi pendidikan tersebut kepada jaringan judi online di Kamboja.

“Mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja,” ungkap Andri

Saat ini, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap sindikat judi online tersebut .

Sebelumnya, polisi membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap.

“Total 7 orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penggerebekan markas judi online itu dilakukan pada Kamis (4/7) lalu.

Markas judi online itu terendus dari laporan masyarakat di apartemen yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF, 26, AE, 39, YGP, 20, FH, 21, GF, 21, dan FAP, 19,” ungkap Andri.(*)

Sumber: JP Group

Setelah Vonis 10 Tahun SYL Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum banding setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Meyer menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim yang dijatuhkan terhadap SYL. Selain pidana badan yang rendah, hukuman uang pengganti yang dibebankan SYL juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.

Pasalnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu. Sementara, dalam putusan hakim meminta SYL membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

“Tetapi pada intinya seluruh unsur terbukti adanya pemaksaan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama Pak Hatta dan Kasdi. Tetapi ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum bahwa menurut majelis hakim yang dinikmati hanya sebesar 14 miliar,” tegas Jaksa Meyer.

Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Zairin Pimpin Satpol PP Anambas dari Sel Tahanan, Tersandung Kasus Penipuan

0
Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah

batampos – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan belum bisa membuat keputusan mengenai status kepegawaian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) setempat, Zairin yang tersandung kasus penipuan jual beli lahan.

Meski mendekam dibalik jeruji, Zairin masih tetap mengemban jabatan sebagai Kasatpol PP.

Kepala BKPSDM, Nurgayah mengatakan alasan pihaknya belum membuat keputusan dikarenakan Polres Anambas belum memberikan salinan surat penangkapan dan penahanan Zairin.

“Karena kejadiannya baru 2 hari, dan kita pun belum menerima surat penangkapan dan penahanan. Jadi belum bisa diproses status kepegawaiannya,” ujar Nurgayah didampingi stafnya Doni Wirjianto kepada batampos, Rabu, (10/7).

BACA JUGA: Lakukan Penipuan Jual Beli Lahan di Midai, Kasatpol PP Anambas Ditahan Polisi

Nurgayah mengaku baru mengetahui kabar penahanan Zairin dari media massa, sehingga perlu waktu untuk memproses status kepegawaian.

Apalagi, pimpinan Pemkab Anambas yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah semuany sedang berada di luar daerah sehingga menghambat proses yang akan dijalani.

“Saya sendiri tidak bisa bertindak tanpa arahan pimpinan. Pimpinan berada diluar daerah. Untuk kordinasi tidak etis lewat telefon. Menunggu mereka pulang,” sebut Nurgayah.

Jika pihaknya telah menerima salinan surat penangkapan dan penahanan, Zairin akan dilakukan pemberhentian sementara.

“Meski diberhentikan sementara, tetap mendapatkan gaji walaupun tidak full. Gaji 75 persen saja hampir sama dengan pensiunan,” kata Nurgayah. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Keluarkan Uang Jutaan Cuma Buat Beli Air Tangki

0
air
ilustrasi kran air. sumber: freepik.com

batampos – Sudah lebih dari sepekan aliran air di kawasan Nagoya, Batam, terhenti, sejak 2 Juli lalu. Sektor usaha terancam, pengusaha mengaku merugi. Hal demikian dirasakan oleh Roma, pengusaha spa dan restoran yang terletak di Nagoya. Saking berdampak terhadap sektor usaha, kini ia merugi jutaan rupiah.

Sejak aliran air terputus akibat kebocoran pipa di depan Perumahan Happy Garden tempo lalu, dia terpaksa membeli air tangki buat kebutuhan di tempat usahanya. Belum lagi dapat komplain dari para pelanggan atau pengunjung akibat air mati.

“Air ini kebutuhan sangat mendasar. Saya sejauh ini sudah beli delapan tangki air untuk di spa. Total kita keluarkan sudah lebih dari Rp2 juta untuk itu,” Kamis (11/7).

Tak cuma beli air tangki, Roma bahkan sempat membeli air galon untuk kebutuhan minum pelanggannya. Dari situ, ia berharap agar persoalan kebocoran pipa, atau apapun bentuk permasalahan yang terjadi segera ditangani dengan cepat.

Ketua Asosisasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Batam, Andi Xie, mengamini buruknya pengelolaan air bersih di Batam oleh konsorsium. Di sisi lain, ia mendapati ada kejadian yang tak sedap terjadi sebelumnya, yakni hotel yang aliran airnya sampai menguning.

Kejadian seperti ini tentunya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha dan iklim pariwisata, sebab keduanya berjalan sejajar beriringan. Faktor kebocoran pipa yang kerap kali jadi penyebab supali air mati bak sudah tradisi, langganan tiap bulan.

“Pengaruh pasti ada. Di salah satu hotel, kita mendapat kabar itu terdampak, dimana pada saat tamu mau mandi, airnya warna kuning, tapi kejadian itu memang sudah lama. Kebocoran pipa ini semacam jadi langganan. Setiap bulan masing-masing wilayah terdampak bergilir,” katanya.

Andi mempertanyakan kinerja pengelola air bersih. Pasalnya, sepengetahuan dia, kebocoran pipa sering terjadi akibat galian dari alat berat yang mengerjakan proyek-proyek jalan dan sebagainya.

“Kenapa bisa ada kebocoran? Kalau bocor karena alat berat, kenapa tidak dilakukan langkah antisipatif sebelumnua? Kan, bisa pengerja proyeksi komunikasikan itu ke pengelola air bersih soal dimana letak atau titik pipa agar tak terkena galian alat berat,” ujar dia.

Citra Kota Batam yang masyhur, metropolitan, pembangunannya pesat, tercoreng akibat masalah yang terbilang remeh-temeh. Bukan tanpa alasan, dia bilang, air adalah hak mendasar buat masyarakat dan harus diberikan pelayanan terbaik. Toh, masyarakat juga membayar tagihan, bukan gratis.

“Masa Kota Batam yang maju, jalannya besar, pembangunan pesat, tapi airnya selalu mati. Ini harus ditangani dengan baik, sebab ini bukan kali pertama terjadi, tiap area bahkan. Belum lagi masalah maintanance,” ujar Andi.

Sementara itu, Humas PT Air Batam Hilir (ABH), Ginda Alamsyah memberikan informasi terkini soal progres perbaikan pipa di depan Perumahan Happy Garden itu. Saat ini, tim sedang berjibaku untuk proses pengerjaannya.

“Sedang dikerjakan. Dilalukan boring (pengeboran) jalan. Ada dua titik dilakukan pengeboran. Titik pertama sudah selesai, sekarang titik kedua. Jika tidak ada halangan yang berarti, perkiraan kita selesai tetap di tanggal 14 Juli nanti,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Majelis Hakim Vonis Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ucap Hakim Rianto.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: JP Group