Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3296

Tabrakan, Penumpang Sepeda Motor Tewas

0
Unit Lakalantas Polres Karimun melakukan olah TKP di lokasi Lakalantas.

batampos – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalntas) kembali terjadi di Jalan A Yani, Kecamatan Karimun. Lakalantas tersbeut terjadi pada Kamis (11/7) pukul 02.30 WIB antara sesama pengemudi sepeda motor. Akibatnya, satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Lantas AKP Bakri yang dikonfirmasi Batam Pos membenarkan peristiwa Lakalantas tersebut. ”Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sepeda motor Honda Beat BP 2099 CK berkelir merah jambu yang dikemudiakan Na datang dari Tanjungbalai menuju ke Kecamatan Meral,” ujarnya.

BACA JUGA: Sopir Mobil Pikap jadi Tersangka, Laka Lantas di Jalan WR Supratman Tanjungpinang

Kemudian, lanjutnya, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi BP 2436 FR yang dikemudiakan oleh seorang pria berinisial Az berboncengan dengan seorang penumpang berinisial Ya datang dari arah Meral menuju ke Kolong. Setibanyak di depan salah satu rumah makan kedua sepeda motor bertabrakan.

”Akibatnya, Ya tidak sadar akan diri dan mengalami pendarahan yang keluar dari hidung dan telinga. Kemudian, muntah muntah darah. Kemudian, warga sempat membawa yang terlibat Lakalantas ke Puskesmas. Karena, Ya mengalami luka berat, akhirnya dirujuk ke RSUD M Sani. Kita dapart laporan setelah beberapa jam mendapatkan perawatan medis, Ya akhirnya meninggal dunia,” papar Bakri.

Sementara itu, untuk pengemudi sepeda motor berinisial Na dan Az mengalami luka ringan. Barang bukti kedua motor sudah dibawa ke Satlantas Polres Karimun. Anggota dari Unit Lakalantas juga sudah langsung turun ke lokasi Lakalantas melakukan pemeriksaan. Dari kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada pengemudi sepeda motor agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan. Patuhi aturan lalu lintas. (*)

Reporter: Sandi

Megawati Ucapkan Terima Kasih kepada Imam Besar Al Azhar Usai Ditunjuk Jadi Juri Zayed Award

0
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri berbincang hangat dengan Imam Besar Al Azhar Prof Dr. Ahmed El-Tayeb. (Istimewa)

batampos – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri berbincang hangat dan akrab dengan Imam Besar Al Azhar Prof Dr. Ahmed El-Tayeb. Kedua tokoh berbincang berbagai hal termasuk bagaimana menciptakan dan menjaga perdamaian dan persaudaraan umat manusia sedunia. Jabat erat tangan antar kedua tokoh menutup pertemuan di Jakarta, Kamis (11/7).

Dalam pertemuan itu, Megawati didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, ulama dan cendekiawan Islam Prof Quraish Shibab, mantan Dubes Indonesia untuk Mesir Helmy Fauzy, dan tokoh muda Islam Ali Hasan Bahar, serta Tuan Guru Badjang. Sementara Imam Besar Al Azhar bersama Sekjen Zayed Mohamed Abdelsalam.

Saat perbincangan, Megawati mengapresiasi inisiatif dan prakarsa Imam Besar Al Azhar bersama Paus Fransiskus dalam melahirkan Piagam Human Fraternity, yang ditindaklanjuti dengan inisiatif pendirian Zayed Award for Human Fraternity (ZAHF).

”Langkah ini telah memperkuat upaya untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan secara global,” kata Megawati.

Megawati menyampaikan terima kasih secara khusus Imam Besar Al Azhar yang telah berkenan memberikan kepercayaan kepada Megawati sebagai salah satu Dewan Juri Zayed Award for Human Fraternity 2024. Megawati juga secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Paus Fransiskus saat bertemu di Vatikan pada 18 Desember 2023.

Imam Besar Al Azhar menyambut berbagai pandangan Megawati dan merasa senang bisa berdialog panjang. Megawati mengatakan, dialog dengan Imam Besar itu sangat bermanfaat bagi dirinya. Apalagi bisa secara panjang lebar menyampaikan pemikiran dan mendapat sambutan positif dari Imam Besar.

”Saya terhormat bisa bertemu. Bagaimana kita bersama-sama dalam perdamaian dunia mengembalikan marwah kemanusiaan dari sisi kehidupan,” ujar Megawati.

”Kami sangat setuju dengan ide dan pemikiran Ibu Mega. Itu juga sangat kami rasakan. Kami butuh nasihat dan masukan dari Ibu Mega,” balas Imam Besar Al Azhar.

”Ibu ada di level decision maker (pengambil keputusan). Ibu yang lebih tahu karakter para pengambil keputusan. Kami hanya tahu teori belum tahap praktik,” kata Imam Besar kembali.

”Ibu Megawati senang pertemuan ini. Saya lebih senang lagi. Saya akan disampaikan ke Presiden Mesir hasil pertemuan ini,” lanjut El-Tayeb.

Dengan kelembutan dan pengaruhnya, Imam Besar Al Azhar mengatakan banyak hal yang bisa dipetik dari dialog Megawati.

Usai pertukaran cenderamata, Megawati meminta izin kepada El Tayeb untuk menjabat tangan dan berpose bersama. Dengan senyum, Imam Besar Al Azar mengangguk dan menjabat erat tangan Megawati. (*)

Sumber: JP Group

KPK Periksa 5 Saksi Penyidikan Korupsi Pengadaan Kapal KKP

0
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota Tim Teknis tahun 2009 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lima anggota tim teknis tersebut yakni Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (10/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Antara

Direktur PT Energi Samudra Diduga Salurkan PMI Ilegal

0
IMG 2207
Direktur PT Energi Samudra, Heri Kafianto, terdakwa penyaluran PMI non prosedural atau ilegal di Pengadilan Negeri Batam. F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Direktur PT Energi Samudra, Heri Kafianto, menjadi terdakwa penyaluran PMI non prosedural atau ilegal di Pengadilan Negeri Batam. Ia diduga hendak menyalurkan 23 orang PMI ke daerah Thailan sebagai pekerja kapal.

Kemarin, Heri yang didampingi penasehat hukum duduk sebagai terdakwa. Agenda persidangan yang dipimpin hakim Tiwik didampingi hakim Andi Bayu dan Nora adalah keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, Heri membantah sebagai penyaluran PMI. Namun ia hanya dimintai tolong oleh PT Nippon Steel untuk memfasilitasi pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.

“Saya tidak tahu soal mereka punya izin atau tidaknya. Yang jelas saya hanya dimintai tolong untuk menjemput dan memfasilitasi mereka selama di Batam,” bantah pensiunan Otorita Batam ini.

Menurut dia, ia mau mengukuti permintaan dari PT Nippon Steel karena berharap kerjasama dibidang lainnya. Dimana PT Nippon Steel sedang ada proyek di Thailan yang nantinya ia akn memfasilitasi pengiriman pipa melalui tongkang.

“Ini sebenarnya yang mulia. Untuk permintaan mereka mengurus pekerja itu hanya bantuan saya, tak ada maksud lainnya,” tegas Heri.

Diakui Heri untuk biaya antar jemput beserta hotel para pekerja, dibayar awal pakai uang pribadinya. Nantinya uang tersebut akan diganti oleh perusahaan Nippon Steel.

“Memang dilebihkan 10 persen dari biaya hotel. Namun bukan itu tujuan saya,” tegas Heri lagi.

Dalam kesempatan itu hakim Tiwik sempt menasehati terdakwa, agar lebih berhati-hati. Karena semuanya ada aturannya.

“Kedepannya mungkin saudara lebih hati-hati. Tapi saudara menyesal dan merasa bersalah,” tanya Tiwik. Yang kemudian disambut terdakwa yang menyesali perbuataanya.

Diketahui Heri ditangkap oleh polisi saat mengantar 23 PMI melalui pelabuhan Harbourbay pda bulan Januari 2024 lalu.

Perbuataan terdakwa tidak memiliki izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Yashinta

Dua Kurir Sabu Selamat dari Vonis Seumur Hidup

0
IMG 2214
Hidayatullah alias Dayat bersama Ironal Manurung alias Rio, dua terdakwa kurir 2,5 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/7).F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Hidayatullah alias Dayat bersama Ironal Manurung alias Rio, dua terdakwa kurir sabu seberat 2,5 kilogram nyaris menangis, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/7). Sebab mereka berdua berhasil lolos dari vonis seumur hidup penjara yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim memberi keringanan terhadap keduanya, dengan vonis 20 tahun penjara.

“Kami sudah kabulkan doa-doamu, untuk dapatkan keringanan hukuman,” ujar hakim Nora kepada kedua terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Nora didampingi hakim Welly Irdianto dan Dina menyatakan kedua terdakwa bersalah. Mereka juga menegaskan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa terbukti dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika.

“Kami sependapat dengan jaksa, namun mengenai hukuman kami punya pertimbangan sendiri,” jelas Nora.

Menurut Nora, hal memberatkan perbuataan terdakwa adalah tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuataanya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman terhadap kedu terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara,” sebut Nora.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti 2 bulan kurungan.

Atas vonis hukuman itu, kedua terdakwa tampak terdiam. Mereka menghela nafas panjang dan mengucap syukur.

“Terimakasih yang mulia. Kami terima,” ujar kedua terdakwa yang didampingi Cristopher dari LBH Suara Keadilan. Sementara jaksa pikir-pikir. Sebab vonis lebih ringan dari seumur hidup penjara.

Diketahui, bulan Oktober 2023 lalu Hidayatullah ditelpon oleh Siregar (DPO) untuk datang ke Batam. Yang mana nantinya ia akan diupah untuk membawa sabu itu ke lombok. Di Batam, Hidayatullah menginap disalah satu hotel Nagoya untuk nantinya bertemu dengan Ironald di Tanjunguncang mengambil sabu. Namun usai traksasi, keduanya langsung ditangkap polisi dengan 10 paket sabu total berat 2,5 kilogram. (*)

Reporter: Yashinta

Pembunuh Nelwina Gotong Jasad Korban ke Kamarnya 

0
IMG 20240707 114756
TKP kematian Nelwina Tanjung, kasir toko sayur di komplek pasar Sagulung. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – ZB atau Zulbahri pelaku pembunuhan Nelwina Tanjung, kasir kios sayur di Pasar Sagulung sempat menghilangkan jejak kejahatannya. Usai memastikan tewas, pelaku menggotong jasad korban ke kamarnya.

“Agar tidak ada kecurigaan, dia lakukan itu (merudapaksa jasad korban) di kamarnya,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan setelah melakukan aksi bejat terhadap jasad tersebut, pelaku kembali memastikan korban tewas dengan membungkus kepala Nelwina menungganan plastik. Serta menimpa jasad menggunakan kasur.

“Barang yang digunakan korban juga diambil. Seperti kalung,” katanya.

Pelaku kemudian merencanakan kabur dari Batam menuju kampung halamannya dan ditangkap polisi di Dolok Sanggul, Sumatera Utara.

“Pelaku langsung kabur. Karena keduanya tidak masuk kerja, dicari. Dan ditemukan jasad korban di dalam kamar pelaku,” sambung sumber tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan lambatnya pelaku datang ke Batam karena keterbatasan tiket pesawat dari Medan ke Batam.

“Tiket pesawat full. Besok datang, dan akan di release,” katanya.

Giandi mengaku belum bisa menyampaikan secara detail kasus ini. Sebab, pelaku belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Besok datang di BAP dulu. Akan saya sampaikan detailnya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Usai Ditahan, 16 Nelayan Kepri Dipulangkan dari Malaysia

0
nelayan Kepri Dibebaskan 2 F Cecep Mulyana scaled
Sejumlah nelayan yang sempat diamankan oleh APMM Malyasia akhirnya bebas dan bisa berkumpul bersama keluarganya. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 16 nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) berhasil dipulangkan melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (11/7) siang. Pemulangan dilakukan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggunakan KP Nipah.

Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto mengatakan, para nelayan tradisional ini ditahan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.

“Mereka melakukan pencarian ikan di Perairan Bintan yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujarnya.

Ia menjelaskan nelayan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman dan ditahan selama 2-3 bulan. Mereka berasal dari Bintan, Anambas dan Lingga.

“Mereka melanggar wilayah perbatasan. Bukan karena disengaja, tapi ketidaktahuan mereka tentang perbatasan,” katanya.

Bambang menambahkan keberhasilan pemulangan nelayan ini juga berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan dibantu Konsul Jenderal RI Johor Bahru.

“Kita serahkan ke PSDKP untuk pemulangan ke daerah asal,” katanya.

Diketahui, nelayan ini ditangkap setelah masuk ke Perairan Malaysia. Mereka menggunakan dua kapal tradisional berbeda, yakni KM Surya Indah 10 yang berasal dari Bintan sebanyak 13 orang pada 25 April lalu.

Kemudian KM Bintang Jaya 9 yang berisikan 3 nelayan pada 5 Juli lalu setelah hanyut selama 6 hari diperairan.

Salah seorang nelayan asal Bintan, Ali mengatakan mereka ditangkap saat menangkap ikan. Ia membantah melakukan pencurian ikan dan mengaku saat itu tidak mengetahui masuk ke Perairan Malaysia.

“Saya sudah biasa melaut di sana. Sama sekali tidak tau (melewati perbatasan perairan)” ujarnya.

Ia mengaku biasanya petugas Malaysia memberikan peringatan kepada nelayan jika melewati atau masuk ke Perairan Malaysia.

“Biasanya dihalau, dan kita lari. Tapi kemarin (petugas) langsung naik, dan kapal diambil,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Keluarga SYL Disebut Turut Nikmati Uang Hasil Korupsi di Kementan

0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut, keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati uang dari hasil korupsi. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan dalam menjatuhkam hukuman kepada SYL.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Selain itu, hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik. SYL juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum. Dia juga dinilai telah memberikan kontribusi sebagai menteri pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi covid-19.

SYL juga banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan. SYL dan keluarga juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Dinas Bina Marga Atasi 8 Titik Banjir di Batam

0
Banjir 4 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Intensitas hujan tinggi dan saluran drainase yang buruk mengakibatkan ruas jalan Iman Bonjol, Nagoya banjir. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Banjir masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Batam yang harus diselesaikan. Di musim hujan ini, puluhan titik di kota Batam menjadi langganan banjir.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam Suhar menyebutkan, berdasarkan data dan peninjauan di lapangan saat ini ada sekitar 21 titik banjir di Kota Batam.

“Ya, data per Desember 2023 tercatat ada 21 titik lokasi rawan banjir di Kota Batam, ” ujar Suhar, Senin (11/7).

Baca Juga: Banjir Masih Terjadi, Dinas Bina Marga Maksimalkan Perawatan dan Normalisasi Drainase

Namun bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, titik banjir ini berkurang signifikan. Bahkan berdasarkan data DBMSDA Batam ada 48 titik banjir, secara bertahap berkurang menjadi 21 titik banjir dengan adanya program peningkatan drainase.

“Sudah ada program peningkatan drainase dan itu berhasil mengurangi titik banjir tersebut,” ucap Suhar.

Adapun 21 titik banjir saat ini adalah, Simpang Kepri Mall-Dutamas-Legenda Bali-Legenda Malaka, Simpang Helm -Kawasan Tunas, Jalan depan kantor PDIP–kawasan Samsat, Jalan Depan Villa Panbill, Jalan Trans Barelang (Depan Perumahan Cipta Asri), Jalan Depan SP Plaza, Jalan Depan Villa Muka Kuning, Kawasan Kantor BPJN (Mangsang), dan Kawasan Bengkong Indah/Bengkong Swadebi, Bengkong.

Lalu Rosedale–Citra Indah, Kawasan Marina City Sekupang, Perumahan Green Nongsa City, Kawasan Sei Tering, Kawasan SMPN 28, Kawasan Industri Volex, Kawasan Greenland, Puri Sasmaya Nongsa, Tiban Center, Pondok Pelangi Tiban dan terakhir Jalan R Suprapto depan perumahan Pemda Batuaji.

Suhar menyebutkan, berdasarkan fakta dilapangan ada beberapa penyebab banjir diantaranya, perubahan tata guna lahan dari awalnya daerah resapan air jadi daerah terbangun termasuk juga aktivitas cut and fill. Selain itu ada juga karena kurangnya kesadaran masyarakat dengan membuang sampah, membangun di atas drainase dan menutup drainase.

“Ada juga karena pengaruh pasang surut, jaringan utilitas yang ada di drainase seperti pipa ATB, PLN dan PGN, ” terangnya.

Banjir di Batam lanjutnya, juga disebabkan oleh sinkronisasi pemanfaatan lahan dengan sistem drainase atau lahan sudah dialokasikan kepada pengembang, space saluran tidak ada serta kapasitas saluran yang sudah tidak mampu menampung debit air.

“Jadi ada banyak penyebab yang menyebabkan banjir di Batam ini, ” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang SDA DBMSDA Batam Wan Taufik menyebutkan, sebanyak 8 titik dari 21 titik banjir di Kota Batam sudah berhasil ditangani sehingga tidak terjadi genangan air lagi ketika hujan deras mengguyur Batam.

Adapun ke dalapan lokasi itu ialah, Jalan depan Villa Panbil, Jalan Trans Barelang, Jalan depan SP PLaza, jalan depan Muka Kuning, Perumahan Citra Indah Rosedale, Kwasan Marina City, kawasan Greenland, Puri Sasmaya Nongsa dan Pondok Pelangi Tiban.

“Dari 21 titik ini, delapan diantaranya sudah tidak terjadi genangan air lagi, ” ujar Wan.

Ia menyebutkan, berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi titik banjir ini. Semisal dengan cara melakukan pembangunan box culvert, pelebaran drainase, pemeliharaan rutin drainase dengan memakai alat berat dan tenaga manusia.

“Tidak ada target, karena prinsipnya seluruh titik banjir kita tangani. Namun tentu belum semua bisa teratasi, ” ucap Wan.

Ia mencontohkan, untuk lokasi yang belum bisa teratasi karena perlu penanganan melalui pembangunan secara fisik. “Dan perlu koordinasi dengan instansi terkait seperti BP Batam dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) , ” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

DPRD Batam Bakal Gelar RDP Bahas Penyesuaian Tarif Listrik

0
safari ramadan e1649685660401
Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan.

batampos – Kenaikan tarif listrik di Batam yang mulai berlaku sejak awal Juli 2024 ini direspons oleh legislator setempat. DPRD akan memanggil PT PLN Batam untuk mendudukkan aturan baru itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengungkapkan, dalam waktu dekat bakal memanggil PT PLN Batam. Dewan mempertanyakan alasan kenaikan atau penyesuaian tarif listrik tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita agendakan pertemuan dengan PLN mempertanyakan hal itu. Rencana besok atau Senin,” ujarnya, Kamis (11/7).

Baca Juga: Pelaku UMKM Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik

Kebijakan penyesuaian tarif listrik di Batam itu memang bukan wewenang dari PLN daerah, melainkan langsung dari Kementerian ESDM. Tetapi, Safari memaklumi jika masyarakat bakal merasa keberatan.

“Masalah kebijakan penyesuaian tarif daya listrik ini sebenarnya yang mengatur bukan daerah tapi pusat, ini kebijakan pusat. Tentu ini akan kita pertanyakan juga ke PLN Batam, apa alasan kenaikan atau penyesuaian tarif ini,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, bahwa pengguna daya 450-900 volt ampere (VA) tak terdampak penyesuaian tarif sebab para pelanggan itu masuk kategori yang tidak mampu. Yang terdampak itu ialah pelanggan dengan daya 4.400 VA ke atas, sebab dikategorikan sebagai golongan mampu.

“Tarif itu ada (kategori) sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan. Yang tidak mampu, 450 sampai 900 VA, tak kena tariff adjusment,” katanya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/7).

Untuk pengguna daya 1.300 VA atau yang enam sampai 10 ampere, kenaikannya sebesar 6 persen. Lalu, secara keseluruhan, total yang terdampak penyesuaian tarif listrik di Batam sebanyak 346.622 pelanggan.

Di Pulau Batam, rata-rata pelanggan sudah terpasang listrik dengan daya 1.300 VA ke atas. Hampir tidak ada pelanggan yang masih menggunakan 900 VA, kecuali yang berada di wilayah hinterland, seperti Pulau Kasu, atau juga Belakangpadang, itupun masuk sebagai pelanggan PLN nasional.

Namun Zulhamdi menyebut, masih ada pelanggan di Pulau Batam yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA, meskipun saat ini untuk pemasangan awal saja sudah diharuskan menggunakan daya 1.300 VA untuk kategori rumah tangga.

“900 VA ke bawah masih ada di Batam, datanya nanti kita rangkum. Bisa dipasang untuk pelanggan tidak mampu (listrik 900 VA), tapi harus ada surat keterangan miskin,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna