Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.
batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengembalikan berkas penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Marzuki, mantan Sekretaris DPRD Kota Batam. Pengembalian berkas, karena menilai hasil penyidikan kurang lengkap
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Marzuki. Namun hasil penelitian berkas penyidikan itu dinilai kurang lengkap.
“Kami sudah menelitip berkas sekitar 2 minggu, dan menilai hasil penyidikan kurang lengkap,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas penyidikan tersebut ke penyidi Polresta Barelang untuk dilengkapi. Pihaknya juga memberi petunjuk untuk penyidik, agar nantinya bisa dilengkapi.
“Pengembalian berkas beserta petunjuk atau P19. Jadi petunjuk itu untuk melengkapi apa saja yang kurang,” sebut Kasna.
Menurut Kasna, dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Sekwan adalah lanjutan dari korupsi yang dilakukan Bendahara DPRD Kota Batam Raja Syamsul. Dimana untuk perkara Raja Syamsul sudah inkrah dan telah memiliki kekuatan tetap. Bahkan setelah perkara inkrah Raja Syamsul telah membayar denda Rp 100 juta melalui Kejaksaan Negeri Batam.
“Untuk perkara sebelumnya sudah inkrah, dan yang bersangkutan telah membayar denda Rp 100 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” pungkas Kasna.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Dimana saat ini, berkas perkara itu sedang dipelajari dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara sudah diterima sejak tanggal 14 Juni lalu. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas penyidikan yang dikirim penyidik Polresta Barelang.
Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Dimana Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantuMarzuki melkaukna korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)
Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri melantik Ganjar Pranowo sebagai Ketua DPP PDIP di Sekolah Partai, DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Jumat (5/7). (M. Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri melantik Ganjar Pranowo sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Pelantikan itu berlangsung di Sekolah Partai, DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Selain Ganjar, Megawati juga melantik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Ketua DPP Bidang Perekonomian. Nama baru lainnya yakni, Deddy Sitorus yang dilantik sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif.
Kemudian, Ronny Talapessy sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional dan Adian Napitupulu sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Bidang Komunikasi.
Pelantikan ini bersamaan dengan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP hingga tahun 2025. Megawati lalu memimpin pengambilan sumpah yang kemudian diikuti jajaran pengurus DPP PDIP.
“Saudara-saudara sekalian, mereka yang telah dipanggil tadi itu dengan hak prerogatif saya itu akan saya lantik dengan membacakan janji jabatan,” kata Megawati.
Presiden RI kelima ini lalu mendiktekan sumpah jabatan
“Bahwa saya setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2019. Bahwa saya akan menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan disiplin partai, serta akan senantiasa mengutamakan keutuhan partai, keberhasilan program perjuangan partai daripada kepentingan pribadi,” ucap Megawati diikuti oleh para pengurus.
“Bahwa saya akan memegang rahasia partai yang menurut sifatnya harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan berusaha menyelesaikan segala permasalahan partai dengan asas kekeluargaan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, adil, rajin, dan bersemangat untuk kepentingan partai, negara, dan bangsa,” sambungnya.
Berikut susunan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025:
Ketua Umum Megawati Soekarnoputri;
A. Internal
1. Ketua Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun
2. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif Ir. Bambang Wuryanto
3. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus
4. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Drs. H. Djarot Saiful Hidajat
5. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Sukur H. Nababan
6. Ketua Bidang Sumber Daya M. H. Said Abdullah
B. Pemerintahan
1. Ketua Bidang Politik Puan Maharani
2. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo
3. Ketua Bidang Luar Negeri Dr. Ahmad Basarah;
4. Ketua Bidang Hukum, HAM dan Prof. Yasonna H. Laoly
C. Advokasi Rakyat
1. Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy
2. Ketua Bidang Perekonomian Ir. Basuki Tjahaja Purnama
3. Ketua Bidang Kebudayaan Rano Karno
D. Kerakyatan
1. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Tri Rismaharini;
2. Ketua Bidang Industri dan Tenaga Kerja Nusyirwan Soejono
3. Ketua Bidang Kesehatan dr. Ribka Tjiptaning P
4. Ketua Bidang Jaminan Sosial Dra. Hj. Sri Rahayu
5. Ketua Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati
6. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM Drs. I Made Urip, M.Si.:
7. Ketua Bidang Pariwisata Dra. Hj. S.B. Wiryanti Sukamdani;
8. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ir. Eriko Sotarduga
9. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Zuhairi Misrawi
10. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital H.M. Prananda Prabowo
11. Ketua Bidang Pangan dan Pertanian Ir. Mindo Sianipar;
12. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Rokhmin Dahuri
13. Ketua Bidang Kehutanan dan M.Y. Esti Wijayanti;
14. Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Hasto Kristiyanto
15. Wakil Sekjen Bidang Internal Drs. Utut Adiyanto
16. Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan Arif Wibowo
17. Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan Sadarestuwati
18. Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Yunus Yusak Napitupulu
19. Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Y. Aryo Adhi Dharmo
20. Bendahara Umum Olly Dondokambey
21. Wakil Bendahara Bidang Internal Ir. Rudianto Tjen
22. Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike.
Kedua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, M Riduan dan Budiman saat proses rekonstruksi, Senin (1/7/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, M Riduan dan Budiman habis pada 5 Juli 2024.
“Masa penahanan tersangka M Riduan dan Budiman habis besok 5 Juli 2024 dan tidak bisa diperpanjang (lagi),” kata Kasintel Kejari Bintan, Samsul Sahubawa, Kamis (4/7/2024).
Dia mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah diterima kembali, Kamis (4/7/2024) dan masih diteliti.
“Kita akan meneliti kembali apakah petunjuk yang diberikan jaksa, sudah dilengkapi atau belum,” ujarnya.
Disinggung jika berkas perkara kedua tersangka belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat (5/7/2024) ini, apakah keduanya akan bebas?
Sedangkan berkas tersangka Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, dia mengatakan, belum dikembalikan karena masih dilengkapi penyidik Polres Bintan.
Sementara, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, berkas perkara dengan tersangka M Riduan dan Budiman sudah tiga kali pengembalian.
Disinggung terkait masa penahanan terhadap M Riduan dan Budiman yang habis pada 5 Juli 2024?
“Kalau masa penahanan habis, maka dikeluarkan demi hukum, tapi mereka wajib lapor sebab bukan bebas karena proses hukum masih tetap berjalan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu dari penyidik Kejari Bintan terkait berkas perkara kedua tersangka, M Riduan dan Budiman.
“Kita tunggu besok (5/7/2024), kalau besok berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka segera kita limpahkan,” ujarnya. (*)
KPU Tanjungpinang melantik dua orang anggota PPS yang di PAW. F. Mohamad Ismail
batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melantik dua orang panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024, yang di pergantian antar waktu (PAW).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan dua PPS yang di PAW itu berasal dari Kelurahan Pinang Kencana dan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
“Ada dua orang PPS dari dua Kecamatan berbeda yang kita lantik hari ini. Karena dua PPS ini mengundurkan diri,” kata Andri, Jumat (5/7).
Ia menerangkan, dua orang anggota PPS ini mengundurkan diri lantaran telah keterima kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan.
Sehingga, KPU Tanjungpinang memutuskan untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap dua PPS tersebut.
“Dua duanya sama. Keterima bekerja di PT. Yang hari ini dilantik, merupakan PPS cadangan hasil seleksi kemarin,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Andri baru ada dua orang yang mengundurkan diri. Ia juga meminta kepada anggota PPS yang lain untuk menginformasikan jika ingin mengundurkan diri.
“Untuk anggota PPS yang kita butuhkan saat Pilkada 2024 ada 54 orang. Per kelurahan ada 3 orang,” pungkasnya. (*)
Pengrajin kain cual memanfaatkan limbah buah bakau untuk produksi kain cual
batampos – Kain Cual yang menjadi ikon Kabupaten Kepulauan Anambas terus di produksi setiap hari.
Cual berasal dari singkatan ‘belacu dijual’. Ini cikal bakal kain tenun songket yang diperjual-belikan di Anambas.
“Kain yang memiliki motif hutan mangrove itu menandakan jika Anambas memiliki mangrove yang masih asri,” ujar Ketua Kelompok Pengrajin Kain Cual Desa Genting Pulur, Bambang Asrama, Kamis, (4/7).
Proses pembuatan kain cual tersebut menggunakan bahan pewarna alami buah porpagul mangrove (buah bakau).
“Cuma ditempat kita yang memakai buah porpagul mangrove untuk mengukir motif di kain,” tutur Bambang.
Bambang menjelaskan selama ini limbah porpagul mangroge tidak memiliki nilai sama sekali di mata masyarakat secara umum, namun dibalik semua itu, ternyata ada manfaat yang tidak banyak orang mengetahuinya.
“Yang mana bahwa limbah dari buah porpagul bisa dijadikan bahan dasar pewarna dalam pembuatan kain batik dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” terang Bambang.
Untuk harga kain cual, Bambang mematok harga Rp 400 ribu. Meski terbilang mahal, namun kain cual itu banyak dicari orang.
“Terutama wisatawan, banyak yang datang untuk dijadikan oleh-oleh,” terang Bambang.
Bambang mengajak generasi muda untuk memanfaatkan waktu agar belajar meneruskan warisan budaya kain cual.
“Ini turun temurun, kita undang generasi muda untuk belajar sampai bisa membuat kain cual. Bukan untuk saya manfaatnya, tapi untuk adik-adik kita. Mana tau mereka mau mengkembangkan kain cual ini,” pungkas Bambang. (*)
PN Batam: PN Batam Tak Menahan Terdakwa Karena Terdakwa Sudah Tak Ditahan Sejak dari Penyidik hingga Kejaksaan
Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos.
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.
Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto mengatakan sidang agenda putusan perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud kembali ditunda. Alasannya karena terdakwa lagi-lagi mangkir setelah dua kali pemanggilan secara baik-baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) .
“Jaksa memberi informasi tak bisa menghadirkan terdakwa, begitu juga penasehat hukum terdakwa. Jadi sidang ditunda lagi,” sebut Welly.
Dikatakan Welly, majelis hakim telah mengeluarkan perintah pemanggilan paksa terdakwa. Hal itu karena menilai terdakwa sudah tidak kooperatif.
“Terdakwa tidak kooperatif, karena itu majelis hakim mengeluarkan perintah pemanggilan paksa,” tegas Welly.
Di tempat yang sama, Juru Bicara PN Batam lainnya, Benny Yoga Dharma mengatakan sebelumnya majelis hakim PN Batam tak menahan terdakwa, dengan alasan karena terdakwa sudah tak ditahan sejak dari penyidik hingga Kejaksaan.
“Meski ancaman hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim melihat terdakwa tidak ditahan sejak di penyidikan, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ujar Benny.
Ia berharap dengan upaya paksa pemanggilan yang telah ditetapkan hakim, terdakwa Mahmoud bisa dihadirkan. Sehingga proses sidang putusan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami, kejaksan bisa menghadirkan terdakwa kembali,” tegas Benny.
Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.
“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum masih DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7).
Dikatakan Kasna, ia sudah melihat tanda-tanda kurang baik dari terdakwa. Seperti masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki izin, kemudian keluar masuk kapal tanpa izin dan berkeliaran di Batam sesuka hati. Dan terakhir menurunkan 21 ABK dari Kapal MT Arman 114 hingga menyebabkan kegaduhan.
Karena itu, usai sidang tuntutan, pihaknya membuat permohonan agar terdakwa ditahan. Namun dari PN tak mengabulkan permintaan itu, hingga akhirnya saat terdakwa menghilang.
“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kamis (27/6). Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun.
Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan Kapten Kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.
Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut , kelompok nelayan, kedutaan Iran, pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.
Namun sekitar pukul 16.56, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Douglas RP Napitupulu membuka sidang. Ruangan sidang pun seketika penuh oleh pengunjung. Di ruang sidang juga hadir dua JPU dan satu kuasa hukum terdakwa. (*)
Foto: Ilustrasi: Hacker mengintai data publik. (NotebookCheck).
batampos – Kasus serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 berujung pada keputusan mundur Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Di sela pengumuman itu, Semuel me-ngatakan kunci (key) kiriman dari hacker Brain Chiper Ransomware berfungsi dengan baik untuk membuka data yang terenkripsi.
Semuel menyampaikan keputusannya untuk mundur secara terbuka di kantornya Kamis (4/7). “Untuk segala sesuatu ada masanya. Untuk apapun di bawah langit, ada waktunya,” katanya. Dia mengatakan sudah delapan tahun menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo.
Pejabat yang akrab disapa Semmy itu mengatakan sudah menyatakan mundur secara lisan sejak 1 Juli lalu. Kemudian surat resminya sudah dia sampaikan ke Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 3 Juli lalu. Dia menyampaikan permohonan maaf. Serta tetap memberikan dukungan penuh terhadap misi Indonesia terkoneksi. “Makin digital, makin maju,” katanya.
Dia lantas menyampaikan alasannya mundur sebagai dirjen. Semmy mengatakan bagaimanapun juga secara teknis, kasus serangan PDNS 2 adalah tanggung jawabnya.
“Yaitu sebagai dirjen pengampu proses transformasi (digital) pemerintah secara teknis,” tuturnya.
Jadi dia mengambil keputusan mundur itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada bangsa Indonesia. Dia menegaskan kasus serangan siber yang menghebohkan itu seharusnya cukup berhenti pada dirinya.
Meskipun begitu, Semmy mengatakan usaha penanganan PDNS 2 masih terus berlangsung. Tim teknis tetap melakukan pemulihan data. Terkait dengan kunci yang diberikan oleh peretas, Semmy mengatakan sudah menggunakannya.
“Kami sudah mencobanya di data spesimen kita, sudah berhasil dicoba,” katanya.
Dia mengatakan ketika ada sera-ngan tersebut, Kominfo meng-ambil spesimen atau sampel data yang terenkripsi. Data spesimen itu kemudian dicoba didekripsi menggunakan aplikasi dan kunci yang diki-rim si peretas. Dia meminta wartawan tidak bertanya terlalu dalam. Karena secara resmi dia sudah bukan dirjen.
Keputusan mundur Sammy itu mendapatkan beragam respons di publik. Pengamat telematika Roy Suryo menyambut baik keputusan mundur tersebut. “Sikap beliau ini sa-ngat terhormat, kita apresiasi,” katanya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, serangan terhadap PDNS 2 adalah serangan nasional. Sehingga menurut dia, keputusan mundur tidak berhenti pada tingkat dirjen. Tetapi Menko-minfo juga harusnya ikut mundur, sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Dia sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR Mutia Hafiz, bahwa kasus peretasan ini adalah bentuk kebodohan. Karena pemerintah tidak melakukan backup data.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Simbolon menyayangkan mundurnya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan. Menurutnya, program penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN) sudah direncanakan sejak lama. Anggaran PDN pun sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah. (*)
Bentangan garis polisi di lokasi kejadian. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Polsek Seibeduk menyerahkan jenazah Suryadi alias Yadi korban pembunuhan di lokasi proyek pembangunan Ruko depan perumahan Nusa Indah, kelurahan Langsung, Kecamatan Seibeduk, Rabu (3/7) dini hari lalu ke keluarga untuk dimakamkan.
Jenazah Yadi telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri dan telah disetujui oleh keluarga untuk dimakamkan.
“Sudah dikembalikan ke keluarga. Keluarga terima dan kasus ini diserahkan ke kami untuk ditindak lanjut. Mereka berharap pelaku yang sudah kita amankan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Alex, Jumat (5/7).
Untuk Yopi Yusnandi, pelaku pembunuhan yang dibekuk usai kejadian saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Seibeduk. Dalam pemeriksaan awal Yopi mengakui semua aksi pembunuhan tersebut.
Dia memukul kemudian membakar tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi proyek ruko yang dijadikan lokasi mes mereka itu. Yopi dan Yadi, sama-sama sebagai buruh bangunan di proyek ruko tersebut.
Seperti pengakuan awal, kepada Penyidikan Kepolisian, Yopi mengaku kesal dengan tingkah laku dan perkataan korban selama mereka berkerja di proyek tersebut. “Orangnya ngesalin (korban). Omongan pedas semua ke pekerjaan lain. Merepet kayak emak-emak aja kerjaanya. Kata-kata kotor dan kasar dia, ” ujar Yopi.
Puncak kekesalan Yopi, terjadi beberapa hari sebelum dia menghabisi korban. Saat itu mereka sedang makan siang dan Yopi mendapat omelan yang pedas dari korban karena Yopi salah mengambil sambal korban.
“Kata-kata binatang keluar semua. Saya dikatain bodoh lah, inilah, itulah. Pokok pedas dengarnya, ” ujar Yopi.
Saat itu Yopi sudah berusaha menegur korban untuk menjaga perkataan nya, namun itu diabaikan. Hari-hari selanjutnya hingga malam pembunuhan terjadi, korban disebutkan Yopi masih bertingkah mengesalkan seperti itu.
“Malam itu saat lihat dia di luar (mes) langsung muncul emosi saya. Saya pukul dia. Dia lawan lalu hantam lagi sampai jatuh (sekarat), ” ujarnya.
Karena masing terngiang di telinga akan kata-kata pedas dari korban tadi, Yopi akhirnya menuturkan untuk mengakhiri hidup korban dengan cara membakar korban yang sudah dalam kondisi sekarat tadi.
“Habis itu saya naik ke lantai dua, duduk nunggu polisi datang, ” ujarnya.
Saat dijumpai wartawan, Yopi mengakui ada penyesalan dalam dirinya karena telah membunuh korban. Dia pun pasrah atas hukuman yang akan diterimanya atas perbuatannya itu.
“Nyesal juga saja karena tak bisa kendalikan emosi. Kasian anak istrinya. Saya siap bertanggungjawab di meja hukum atas perbuatan saya ini, ” ujarnya. (*)
Yola, janda dua anak yang baru berusia 19 tahun bersama Almaida, seorang pria hidung belang ditahan Polsek Seibeduk karena mengeksploitasi seorang siswa SMP asal Tiban. F Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Kasus prostitusi anak dibawah umur yang ditangani Polsek Seibeduk saat ini tidak terlepas dari lengah nya pengawasan orangtua terhadap aktifitas dan pergaulan anak di rumah.
Sr, korban yang masih aktif sebagai siswi salah satu SMP di Batam ini, sudah dua hari berkeliaran di lokasi simpang Dam Mukakuning sebelum dieksploitasi untuk melayani pria hidung belang. Ini disesalkan polisi dan berharap agar hal serupa tidak terjadi lagi ke anak gadis atau siswi lainnya di kota Batam. Peran orangtua untuk mendidik, membimbing dan mengawasi anaknya masing-masing sangat diperlukan.
“Jangan karena alasan kerja, perhatian kepada anak diabaikan, ” ujar Kapolsek Seibeduk Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Alex.
Dalam kasus ekploitasi anak dibawah umur yang sedang ditangani Polsek ini, kata Alex, terkuak bahwa kasus ini terjadi karena ada kesempatan dari korban sendiri. Korban datang ke kawasan Kampung Aceh untuk bersenang-senang bersama salah seorang rekannya. Peluang ini akhirnya dimanfaatkan Yola, janda 19 tahun, yang kini telah ditahan dan dijadikan tersangka sebagai mucikari di Polsek Seibeduk.
Yola mendekati Sr dan menjanjikan uang tunai jika dia mau melayani pria hidung belang. Layanan persetubuhan Sr dihargai Rp 400 oleh pelanggan. Pelanggan tersebut adalah seroang pria dewasa bernama Almaida yang kini juga ditahan sebagai pelaku prostitusi anak dibawah umur.
“Artinya ada kelonggaran pengawasan dan perhatian orangtua. Korban ini datang ke lokasi sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku ini, ” kata Alex.
Berkaca dari kasus ini, Alex yang mewakili jajaran Polsek Seibeduk minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali meningkatkan pengawasan dan perhatian kepada anak masing-masing. Tidak saja anak perempuan, anak lelaki juga diawasi agar tidak terjerumus dengan kegiatan-kegiatan yang negatif.
Imbauan serupa juga pernah disampaikan oleh Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal. Kasus perkelahian dan bully yang melibatkan murid SD yang sempat heboh di jagat media sosial di Batuaji belum lama ini, juga jadi peringatan keras kepada orangtua untuk serius mengawasi aktifitas dan pergaulan anaknya di rumah.
“Masih banyak kejadian-kejadian miris yang melibatkan anak dibawah umur seperti ini. Ini perlu perhatian kita semua, terutama orangtua agar lebih peduli dan perhatian lagi dengan anak masing-masing, ” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Ridho Lubis.
Seperti diberitakan sebelumnya, polsek Seibeduk bongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Aceh, kawasan Simpang Dam, Mukakuning di akhir Juni lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyelamatkan Sr, seorang siswi SMP yang dijadikan objek transaksi esek-esek tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan dua tersangka yakni Yola sebagai mucikari dan Almaida sebagai penggunaan jasa prostitusi anak dibawah umur tadi.
Yola, mucikari yang berusia 19 tahun ini juga bagian dari jaringan prostitusi tadi. Janda dua anak yang mengaku nikah di usia 17 tahun ini sudah terbiasa dengan kehidupan malam di kawasan simpang Dam. Selain prostitusi, dia juga mengakui sudah terbiasa dengan obat-obatan terlarang yang didapatkan secara sembunyi-sembunyi.
“Iya make juga. Suami saya sudah meninggal jadi memang sering di sana (Kampung Aceh) saya, ” aku Yola.
Padahal janda yang masih belia ini mengaku masih tinggal bersama orangtuanya di Batam ini, namun karena pergaulan dan kurang perhatian menjadikan dia bebas melalukan apa saja dan kemana saja. “Sama orangtua, dua anak saya, ” katanya. (*)
Treatment Cimuka, perawatan yang membuat wajah menjadi cerah, sehat dan awet muda.
batampos – Saat ini berbagai jenis body care atau perawatah tubuh tengah mengalami kemajuan yang luar biasa.
Berbagai produk dan jasa body care menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan, dan digemari, tidak saja kaum perempuan, pria pun tidak ingin melewatkan untuk mendapatkan perawatan tubuh mereka.
Salah satu body care Cimuka hadiri di Batam, untuk menjawab kebutuhan perawatan tubuh, yang berkonsentrasi pada facial wash atau membersihkan area wajah.
PT Cimuka sudah memiliki badan hukum, dan seluruh produk merupakan hasil produksi sendiri yang telah mendapatkan izin dari BPOM. Sehingga aman saat digunakan.
Cimuka memberikan pelayanan yang dilengkapi peralatan yang selalu steril. Sehingga memberikan jaminan kesehatan terhadap pelanggan Cimuka.
Cimuka menawarkan perawatan cuci muka yang sangat fleksibel dengan durasi perawatan 30-60 menit. Perawatan diawali dengan membersihkan atau cuci muka pelanggan, sebelum masuk ke treatment yang sudah dipilih oleh pelanggan.
Meskipun hanya fokus pada cuci muka, Cimuka memberikan pelayanan maksimal untuk perawatan wajah.
Dengan harga yang terjangkau mulai dari Rp99 ribu dan hasil maksimal, Cimuka bisa menjadi pilihan untuk perawatan wajah di Batam.
Treatmentcuci wajah dipilih karena merupakan titik awal dan merupakan tahapan penting dalam merawat kulit wajah. Aktivitas seharian, serta make up yang melekat pda wajah harus dibersihkan, agar wajah kembali cerah, dan siap kembali mendukung aktivitas Anda.
Cimuka merupakan cabang utama yang berlokasi di Kawasan Thamrin City. Treatment Cimuka mengemukakan perawatan membersihkan wajah, dengan menggunakan produk perawatan kulit yang diproduksi sendiri, dan tentunya sudah mendapatkan BPOM, sehingga aman digunakan tentunya.
Manajemen Cimuka menyampaikan ada beberapa treatmen facial wash yang bisa didapatkan ketika berkunjung.
Facial Glow
Pertama treatmen facial glow, melalui perawatan ini pengunjung akan diberikan perawatan berupa cleansing facial wash, massage mask, dan lainnya.
Perawatan ini akan membuat wajah tampak glowing, dan lebih cerah. Tidak membutuhkan waktu lama, bagi Anda yang ingin mendapatkan perawatan ini hanya membutuhkan waktu selama 30 menit.
Jadi bagi Anda yang tidak ingin berlama-lama menjalani treatment, ini bisa menjadi perawatan pilihan. Perawatan ini juga bisa dilakukan 1 kali dalam satu minggu. Untuk harganya cukup terjangkau, bagi yang sudah menjadi member cukup membayar Rp99 ribu, sedangkan untuk yang belum menjadi member akan dikenakan tarif Rp139 ribu untuk satu kali treatment.
Treatment Totok
Cimuka juga memberikan treatment totok bagi pengunjung yang membutuhkan. Treatment totok akan memberikan sensasi relax bagi pengunjung yang memilih treatment ini. Otot wajah yang tegang akan kembali nyaman setelah mendapatkan treatment yang satu ini.
Treatment ini akan memberikan sensasi yang berbeda tentunya, karena wajah yang tadi tegang akan menjadi lebih rileks, dan tentu saja akan membuat aura wajah lebih cerah.
Treatment ini membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Untuk mendaptkan treatment ini disarankan bisa 3 kali dalam seminggu.
Untuk harganya sendiri member Cimuka hanya dikenakan Rp99 ribu, dan non member Rp139 ribu.
Face V-shape
Perawatan wajah yang satu ini dikuhususkan bagi pengunjung yang ingin kelihatan lebih tirus. Biasanya treatment ini diminati bagi mereka yang ingin tampil anggun dengan wajah yang lebih tirus, dan siap tampil di hari-hari spesial.
Penampilan akan lebih menonjol, dengan didukung treatment V-shape di Cimuka tentunya. Perawatan V-shape sama dengan treatment lainnya. Perawatan akan diawali dengan membersihkan kulit wajah terlebih dahulu menggunakan facial wash, kemudian RF face dengan durasi treatmen selama 30 menit. Treatment ini disarankan tiga kali dalam satu minggu.
Menurut Cimuka, treatment ini akan memberikan dampak yang luar biasa dan permanen, jika rutin dilakukan di Cimuka Batam. Treatment ini cukup murah untuk member Rp99 ribu, dan non member Rp139 ribu.
Facial Acne
Bagi yang memiliki masalah jerawat pada wajah, treatment ini bisa menjadi pilihan yang tepat tentunya. Cimuka menawarkan facial acne dengan perawatan mulai dari cleansing, ekstradisi komedo, vacum, PDT dan lainnya yang bisa membantu mengatasi persoalan jerawat pada wajah.
Treatment ini membutuhkan durasi waktu kurang lebih 45 menit dengan perawatan 4 kali dalam satu minggu. Harga spesial akan diberikan yaitu 199 ribu, dan bagi yang belum menjadi member Cimuka akan dikenakan biaya Rp259 ribu untuk mendapatkan treatmen facial acne ini. Treatment ini direkomendasikan satu kali dalam rentan waktu satu bulan.
Facial Hydrating
Setelah proses pembersihan wajah, pelanggan akan mendapatkan pemijatan di area wajah. Selain itu ada juga ektradisi komedo, vacum, PDT yang bisa membuat wajah lebih segar.
Facial hydrant ini juga memberikan manfaat berupa mengangkat sel kulit mati. Treatment berkonsentrasi pada pemulihan kulit wajah yang lebih menyegarkan. Treatment ini membutuhkan waktu kurang lebih 55 menit.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pelanggan Cimuka bisa melakukan treatment ini satu kali dalam satu bulan. Untuk harganya cukup ramah di kantong. Bagi member Cimuka hanya dikenakan Rp299 ribu, bagi yang umum Rp399 ribu untuk satu kali treatment.
Facial Anti Aging
Bukan rahasia lagi, kalau penuaan pada kulit adalah salah satu yang paling ditakuti. Namun Cimuka menyediakan treatment khusus bagi yang ingin melawan penuaan pada kulit.
Treatment ini memiliki segudang manfaat. Di antaranya, mengurangi munculnya kerutan pada wajah, garis lurus, hingga kulit kendur. Bagi yang ingin melakukan recovery pada wajah, dan kulit wajah terlihat lebih muda bisa mencoba treatment yang satu ini.
Dengan dikerjakan oleh tenaga terampil, dan berpengalaman pelanggan akan sangat nyaman selama menjalani treatment selama 50 menit ini. Treatment ini juga dianjurkan dilakukan satu kali dalam kurun waktu dua minggu.
Soal harga cukup terjangkau untuk yang sudah menjadi member Cimuka hanyak perlu membayar Rp299 ribu dan yang umum atau bukan member Rp399 ribu sekali treatment.
Facial Collagen
Perawatan yang satu ini cukup lengkap. Collagen sebagai salah satu nutrisi bagi kulit agar terlihat lebih muda. Facial collagen di Cimuka dimulai dengan pembesihan area wajah terlebih dahulu.
Untuk memberikan kenyamanan selama treatmen Cimuka menyediakan bantal hangat yang bertujuan memberikan rasa rileks selama perawatan berjalan selama perawatan berlangsung kurang lebih 60 menit.
Jenis perawatan yang didapatkan mulai paket membersihkan area wajah, pemijatan wajah, ekstradisi komedo, vacum, PDT dan juga ditambahkan dengan penambahan serum dan moisturiser untuk memberikan kelembaban pada kulit wajah.
Perawatan ini memiliki manfaat yang bagus untuk kulit wajah. Treatment ini bisa mencegah penuaan dini, mengencangkan kulit, mengatasi kulit kering. Perawatan ini dianjurkan satu kali dalam dua minggu.
Untuk mendapatkan perawatan ini, member Cimuka cukup membayar 329 ribu, dan yang non member Rp429 ribu.
Facial Whitening
Perawatan wajah memberikan manfaat berupa mencerahkan wajah yang kusam. Bagi yang sering menjalani aktivitas di luaf ruangan, treatment yang satu ini sangat cocok tentunya.
Perawatan ini memberikan pemijatan pada wajah, membersihkan komedo, vacum, dan pemberian serum whitening pada wajah. Durasi perawatan membutuhkan waktu 60 menit, dan direkomendasikan satu kali dalam satu minggu.
Cimuka sebagai salah satu yang fokus pada perawatan wajah berkonsentrasi pada membersihkan wajah. Saat ini Cimuka tidak menjual produk apapun kepada pengunjung yang datang.
Menurut Tim Manajemen Cimuka, saat ini mereka berkonsentrasi pada mengenalkan Cimuka dengan treatment membersihkan wajah. Meskipun antusias dari pelanggan banyak yang tertarik untuk membeli produk ini, namun sejauh ini manajemen masih mengutamakan perawatan wajah dan tidak menjual produk.
Menurut mereka, kebanyakan orng datang hanya menginginkan treatment. Sehingga Cimuka menawarkan perawatan yang fokus pada pembersihan wajah.
Bagi yang ingin mendapatkan perawatan wajah, bisa langsung datang. Cimuka buka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut juga bisa langsung ke instagram Cimuka.official. (*)