Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3376

Ketua Kloter BTH 05 Salut Petugas Haji, Tugasnya Bisa Lancarkan Proses Ibadah Haji Jemaah

0
Petugas haji saat membangtu seorang jemaah haji lansia untuk turun dari mobil

batampos-Ketua Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Batam (BTH) asal Kabupaten Kampar, Riau, Khairul Sabri tabik dengan pelayanan pelayanan petugas haji dalam hal koordinasi dengan jemaah. Ia menilai kerja-kerja keras petugas telah membantu melancarkan ibadah haji jemaah.

“Kami tabik (salut,red) dengan pelayanan petugas haji, karena berbagai kemudahan yang saya terima dan jemaah yang dibimbingnya selama di Tanah Suci,” ujar Khairul Sabri, Kamis (27/6)

Menurutnya, petugas sangat komunikatif dengan seluruh jemaah, kerja sama dengan seluruh petugas kloter dan karu karom sehingga komunikasi berjalan. Baginya, ini adalah kesan yang sangat positif dalam pelayanan haji tahun ini. Tentu upaya-upaya ini sangat berarti bagi jemaah.

“Kesan sangat mendalam selama perjalanan kami di Tanah Suci. Petugas sangat komunikatif dengan seluruh jemaah, kerja sama dengan seluruh petugas kloter, karu, dan karom baik sehingga komunikasi berjalan,” ucapnya.

Petugas Kloter BTH 05 tidak hanya menjalin koordinasi antar mereka, tetapi juga berkoordinasi dengan Petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik yang berada di Sektor I Madinah, Sektor 2 Makkah, dan petugas Maktab 32. Dengan koordinasi yang baik tersebut, Khairul merasakan pelaksanaan proses ibadah haji berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah selama perjalanan ibadah haji baik di Madinah maupun Makkah berjalan lancar. Kendala bisa teratasi misal jemaah yang tersesat dan koper jemaah yang belum ditemukan bisa segera ditemukan,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kendala yang ditemui, Khairul Sabri menjawab kurangnya fasilitas lift yang dimiliki hotel sehingga memperlambat mobilisasi jemaah.

“Alhamdulillah secara umum lancar baik di Madinah selama 9 hari, kloter BTH 05 cukup ibadah Arbainnya. Kendala nya hanya lift hotel yang terbatas, karena di hotel juga bergabung dengan jemaah dari kloter lainnya,” tuturnya.

Layanan transportasi bus Shalawat yang disediakan oleh pemerintah Indonesia juga dinilai sangat membantu jemaah.

“Transportasi ke Masjidil Haram ada bus Shalawat 24 jam beroperasi dan haltenya ada di depan hotel kita,” ujar Kepala KUA Kecamatan Kampar Utara itu.

Sabri juga terkesan dengan layanan konsumsi yang diterima jemaah. Dikatakannya, pembagian konsumsi jemaah terjadwal dengan baik.

BACA JUGA: Jemaah BTH 03 Asal Pekanbaru Acungi Jempol Pelayanan Haji Tahun 2024

“Konsumsi lancar baik dari segi menu, rasa maupun jadwal pembagian. Alhamdulillah ada cita rasa Indonesia, cara mengorganisasi pembagiannya tepat waktu, kalau sarapan pagi setelah salat subuh bisa diambil, kalau makan siang sebelum salat zuhur, dan kalau makan malam sebelum maghrib bisa diambil,” bebernya.

Kemudahan lainnya yang ditemui Khairul Sabri selaku Ketua Kloter adalah dengan adanya skema murur dan nusuk. Murur adalah skema bagi jemaah dengan risiko tinggi untuk mabit (bermalam) dengan cara melintas Muzdalifah dari Arafah. Sementara nusuk berupa kartu pintar (smart card) untuk mencegah masuknya jemaah yang memakai visa non-haji ke Tanah Suci.

“Skema murur amat sangat membantu memobilisasi jemaah di Muzdalifah, diprioritaskan untuk jemaah risti, disabilitas dan lansia, didampingi oleh petugas dan pendamping keluarga. Kloter BTH 05 diberikan kuota 25% yakni 113 orang, setelah dikomunikasikan hanya mengambil 90 orang, dan terbukti lancar,” ungkapnya.

“Terobosan lainnya yaitu sistem nusuk saat masuk Arafah, dengan nusuk meminimalisasi jemaah yang pegang visa ziarah untuk masuk Arafah. Dari sisi teknologi sangat membantu lancar, karena kita saat memasuki bus discan smart card nya oleh otoritas Arab Saudi sehingga tidak ada jemaah lain di kloter kita. Mudah-mudahan inovasi nusuk ini tetap berjalan pada ibadah haji di tahun depan,” lanjutnya.

Jumlah jemaah haji BTH 05 asal Kampar Riau ini sebanyak 450 orang. Mereka akan dipulangkan kembali ke daerah asal keesokannya harinya pada Jumat 27 Juni 2024 dengan 3 kali penerbangan menggunakan maskapai nasional.(*)

 

Reporter: Jailani

Tertibkan Angkutan Umum yang Abai Kir, Dishub Batam Razia Gabungan Dalam Waktu Dekat

0
Angkutan Umum 2 F Cecep Mulyana scaled e1719539792148
Kendaraan angkutan umum melintas di Jalan Engku PutriBatamcenter, Kamis (27/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos -Angkutan umum penumpang di Kota Batam terus menjadi sorotan masyarakat. Tak sedikit masyarakat menilai angkutan tersebut tidak layak beroperasi dan minimnya pengawasan dari pemerintah sehingga angkutan tersebut perlahan mulai ditinggalkan.

Dishub Kota Batam mencatat jumlah angkutan umum dan kota yang beroperasi di jalan saat ini sebanyak 243 kendaraan yang terbagi dalam trayek utama 176 kendaraan dan cabang ada 67 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya melakukan razia gabungan untuk kelayakan angkutan umum penumpang dan angkutan barang.

“Apabila tidak ada Kir maka diminta untuk diwajibkan uji Kir ketika penindakan dari denda dan sanksi. Sementara ketika tidak ada razia kami juga tidak bisa memberhentikan angkutan. Itu salah satu upayanya yaitu dengan persuasif ketika razia gabungan,” terangnya, Kamis (27/6).

Baca Juga: Realisasi PKB Baru Capai Rp 37 Miliar, Bapenda Kepri Optimis Capai Target PAD 50 Persen

Dari bulan Januari hingga Juni 2024 saja Dishub Kota Batam telah melaksanakan razia sebanyak tiga sampai empat kali. Namun upaya menertibkan angkutan umum dan barang tersebut masih menjadi prioritasnya dengan menggelar razia gabungan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat tetap masih ada di sisa waktu ini dan fokus kami untuk melakukan penindakan kepada angkutan umum penumpang dan barang yang tidak ada KIR-nya,” ujarnya.

Salim mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan yang melintas, untuk mengarahkan agar pengemudi ikut uji KIR.

Baca Juga: Jambak Rambut Pedagang, Megawati Jadi Pesakitan Karena Korban Minta Rp 50 Juta

“Itu adalah masalahnya. Sebenarnya kesehatan kendaraan ini menjadi kesadaran bagi pemiliknya. Tapi di lapangan tidak begitu. Sangat banyak yang tidak patuh,” ujarnya.

Lanjutnya, uji kelayakan kendaraan ini memang masih banyak diabaikan pemilik kendaraan untuk mengecek kelayakan kendaraan mereka.

“Dampaknya adalah banyak kendaraan yang tidak layak tapi masih beroperasi. Maka dengan adanya razia gabungan nantinya bisa di maksimalkan untuk menjaring kendaraan yang tidak patuh KIR,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Ramai-Ramai Keluarkan Edaran Larangan Judol

0
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

batampos – Praktik judi online (judol) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejumlah instansi mengeluarkan surat edaran, yang intinya ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat judol. Di antara instansi yang mengeluarkan surat edaran terkait judol adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Pengumuman penerbitan surat edaran tersebut disampaikan Plh Sekjen Kemenag Suyitno di Jakarta pada Rabu (26/6) malam. Dia mengatakan seluruh ASN Kemenag di tingkat pusat sampai daerah, diminta aktif terlibat dalam pencegahan judol. Selain itu juga ada ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat judol.

”Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian sebagai ASN. Suyitno mengatakan aturan tersebut mengacu pada pembentuan Satgas Pemberantasan Judi Online. Kemenag dalam Satgas tersebut, masuk dalam kelompok bidang pencegahan.

Dia menegaskan seluruh ASN Kemenag, khususnya di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat melakukan sosialisasi pencegahan judol. ASN Kemenag seperti penyuluh agama atau penghulu, selama ini dikenal dekat dengan masyarakat. Selain itu wejangan mereka umumnya bisa diterima masyarakat setempat dengan baik.

Instansi lain yang mengeluarkan surat edaran terkait judol adakah Kejaksaan Agung, Polri, dan sejumlah pemerintah daerah. Intinya surat tersebut mengedepankan pencegahan. Kemudian juga penjatuhan sanksi bagi ASN atau aparatur Polri yang terlibat. Bahkan di Kejaksaan Agung bisa dilakukan pemeriksaan HP kepada aparatur yang diduga terlibat judol.
Sementara itu, wabah judi online juga telah menjangkit kepala daerah. Kabar tersebut, sebelumnya sempat diungkap dalam rapat antara Komisi III dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Rabu lalu.

Merespons hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya baru mendengar sekilas informasi tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi dari PPATK kepada dirinya. ”Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, tidak tahu ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau PJ,” ujarnya di DPR, Jakarta, kemarin.

Untuk itu, Tito berencana proaktif meminta informasi itu secara lengkap kepada PPATK. Termasuk detail atau bukti transaksi yang dicurigai sebagai judi online.

Jika memang ada dan dapat dibuktikan, Mendagri memastikan tidak akan membiarkan. Pihaknya akan menginstruksikan kepada jajaran inspektorat untuk melakukan klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi benar, Tito menyebut pasti ada sanksi yang dijatuhkan.
Lalu apa sanksinya? Mantan Kapolri itu berdalih sanksi akan menyesuaikan frekuansi atau level keparahannya. Jika hanya pernah coba-coba sekali, dia menilai cukup diberi peringatan baik lisan maupun tertulis.

Namun jika sudah dilevel kecanduan dan intens, maka akan diberikan sanksi berat. ”Kalau dia Pj (Penjabat Kepala Daerah) mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu,” tuturnya.
Sementara jika kepala daerah definitif, diakuinya Kemendagri tidak bisa mencopot begitu saja.

”Bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” kata Tito.

Seperti diketahui, saat ini hanya 270 daerah saja yang memiliki kepala daerah definitif. Sisanya dipegang oleh para Pj sebagai konsekuensi penyerentakan Pilkada 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi ikut menyoroti dugaan pejabat negara yang terlibat judi online. Dia mengatakan, pemerintah harus berani membuka data para pejabat yang bermain judi online. Baik legislatif, eksekutif, maupun pejabat yudikatif. ”Harus dibongkar semua,” kata Aboe.

Legislatif termasuk anggota DPR RI dan DPRD. Sedangkan eksekutif adalah pejabat pemerintahan, baik di kementerian maupun pemerintah daerah, seperti kepala daerah dan para kepala dinas. ”Pemerintah harus transparan dalam membongkar kasus judi online,” ungkapnya.

Sekjen PKS juga mempertanyakan, apakah ada pejabat atau penegak hukum yang menjadi backing judi online. Para pejabat yang menjadi backing juga harus ditindak, baik pejabat berbaju cokelat, hijau, abu-abu, atau pun biru. Nama-nama mereka harus dibuka.

Aboe menegaskan, pemerintah sudah membentuk Satgas Judi Online yang diketahui Menko Polhukam, maka pemerintah harus bergerak cepat memberantas praktik haram yang meresahkan itu. ”Transaksi judi online sangat besar. Harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Di bagian lain Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pemerintah harus segera menutup rapat akses judol secepatnya. Supaya pelakunya tidak semakin banyak. Khusus terkait judol yang melibatkan anggota parlemen, dia berharap Majelis Kehormatan Dewan untuk mengadili oknum yang terlibat.

Selain itu Anwar Abbas juga meminta kepolisian untuk tegas meninda pelaku judol. Menurut dia judi apapun bentuknya adalah pelanggaran hukum. Dia mengatakan pelanggaran hukum harus segera diadili. (*)

Syahrul Yasin Limpo dan Dua Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa Hari Ini

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, pada Jumat (28/6).

Dua mantan anak buah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang serupa.

Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (24/6).

Berdasarkan kalender persidangan, setelah tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 5 Juli 2024 dan pembacaan putusan hakim pada 11 Juli 2024.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Jamin Keamanan, BPTD Kepri Rutin Awasi Angkutan Pariwisata dan Barang

0

dishubbatampos – Sebagai bentuk mendukung perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri secara rutin dan berkala melakukan pengawasan atau Ramp Check angkutan Pariwisata dan Angkutan Barang di wilayah kerjanya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan pariwisata dan barang.

“Sehingga kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban jiwa bisa tekan. Terlebih lagi di momen liburan baik di Kota Batam, Tanjungpinang maupun Bintan,” tegas Kepala BPTD Kelas II KEPRI Dini Kusumahati, Kamis (27/6) sore.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukannya tidak hanya untuk kendaraan yang berada di pool-pool atau terminal kendaraan pariwisata maupun angkutan barang saja. Namun juga dilakukan di setiap pelabuhan yang ada di Provinsi Kepri.

“ini baru awal pengawasan. Kami menginginkan nantinya masyarakat di Kepri ini memiliki niat yang sama, khususnya kesadaran mengutamakan keselamatan dalam berkendara sebagaimana dalam slogan yang sering digaungkan oleh BPTD Kelas II Kepri,” tutupnya. (*)

Polresta Barelang Berbagi dengan Driver Ojol di Batam

0
d7c792de 402b 414e bb79 995cc2af1823
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

batampos – Polresta Barelang melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) dengan membagikan paket sembako. Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 78.

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan pembagian paket sembako ini dengan sasaran driver ojek online. Total yang dibagikan berjumlah 200 paket.

“Kami meminta bantuan kepada ojek online yang mana sebagai mitra kami untuk dapat membantu menjaga keamanan Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi PKB Baru Capai Rp 37 Miliar, Bapenda Kepri Optimis Capai Target PAD 50 Persen

Dalam kesempatan itu, Syafrudin meminta personelnya untuk menjalankan kedinasan dengan baik. Sehingga ke depannya kehadiran Polri menjadi lebih baik lagi dan semakin dicintai masyarakat.

“Dalam menjaga keamanan dan ketertiban kita dapat bekerjasama dan selalu bersinergi, menciptakan wilayah yang kondusif,” katanya.

Dalam HUT Bhayangkara ini, Polresta Barelang menggelar beberapa kegiatan. Sebelumnya bakti sosial dengan membersihkan pasar dan aliran sungai di seputaran Pasar Trade Centre Bengkong Sadai. Kegiatan turut dihadiri Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Baca Juga: Polsek Batuaji Dalami Video Bullying Anak SD di Genta I

Syafrudin mengatakan kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

“Jangan membuang sampah sembarangan karna dapat menyebabkan banjir dan bahaya lainnya, untuk itu mari sama sama menjaga lingkungan agar kita bisa nyaman di tempat tinggal kita,” katanya.

Kemudian HUT Bhayangkara ini diperingati dengan menyambangi personel yang tengah sakit, dan memberikan bingkisian kepada Purnawirawan Polri. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK

0
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (kanan) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (tengah) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendaftar calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Niat ingin mendaftarkan capim KPK karena merasa prihatin melihat kondisi lembaga antirasuah saat ini.

Belasan mantan pegawai KPK yang ingin mendaftarkan capim KPK itu tergabung dalam IM57 Institute. Pendaftaran capim KPK telah dibuka sejak 26 Juni 2024.

“Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (28/6).

Praswad menyatakan bahwa kinerja KPK yang menurun mengakibatkan tegerusnya kepercayaan publik yang menempatkan pada level terendah.

“Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan delapan Lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu yang lalu,” ujar Praswad.

Karena itu, 12 mantan pegawai terpanggil untuk memperbaiki kinerja KPK. Adapun belasan mantan pegawai itu yakni Novel Baswedan, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andil Abdul Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Andika, dan Waldy Gagantika.

“Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” tegas Praswad.

Meski demikian, niat pendaftaran capim itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Praswad dkk sebelumnya menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait batas usia Pimpinan KPK.

Dalam gugatannya, mereka berharap MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK menjadi dasar dalam pengajuan ini. (*)

Pemkab Karimun Bangun Jembatan Gantung di Kecamatan Belat

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun segera membangun jembatan gantung yang menghubungkan Sungai Asam dan Tebias, Kecamatan Belat pada tahun 2024.

Pembangunan jembatan yang melewati Selat Cacing ini menggunakan APBN melalui Kementerian PUPR sebesar Rp4 miliar lebih.

“Insha Allah, tahun ini kita akan membangun jembatan gantung di Kecamatan Belat melalui Kementerian PUPR yang juga usulan dari anggota DPR RI Cen Sui Lan,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (27/6).

Jika terwujud, kata Bupati, merupakan jembatan gantung satu-satunya di Kabupaten Karimun. Pembangunan jembatan gantung sebagai akses urat nadi perekomomian di Kecamatan Belat.

BACA JUGA: Di Atas MV Trinity Surveyor, Gubkepri Ansar Ahmad Resmikan Dimulainya Survey Penyelidikan Tanah Jembatan Batam-Bintan

“Terima kasih Kementerian PUPR, dan Cen Sui Lan yang sudah mewujudkan mimpi warga tempatan. Terutama sebagai sarana utama perlintasan anak sekolah,”beber Bupati.

Artinya, jembatan yang dibangun akan bisa dilalui kendaraan roda tiga (tosa) maupun pickup. Hal ini untuk memperlancarkan arus orang, dan barang.

“Tentu kita harapkan, kehadiran jembatan gantung mampu mendongkrak perekonomian Kecamatan Belat,” harap Aunur Rafiq.

Selain jembatan gantung, kata Bupati, Kecamatan Belat juga terus berbenah. Perbaikan infrastruktur terus digesa oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dimana pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran belasan miliar rupiah untuk berbagai pembangunan.

“Salah satu prioritas kita adalah melanjutkan pembangunan jalan. Semoga dampak pembangunan yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati. (*)

Reporter: Ichwanul Fahmi

 

Realisasi PKB Baru Capai Rp 37 Miliar, Bapenda Kepri Optimis Capai Target PAD 50 Persen

0
diky dipenda
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya (F. Azis Maulana)

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 50 persen di semester pertama 2024 dapat tercapai. Hal ini ditunjukkan dengan realisasi PAD pada bulan Mei 2024 yang mencapai Rp 751 miliar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, optimisme tersebut juga didorong oleh realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan baru yang mencapai Rp 37 miliar per tanggal 26 Juni 2024.

“Meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih 49 persen, kami optimis dengan sosialisasi dan edukasi yang gencar dilakukan, target PAD 50 persen di semester pertama ini bisa tercapai,” jelas Diky, Kamis (27/6).

Diky menambahkan, Bapenda Kepri juga terus memantau tunggakan kendaraan aktif yang belum masuk regidentranmor, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 644 miliar.

“Program pemutihan PKB tahunan juga menjadi salah satu langkah untuk memvalidasi data kendaraan yang terdaftar. Pelaksanaan program ini akan diprioritaskan jika animo masyarakat tinggi seperti tahun lalu,” ujar Diky.

Bapenda Kepri terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.

Diki Wijaya mengatakan belum ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri.

Menurutnya, Bapenda masih fokus untuk implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Selain itu adalah fokus penerapan Perda Pajak Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta masih dalam tahap proggres penyusunan peraturan Gubernur turunan atas Perda tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri.

Ditambahkannya, pihaknya memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang telah patuh untuk melakukan pembayaran pajak daerah.

“Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

BSSN Akui Belum Mampu Temukan Pelaku Peretas PDN

0
Kepala BSSN Hinsa Siburian (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Pemerintah belum mampu mendeteksi pelaku peretasan atau serangan ransomware tergadap Pusat Data Nasional (PDN). Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyatakan, pihaknya baru bisa menemukan indikasi-indikasi serangan untuk menemukan sang peretas.

Hal itu dipertanyakan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).

“Sejauh mana sudah terdeteksi pelakunya,” tanya TB Hasanuddin.

“Tentunya untuk pelakunya ini belum bisa (terdeteksi) pak. Kita baru menemukan indikasi-indikasi yang nanti dari induksi ini kita olah untuk menemukan si (peretas),” ucap Hinsa.

Hasanudin lantas menyatakan apakah BSSN bersedia memproteksi jika ada pihak yang menemukan pelaku penyerangan terhadap PDN.

“Kalau ada orang yang bersedia mengejar dan menemukan, kira-kira bapak mau nggak memprotek yang bersangkutan?” tanya Hasanuddin.

“Mau Pak,” jawab Hinsa.

Hasanuddin lantas ke depan mengajak Kepala BSSN untuk bicara bersama-sama mengejar pelaku peretasan ransomware.

“Oke, nanti kita bicara empat mata,” ujar Hasanuddin.

Hinsa banyak negara menawarkan untuk melakukan kerja sama terkait pengejaran terhadap pelaku peretasan. Namun, BSSN saat ini masih menunggu dari hasil proses forensik.

“Karena kita sebenarnya saat ini pun banyak permintaan, kita sudah melakukan kerja sama dengan 10 negara MoU kaitannya dengan keamanan cyber, mereka menawarkan juga tentunya. Karena ini masih dalam proses forensik ini, kita tunggu dulu yang hasil dari tim kita ini, baru nanti kita koordinasinikan bagaimana bentuk kerja sama,” pungkasnya. (*)