
batampos – Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan signifikan. Saat ini, nilai DBH yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp59 miliar.
Penurunan tersebut mulai terjadi sejak 2025. Pada tahun-tahun sebelumnya, daerah ini masih menerima DBH migas di atas Rp100 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut penurunan ini cukup drastis dibandingkan periode sebelumnya.
“Memang benar DBH migas kita turun drastis. Sekarang cuma Rp59 miliar. Belum lagi penyalurannya suka tertunda,” ujarnya, Minggu (26/4).
Menurut Syarif, berkurangnya DBH migas tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program prioritas nasional.
Sejumlah program strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto disebut membutuhkan anggaran besar, sehingga berdampak pada pembagian dana ke daerah, termasuk DBH migas.
Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Semua sudah tahu kebutuhan program tersebut memerlukan anggaran khusus, sehingga DBH kita ikut terpotong,” jelasnya.
Selain faktor kebijakan pusat, penurunan DBH juga dipengaruhi oleh status Anambas yang bukan daerah penghasil migas secara langsung.
Syarif menjelaskan, aktivitas pengeboran migas di wilayah Anambas umumnya berada di lepas pantai (offshore) dengan jarak lebih dari 12 mil laut dari garis pantai.
Dalam ketentuan yang berlaku, wilayah di atas 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Hal ini berbeda dengan daerah seperti Duri, Rumbai, dan Dumai yang memiliki aktivitas pengeboran migas di darat (onshore).
“Kondisi ini tentu berbeda dengan daerah onshore. Kalau kita dan Natuna statusnya khusus,” tuturnya.
Ia menambahkan, meskipun bukan daerah penghasil langsung, besaran DBH tetap dihitung berdasarkan data produksi atau lifting migas di wilayah sekitar.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak terkait sebelum dirumuskan oleh Kementerian Keuangan menjadi alokasi DBH untuk daerah.
“Jelas tetap dihitung lifting-nya, bukan hanya sekadar diberikan Rp59 miliar,” tegasnya.
Saat ini, sumber DBH migas yang diterima Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari dua wilayah kerja yang dikelola oleh Medco Energi dan Star Energy. (*)
Artikel DBH Migas Anambas Anjlok Jadi Rp59 Miliar, Tergerus Program Nasional pertama kali tampil pada Kepri.








