
batampos – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar sehingga perlu dilindungi secara tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Hal tersebut disampaikan saat penyerahan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, pekan ini.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin.
Ia menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” katanya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik serta akses terhadap informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan atau AI, terutama terkait penggunaan data dan konten jurnalistik tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.
Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin penting. Di antaranya meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, terutama terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita tanpa batas jelas.
Usulan lainnya mencakup penegasan status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta pengaturan masa berlaku hak cipta untuk memberikan kepastian hukum.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara perlindungan hak cipta dan perkembangan teknologi. (*)
Artikel Revisi UU Hak Cipta Didorong Lindungi Karya Jurnalistik dari Penyalahgunaan pertama kali tampil pada News.









