Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset berupa bidang tanah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA). Puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti.
“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7).
Tessa menjelaskan, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp 5 miliar. Bahkan, KPK juga telah memasang tanda plang penyitaan.
“Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ujar Tessa.
Selain itu, sepanjang 21-26 Juni 2024, KPK juga telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Muhammad Adil dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Adil ditetapkan tersangka tersangka bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam perkawa awal ini, Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. (*)
Petugas Dishub Kota Batam menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan depan kantor Wali Kota Batam.
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Kantor Wali Kota Batam, Senin (1/7) pagi.
Petugas dari Dishub mengunci roda dan menderek sejumlah kendaraan yang parkir di kawasan area tersebut.
Aksi ini dilakukan karena para pemilik kendaraan mengabaikan peringatan yang diberikan petugas melalui pengeras suara selama 30 menit.
Salah satu petugas Dishub, Vicktor mengatakan rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang di bahu jalan, namun tidak diindahkan oleh para pemilik kendaraan.
“Kami sudah peringatkan dengan pengeras suara selama 30 menit, tapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu, kami langsung gembok rodanya dan derek ke kantor Dishub Batam untuk proses lebih lanjut,” tegas Vicktor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugasnya. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan.
“Ini adalah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir tidak digunakan seenaknya saja,” tegas Salim.
Salim menambahkan, pemilik kendaraan yang diderek atau digembok rodanya dapat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa surat-surat kendaraan untuk menyelesaikan prosesnya.
Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).
Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu.
“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang sudah dilarang untuk parkir.
“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)
Pencaker pingsan akibat desak-desak dan saling dorong saat antre untuk memasukkan lamaran kerja di lapangan SP Plaza, Tembesi, Sagulung, Senin (7/11) tahun lalu/. F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kepulauan Riau (Kepri) meningkat, berada di posisi kedua se-Indonesia. Pada Februari 2024, lebih tinggi dari Agustus 2023. Dari data BPS Kepri pada Agustus 2023, pengangguran terbuka Kepri berdasarkan kota dan kabupaten, Batam tertinggi sekitar 8.14 persen, disusul Karimun 6.02, Bintan 5.43, dan Tanjungpinang 4.76 persen. Lalu Natuna sebesar 4.05 persen, Lingga 3.09, dan Anambas diangka 2.15.
Sementara, berdasarkan data dari BPS Batam, menunjukkan angka kemiskinan menurun. Di 2023 saja, penduduk miskin diangka 5,02 persen. Sementara di 2022, persentasenya lebih tinggi, diangka 5,12 persen.
“Garis kemiskinannya, dihitung dari konsumsi diangka Rp854.465. Kalau di bawah garis itu termasuk miskin, di atas itu bisa hampir miskin atau tidak miskin,” ujar Kepala BPS Batam, Eko Aprianto.
Banyak faktor yang menjadi penyebab kemiskinan. Mulai dari lapangan pekerjaan yang minim, serta penghasilan yang terbatas.
“Saya rasa pemerintah pun sudah berusaha menekan angka kemiskinan ini. Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, kita termasuk di bawah,” katanya.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengamini jika TPT di Batam masih relatif tinggi dari daerah lain di Kepri. Angka tersebut cukup sulit untuk diturunkan, karena Batam menjadi tempat tujuan para pencari kerja (pencaker), sehingga akan terus berdatangan para pencaker yang ketika dilakukan pencatatan ataupun survei oleh BPS itu akan tercatat sebagai pengangguran.
Kondisi perusahaan di Batam sebenarnya tidak ada masalah, kecuali di sektor tertentu seperti garmen yang memang lagi kesulitan, lantaran sedang menghadapi perlambatan permintaan pasar global. Bahkan ada beberapa yang sudah tutup.
Lalu, sektor manufaktur itu masih menjadi andalan, dan tumbuh cukup baik. Galangan kapal juga kondisinya masih baik. Namun yang jadi catatan adalah perusahaan di Batam yang sudah mendapat tenaga kerja ahli.
“Ini yang juga cukup jomplang. Para pencaker banyak, tapi perusahaan kesulitan mendapatkan pekerja yang ahli. Sementara para pencaker ini kebanyakan adalah tenaga kerja yang belum terampil,” kata Rafki, Senin (1/7).
Problem lainnya masih masalah lama, yakni perihal perizinan AMDAL. Pengurusannya masih dilakukan ke pusat. Lalu, untuk yang lain tidak ada persoalan yang berarti. (*)
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada memberikan keterangan HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
batampos – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyampaikan HUT Ke-78 Bhayangkara tahun ini menjadi komitmen Polri menjadi semakin baik dan memperbaiki diri agar lebih dekat serta dicintai masyarakat.
“Tentunya kami berharap, visi Pak Kapolri jelas melakukan transformasi menuju Polri yang presisi. Arahan Kapolri jelas, bagaimana kami perbaiki kinerja, memperbaiki penampilan supaya ke depan lebih baik lagi di mata masyarakat, bisa bekerja untuk masyarakat,” kata Wahyu di Lapangan Monas, Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tahun tanggal 1 Juli menjadi momentum untuk mengevaluasi dan merefleksikan diri mengenai berbagai hal yang sudah diraih pada masa lalu, serta memperbaiki kekurangan yang ada.
“Apa kekurangan-kekurangannya dan yang paling penting adalah bagaimana Polri memperbaiki kekurangan itu pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu mengakui masih banyak kekurangan yang dimiliki Polri, namun perbaikan akan terus dilakukan setiap waktu.
“Tentu tidak ada yang sempurna, tetapi selalu ada waktu untuk memperbaiki, selalu ada ruang untuk membenahi Polri,” ujarnya.
Pada HUT Ke-78, Polri terus menjalin kedekatan dengan masyarakat dengan menggelar pesta rakyat pada puncak Hari Bhayangkara di lapangan Monas Jakarta.
Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara dimulai pukul 16.00 WIB, namun masyarakat sudah berbondong-bondong datang ke Monas sejak pukul 12.00 WIB.
Wahyu mengatakan Polri mengangkat tema utama HUT Ke-78 Bhayangkara, yakni “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.
“Sesuai tema ini, tentunya diharapkan kinerja Polri ke depan akan menjadi semakin baik, semakin dekat dengan masyarakat dan semakin profesional. Sehingga polisi dapat menampilkan kinerja menciptakan kondisi kamtibmas yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.
Puncak HUT Ke-78 Bhayangkara ini, selain dilaksanakan upacara peringatan, juga dimeriahkan dengan pesta rakyat yang menampilkan pertunjukan musik dari artis-artis ibu kota, serta aneka jajanan kuliner gratis untuk masyarakat.
Wahyu menambahkan pesta rakyat sebagai wujud rasa syukur Polri untuk semakin mendekatkan masyarakat dan kepolisian.
Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara dipimpin oleh Presiden Joko Widodo sebagai inspektur upacara. Turut diundang Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, serta tamu penting lainnya. (*)
batampos – Yunisa Oktavia. Selain bergelar S.Pd., M.Pd, kini, didepan namanya tersemat gelar Dr, doktor. Yuisa adalah dosen Bahasa Indonesia pertama di Kota Batam yang meraih gelar Doktor (S-3) di Universitas Negeri Padang saat diwisuda periode 135 pada tanggal 1 Juli 2024.
Ia memperoleh predikat Pemuncak Program Doktor dengan IPK 3,93. Ia menempuh pendidikan secara linear sejak S-1, S-2 hingga S-3 sesuai bidang keilmuannya Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Yunisa yang akrab dipanggil, merasa haru dan bersyukur atas pencapaian yang diraih setelah berjuang dan melewati perkuliahan dari Batam-Padang secara daring semasa covid-19 dan pascacovid yang mengharuskan ia bimbingan disertasi tatap muka ke Padang. Banyak hal yang sudah ia lalui, banyak tantangan yang sudah dilewati. Semua atas izin dari Allah swt. dan support system yang bagus sehingga ia bisa menyelesaikan studi akademik terakhirnya sebagai doktor muda Bahasa Indonesia.
Doktor yang pernah meraih prestasi dan dosen terbaik di Universitas Putera Batam ini juga dikenal sebagai dosen aktif meneliti dan sudah memiliki banyak artikel jurnal internasional terindeks scopus bereputasi, jurnal SINTA 1 & 2, lolos hibah penelitian dan PKM DIKTI & internal UPB. Ia juga aktif dan diundang sebagai narasumber internal maupun diberbagai instansi pemerintahan dan Polda Kepri, bahkan juga aktif kegiatan sosial lainnya di tengah masyarakat.
Setiap mengawali ‘langkah baik’ memerlukan mimpi, niat, dan keinginan untuk menggapainya yang disertai dengan doa dan tawakal. Banyak hal yang dirasakan saat berproses dan mengudara Batam-Padang. Banyak peran yang dijalankan. Semuanya melatih sabar dan syukur tanpa batas dan ikhlas tanpa tapi. Hanya karena INGIN, semuanya menggenggam kedisiplinan, ketekunan, keseriusan, dan fokus pada satu titik menggapai asa dengan biaya mandiri dari-Nya. (*)
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan kado pernikahan berupa dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin di Kecamatan Kute Siantan.
batampos – Setiap pasangan pengantin yang baru menikah di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan kado pernikahan dari Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris berupa dokumen kependudukan.
Abdul Haris mengatakan program ini berawal dari minimnya kesadaran masyarakat yang telah menikah dalam mengurus penggantian dokumen kependudukan.
“Masih ada pasangan yang belum pisah KK dari orang tuanya dan status KTP belum diganti. Ketika ditanya, malas urus, padahal penting,” ujar Abdul Haris di Kecamatan Kute Siantan, Minggu, (30/6).
Karena minimnya kesadaran warga, Haris mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat inovasi agar pasangan yang menikah langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang baru.
“Ini inovasi dari kami. Bahkan satu-satunya yang ada di Kepulauan Riau,” kata Haris.
Haris berharap dengan hadirnya program ini dapat membantu pasangan pengantin dalam pembaharuan data kependudukan.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kepulauan Anambas, Noverman menjelaskan inovasi ini bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena, pasangan yang akan menikah harus mendaftarkan di KUA menyerahkan berkas persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
“Di KUA mereka menyerahkan dokumen pas daftar nikah. Nah disitu, petugas KUA menginput data langsung connect (sambung) ke sistem kependudukan kita,” kata Noverman.
Setelah itu, Disdukcapil verifikasi berkas yang masuk dari KUA. Jika berkas dinyarakan lengkap, petugas melakukan pencetakan KK dan KTP pasangan pengantin.
“KK dan KTP yang baru dicetak akan kita serahkan setelah pengantin melakukan ijab kabul,” pungkas Noverman. (*)
batampos – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam. Hal ini disampaikannya kepada Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, pada 28 Juni kemarin, di Pelabuhan Ferry International Batam Center.
Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut menghimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat. Pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha khususnya di industri pelayaran.
“Peninjauan langsung ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan, maupun penetapan harga tiket kapal ferri yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket ferri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya, yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal. Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.
Sebelumnya, BP Batam berencana akan membangun pelabuhan international baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai atau ver capacity. Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal ferri, termasuk perluasan area komersial.
Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket ferri antar pelaku usaha penyedia jasa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senin (1/7), Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, perjumpaan mereka hanyalah sebatas temu ramah saja.
“Enggak ada (bahas tarif tiket ferri). Cuma silaturahmi aja,” katanya.
KPPU saat peninjauan aktivitas di Pelabuhan Ferry International Batam Center. (F. Arjuna / Batam Pos)
Terkait polemik tiket ferri, sebelumnya Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, bahwa masalah ini menjadi catatan buruk buat ekosistem pariwisata daerah setempat. Terlebih lagi, Batam dan Kepri diberi target 3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Di sisi lain, ia juga tidak mau operator atau agen pelayaran ferry merugi. Walau begitu, masalah tersebut harus segera teratasi guna menyelamatkan industri pariwisata di Batam.
“Tapi ini dari direktorat melakukan kajian kembali mengenai apa faktor-faktor yang mengharuskan harga tiket naik. Kita juga meminta kepada pelaku operator ferry untuk membreakdown apa yang menjadi alasan tiket ferry ini naik,” kata Jadi.
Menurutnya, keberlangsungan sektor pariwisata menyangkut keterlibatan banyak pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir. Terlepas dari itu, ia berterima kasih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menindaklanjuti laporan, meski sudah dua tahun berjalan.
Saran dan usulan turut ia berikan ke pihak yang bersangkutan, yakni BP Batam. Harus ada kebijakan yang mengatur tarif atas dan tarif bawah, untuk ferry penumpang rute Batam ke luar negeri.
“Dua tahun lalu juga sudah saya sampaikan ke Pak Rudi (Kepala BP Batam), karena Batam ini sebagai KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), khususnya seluruh pelabuhan itu di bawah kewenangan dan perizinan BP Batam,” ujarnya. (*)
batampos – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024.
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.
Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, “Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.(*)
Petugas layanan BSI sedang menjelaskan produk layanan BSI di Kantor Cabang BSI The Tower Jakarta (1/7)
batampos – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah berhasil mencatatkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan “ESG Sukuk BSI diharapkan bisa menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, liquid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk anak-anak muda”.
Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun untuk jangka waktu 370 hari. Untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil ekuivalen 6,7% per tahun untuk jangka waktu dua tahun. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil ekuivalen 6,8% untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024, sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.
Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I memiliki total Rp3 triliun. BSI sendiri telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Dana yang terkumpul dari hasil emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, sekitar 30%-50% dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL). Yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.
Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50%-70%. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp46,62 triliun.
Pada masa penawaran awal, PUB Tahap I mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor hingga mengalami kelebihan permintaan 3 kali.
Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (*)
batampos – Di negara Tirai Bambu Hyundai telah meluncurkan mobil listrik baterai (BEV) terbaru dengan nama Inster. Peluncuran mobil BEV tersebut memanfaatkan ajang pameran otomotif yaitu Busan International Motor Show (BIMS) 2024, Kamis (27/6) lalu.
Bicara masalah harga mobil listrik Hyundai Inster yang bermain di segmen SUV dibanderol dengan harga kompetitif di tiongkok sekitar Rp437, 65 juta.
Mengutip laman The Korea Insight dan Bloomberg menyebut, hadirnya mobil listrik tersebut dimaksudkan untuk melawan produk mobil merek tiongkok yang secara masif meluncurkan mobil listrik berbagai jenis dengan harga murah.
Kendaraan ini kabarnya juga akan dipasarkan di Korea pada pertengahan ini, setelah itu diekspor ke berbagai negara di Eropa, Timur Tengah, serta kawasan Asia-Pasifik.
Hyundai Inster mempunyai dimensi panjang 3,8 meter, dibekali baterai nikel berdaya 42 kWh yang mampu menempuh perjalanan hingga 300 kilometer hanya sekali isi daya.
Masih dengan model yang sama, Hyundai juga menawarkan varian yang mampu berjalan hingga 355 km sekali isi baterai. Namun varian ini akan diumumkan pada waktu berikutnya.
Sejumlah fitur canggih juga dibenamkan Hyundai pada di mobil ini, diantaranya instrumen digital dengan MID berwarna dengan ukuran 4,2 inci, bluelink, head unit 8 inci dengan Apple CarPlay plus Android Auto. Tak ketinggalan fitur Smartsense dengan Smart Cruise Control.
Menurut analis industri di Bursa Saham Korea Choi Dae Hoon menyebut kalangan internal Hyundai mengakui banyak pabrikan asal Tiongkok yang memainkan strategi harga murah baik di pasar dalam negeri maupun di luar Tiongkok.
Persaingan keras ini berusaha diimbangi Hyundai agar penjualan mobil listriknya tak tergerus oleh serbuan pabrikan Tiongkok yang ekspansif di berbagai wilayah dunia juga termasuk Indonesia. (*)