
Jalan, Pelabuhan hingga Bandara

Tim Hukum PDIP Gugat ke PN Jaksel, KPK Yakin Penyitaan Barang Milik Hasto Tak Langgar Aturan

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah tim hukum PDI Perjuangan yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas dasar penyitaan handphone (HP) dan buku catatan partai milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan tim hukum PDIP itu. Tessa meyakini, penyidik KPK profesional dalam setiap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Tessa dikonfirmasi, Senin (1/7).
Tessa tidak mempermasalahkan, jika gugatan itu dilayangkan sebagai bagian dari koreksi jika memang kerja-kerja penyidik KPK tidak dilakukan secara profesional.
“Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ucap Tessa.
Penyitaan HP milik Hasto itu dilakukan KPK, pada Senin (10/6) lalu. Saat itu Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasua dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat buron Harun Masiku.
Tessa menekankan, penyidikan kasus dugaan suap PAW yang menjerat Harun Masiku itu saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia menekankan, penyidik mempunyai kewenangan dalam menyita barang bukti seputar kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” tegas Tessa.
Sebelumnya, tim hukum PDIP Ronny Talapessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun, penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ucap Ronny di PN Jakarta Selatan.
Ronny menegaskan, buku partai yang disita KPK memuat strategi PDIP dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” pungkasnya. (*)
Sumber: JP Group
Kemendikbudristek Minta Upload Ulang Data bagi Mahasiswa Pendaftar KIP-Kuliah 2024

batampos – Serangan ransomware pada Pusat Dana Nasional (PDN) yang meminta tebusan Rp 131 miliar ternyata juga berdampak bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikutip dari laman instagram ult.kemdikbud pada Senin (1/7) disebutkan sebelumnya bahwa ada 47 dominan layanan Kemendikbudristek yang terdampak gangguan PDN, salah satunya adalah KIP-Kuliah.
Namun, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir, karena pemulihan sistem KIP-Kuliah sedang dilakukan menggunakan cadangan data (data backup), guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya untuk pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.
Hal tersebut berdasarkan postingan pada laman instagram puslapdik_dikbud, Senin (1/7).
Meskipun demikian, pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah tetap membutuhkan waktu, sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.
Sementara semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan (on going) akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024 dan diperkirakan sudah mencapai 98,8 persen.
Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung.
Dikutip dari laman yang sama, Senin (1/7) dijelaskan bahwa mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Oleh karenanya, perguruan tinggi diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (*)
Sumber: JP Group
Laga Prancis vs Belgia, Diprediksi Menang dengan Skor Tipis

batampos – Jelang pertarungan Prancis vs Belgia pada perebutan tiket perempat final Euro 2024, Setan Merah (julukan Timnas Belgia) pegang rekor positif saat hadapi Les Blues. Secara rekor pertemuan, Belgia sedikit mendominasi dengan 30 kali kemenangan dari 75 pertemuan dengan Prancis.
Laga hidup mati Prancis vs Belgia akan tersaji di Merkur Spiel-Arena, Dusseldorf, Jerman, pada Senin (1/7) mulai pukul 23.00 WIB. Pertandingan sengit Prancis vs Belgia tersebut juga akan disiarkan secara langsung melalui RCTI dan live streaming Vision+.
Prancis dan Belgia telah sering bertemu di berbagai ajang yang mereka ikuti. Secara total, kedua negara ini telah bertemu sebanyak 75 kali pertandingan pada semua ajang. Belgia memegang rekor apik saat bersua Prancis dengan 30 kali kemenangan dan hasil imbang sebanyak 19 kali. Les Blues juga tak kalah apik dengan torehan 26 kali kemenangan.
Meski secara head to head pertemuan Belgia lebih diuntungkan, nyatanya Prancis mampu meraih hasil positif dari lima pertemuan terakhir. Les Blues hanya mengalami sekali kekalahan dari lima pertemuan terakhir melawan Belgia saat pertandingan uji coba pada 7 Juni 2015 lalu.
Pertemuan terakhir Prancis vs Belgia terjadi pada 7 November 2021 saat semifinal UEFA Nations League. Dari pertemuan itu Prancis membawa kemenangan dengan skor akhir 3-2. Tiga gol kemenangan Prancis dicetak oleh Karim Benzema, Kylian Mbappe, dan Theo Hernandez.
Setan Merah masih cukup kesulitan saat bertemu Prancis pada era sepak bola modern ini. Kemenangan Belgia saat menghadapi Prancis pun telah terjadi pada sembilan tahun yang lalu dan hanya menyisakan Romelu Lukaku yang saat ini masih ada dalam skuad Euro 2024.
Perjalanan terjal dialami Belgia maupun Prancis untuk datang ke fase 16 besar Euro 2024. Kedua tim yang akan saling sikut demi satu tiket 8 besar Euro 2024 ini datang dengan rekor pertandingan yang tergolong belum sempurna. Dalam urusan mencetak gol pun Belgia dan Prancis masih mengalami kesulitan.
Sebelumnya, Belgia memastikan diri lolos ke fase 16 besar Euro 2024 dengan menjadi runner up Grup E dengan mengoleksi 4 poin dari sekali menang, satu kali imbang, dan satu kekalahan. Satu-satunya kekalahan yang dialami Belgia terjadi saat bertemu dengan Slovakia.
Sementara itu, Prancis juga lolos fase knock-out dengan predikat runner up Grup D dengan torehan 5 poin. Prancis tak pernah mengalami kekalahan saat fase grup Euro 2024, anak asuh Didier Deschamps berhasil meraih satu kemenangan atas Austria serta dua kali imbang ketika bertemu Belanda dan Polandia.
Selama pertemuan Prancis dan Belgia, pertandingan selalu berakhir dengan skor tipis. Bahkan, jika Prancis menang selalu dengan margin satu gol. Kevin De Bruyne dkk, wajib tampil mati-matian dan mencari skema terbaik demi meraih tiket fase 8 besar Euro 2024 selepas kesulitan mencetak gol saat fase grup Euro 2024.
Lima Pertemuan Terakhir Prancis vs Belgia
Belgia 2-3 Prancis (8 November 2021)
Prancis 1-0 Belgia (11 Juli 2018)
Prancis 3-4 Belgia (8 Juni 2015)
Belgia 0-0 Prancis (15 Agustus 2013)
Prancis 0-0 Belgia (16 November 2011)
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia
Prancis
Mike Maignan (GK), Jules Kounde, Dayot Upamecano, William Saliba, Theo Hernandez, Aurelien Tchouameni, Eduardo Camavinga, N’Golo Kante, Ousmane Dembele, Kylian Mbappe (C), Olivier Giroud
Formasi: 4-3-3
Head Coach: Didier Deschamps
Belgia
Koen Casteels (GK), Timothy Castagne, Wout Faes, Jan Vertonghen, Zeno Debast, Youri Tielemans, Amadou Onana, Leandro Trossard, Kevin De Bruyne (C), Jeremy Doku, Romelu Lukaku
Formasi: 4-2-3-1
Head Coach: Domenico Tedesco
Erwin, Mahasiswa yang Cabuli Pacar Minta Keringanan Hukuman

batampos – Erwin, mahasiswa yang dipenjara karena mencabuli pacar di bawah umur meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/7). Pria 22 tahun ini menyesali dan siap bertanggungjawab terhadap korban yang saat itu berstatus kekasihnya.
Permintaan keringanan hukuman disampaikan Erwin dalam sidang yang berlangsung tertutup, dipimpin hakim Andi Bayu, didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Douglas RP Napitupulu. Sedangkan Erwin didampingi Elly Suwita, Penasehat Hukum dan LBH Suara Keadilan.
Usai sidang, Erwin berharap majelis hakim bisa mendengar permohonan keringanannya. Apalagi, hubungan suami istri dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa juga tak pernah mengiming-ngimingi korban dengan sesuatu agar mau melakukan hubungan terlarang itu.
“Minta keringanan hukuman, karena hubungan itu kami lakukan suka sama suka. Kami pacaran,” ujar Erwin.
Hal senada dikatakan Elly Suwita, yang berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada kliennya dengan hukuman ringan. Apalagi Erwin masih berusia muda dan punya kesempatan untuk memperbaiki hidup.
“Intinya minta majelis hakim memberi keringanan. Karena hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka ini berpacaran,” ungkap Wita.
Sementara, orang tua Erwin juga berharap hal yang sama, agar anaknya dihukum lebih ringan. Apalagi, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Korban ini memang anak, tapi dia pernah pacaran sama suami orang. Jadi sama anak saya juga sudah rusak. Saya akui anak saya salah, tapi tak di hukum setinggi itu juga,” imbuh orang tua terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Erwin dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/6). Pria berusia 22 tahun itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar ganti subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan hukuman terhadap Erwin karena dinilai jaksa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia sekolah. Sebagaimana dakwaan jaksa yakni melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain”.
Persetubuhan anak antara korban dan terdakwa terjadi dalam rentan waktu Desember 2023 dan Januari 2024 di sebuah hotel di Bengkong dan Batuampar.
Berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial. Korban yang masih berseragam biru putih pun mulai dekat dengan terdakwa yang duduk di bangku kuliah. Setelah berpacaran sekian bulan, keduanya pun memutuskan untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Bengkong hingga terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Kejadian serupa kembali terulang di hotel kawasan Batuampar, hingga akhirnya perbuataan terdakwa terhadap korban yang masih 15 tahun diketahui orang tua korban. Terdakwa pun dilaporkan ke polisi, setelah tak ada kesepakatan damai antar keluarga korban dan terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta
Erwin, Mahasiswa yang Cabuli Pacar Minta Keringanan

batampos – Erwin, mahasiswa yang dipenjara karena mencabuli pacar di bawah umur meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/7). Pria 22 tahun ini menyesali dan siap bertanggungjawab terhadap korban yang saat itu berstatus kekasihnya.
Permintaan keringanan hukuman disampaikan Erwin dalam sidang yang berlangsung tertutup, dipimpin hakim Andi Bayu, didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Douglas RP Napitupulu. Sedangkan Erwin didampingi Elly Suwita, Penasehat Hukum dan LBH Suara Keadilan.
Usai sidang, Erwin berharap majelis hakim bisa mendengar permohonan keringanannya. Apalagi, hubungan suami istri dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa juga tak pernah mengiming-ngimingi korban dengan sesuatu agar mau melakukan hubungan terlarang itu.
“Minta keringanan hukuman, karena hubungan itu kami lakukan suka sama suka. Kami pacaran,” ujar Erwin.
Hal senada dikatakan Elly Suwita, yang berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada kliennya dengan hukuman ringan. Apalagi Erwin masih berusia muda dan punya kesempatan untuk memperbaiki hidup.
“Intinya minta majelis hakim memberi keringanan. Karena hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka ini berpacaran,” ungkap Wita.
Sementara, orang tua Erwin juga berharap hal yang sama, agar anaknya dihukum lebih ringan. Apalagi, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Korban ini memang anak, tapi dia pernah pacaran sama suami orang. Jadi sama anak saya juga sudah rusak. Saya akui anak saya salah, tapi tak di hukum setinggi itu juga,” imbuh orang tua terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Erwin dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/6). Pria berusia 22 tahun itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar ganti subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan hukuman terhadap Erwin karena dinilai jaksa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia sekolah. Sebagaimana dakwaan jaksa yakni melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain”.
Persetubuhan anak antara korban dan terdakwa terjadi dalam rentan waktu Desember 2023 dan Januari 2024 di sebuah hotel di Bengkong dan Batuampar.
Berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial. Korban yang masih berseragam biru putih pun mulai dekat dengan terdakwa yang duduk di bangku kuliah. Setelah berpacaran sekian bulan, keduanya pun memutuskan untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Bengkong hingga terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Kejadian serupa kembali terulang di hotel kawasan Batuampar, hingga akhirnya perbuataan terdakwa terhadap korban yang masih 15 tahun diketahui orang tua korban. Terdakwa pun dilaporkan ke polisi, setelah tak ada kesepakatan damai antar keluarga korban dan terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta
KPK Minta Urusan Filri Bahuri Ditanyakan kepada Pejabat Bersangkutan

batampos – Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango meminta hak terkait dengan kelanjutan urusan hukum yang menjerat Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, agar ditanyakan kepada pejabat atau aparat penegak hukum yang bersangkutan.
Usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, Nawawi ditanya oleh pewarta terkait dengan nasib Firli Bahuri yang kini dianggap menghilang.
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat jika ditanyakan ke KPK.
“Tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan kepada kami,” kata Nawawi ketika menjawab pertanyaan pewarta.
Namun, dari kasus yang menimpa Firli tersebut, menurut dia, yang paling penting adalah menentukan langkah tindak lanjutnya dalam menegakkan proses hukum.
“Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu. Akan tetapi, bagaimana langkah selanjutnya,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam rapat tersebut meminta agar KPK menjelaskan hal terkait dengan Ketua KPK yang merujuk pada Firli Bahuri yang saat ini dianggap menghilang begitu saja.
Menurut dia, KPK perlu menjelaskan kondisi Firli Bahuri secara terbuka kepada publik.
Jika hal itu tidak bisa, dia menilai KPK kini merupakan lembaga yang rapuh dan tidak bisa menjalankan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.
“Dahulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik, lalu dengan enak saja dia mengundurkan diri. Saya tanya Dewas waktu itu, loh kenapa enggak diproses secara hukum,” kata Benny.
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2023 Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (*)
Sumber: Antara
DPRD Batam Usulkan Yayasan Kelola Perkuburan di Hinterland

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah mempertimbangkan pembentukan yayasan untuk mengelola pemakaman di daerah hinterland. Hal ini mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman.
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini fokus pada pemakaman khusus, tempat pemakaman umum, dan tempat pemakaman bukan umum.
Ia menekankan pentingnya mengatur pengelolaan pemakaman bukan umum, yang umumnya berada di hinterland atau pulau-pulau kecil di sekitar Kota Batam.
“Kita perlu atur siapa pengelola pemakaman bukan umum ini agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7).
Pihaknya mempertimbangkan melibatkan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan pertimbangan agar tidak menjadi beban bagi mereka.
Udin menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland yang memiliki kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa atau daerah pesisir lainnya.
“Tujuan utama Ranperda ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola pemakaman,” ujarnya.
Ia juga menyinggung progres permohonan pengalokasian lahan untuk pemakaman, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi solusi atas lahan yang semakin sempit.
Diketahui, permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektar telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat oleh berbagai aturan.
Mengenai ukuran pemakaman khusus untuk agama Buddha dan Konghucu, Udin menyatakan bahwa hal ini akan dibahas dalam finalisasi nantinya.
“Kami ingin Ranperda ini tidak mandul, bisa diterapkan, dijalankan, dan dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA
Sempat Kejang, Atlet Tiongkok Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia saat Bertanding di BAJC 2024

batampos – Pebulu tangkis tunggal putra Tiongkok Zhang Zhi Jie meninggal dunia setelah pingsan di lapangan saat pertandingan BNI Badminton Asia Junior Championships 2024, Minggu (30/6) malam, dilansir dari Antara, Senin (1/7).
Insiden yang menggemparkan ini terjadi pada pertandingan babak penyisihan Grup D di GOR Amongrogo, Jogjakarta. Zhang Zhi Jie, yang saat itu berhadapan dengan wakil Jepang, Kazuma Kawamo, sedang dalam kondisi imbang 11-11 di game pertama. Dia dinyatakan meninggal Minggu (30/6) pukul 23.20 WIB.
”Zhang Zhi Jie dari Tiongkok, pemain tunggal, pingsan di lapangan saat pertandingan malam hari lalu dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada pukul 23.20 waktu setempat kemarin,” demikian bunyi pernyataan bersama Badminton Asia dan PBSI.
Zhang Zhi Jie, tiba-tiba terjatuh di lapangan dan mengalami kejang-kejang saat bersiap menerima servis dari Kawamo. Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba dan mengejutkan semua yang hadir di GOR Amongrogo. Tim medis yang selalu siaga di setiap turnamen langsung bertindak cepat dan memberikan pertolongan pertama kepada Zhang
”Zhi Jie sedang memainkan pertandingan penyisihan grup melawan Jepang ketika dia pingsan dan dirawat oleh dokter turnamen dan tim medis. Dia dibawa dengan ambulans siaga dalam waktu kurang dari dua menit untuk dilarikan ke rumah sakit,” imbuh pernyataan itu.
”Badminton Asia, PBSI dan Panitia Penyelenggara turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada orang tua Zhang, keluarga dan Asosiasi Bulu Tangkis China (CBA),” tulis pernyataan itu.
”Dunia bulu tangkis kehilangan pemain berbakat,” tutup pernyataan tersebut.
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga dan rekan-rekan Zhang, tetapi juga meninggalkan kesedihan mendalam di hati para penggemar bulutangkis yang mengenal dan mengagumi bakat serta dedikasinya.
Kronologi kejadian yang menimpa Zhang Zhi Jie menegaskan betapa pentingnya kesiapan tim medis dalam setiap turnamen olahraga. Respons cepat dari tim medis dan penyelenggara yang langsung membawa Zhang ke rumah sakit menunjukkan profesionalisme dalam penanganan situasi darurat. Namun, meskipun upaya penyelamatan telah dilakukan dengan cepat dan maksimal, takdir berkata lain.
Sebagai seorang atlet muda, Zhang Zhi Jie dikenal memiliki potensi besar dalam dunia bulu tangkis. Kematian Zhang pada usia yang sangat muda tentu saja menjadi kehilangan besar bagi dunia olahraga, terutama bulu tangkis. Prestasi dan perjalanan kariernya yang menjanjikan harus terhenti secara tragis di tengah pertandingan yang seharusnya menjadi bagian dari langkah awal menuju puncak kariernya. (*)
Berpisah Dengan Keluarga, Personil Polres Anambas Tetap Semangat Menjaga Daerah Perbatasan

batampos – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto memberikan motivasi kepada anggotanya yang jauh dari keluarga untuk dapat melaksanakan tugas menjaga daerah perbatasan dengan hati yang ikhlas.
“Anggota kita banyak yang meninggalkan keluarganya di Batam dan Tanjungpinang untuk bertugas disini. Memang berat, saya bisa merasakannya,” ujar Apri usai memimpin Apel Peringatakan HUT Bhayangkara di Pelataran Masjid Agung Baitul Ma’mur Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin, (1/7).
Bertugas menjaga daerah perbatasan, sambung Apri memang terasa berat, apalagi jarak Kepulauan Anambas dari pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat jauh, menghabiskan 9 jam perjalanan melalui jalur laut.
BACA JUGA: Pemkab Anambas Bakal Pungut Retribusi Sampah Ke Pelaku Usaha
“Polres Anambas masih baru, dengan segala keterbatasan kita, insya allah mampu menjaga Anambas,” kata Apri.
Apri menyayangkan anggapan orang-orang yang mengatakan jika Polres Anambas merupakan tempat pembuangan personil polisi yang bermasalah dan sering mendapat personil yang hendak memasuki masa purna.
“Anggapan itu bisa kita bantahkan. Anggota saya bina, dan alhamdulillah ada beberapa perwira yang mau pensiun mendapatkan promosi jabatan di Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang. Ini suatu kebanggaan buat saya selalu pimpinan,” tutur Apri.
Lanjut Apri, bahkan ada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), AKP Adiyanto telah mempersiapkan masa pensiunnya di Anambas.
“Siapa sangka, beliau bilang ke saya, sudah siap-siap mau pensiun di Anambas. Eh, dipromosi jadi Kasatpolair Polresta Tanjungpinang. Tidak jadi pensiun disini. Ini berkat keikhlasan bertugas di daerah perbatasan,” kata Apri.
Kepada seluruh personil Polres Anambas, Apri meminta agar dapat terus meningkatkan etos kerja dalam melakukan pengamanan di daerah perbatasan.
“Tunjukkan etos kerja, belajar terus dan dedikasikan diri kepada negara,” tegas Apri.
Adapun perwira yang memasuki masa pensiun, namun dipromosikan ke Polresta Tanjungpinang dan Polresta Barelang yaitu Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Anambas, AKP Martias, Kabag SDM, AKP Adhiyanto, Kasat Samapta, AKP Syafrizal.
Lalu, Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husain, Kabag Logistik, AKP Purbowo dan Kasat Lantas, Iptu Sukamto. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
