Selasa, 19 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3390

Rekrutmen Capim dan Dewas Sepi Peminat, Begini Respons KPK

0
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah) saat diwawancarai wartawan. (JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pendaftaran Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (dewas) yang dikabarkan sepi peminat. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kerja KPK ke depan ditentukan dari kualitas pimpinan ke depan.

Menurut dia, sebenarnya bukan masalah besar atau kecil calon yang mendaftar. Lebih penting, lagi adalah kualitas dari calon pendaftar. Sebab, kehebatan panitia seleksi (pansel) tidak dilihat dari jumlah pendaftar. Sedikit pendaftar jauh lebih baik.
“Ketimbang banyak tapi habis energi buat seleksi kayak asesmen segala macam,” kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Pahala mengaku sudah memberi masukan kepada pansel. Peran pansel sangat menentukan dalam mencari sosok pimpinan KPK berintegritas. Dia bercerita soal seleksi capim KPK 2019, ketika itu jumlah pendaftar mencapai 400-an. Kala itu jumlah pendaftar sebanyak itu lebih banyak bertemu dengan konsultan.

Artinya pendaftar sebanyak itu hanya bertemu konsultan untuk di-review. Sementara yang ketemu ke tahap pansel hanya 40 orang. “Kita kasih masukan. Ya, lebih banyak keterlibatan pansel ketimbang konsultan. Jadi kita bilang lebih keringetan dikitlah,” ucap Pahala.

Meski demikian, Pahala tidak mempermasalahkan jika pendaftar Capim dan Dewas KPK hanya sedikit. Dia berharap kualitas pimpinan KPK ke depan sangat mumpuni dalam menentukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. “Jadi kalau misalkan sedikit juga kita pikir tidak masalah, yang penting bagus-bagus,” tegas Pahala.

Sementara itu, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029 Yusuf Ateh mengaku bakal melakukan evaluasi. Sejauh ini jumlah pendaftar masih minim, yakni hanya 26 orang. “Tanggal 8 akan kami evaluasi. Maksudnya dilihat laporannya,” kata Ateh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7).

Terkait hal apa yang akan dievaluasi, Ateh menyatakan akan melihat dulu seperti apa hasil laporan pendaftarannya nanti. “Nanti dilihat dulu, tunggu dulu,” tegasnya.

Ateh membantah jika pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK saat ini dikatakan sepi peminat. Dia mengklaim, saat ini baru masa awal pendaftaran, sehingga calon pendaftar masih banyak yang melakukan registrasi akun secara online terlebih dulu.

Selain itu, para calon pendaftar masih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai Capim maupun Calon Dewas KPK. “Kan baru mulai. (Calon pendaftar) Sudah buat akun kok. Kan (perlu siapin) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu, biasalah. Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja, percayalah,” pungkasnya. (*)

Parkir Liar di Batam, Dendanya Setengah Juta Rupiah

0
image1 2
Petugas Dishub Kota Batam menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan depan kantor Wali Kota Batam.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan parkir liar di wilayahnya. Bagi pelanggar, siap-siap dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Dari penulusran di ruas jalan kota Batam seperti di kawasan Greenland, dan bundaran BP Batam masih ada ditemukan kendaraan yang parkir liar padahal sudah ada rambu larangan parkir.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin dan penindakan di area Nagoya Jodoh, Lubukbaja, dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di lokasi yang dilarang parkir.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif

“Saya minta anggota untuk patroli rutin dan penindakan di daerah Nagoya Jodoh dan sekitaran Lubukbaja,” ujar Salim, Selasa (2/7).

Salim menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia parkir liar akan dikenakan sanksi berupa penderekan atau penggembokan roda.

Untuk menyelesaikan proses penindakan, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Dishub dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.

Perlu diingat, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Baca Juga: Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya

Besaran biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

“Biaya pemindahan dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu,” jelas Salim.

Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk mematuhi aturan dan tidak parkir di tempat terlarang.

“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Ada Jamaah Haji yang Belum ke Masjidilharam dan Ziarah ke Nabawi, PPIH Fasilitasi

0
Arab Saudi memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Kakbah. (IST)

batampos – Fase pemulangan jamaah haji terus berjalan. Hingga 1 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Indonesia berjumlah 74.504 orang tergabung dalam 189 kelompok terbang.

Selain memfasilitasi jamaah haji yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan belum pernah ke Masjidilharam untuk melihat dan berdoa di depan Kakbah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga memfasilitasi jamaah haji yang belum pernah ke Masjid Nabawi untuk beribadah dan berziarah ke Raudhah.

“Membawa jamaah tersebut berziarah ke Raudhah merupakan ikhtiar petugas melayani para tamu Allah memperoleh kesempatan beribadah dan berdoa di tempat mustajab tersebut,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Rabu (3/7).

“Dan semoga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi jamaah yang sejak tiba di Tanah Suci belum berziarah atau beribadah di Masjid Nabawi,” sambungnya.

Menurut dia, PPIH akan mengidentifikasi jamaah yang dirawat di KKHI. Selanjutnya akan ditentukan jamaah tersebut bisa atau tidak bisa dimobilisasi untuk ziarah ke Raudhah.

PPIH kembali mengingatkan jamaah haji untuk tetap menjaga kesehatan tubuh selama di Kota Madinah dengan makan tepat waktu, minum obat teratur sesuai anjuran dokter, menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup.

Baca Juga: Catatan Kemenag soal Penerbangan Haji, Garuda Paling Banyak Terlambat

“Mengimbau jamaah untuk mengindahkan ketentuan-ketentuan dan larangan yang berlaku dan ditentukan otoritas Saudi khususnya di area Masjid Nabawi,” pungkas Widi. (*)

Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya

0
Jalan Berdebu Becek Pelangsir Tanah Dalil Harahap3 scaled e1716998487771
Truk pengangkut tanah saat melintas di jalan R Suprapto persisnya depan SPBU Coco, Sagulung. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengingatkan pihak perusahaan pengembang untuk memperhatikan aktifitas kendaraan proyek mereka agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan pengendara lain.

Keluhan masyarakat akan kotornya jalan selama musim hujan ini, karena hilir mudik truk-truk yang mengangkut material tanah hendaknya diperhatikan oleh pihak proyek atau pengembang. Jangan beraktifitas jika memang hujan karena bagaimanapun kendaraan proyek ini akan menjatuhkan ceceran material tanah yang menyebabkan jalan jadi kotor dan licin. Ini membahayakan pengendara lain terutama pemotor.

“Imbauan ini sudah kita sampaikan ke pool masing-masing kendaraan proyek tadi. Kita akan awasi dan tindak kalau ada yang nekat beraktifitas dan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” ujar Salim.

Sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan proyek yang melintasi jalan utama, kata Salim, harus memperhatikan keamanan dan kebersihan jalan. Kendaraan yang keluar dari lokasi proyek harus bersih material tanah yang menempel pada roda atau bodi kendaraan. Bak muatan juga arus ditutup dan tidak kebut-kebutan di jalan raya. Jika ada ruas jalan yang kotor harusnya pihak proyek langung bersihkan.

Aturan ini akan diawasi secara ketat kedepannya demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Untuk penindakan nanti kita koordinasi dengan Satlantas,” kata Salim.

Seperti diketahui di wilayah Batuaji, Sagulung dan Seibeduk selama ini padat dengan aktifitas kendaraan proyek pematangan lahan. Truk material tanah hilir mudik melalui jalan utama untuk mengangkut material tanah dari lokasi pemotongan bukit ke lokasi penimbunan. Dampaknya tidak saja mengganggu kenyamanan penggunaan jalan lain tapi juga kerusakan jalan.

Ruas jalan menuju Kampung Bagan di Kecamatan Seibeduk yang rusak parah saat ini disebabkan oleh aktifitas kendaraan proyek. Kerusakan jalan semakin parah selama musim hujan ini sebab genangan air di lubang jalan akan memperdalam dan memperlebar kerusakan jalan. Hilir mudik kendaraan proyek tadi yang memecahkan aspal jalan.

“Semenjak masuk proyek pematangan lahan, jalan ini jadi hancur. Sudah selesai proyek kerusakan ini dibiarkan saja. Dulu jalan S Parman (Seibeduk) seperti itu. Habis proyek jalan rusak dibiarkan dan lama baru diperbaiki oleh pemerintah. Ini harusnya ditindak tegas biar ada tanggungjawab dari pihak proyek itu,” ujar Sahat, warga Kampung Bagan, Seibeduk. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Kebijakan Visa on Arrival di Kepri dalam Tahap Finalisasi

0
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kadispar Kepri Guntur Sakti

batampos– Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diupayakan Gubernur Ansar Ahmad dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau semakin terang. Kebijakan itu kini sudah dalam tahap finalisasi dan dimungkinkan akan segera diterapkan.

Hal ini diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).

“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” terang Menparekraf Sandiaga sebagaimana disiarkan di lama resmi Kemenparekraf RI.

BACA JUGA: Polemik Pariwisata Kepri: VoA, Harga Tiket, dan Target Ambisius

Menparekraf Sandiaga menerangkan, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

Seorang wisatawan asing saat foto bareng burung elang di lokasi wisata Gurun Pasir Telaga Biru, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. F.Slamet Nofasusanto

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Gubernur Anshar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti. (*)

Usut Dugaan Korupsi, Bareskrim Minta Klarifikasi Mantan Gubernur Riau

0
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa. (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi mantan Gubernur Riau Syamsuar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning itu.

”Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi,” kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa seperti dilansir dari Antara.

Perwira menengah Polri itu belum mau menerangkan kasus korupsi apa yang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Termasuk siapa pelapor dan kapan laporan itu diterima penyidik.

Hal itu karena penyidik masih melakukan penyelidikan. Sehingga, belum semua keterangan disampaikan ke publik.

Namun, dia memastikan, penyelidikan itu tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An-Nur Riau senilai Rp 40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

Kasus itu juga tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

”Bukan kasus itu. Saya belum bisa ungkap, masih penyelidikan,” tutur Arief.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau itu. Dalam kasus tersebut, Polda Riau hanya membantu penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.

”Kami mendapatkan surat dari Bareskrim Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mem-back-up dan menyiapkan tempat,” terang Nasriadi.

Menurut dia, surat permintaan untuk pemeriksaan itu diterima sejak tiga hari lalu. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari tersebut. (*)

Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

0
f25ed9ad 44b6 4a5e 801d dd3cbdceddf7 e1705028611483
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Zul Herwan terhadap pacarnya, Fitriani, yang ditemukan kerangka di Teluk Air, Setokok, Kamis (11/1).

batampos – Zul Herwan menangis usai menerima vonis 14 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Pria asal Tanjungbatu, Karimun ini dinyatakan terbukti membunuh, Fitriani, janda yang juga kekasihnya.

Vonis hukuman terhadap Zul Herwan dibacakan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Zul Herwan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan telah sengaja menghilangkan nyawa Fitriani.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka pada keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Zul Herwan dengan 14 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Setyaningsih.

Atas vonis itu, majelis hakim pun bertanya kepada Zul Herwan dan JPU. Mau pikir-pikir atau terima, jika pikir-pikir ada waktu 7 hari sejak putusan.

“Bagaimana terdakwa, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Parkir Liar Terancam Denda Setengah Juta Rupiah, Dishub Patroli Rutin di Perkotaan

Usai berdiskusi dengan penasegat hukum dan LBH Suara Keadilan, Christopher dan Lisman, terdakwa langsung nyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ujar Zul yang juga disambut oleh JPU. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

Diluar ruang sidang, Zul Herwan sempat menangis, ia menyeka air matanya sembari digiring ke ruang tahanan sementara.
Ditanya terkait putusan itu, Zul Herwan menjawab singkat. Namun ia tegas menyesal.

“Saya menyesal,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Zul Herwan alias Yusri, terdakwa pembunuh Fitriani, janda asal Tanjungbatu dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, pria berusia 33 tahun ini meminta keringanan.

Dalam dakwaan jaksa, Zul Herwan didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dalam dakwaan, bahwa pembunuhan terhadap Fitriyani terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 1.204 Calon Siswa SMP Tidak Diterima Sekolah Negeri

Berawal saat korban menghubungi terdakwa dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya mendapat respon baik, terdakwa yang baru menjalin hubungan 4 bulan dengan korban tak menerima. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.

Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.

Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang tengah berkebun pada 11 Januari 2024. Namun saat itu, kondisi korban sudah menjadi tulang berulang. Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan, barulah terungkap bahwa pelaku merupakan Zul Herwan, yang merupakan kekasih dari Fitriyani. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

0
f25ed9ad 44b6 4a5e 801d dd3cbdceddf7 e1705028611483
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Zul Herwan terhadap pacarnya, Fitriani, yang ditemukan kerangka di Teluk Air, Setokok, Kamis (11/1).

batampos – Zul Herwan menangis usai menerima vonis 14 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Pria asal Tanjungbatu, Karimun ini dinyatakan terbukti membunuh, Fitriani, janda yang juga kekasihnya.

Vonis hukuman terhadap Zul Herwan dibacakan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Zul Herwan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan telah sengaja menghilangkan nyawa Fitriani.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka pada keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Zul Herwan dengan 14 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Setyaningsih.

Atas vonis itu, majelis hakim pun bertanya kepada Zul Herwan dan JPU. Mau pikir-pikir atau terima, jika pikir-pikir ada waktu 7 hari sejak putusan.

“Bagaimana terdakwa, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Parkir Liar Terancam Denda Setengah Juta Rupiah, Dishub Patroli Rutin di Perkotaan

Usai berdiskusi dengan penasegat hukum dan LBH Suara Keadilan, Christopher dan Lisman, terdakwa langsung nyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia,” ujar Zul yang juga disambut oleh JPU. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

Diluar ruang sidang, Zul Herwan sempat menangis, ia menyeka air matanya sembari digiring ke ruang tahanan sementara.
Ditanya terkait putusan itu, Zul Herwan menjawab singkat. Namun ia tegas menyesal.

“Saya menyesal,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Zul Herwan alias Yusri, terdakwa pembunuh Fitriani, janda asal Tanjungbatu dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, pria berusia 33 tahun ini meminta keringanan.

Dalam dakwaan jaksa, Zul Herwan didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dalam dakwaan, bahwa pembunuhan terhadap Fitriyani terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 1.204 Calon Siswa SMP Tidak Diterima Sekolah Negeri

Berawal saat korban menghubungi terdakwa dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya mendapat respon baik, terdakwa yang baru menjalin hubungan 4 bulan dengan korban tak menerima. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.

Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.

Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang tengah berkebun pada 11 Januari 2024. Namun saat itu, kondisi korban sudah menjadi tulang berulang. Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan, barulah terungkap bahwa pelaku merupakan Zul Herwan, yang merupakan kekasih dari Fitriyani. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

Asa Pariwisata Kepri, Kunjungan Wisman Meningkat 20 Persen

0
Wisatawan 3 F Cecep Mulyana scaled e1719936183151
Sejumlah wisatawan asyik menikmati suasana pantai kawasan Wisata Pulau Nirup di berada di Kecamatan Belakang Padang, Sabtu (8/7). kehadiran destinasi wisata baru ini bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke Batam. Baik wisatawan domestik atau Nusantara maupun wisatawan mancanegara (wisman).. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing (wisman) selama Mei 2024 sebanyak 123.322. Mengalami peningkatan 20,83 persen dibanding bulan sebelumnya.

Angka tersebut jika dibandingkan dengan Mei 2023, pun terjadi peningkatan sebesar 25,12 persen. Demikian disampaikan oleh Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus, Selasa (2/7).

Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Kepri pada bulan Mei 2024 didominasi oleh turis berkebangsaan Singapura. Jumlahnya mencapai 48,52 persen, dari total kunjungan wisman Mei 2024.

Meningkatnya jumlah kunjungan ke Kepri, selari dengan peningkatan hunian hotel. Berdasarkan data BPS, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada bulan Mei 2024 rata-rata 56,21 persen atau naik 4,58 poin dibanding TPK April 2024 yang tercatat sebesar 51,63 persen.

Baca Juga: Hasya Danirmala Putri Arthadira, Wakili Kepri sebagai sebagai Calon Paskibraka Tingkat Pusat

“Rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Mei 2024 tercatat sebesar 1,92 hari atau turun 0,25 poin dibanding dengan bulan April 2024” katanya, melalui keterangan tertulis.

Peningkatan jumlah kunjungan membawa asa buat peningkatan iklim pariwisata di Kepri, dan Batam pada khususnya. Setelah sebelumnya ditempa isu miring soal kartel tiket, polemik tarif tiket ferri, hingga keluhan wisman soal Visa on Arrival (VoA).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, mengaku telah mendapat banyak kabar terkait VoA yang kerap dikeluhkan oleh para wisman yang masuk ke Batam, Kepri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, telah berkirim surat akan hal tersebut ke pemerintah pusat. Merespons itu, Sandiaga telah mendapat formulasi akhir yang akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Berkunjung ke Batam, Menparekraf Sandiaga: Kepri Siap Jadi Sport Tourism Hub Golf

Dia mengatakan, Perpres itu segera difinalisasi oleh Presiden Joko Widodo. Di dalam aturan tersebut, termaktub mengenai pembebasan atau regulasi kunjungan wisatawan ke Kepri.

“Sekitar dua minggu lalu, saya sudah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden, dan kita harapkan akan segera difinalisasi oleh presiden terkait dengan pembebasan atau regulasi untuk ekspat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri,” ujar Sandi, Sabtu (29/6) lalu, di Batam.

Soal peraturan yang dimaksudkan itu, tak jauh berbeda dengan apa yang menjadi aspirasi daerah. Bahkan, kata Sandi, regulasi terbaru diharapkan malah lebih baik dari yang apa yang dimohonkan oleh pemerintah setempat.

Soal target 3 juta kunjungan wisman yang ia mandati ke Pemprov Kepri, akan disesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi daerah terkini. Data kunjungan turis asing ke Kepri sejak Januari sampai April 2024, baru menyentuh angka 400 ribu kunjungan.

“Mungkin akan kita sesuaikan (target kunjungan wisman), sekitar 30 sampai 40 persen di bawah dari target awal yang sudah kita sampaikan,” ujar Sandi. (*)

 

Reporter: Arjuna

KPU Bintan Ingatkan Calon Anggota Dewan Terpilih Wajib Serahkan Tanda Bukti LHKPN

0
Komisioner KPU Bintan, Syamsul. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengingatkan kepada calon anggota dewan terpilih wajib melaporkan tanda bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Syamsul mengungkapkan, tanda bukti LHKPN calon anggota dewan terpilih wajib diserahkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 51 dan 52.

“Pelaporan tanda bukti LHKPN wajib diberikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ungkap Syamsul usai kegiatan sosialisasi tahapan pilkada 2024 di Hotel Onyx, Tanjunguban, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan, pihak KPU Bintan telah berkoordinasi dengan 7 partai yang memiliki kursi dari 25 calon anggota dewan terpilih.

BACA JUGA: LHKPN Anggota DPRD Kepri Terpilih harus Disertai Tanda Terima dari KPK

“Mereka sudah urus tapi sampai hari ini dari KPK belum keluar. KPU tetap menunggu laporan tanda bukti LHKPN,” kata dia.

Dia juga mengatakan, KPU Bintan telah menyurati DPRD Bintan untuk meminta informasi terkait jadwal pelantikan anggota terpilih DPRD Bintan.

“Berdasarkan surat dari ketua dewan, pelantikan dijadwalkan 2 September 2024. Artinya, tanda bukti LHKPN harus diserahkan di 12 Agustus 2024,” jelas dia.

Disinggung apabila calon anggota dewan terpilih tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maka namanya tidak diusulkan ke pemerintah daerah.

“Namanya tidak kita usulkan ke pihak pemerintah daerah. Tapi kami berharap calon dewan terpilih bisa menyerahkan tanda bukti LHKPN,” harapnya. (*)

 

Reporter: Slamet N