
batampos – Pengembangan coblosan berbasis digital atau e-voting di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah berjalan cukup lama. Lebih dari sepuluh tahun lalu. Saat ini, sistem e-voting semakin sering dipakai. Namun masih sebatas di pemilihan kepala desa (pilkades).
Kepala Organisasi Riset Elektronik dan Informatika BRIN Budi Prawara mengungkapkan riset dan inovasi e-voting sudah berjalan sejak 2009 lalu. Waktu itu ada di bawah nau-ngan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). ”Saat ini sudah dilakukan uji coba Pemilu elektronik di sejumlah daerah (Pilkada) 27 kabupaten dan implementasi di 1.750 pilkades (Pemilihan Kepala Desa),” kata Budi di Jakarta, Rabu (19/6).
Untuk itu Budi menegaskan secara regulasi dan teknologi, penggunaan sistem e-voting sudah bisa naik kelas. Misalnya digunakan pada Pilkada. Catatan dari BRIN, sistem e-voting pernah digunakan untuk Pilkada, namun sebatas simulasi. Sistem e-voting baru benar-benar diimplementasikan pada pelaksanaan Pilkades.
Secara regulasi, Budi juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Yaitu coblos atau contreng, saat ini sudah sama dengan sentuh panel komputer. Dengan demikian sistem e-voting yang cukup menyentuh layar, sudah memiliki kekuatan hukum.
Budi menjelaskan BRIN terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu terkait pemanfaatan e-voting. Dia menegaskan sebagai lembaga riset, BRIN sebatas menyiapkan teknologinya. Sementara keputusan apakah Pilkada atau bahkan Pemilu menggunakan e-voting, itu menjadi kewenangan penye-lenggara Pemilu.
Sebelumya Ketua Tim Pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) BRIN Andrari Grahitandaru mengatakan sistem e-voting sudah memenuhi ketentuan di UU Pilkada. Dia bah-kan mengatakan target utama mereka, yaitu Pilkada menggunakan e-voting. ”Pilkades hanya target antara,” katanya.
Dia menjelaskan, sistem e-voting diawali dengan uji materi di MK. Untuk menjawab pertanyaan apakah coblos, contreng itu sama dengan sentuh panel di layar. Akhirnya, pada 2010 keluar putusan MK bahwa coblos, contreng itu sama dengan sentuh panel komputer. Dalam putusannya, MK meminta harus ada kesiapan lima komponen untuk penerapan e-voting. Di antaranya, kesiapan teknologi yang menjadi tanggung jawab BRIN dan kesiapan regulasi atau undang-undang.
Andrari mengatakan, sampai saat ini baru UU Pilkada yang mengakomodasi penerapan e-voting. ”Kita terus berjuang supaya masuk menjadi bagian di dalam UU Pemilu,” tuturnya. Dengan begitu, sistem e-voting bisa dijalankan dengan cakupan yang lebih luas.
Sistem e-voting menjadi bagian dari pelaksanaan birokrasi pemerintahan berbasis teknologi. Serta, menjadi pengungkit adanya reformasi kepemiluan di Indonesia. Dengan adanya e-voting dalam pemilu, akan ada perombakan besar pada rutinitas penyelenggaraan pemilu di KPU. Misalnya, tidak ada lagi tender pengadaan kertas suara. (*)









