Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 3414

Pemulung Curi Obat Senilai Rp 10,4 Juta

0
2c67b1d7 fd4d 48f3 a9b2 db1da97b07d6 1
Anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede.

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede, warga Pasar Angkasa, Lubukbaja, Selasa (5/6) dini hari. Pria 38 tahun ini mencuri di toko distributor obat senilai Rp 10,4 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban dari PT Haris 24 Sejahtera.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitat Pasar Angkasa,” ujarnya.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan Mei lalu. Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini menggasak 3 kotak dan 1 kantong plastik obat dari mobil yang terparkir di depan toko.

“Obatan itu di daam mobil yang akan menyuplai atau mendistribusikan ke toko-toko,” katanya.

Kepada polisi, Sipian mengaku mencuri karena melihat pintu belakang mobil yang terbuka saat parkir. Kemudian ia membawa hasil curian tersebut dengan becak motor yang digunakan untuk memulung.

“Obatan itu dijual untuk biaya kehidupan sehar-hari,” ungkap Marihot.

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Tetap waspada. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku, karena kejahatan itu bisa terjadi karena ada kesempatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman  penjara paling lama 5 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Eks Mentan SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekeningnya

0
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) . (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuka rekening yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan SYL menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya engga bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya), ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL dalam sidang.

Kepada Majelis Hakim, SYL memohon terkakt pembukaan rekening yang telah disampaaikan dapat dipertimbangkan dengan baik. Apalagi, banyak kebutuhan hidup yang harus dibayar dengan uang dari rekening yang diblokir oleh KPK.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku, uang yang berada dalam rekening murni pendapatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Saya enggak main-main dengan ini Pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan.
Untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Sumber: JP Group

Pengendara Motor Ditemukan Tewas di Jalan Diponegoro, Kanit Gakkum: Korban Laka Tunggal

0
4e91d7cf 140c 463d a22b f1110fac5242
Polisi menunjuk motor korban yang diduga laka tunggal.

batampos– Warga Sekupang digegerkan dengan penemuan jasad di Jalan Diponegoro atau tepatnya di hutan kawasan Mata Kucing, Selasa (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Jasad pria tersebut tergeletak tak jauh dari sepeda motor.

Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean mengatakan dari penyelidikan, jasad berinisial MM tersebut merupakan korban kecelakaan tunggal.

“Sementara ini masih kecelakaan tunggal. Karena tidak nampak adanya pecahan-pecahan (kendaraan) lain di situ,” ujarnya.

Viktor menjelaskan kecelakaan tunggal tersebut diperkuat dengan kondisi motor dan lokasi tewasnya korban. Korban tewas berjarak 8 meter dari jalan.

“Untuk kondisi korban, mengalami luka lecet pada wajah, luka lecet kaki dan tangan, serta benturan kepala hingga helmnya rusak,” katanya.

Kecelakaan ini berawal saat korban melaju dari arah Sekupang menuju Batuaji mengendarai motor Honda Beat Street BP 4450 CA. Namun, korban diduga hilang kendali hingga masuk ke dalam parit di dalam hutan.

“Jasad dibawa ke RSUD Embung Fatimah dan sudah diambil pihak keluarga,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan, jalan tersebut kerap dijadikan lintasan drag. Aktivitas ini biasanya berlangsung setiap malam atau tepatnya pada dini hari.

“Memang disitu banyak kendaraan ngebut-ngebut. Kalau malam jadi lintasan drag,” kata Tomi, salah seorang warga Batuaji. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Begini Prosedur Terbaru Pembuatan Surat Izin Mengemudi

0
Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang kemarin (24/5). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

batampos – Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Selain itu, ada syarat sertifikat mengemudi yang akan diberlakukan sebagai syarat.

Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing.

Adapun persyaratan pembuatan SIM ada beberapa yang harus di penuhi. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 18 tahun untuk SIM CI. 19 tahun untuk SIM CII. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. 21 tahun untuk SIM BII. 22 tahun untuk SIM BI umum; dan 23 tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian untuk syarat administrasi meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Pemohon kemudian melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.

Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.

Tes Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Setelah semua dokumen dan tahapan si atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda.

“Akan dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6).

Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. “Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelasnya. (*)

Sumber: JP Group

Ditagih Pajak Air Permukaan Senilai Rp48 Miliar, ATB Tunjuk OC Kaligis & Associates sebagai Kuasa Hukum

0
Dam Seiladi Dalil Harahap
Waduk Seiladi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan melawan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak,” ujar Diky, Rabu (5/6).

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018.

“Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp48 miliar lebih,” jelasnya.

Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” tambahnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tutup Diky.

Sementara itu dari pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) menanggapi hasil putusan Makamah Agung (MA) perihal kewajiban membayar tunggakan pajak permukaan air kepada Pemerintah Kepri.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus menyampaikan terkait informasi yang beredar mengenai putusan tersebut, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum, guna mengawal hasil putusan tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum,” kata dia dalam pesan whatsapp.

Maria menyampaikan untuk segala bentuk informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Anggota DPR usul diadakan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan di daerah

0
Anggota Banggar DPR RI Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen

batampos – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nasir Djamil mengusulkan pembentukan kantor wilayah (kanwil) imigrasi dan kanwil pemasyarakatan di daerah karena dua bidang tersebut memiliki banyak potensi permasalahan di tengah masyarakat.

Usul tersebut dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI soal RAPBN 2025. Menurut dia, dua kanwil tersebut membuat dua bidang itu terpisah dengan kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) yang saat ini ada di setiap daerah.

“Yang berbeda dengan kanwil kemenkumham, ada kanwil imigrasi karena imigrasi ini adalah tempat orang masuk dan keluar. Pemasyarakatan juga orang-orang bermasalah di dalamnya,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Nasir mencontohkan Kementerian Keuangan yang saat ini memiliki kantor wilayah untuk masing-masing bidang di daerah, yakni kanwil pajak, kanwil bea cukai, dan yang lainnya.

“Sementara di Kemenkumham, ada dua direktorat yang sangat seksi dan paling sering dibicarakan, dan di situ juga banyak masalah,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah agar memikirkan usul tersebut demi kemudahan menangani permasalahan di daerah terkait dengan imigrasi dan pemasyarakatan, terutama permasalahan imigrasi dalam pengawasan orang asing.

“Pengawasan orang asing juga lambat sekali karena keterbatasan biaya dan lain sebagainya,” katanya.

Di samping itu, dia juga menyoroti permasalahan warga pengungsi dari Rohingya di Aceh yang saat ini belum memiliki aturan yang jelas terkait pencegahan dan kewenangan. Menurutnya warga Rohingnya yang terabaikan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.

“Mudah-mudahan ini kami bisa melewati APBN ini dengan baik dan memasuki APBN 2025 dengan harapan besar untuk masyarakat Indonesia,” kata dia. (*)

Sumber: Antara

Diduga Kepemilikan Narkotika, Petinggi Partai PSI Ditangkap Polisi

0
narkoba K
Ilustrasi kasus narkoba (Antara)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang petinggi partai politik di Batam berinisial S alias AP, Selasa (4/6). Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika.

Informasi yang didapatkan, S merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia ditangkap di kediamannya kawasan Batam Centre.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya penangkapan petinggi partai politik di Batam ini.

“Iya benar, saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Namun, Tigor enggan membeberkan identitas orang yang ditangkap tersebut. Serta alasan polisi menangkapnya.

“Untuk orangnya nanti saja, karena masih pengembangan. Kami belum bisa menyebutkan secara detail,” katanya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang dikonfirmasi juga masih bungkam terkait penangkapan ini.

Terpisah, Ketua DPW PSI Kepri, Anto Duha mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya kader PSI yang ditangkap polisi. “Saya baru dapat info siang tadi,” katanya.

Disinggung nama petinggi berinsial S alias AP yang ditangkap tersebut, Anto mengaku masih berkomunikasi dengan yang bersangkutan. “Tadi ada WA (WhatsApp) dengan dia. Dibalas,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Sahroni Sebut SYL Jadi Mentan Atas Usul Surya Paloh

0
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

batampos – Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 atas usul Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama,” kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.

Namun, dirinya meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan nama SYL sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Ia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

“Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Antara

UE Desak Israel dan Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata Biden

0
Ilustrasi – Bendera-bendera Uni Eropa berkibar di depan gedung Markas Komisi Eropa di Brussels, Belgia, Eropa. (ANTARA/Shutterstock/pri.)

batampos – Uni Eropa (UE) mendesak Israel dan Hamas untuk menerima proposal gencatan senjata di Gaza yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

“Uni Eropa mendukung penuh peta jalan komprehensif yang disampaikan Presiden Biden yang akan mengarah pada gencatan senjata abadi di Gaza, pembebasan semua sandera dan gelombang bantuan kemanusiaan ke Gaza,” kata EU seperti dilaporkan Anadolu, Rabu.

EU menyoroti situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Gaza, dengan menekankan bahwa sudah terlalu banyak nyawa warga sipil yang hilang.

Karena itu, ujar EU melalui pernyataan, gencatan senjata yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan warga sipil dan pembebasan semua sandera tanpa syarat perlu dilakukan segera.

“Keselamatan dan kesejahteraan (sandera) menjadi perhatian dan untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza sehubungan krisis kemanusiaan yang semakin parah,” kata EU.

Uni Eropa menegaskan bahwa perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah adalah demi kepentingan kedua bangsa, juga kawasan secara keseluruhan serta kepentingan global.

Dengan latar belakang tersebut, Uni Eropa menyatakan siap berkontribusi dalam menghidupkan kembali proses politik untuk perdamaian abadi dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.

EU juga menyatakan akan mendukung upaya internasional yang terkoordinasi untuk membangun kembali Gaza.

Proposal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Biden pada Jumat lalu, memetakan perjanjian tiga fase yang akan mencapai puncaknya dengan proses beberapa tahun.

Tiga fase tersebut ditujukan untuk membangun kembali daerah kantong pantai yang rusak parah itu serta pemulangan semua sandera yang hidup maupun mati yang ditahan di Gaza.

Fase pertama akan dimulai dengan gencatan senjata selama enam minggu, saat para sandera Israel yang ditahan di Gaza akan dibebaskan, termasuk perempuan, orang lanjut usia, dan yang terluka.

Pembebasan itu akan dilakukan sebagai imbalan atas pembebasan para tahanan Palestina, yang menurut Biden akan berjumlah ratusan.

Kemudian, pasukan Israel juga akan mundur dari daerah yang oleh pejabat senior pemerintahan Biden disebut “padat penduduk”.

Jenazah beberapa sandera yang tewas juga akan dikembalikan dan para warga sipil Palestina akan diizinkan kembali ke rumah dan lingkungan di seluruh Gaza.

Pengiriman bantuan kemanusiaan juga akan meningkat tajam hingga mencapai 600 truk per hari, menurut Biden.

Para perunding akan berupaya mengatasi permasalahan yang belum terselesaikan selama enam minggu tahap pertama, termasuk rasio tahanan Palestina yang akan dibebaskan sebagai imbalan atas pembebasan sandera Israel.

Proposal tersebut mencakup bahasa yang memungkinkan gencatan senjata diperpanjang sebelum tahap kedua dimulai, selama perundingan terus berlanjut.

Rasio pertukaran tahanan merupakan isu penting karena pada tahap kedua semua sandera yang masih hidup akan dibebaskan, termasuk semua personel militer pria Israel. Pasukan Israel juga akan mundur sepenuhnya dari Gaza.

Fase terakhir mencakup pelaksanaan rekonstruksi Gaza, yang diperkirakan memakan waktu hingga lima tahun, dan pengembalian sisa sandera yang ditahan di Gaza. (*)

Sumber: Antara

Ini 5 Jejak Kejahatan Chao­walit Thongduang

0
Petugas membawa buronan bandar narkoba Thailand Chaowalit Thongduang menuju mobil tahanan saat proses ekstradisi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JEJAK KEJAHATAN CHAOWALIT

  • Menembak sekretaris pengadilan atau anggota kehakiman Thailand
  • Membunuh seorang anggota polisi Thailand
  • Menjadi pimpinan sindikat narkoba jaringan Thailand-Myanmar-Australia
  • Pernah mengirim narkotika ke Indonesia
  • Di Indonesia, Chaowalit melakukan pidana pemalsuan identitas

Sumber: JP Group