
batampos – Iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang akan dipungut pemerintah sebesar 3 persen bagi pekerja belakangan ini menjadi sorotan karena menuai penolakan dari berbagai pihak. Diantaranya, mulai dari pekerja atau buruh hingga pengusaha.
Rencananya, kebijakan ini baru akan diterapkan pada tahun 2027. Namun karena menuai pro kontra, pemberlakuan iuran Tapera bisa saja mundur dari rencana.
Terkait itu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan menggelar rapat khusus untuk membahas Tapera yang banyak menuai polemik. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan rapat khusus perlu dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai, penjelasan Bapak (Menteri Basuki) pun rasanya tidak menyelesaikan persoalan sekarang. Kami akan agendakan kita rapat khusus terkait Tapera supaya nanti tuntas karena memang kami banyak mendapat pertanyaan seterusnya,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI dengan Menteri PUPR, di Jakarta, Kamis (6/6).
Meski tidak disebutkan kapan, Lasarus menyebut nantinya dalam rapat itu diharapkan bisa ada jalan keluar yang ditetapkan. Salah satu opsinya, yaitu menunda pemberlakuan karena menuai banyak keberatan dari pekerja dan pengusaha.
“Bahasa saya di media kalau bisa pemerintah tunda dulu, karena ada keberatan dari karyawan dan keberatan dari pengusaha. Titik ini yang paling rumit kami jawab di sini, yang mau dipotong keberatan, yang dibebani pemotongan pun keberatan, titik temu ini yang menurut saya harus dicarikan jalan keluarnya dulu,” jelas Lasarus.
“Oleh karenanya, kami nanti akan mengundang dulu semua pihak. Kami rapat dulu, nanti kita undang dunia usaha, kita undang perwakilan para buruh, baru nanti kita undang teman-teman dari Tapera, saya kira itu jalan keluarnya,” ujar Anggota DPR RI dari fraksi PDIP itu.
Di sisi lain, ribuan massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/6). Dalam aksi itu, buruh menuntut Presiden Joko Widodo mencabut aturan Tapera maksimal dalam waktu satu minggu.
Diketahui program Tapera itu baru diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar aturan soal Tapera dicabut maksimal dalam waktu satu minggu.
“Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi dari teman-teman buruh terkait stop atau batalkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera, maka aksi akan terus berlanjut meluas ke seluruh Indonesia,” ancamnya. (*)
Sumber: JP Group








