Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3436

Cek Daerah Terdampak Perbaikan Listrik di IPA Duriangkang

0

air matiPembaca batampos.co.id, ada pesan dari Air Batam Hilir. Pengelola air bersih di Pulau Batam ini menginformasikan dampak gangguan sistem kelistrikan di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang dan saat ini perbaikan masih dalam proses.

Selama pekerjaan ini, akan berdampak pada gangguan pelayanan suplai air bersih berupa air kecil dan air terhenti untuk sementara waktu.

Area terdampak :

  • Batam Centre
  • Ocarina
  • Sukajadi
  • Rosedale
  • Taman Raya
  • Bandara Batu Besar
  • Kabil
  • Punggur
  • Barelang
  • Sagulung
  • Marina
  • Tanjung Uncang dan sekitarnya.

Kami menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam, yang dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir :

* Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
* Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
* WA 0811 778 0155

Kemenhub Turun Tangan Dobrak Monopoli Tiket Kapal Feri Internasional di Kepri

0
pelabuhan internasional
Penumpang yang hendak menyeberang ke Singapura dan Malaysia masuk di pintu keberangkatan Pelabuhan Internasional Batam Center, beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Komisi Persaingan Usaha Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan menyelesaikan dugaan monopoli harga tiket kapal feri dari Kepulauan Riau (Kepri) ke luar negeri yaitu Malaysia dan Singapura.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan masalah desakan penurunan harga tiket kapal tujuan Malaysia dan Singapura oleh masyarakat sekarang sudah ditangani oleh komisi persaingan usaha di Kemenhub.

“Dari kementerian itu datang, kita tunggu dan dorong saja,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (7/6).

Baca Juga: Penerbangan Langsung Batam-Incheon Dimulai Bulan Ini, Jadwalnya Tujuh Kali Seminggu

Menurut Ansar, masalah harga tiket kapal ke luar negeri itu ada dugaan monopoli antar pengusaha yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena akan memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan mengganggu industri pariwisata di Kepri.

“Beberapa pengusaha jadi satu, jadikan monopoli itu tidak boleh,”ujarnya.

Disampaikan Ansar, bahwa harus akan melakukan evaluasi dari kondisi tersebut. Sebenarnya pengusaha boleh mengambil keuntungan dari penjualan tiket asalkan tidak memberatkan dan menghambat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

Baca Juga: Bapenda Kepri Optimis Pajak Alat Berat Jadi Sumber PAD yang Signifikan

“Jika mereka tidak menghiraukan, maka bisa masuk masalah hukum juga itu,” sebut Ansar.

Saat ditanya kemungkinan penyediaan kapal oleh Pemprov Kepri untuk tujuan luar negeri, Ansar menyebut saat ini belum bisa dilaksanakan. “Antar pulau sajalah dulu,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

0
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan jalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan, Jumat (7/6). (Ogen/Antara)

batampos – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

”Benar. Klien kami malam ini (7/6) ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan,” kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat (7/6).

Hendie mengaku, menyayangkan keputusan penyidik Satreskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif. Seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

”Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti,” ujar Hendie seperti dilansir dari Antara.

Hendie menyampaikan, bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

”Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut,” terang Hendie.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tidak menanggapi ketika ditanya terkait penahanan Hasan.

”Besok (Sabtu), akan dirilis Kapolres Bintan,” kata Alson Missyamsu singkat.

Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat (7/6) pagi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendi Devitra tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB.

”Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ucap Hasan.

Pada 19 April, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ridwan dan Budiman.

Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap. (*)

Tekong PMI Ilegal di Batam Nyambi Bawa Sabu dari Malaysia

0
narkotika polda kepri e1627633359399
Ilustrasi: Narkotika jenis sabu yang diamankan dari salah seorang pelaku. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang melibatkan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku dan menyita 2 kg sabu.

“Pelaku merupakan tekong boat PMI secara Ilegal. Jadi selain menjemput PMI ilegal pelaku juga menjemput 2 kg sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.

Ia menjelaskan pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Internasional Harbourbay. Mereka berencana menjemput PMI yang pulang dari Malaysia.

“Pengakuan pelaku sudah tiga kali membawa sabu ini. Ini yang sedang kita dalami,” katanya.

Dengan adanya kasus ini, kata Dony, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaringan PMI ilegal ini.

“Akan kita koordinasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, tekong PMI ilegal yang nyambi membawa sabu juga ditangkap Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam. Dari tangannya, petugas mengamankan 19 kg sabu.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan maraknya pengiriman PMI ilegal ini harus menjadi perhatian bersama.

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut,” ujarnya.

Tjatur menilai maraknya pengiriman PMI ilegal ini karena kawasan Batam memiliki banyak pelabuhan tikus.

“Banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan sebagai transit pintu masuk,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Gubernur Ansar Rekomendasikan KPPU Selidiki Mahalnya Tiket Batam-Singapura

0
Junaidi

batampos-Kepala DInas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah membuat rekomendasi terkait polemik mahalnya harga tiket Batam-Singapura.

“Sejak dua tahun lalu, sudah ada rekomendasi Gubernur ke KPPU. Bahwa persoalan ini (harga tiket,red) segera ditindaklanjuti,” ujar Junaidi, Jumat (7/6)

Mantan Sekretaris Bapenda Provinsi Kepri juga mengatakan, Gubernur Ansar juga telah mendesak Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubungan Laut (Hubla) untuk memberikan atensi terkait masalah ini.

BACA JUGA: DPRD Kepri Minta Pemerintah Daerah, Cari Solusi Turunkan Harga Tiket Kapal

“Harapan kita adalah tiket Batam-Singapura dikembalikan normal seperti sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Menurut Junaidi, dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, tingkat kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Provinsi Kepri mengalami penurunan signifikan.

“Kita mengharapkan ada perhitungan detail sesuai dengan Komponen Biaya Operasi (KBO). Karena kalau dibandingkan jarak tempuh, tentu harga ini sangat mahal,” jelasnya.

Ditambahkannya, Provinsi Kepri adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negara ini menjadi penyumbang wisman terbanyak.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut, tentu akan merugikan daerah. Karena ini menyangkut dengan kunjungan wisman dan perputaran ekonomi daerah juga,” tutup Junaidi. (*)

 

Reporter: Jailani

DPR Minta Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Dievaluasi

0
ILustrasi: Pekerja membersihkan ranjang pasien di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. (Moch Asim/Antara)

batampos – Polemik kelas rawat inap standar (KRIS) membuat Komisi IX DPR RI memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan, Kamis (6/6), dalam rapat kerja. Setelah pemaparan oleh pemangku kepentingan terkait, komisi IX pun meminta keputusan penerapan KRIS dievaluasi.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, salah satu poin yang dihasilkan adalah mengevaluasi Perpres 59/2024. Komisi IX mendesak Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan untuk mengkaji kesiapan rumah sakit dan implikasi KRIS terhadap manfaat layanan. Juga, soal tarif, iuran, hingga dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.

Anggota komisi IX dari Fraksi Nasdem Irma Suryani dalam tanggapannya mengatakan, yang cepat-cepat pasti tidak bagus. “KRIS tidak sesuai amanat konstitusi,” katanya.

KRIS juga disebutnya tidak berasas keadilan. Sebab, ada wacana satu iuran untuk semua kelas. “Tolong evaluasi kembali dulu. Perbaiki infrastruktur, SDM (sumber daya manusia), dan yang lain. Jika itu sudah dilakukan, komisi IX tidak bakal menolak,” katanya.

Anggota komisi IX lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, juga meminta pemerintah hati-hati menerapkan KRIS. Dia khawatir karena pemerintah tidak kunjung terbuka terkait iuran. Ada isu yang menyebutkan KRIS membuat iuran disamaratakan.

Masyarakat, menurut dia, membutuhkan kepastian. “Kalau iuran betul satu harga, itu akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN,” tuturnya.

Kalaupun iuran harus naik, harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Jangan tiba-tiba naik.”

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dan data di lapangan. Kemenkes menyebutkan, sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS. Dengan masalah yang ada, dia meminta pemerintah mematangkan lagi konsep kelas rawat inap.

Dewi Asmara, legislator dari Partai Golkar, mengungkapkan, sebenarnya KRIS belum siap diluncurkan. Itu terlihat dari jumlah rumah sakit. Awalnya ditargetkan 2.432 RS yang seharusnya sudah siap, tapi ternyata hanya 1.053 RS yang siap. “Akankah ada ketegasan pemerintah dengan rumah sakit yang belum siap ini?” katanya.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir pada kesempatan yang sama membeberkan temuannya selama berkunjung ke daerah. Menurut dia, banyak fasilitas kesehatan yang menunggu aturan teknis penerapan KRIS itu.

Sebab, dalam Perpres 59/2024 diungkapkan, aturan teknis akan diberlakukan melalui peraturan menteri. “Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” tuturnya. (*)

Bapenda Kepri Optimis Pajak Alat Berat Jadi Sumber PAD yang Signifikan

0
alat berat
Alat berat beroperasi di salah satu galangan kapal di wilayah Sagulung, Senin (4/12/2023) lalu. Pajak alat berat sudah mulai dipungut per 1 Januari 2024. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Potensi besar terendus dari ribuan alat berat di Kepulauan Riau (Kepri). Bapenda Kepri mencatat sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.

“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6).

Penerapan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Baca Juga: Hari Terakhir, Kuota PPDB SD Negeri Jalur Afirmasi Baru Terisi 38,2 Persen

Diky menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” kata Diky.

Penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.

Beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.

Baca Juga: Bayam dan Cabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Batam

Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.

“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Penerapan pajak alat berat ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kepri untuk menggali potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Gubkepri Sebut KPPU dan Kemenhub Tangani Dugaan Monopoli Harga Tiket Kapal Internasional

0
Gubkepri Ansar Ahmad

batampos– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan menyelesaikan dugaan monopoli harga tiket dari Kepulauan Riau (Kepri) ke luar negeri yaitu Malaysia dan Singapura.

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan masalah desakan penurunan harga tiket kapal tujuan Malaysia dan Singapura oleh masyarakat sekarang sudah ditangani oleh komisi persaingan usaha di Kemenhub.

“Dari kementerian itu datang, kita tunggu dan dorong saja,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (7/6).

Menurut Ansar, masalah harga tiket kapal ke luar negeri itu ada dugaan monopoli antar pengusaha yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena akan memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan mengganggu industri pariwisata di Kepri.

BACA JUGA: DPRD Kepri Minta Pemerintah Daerah, Cari Solusi Turunkan Harga Tiket Kapal

“Beberapa pengusaha jadi satu, jadikan monopoli itu tidak boleh,”ujarnya.

Disampaikan Ansar, bahwa harus akan melakukan evaluasi dari kondisi tersebut. Sebenarnya pengusaha boleh mengambil keuntungan dari penjualan tiket asalkan tidak memberatkan dan menghambat kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

“Jika mereka tidak menghiraukan, maka bisa masuk masalah hukum juga itu,” sebut Ansar.

Saat ditanya kemungkinan penyediaan kapal oleh Pemprov Kepri untuk tujuan luar negeri, Ansar menyebut saat ini belum bisa dilaksanakan. “Antar pulau sajalah dulu,” tambahnya. (*)

Reporter: Peri Irawan

Sudah Dua Bulan, Hasil Tegahan BC dan Kogabwilhan I Belum Diketahui Seluruhnya

0
200cc7ec d961 4c26 b0e1 af868b5c22f4 e1660276740400
Ilustrasi: Petugas memeriksa truk yang diduga melanggar aturan saat memasuki Pelabuhan Roro Telaga Punggur. F.Undani untuk Batam Pos

batampos – Barang hasil tegahan Kogabwilhan I bersama BC Batam di Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa hingga saat ini belum diketahui seluruhnya. Padahal, operasi ini berlangsung pada April lalu.

Diketahui, operasi ini menindak dua unit mobil. Namun, Kogabwilhan I baru melimpahkan satu unit mobil beserta muatannya ke BC Batam.

“Sudah ada pelimpahan hasil razia tersebut. Berupa BKC (Barang Kena Cukai), yaitu rokok dan minuman,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia.

Baca Juga: Tampung 50 Terpidana Hukuman Berat, Penghuni Lapas Batam Masih Didominasi Kasus Narkoba

Informasi yang didapatkan, satu mobil lagi yang ditindak bermuatan sparepart motor gede (moge).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan pihaknya belum menerima semua limpahan barang hasil operasi tersebut.

“Belum semua barang dilimpahkan. Kita masih menunggu limpahan dari Kogabwilhan I,” ujarnya.

Baca Juga: Jukir Liar di Batuaji dan Sagulung Jadi Prioritas Dishub Batam untuk Ditertibkan

Sisprian menjelaskan tidak lengkapnya barang limpahan tersebut menyebabkan pihaknya belum melakukan penghitungan atau pencacahan hasil operasi.

“Harus lengkap, baru dicacah. Dan harus ada yang menyaksikan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, penyelundupan di Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa masih berlangsung hingga saat ini. Penyelundupan ini bermodus barang pindahan.

“Sampai sekarang masih banyak (penyelundupan). Kalau BC tak bisa bertindak, karena sudah ada dekingannya,” ujar salah seorang sumber Batam Pos. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Harga Eceran Beras Resmi Naik

0
ILUSTRASI: Seorang petugas menyusun beras dalam kemasan di lumbung pangan Jatim, JX International, kemarin (20/4). (Frizal/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menaikan harga eceran beras di tanah air sesuai dengan wilayah berlaku untuk beras medium dan premium.

Perubahan harga ini sebagamana tertuang dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Beras Tertinggi (HET) Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Lebih lanjut, Arief menyampaikan hal untuk melakukan keseimbangan di hulu dan hilir tidaklah mudah. Namun ini merupakan tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan. Bahkan, HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” tutupnya. (*)