Tersangka Curanmor berinisial In berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing
batampos– Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan satu orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
”Tersangka Curanmor yang berhasil ditangkap berinisial In. Seorang pria yang merupakan warga Leho, Kecamatan Tebing. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/5). Dan penangkapan berhasil dilakukan malam harinya di Kolong Telaga Riau, Kecamatan Karimun,” ujar Kapolsek Tebing AkP M Jaiz.
Kronologi kasus Curanmor, lanjutnya, berawal ketika tersangka keluar dari rumah di Leho, Kecamatan Tebing dengan berjalan kaki. Dalam perjalanannya tersangka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban Jalan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
”Saat itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Vario yang sedang diparkir masih ada kuncinya. Melihat ada kunci tersangka In berniat mencuri. Setelah memperhatikan lingkungan sekitar sepi dan tidak ada orang, pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor,” paparnya.
Setelah berhasil mengambil dan membawa sepeda motor curian, tambah Kapolsek, pelaku mengarahkan ke Kolong Atas, Telaga Riau, Kecamatan Karimun. Setelah itu, sepeda motor disembunyikan di dalam sebuah rumah.
”Korban sendiri baru mengetahui sepeda motornya hilang saat akan pergi ke Poros. Saat keluar rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada. Setelah dicari tidak ditemukan. Kemudian, pelapor membuat laporan ke SPK Polsek Tebing. Dan saya langsung minta ke Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari yang sama pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Akibat dari kejadian ini kata Jaiz, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Untuk tersangka Curanmor dijerat dengan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. (*)
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai membuka Posko Batam Peduli Bencana Sumatera Barat. Ada 3 titik, di antaranya Kantor Dinsos Kota Batam di Sekupang, Simpang Gelael dan Simpang Kepri Mall.
“Kami langsung bergerak turun. Alhamdulillah posko sudah ada. Jadi masyarakat bisa segera menyalurkan bantuan mereka,” kata Kepala Dinsos Batam, Leo Putra, Jumat (17/5).
Posko Batam Peduli Bencana Sumatera Barat ini akan beroperasional setiap hari. Petugasnya dari Baznas, Tagana, ke depan akan ada Pramuka dan Karang Taruna. “Target kita Rp 2 Miliar selama sebulan,” katanya.
Ia berharap masyarakat Kota Batam antusias untuk membantu korban bencana di Sumatera Barat. Selain tunai, bisa juga via transfer ke Batam Peduli Bencana. Bank BRI 0659.01.000254.30.3, Bank Riau Kepri 106.20.00250, Bank BNI 0776877681, Bank Mandiri 1090500088885.
Untuk perusahaan yang ingin turut menyumbang bisa langsung mengirimkan ke rekening yang ada di atas. Penghimpunan dana bantuan bencana sudah sering dilakukan Pemko Batam guna meringankan beban korban bencana alam.
“Tim sudah turun langsung. Kami berharap target bisa terpenuhi, kalau bisa dapat lebih dari target, kita tentu sangat senang. Maka akan semakin bertambah nilai bantuan yang akan disalurkan,” ungkapnya. (*)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
batampos – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (17/5). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 60/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.
Adapun, kelima nama Pj Gubernur yang dilantik yakni, Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Bahtiar sebagai Pj Gubenur Sulawesi Barat, dan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubenur Sulawesi Selatan.
Tito mengatakan, kelima Pj Gubernur yang dilantik merupakan kandidat yang dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selain itu, mereka juga telah melalui seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Dengan melewati proses panjang tersebut, Tito percaya bahwa para Pj Gubernur yang dilantik mampu melaksanakan amanah dengan baik.
“Rekan-rekan yang dilantik saya ucapkan selamat diberikan kepercayaan oleh Bapak Presiden, karena ini adalah ditandatangani langsung oleh Bapak Pesiden dengan Keppres, dan kemudian ini kita percaya sekali lagi adalah amanah dari Allah SWT,” kata Tito.
Tito pun pun meminta, para Pj Gubernur yang baru dilantik untuk lebih fokus memahami dan memajukan wilayah masing-masing. Mereka juga diminta untuk membuat kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat setempat.
Khusus kepada Pj Gubernur yang berasal dari Kemendagri, kata Tito, diharapkan mereka dapat memperkaya pengalaman di daerah, sehingga ke depan dapat lebih baik dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melekat pada Kemendagri.
“Pejabat-pejabat dari Kemendagri ini [perlu] memiliki pengalaman di daerah. Dengan makin banyak pengalaman di daerah maka akan memahami daerah dan kemudian setelah itu bisa membuat kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Selain itu, Tito juga berharap, Pj Gubernur yang baru dilantik mampu meningkatkan perekonomian dan menjalankan program unggulan di daerah masing-masing. Untuk itu, kerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dan adat, diminta untuk semakin ditingkatkan.
Bahkan, mereka juga diminta untuk mengawal dan menyukseskan pelaksanaan agenda nasional yang sangat penting, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang.
“Terakhir juga mengingatkan para Pj gubernur untuk segera menyiapkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sekaligus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” pungkas Tito. (*)
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin (kanan) saat membuka donasi untuk korban bencana alam musibah banjir dan longsor di Sumatera Barat. Dibukanya donasi ini diharapkan masyarakat Kota Batam dapat memberikan bantuan untuk meringankan beban yang dialami korban bencana. Foto: Yulitavia/ Batam Pos
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka donasi untuk korban bencana alam musibah banjir dan longsor di Sumatera Barat. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan bantuan donasi ini ditargetkan bisa menghimpun dana dari masyarakat Batam Rp2 miliar.
“Segera dibuka Pengalangan dana. Nanti bagi yang ingin menyumbang bisa juga mengirimkan ke nomor rekening yang akan disediakan oleh Dinsos,” kata dia, Jumat (17/5).
Ia menjelaskan mekanisme pengumpulan dana ini ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan dan sudah ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Ia menambahkan proses pengumpulan dana akan dibuka selama satu bulan ke depan. Diharapkan uluran tangan dari masyarakat Batam bisa membantu percepatan pemulihan korban bencana di Sumbar. “Alhamdulillah SK sudah ada, pak wali mendukung program penggalangan dana ini,” sebut Jefridin.
Jefridin menyampaikan, Pemko Batam akan segera mengeluarkan surat imbauan untuk donasi. Dibukanya donasi ini diharapkan masyarakat Kota Batam dapat memberikan bantuan untuk meringankan beban yang dialami korban bencana.
Duka ini menurutnya bukan hanya duka masyarakat Sumatera Barat, tapi juga duka seluruh masyarakat Indonesia. Pengumpulan dana ini turut melibatkan Perangkat Daerah, Ormas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Badan Musyawarah Guru Qur’an (BMGQ) untuk membahas lebih lanjut terkait rencana open donasi ini.
“Tadi sudah disusun kepanitiaan dan surat imbauan Wali Kota Batam,” jelasnya.
Lanjutnya, susunan kepanitiaan ini menurutnya penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas bantuan yang terkumpul.
Selaku Ketua pengumpulan donasi musibah banjir dan longsor di Sumatera Barat adalah Asisten Administrasi Umum, Heriman, HK. “Atas nama Wali Kota Batam, mengimbau agar masyarakat Kota Batam menyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu saudara kita di Sumatera Barat yang ditimpa bencana,” ajaknya.
Kepada seluruh peserta rapat yang hadir, mantan Lurah Tanjunguma ini menegaskan agar dapat menyampaikan imbauan Wali Kota terkait pengumpulan donasi ini kepada masyarakat.
Begitu juga kepada Dinas Pendidikan diminta untuk menginformasikan pengumpulan donasi ini kepada seluruh sekolah. Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, diharapkan dapat menyampaikan informasi pengumpulan donasi ini kepada perusahaan yang ada di Kota Batam. “Karena untuk mengumpulkan donasi ini, harus ada izin dari Wali Kota agar Langkah yang kita lakukan sah,” tuturnya.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam diminta untuk segera menyiapkan surat imbauan tersebut agar segera diedarkan. Sebagai bentuk sosialisasi atas aksi yang dilakukan ini, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat juga akan membuat spanduk dan memasang tenda di tiga titik simpang lampu merah.
“Surat imbauan dan SK akan ditandatangani Bapak Wali Kota per tanggal hari ini. Mari Kita sisihkan sedikit rezeki Kita untuk saudara Kita yang saat ini mengalami musibah. Semoga melalui bantuan yang Kita berikan dapat mengurangi beban saudara kita,” tutupnya. (*)
batampos – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa tiap puskesmas di Kota Batam membuka layanan kesehatan jiwa.
Meski belum menyediakan psikolog khusus di tiap puskesmas, namun ada dokter umum terlatih yang akan melayani keluhan pasien. Jika tak bisa ditangani di tingkat puskesmas, maka pasien yang bersangkutan akan dirujuk ke sejumlah rumah sakit yang memiliki layanan psikologi di Kota Batam.
Hal ini merespons banyaknya kasus dugaan bunuh diri yang terjadi akhir-akhir ini dan kaitannya dengan gangguan kesehatan mental serta layanan kesehatan yang tersedia.
“Setiap puskesmas sudah menjalankan deteksi dini kesehatan jiwa dan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) di masyarakat,” ujar Kadinkes Didi, Jumat (17/5).
Menurutnya, jika ada pasien yang bermasalah, akan langsung ditangani oleh petugas di puskesmas. Bahkan saat ini tiap puskesmas di Kota Batam telah memiliki dokter umum yang terlatih khususnya untuk masalah kesehatan jiwa tersebut.
“Apabila nanti sudah tak bisa di puskesmas nanti akan langsung dirujuk ke RSUD Embung Fatimah, Rumah Sakit Awal Bros dan Rumah Sakit Bunda Halimah, ” terang Didi.
Dilanjutnya, kemudahan akses pelayanan kesehatan jiwa ini adalah usaha pemerintah daerah dalam menempatkan tenaga kesehatan di layanan primer kesehatan, yaitu Puskesmas. Sehingganya akan lebih mudah diakses masyarakat dan dapat menjangkau lapisan masyarakat Kota Batam secara lebih luas.
Puskesmas dapat menjadi jalur awal bagi tenaga kesehatan untuk lebih dekat dengan masyarakat secara langsung. “Meskipun saat ini belum ada penempatan Psikolog di Puskesmas, tetapi secara bertahap ke depan tidak menutup kemungkinan ada Psikolog disiapkan di Puskesmas,” ujarnya.
Selain membuka layanan kesehatan jiwa, Dinkes Batam juga rutin melaksanakan screening jiwa di sekolah-sekolah, kunjungan ke rumah-rumah warga yang mengalami gangguan jiwa, rujukan pasien dengan ODGJ ke RSUD hingga melakukan evakuasi kepada pasien yang mengalami ODGJ.
“screening jiwa di sekolah wilayah kerja puskesmas. artinya kita deteksi dini terhadap gangguan jiwa ini, ” tegas Didi.
Adapun untuk deteksi dini lanjutnya, yang sudah diperiksa sampai dengan April 2024 ini mencapai 218.639 orang. Sementara itu pasien ODGJ berat yang mendapat pelayanan puskesmas sampai bulan Mei 2024 ini mencapai 687 orang.
“687 ini tersebar di 21 puskesmas di Batam, ” tuturnya.
Kepala Puskesmas Lubuk Baja drg. Fauzi menambahkan selain layanan kesehatan jiwa, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan deteksi dini kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Ia menyebutkan, deteksi dini yang bermasalah akan diintervensi, ada juga diterapi dan dirujuk ke rumah sakit.
“Ada juga juga kunjungan ke rumah. Jadi tak hanya layanan saja, tapi kami juga jemput bola ke masyarakat, ” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Puskesmas Sekupang Iin. Menurutnya, puskesmas sudah melakukan skrining terkait kesehatan jiwa. “Benar skirining ini sudah berjalan, ” ujarnya.
Menurut undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, kesehatan mental atau jiwa merupakan kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut dapat menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi lingkungannya.
Kesehatan jiwa tidak hanya berlaku pada orang dewasa saja, tetapi juga pada anak dan remaja. Anak dan remaja juga dapat merasakan stres, depresi, kecemasan, gangguan perilaku, bahkan depresi hingga bunuh diri. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh beberapa hal seperti tekanan dari lingkungan, perundungan atau bullying, tekanan keluarga, permasalahan ekonomi, dan sejenisnya. Depresi berat akan mengalami kecenderungan menyakiti diri sendiri (self harm) hingga bunuh diri. (*)
Petugas identifikasi mengevakuasi jasad korban di ruko Lorong Banjar Jalan Potong Lembu Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar
batampos– Seorang pekerja serabutan ditemukan tak bernyawa di ruko Lorong Banjar Jalan Potong Lembu Tanjungpinang, Jumat (16/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari dalam ruko, mayat korban mengeluarkan bau tak sedap dan kondisi mayat telah menghitam. Diduga korban tewas akibat penyakit yang dideritanya.
Pemilik ruko yakni Asi, mengatakan saat mengecek ruko miliknya yang ditempati oleh korban, ia mulai mencium bau tak sedap dari luar ruko. Saat membuka pintu ruko, ia melihat korban dalam terlungkup di lantai 1.
“Korban ini kondisinya terlungkup di tempat tidurnya,” ungkapnya.
Asi mengungkapkan, korban bernama Ali. Korban sehari-hari bekerja serabutan di sekitaran Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.
“Usianya sekitar 60 tahun. Terakhir saya jumpa sekitar seminggu lalu,” ungkap Asi.
Sepengetahuannya, Ali merupakan perantau di Tanjungpinang dan tidak memiliki sanak saudara. Karena itu ia mengizinkan korban menempati ruko sekaligus membersihkan dan menjaga ruko.
“Korban pernah sampaikan kalau ia mengalami penyakit TBC,” kata Asi.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Andri Warman, mengatakan mendapatkan informasi penemuan mayat, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan identifikasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, ada obat-obatan dan ponsel. Korban ini memiliki riwayat penyakit TBC,” jelas Andri.
Berdasarkan informasi dari pemilik ruko, korban telah 5 tahun menempati ruko tersebut. Sedangkan keluarganya berada di Lingga.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban. Diperkirakan meninggal sudah 2 hari,” terang Andri.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, Polsek Tanjungpinang Barat mengevakuasi mayat korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. (*)
Kalapas Batam Heri Kusrita saat berdiskusi dengan perwakilan tokoh masyarakat, akademi, praktisi, LSM, penggiat media massa serta instansi penegak hukum. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam kembali memperkenalkan 28 item standar pelayanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Batam kepada masyarakat, praktisi, akademisi, LSM, media massa dan instansi terkait lainnya.
Ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham dengan standarisasi layanan yang ada di Lapas Batam, sehingga mengerti batasan ataupun layanan mana saja yang bisa dijangkau.
Pengenalan standar layanan Pemasyarakatan ini disampaikan langsung oleh Kalapas Batam Heri Kusrita saat berdiskusi dengan perwakilan tokoh masyarakat, akademi, praktisi, LSM, penggiat media massa serta instansi penegak hukum terkait di aula Lapas Batam, Kamis (10/5) sore.
“Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020. Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Hari ini kita akan perkenalkan lagi standar layanan yang ada di Lapas ini, ” ujar Heri.
Perkenalan ini perlu, sebab dari 82 item layanan yang diatur ini tidak semuanya diterapkan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada. Lapas Batam sendiri hanya bisa menerapkan 28 item standar dasar layanan Pemasyarakatan ini.
“Di Lapas yang bisa kita terapkan hanya 28 item karena memang di sini hanya warga binaan pria dewasa. Yang 82 item ini sudah masuk semua kategori warga binaan. Misalkan layanan membesarkan anak dan urusan perempuan atau anak tentu tidak kita terapkan di sini karena memang tidak ada warga binaan perempuan dan anak. Jadi yang bisa kita terapkan hanya untuk warga binaan pria dewasa dan itu ada di 28 item tadi, ” jelas Heri.
Standar layanan yang menjadi acuan pelayanan di Lapas Batam ini sudah mencukupi semua kebutuhan pelayanan baik bagi warga binaan seperti layanan remisi, cuti hingga layanan pembinaan serta juga layanan kepada masyarakat luas untuk kunjungan atau besukan ke Lapas Batam.
“Termasuk layanan publikasi untuk kawan-kawan media juga sudah diatur dengan baik. Intinya 28 item layanan yang kita terapkan sudah akomodir semua kebutuhan layanan warga binaan dan masyarakat luar, ” kata Heri.
Dengan adanya pengenalan standar layanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.
“Pernah ada permintaan layanan untuk suami isteri di ruangan besuk gitu. Itu belum bisa dipenuhi karena memang belum ada standar layanan yang mengatur untuk hal itu. Itulah makanya penting kita tahu standar layanan ini agar kita semua paham mana yang bisa didapat dan mana yang memang dilarang atau tak bisa dijangkau, ” ujar Heri. (*)
Pihak pihak terkait saat mendatangi lahan untuk mengetahui kejelasan statusnya
batampos– Manajemen PT Centresarana Sejati Batam melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait persoalan lahan yang ada di Tanjungundap, kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini yang dibuat kuasa hukum perusahaan Bali Dalo, SH, pada Desember 2023 lalu dengan harapan bisa memperjelas status lahan perusahaan, yang mana sudah menunaikan kewajiban membayar UWTO sejak tahun 1999 lalu.
Dijelaskan Bali Dalo, laporan ke Bareskrim ini dilakukan menyusul adanya rencana pembatalan alokasi lahan perusahaan seluas 20 hektare di dekat kampung Tua Tanjungundap, Sagulung. Padahal perusahaan telah melunasi UWTO dengan besaran sekitar Rp 5 Miliar pada tahun 1999 lalu. Hingga saat ini Badan Pengusaha (BP) Batam belum memberikan PL atas alokasi lahan tersebut.
“Sudah gitu belakangan katanya mau dibatalkan, karena lebih dari 11 hektare lahan itu katanya masuk kawasan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Sisa sekitar delapan hektare tidak ada kejelasan apakah mau kembalikan atau tidak UWTO nya. Inikan jelas merugikan klien kami, makanya kita lapor ke Bareskrim. Ada apa ini dengan semua ini,” kata Bali Dalo.
Atas laporan tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan penelusuran di Batam. Sejumlah pejabat terkait sudah menjalani pemeriksaan dan Selasa (15/5) penyidik juga sudah mendatangi lokasi lahan yang bermasalah tersebut.
“Klien kami punya dokumen lengkap atas alokasi lahan itu. Bukti pembayaran UWTO semua ada dan ini akan diproses lanjut karena sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan, ” kata Bali Dalo.
Sementara pihak BP Batam saat dikonfirmasi belum memberikan respon atas persoalan ini. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi mengaku, masih melakukan pengecekan atas persoalan lahan di Tanjungundap tersebut. “Kami cek dulu ya, ” ujar nya. (*)
Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Penyidik Polsek Batuaji telah mendalami kasus kematian Santri, pemuda 27 tahun yang tewas tergantung di gudang lantai II rumah kos-kosanya di Perumahan Permata Puri, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kamis (16/5) malam.
Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal menjelaskan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan visum medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia murni karena gantung diri.
“Keterangan saksi juga menjurus ke sana jadi kita simpul memang bunuh diri dia. Kemungkinan korban depresi dengan penyakit yang dideritanya. Tas kerja nya penuh dengan berbagai macam obat termasuk obat penyakit dalam, ” kata Benny.
Usai menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Jenazah korban dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan. Seperti diberitakan sebelumnya warga Perumahan Permata Puri heboh dengan temuan jasad Santri yang tergantung di gudang lantai II rumah kos-kosannya.
Jasadnya pertama kali ditemukan oleh tiga orang penghuni kos lain yang kebetulan sedang bersantai di lantai II rumah kos-kosan tersebut. Korban gantung diri di gudang di lantai II.
Korban tinggal di kamar kos-kosan itu bersama sepupu prianya juga. Menurut keterangan sepupu nya, pagi sebelumnya korban pamitan untuk berangkat kerja.
Sepupu korban ini baru pulang kerja malam sehingga langsung tidur setelah korban pamit. Siang hari saat sepupu korban bangun, dia mendapati sepeda motor korban masih parkir di depan kos.
“Sepupunya ini coba telepon tapi tak diangkat-angkat. Dia pikir korban pergi ke rumah temannya, jadi dia lanjut istrahat lagi. Sore nya baru tahu setelah kawan-kawan kos mereka yang lain keluar nongkrong di lantai II itu, ” ujar sumber kepolisian di lapangan. (*)
Jaksa menahan dua tersangka korupsi. F. Intelijen Kejari Tanjungpinang
batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan dua tersangka yang terjerat kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Jaksa menahan tersangka Erwan Yuni Suryanta yang terjerat kasus korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020.
Jaksa juga menahan tersangka Dodi Sugiarto yang terjerat kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan kedua tersangka yang ditahan terjerat dua kasus korupsi berbeda. Namun proses pelimpahan tahap dua pada hari yang bersamaan.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” kata Dedek, Kamis (16/5).
Meski terjerat kasus berbeda, lanjut Dedek, dua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diketahui, dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, menelan anggaran negara senilai Rp 34,1 miliar.
Kontraktor pelaksana pekerjaan PT Ryantama Citra Karya Abadi yang kepalai Erwan, melaksanakan peningkatan sarana meliputi, peningkatan kualitas permukiman serta jalan pelantar beton dan sarana lainnya.
Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.
Kemudian, Jaksa dari Kejari Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi.
Selanjutnya, Jaksa Sebelumnya diketahui, Kejari Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Salah satunya Erwan Yuni Suryanta. (*)