
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Serat nonaktif, Antika, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020–2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 743 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah Antika memenuhi panggilan kedua penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Antika langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan Polres Anambas,” kata Jody.
Dalam proses penyidikan, jaksa sempat mengalami kesulitan lantaran Antika menghilang sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada September 2024.
Berdasarkan penelusuran, Antika terakhir diketahui berada di Anambas setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang pada Oktober 2024.
Namun, usai kegiatan tersebut, Antika tidak kembali ke Anambas seperti kepala desa lainnya. Ia justru pergi ke luar Provinsi Kepulauan Riau dan keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ketidakhadiran Antika berdampak pada jalannya pemerintahan Desa Serat yang dinilai tidak efektif. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Antika sementara dari jabatannya.
Bupati Kepulauan Anambas menunjuk Sekretaris Desa Serat, Legimin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan pada 16 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anambas saat itu, Tetty Arnita, menjelaskan bahwa kepala desa yang tidak diketahui keberadaannya selama tiga bulan dapat diberhentikan sementara.
“Dalam aturan, kalau hilang tiga bulan diberhentikan sementara, dan kalau enam bulan bisa diberhentikan penuh,” ujar Tetty, Rabu (22/12025).
Harapan untuk menemukan Antika sempat muncul pada 24 Maret 2025 setelah adanya informasi bahwa ia berada di Sumatera Utara. Antika diduga menyamar dengan menggunakan nama palsu, Indra, dan bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam.
Meski sempat terlacak, Antika kembali menghilang. Ia bahkan disebut sempat berencana bekerja ke Malaysia, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Setelah buron selama sekitar satu tahun enam bulan, Antika akhirnya berhasil diamankan pada awal Januari 2026. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan korupsi dana desa di hadapan hukum. (*)
Artikel Jejak Pelarian Antika Kades Serat, Sempat Kabur ke Sumut hingga Menyamar Jadi Satpam pertama kali tampil pada Kepri.









