
batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau terus memperkuat pembangunan Zona Integritas melalui sosialisasi penguatan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai upaya mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran agar nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta pelayanan prima benar-benar terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Sehingga pembangunan Zona Integritas tidak sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas pelayanan,” ujar Edison, Senin (19/1).
Ia menegaskan, Kemenkum Kepri berkomitmen menjaga marwah institusi dan mengakselerasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Langkah konsisten tersebut diyakini mampu mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sosialisasi itu, Kanwil Kemenkum Kepri juga menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti, sebagai narasumber penguatan pembangunan WBBM.
Diah menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN) serta penerapan pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik.
“Optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memangkas birokrasi,” ujarnya.
Penguatan aspek pengawasan turut disampaikan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko.
Materi yang disampaikan difokuskan pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan.
Sementara itu, narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, memaparkan materi transformasi pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Materi tersebut menegaskan adanya pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)
Artikel Kemenkum Kepri Perkuat Zona Integritas WBBM Dorong Birokrasi Bersih pertama kali tampil pada Kepri.









