Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 349

Desainer Legendaris Italia Valentino Garavani Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

0
Valentino Garavani. F. x.com/UpukNews.

batampos – Dunia mode internasional berduka. Desainer legendaris asal Italia, Valentino Garavani, meninggal dunia pada usia 93 tahun. Pendiri rumah mode Maison Valentino itu mengembuskan napas terakhir pada Senin (19/1) di kediamannya di Roma, Italia.

Valentino meninggal dunia dalam suasana tenang dan dikelilingi keluarga serta orang-orang terdekat. Kepergiannya menandai berakhirnya era salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah mode dunia.

Valentino Garavani dikenal luas sebagai pendiri Maison Valentino, rumah mode yang sejak berdiri pada 1960 menjadi simbol global kemewahan, keanggunan, dan haute couture Italia.

Selama lebih dari lima dekade berkarya, Valentino mendandani berbagai tokoh dunia, bangsawan, selebritas internasional, hingga para first lady.

Dilansir Vogue, Valentino Clemente Ludovico Garavani lahir di Voghera, Italia utara, pada 11 Mei 1932. Ketertarikannya pada seni dan desain sudah terlihat sejak usia muda. Ia kemudian menempuh pendidikan mode di Paris sebelum kembali ke Italia dan mendirikan label Valentino di Roma bersama mitra bisnisnya, Giancarlo Giammetti.

Salah satu ciri khas paling ikonik dari karya Valentino adalah warna merah khas yang dikenal sebagai Valentino Red. Rona merah tersebut menjadi identitas estetika label dan kerap muncul dalam gaun-gaun mewah di karpet merah serta acara resmi dunia.

Keahliannya merancang busana yang elegan dan abadi menjadikan Valentino sebagai panutan bagi generasi desainer berikutnya dan menempatkannya sebagai maestro mode dunia.

Valentino resmi pensiun dari dunia mode pada 2008. Meski demikian, Maison Valentino tetap berlanjut di bawah kepemimpinan tim kreatif baru dan naungan grup mode global.

Warisan Valentino tidak hanya hidup melalui karya-karyanya, tetapi juga terdokumentasi dalam film Valentino: The Last Emperor yang mengisahkan perjalanan hidup dan kariernya di industri fashion internasional. (*)

Artikel Desainer Legendaris Italia Valentino Garavani Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun pertama kali tampil pada News.

Camat Pulau Tiga Barat Natuna Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak

0
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra. F. Istimewa.

batampos – Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berinisial Ju, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Natuna mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan diperoleh alat bukti yang cukup, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (15/1),” kata Richie kepada Batam Pos, Selasa (20/1).

Richie menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.

“Peristiwa terjadi di rumah tersangka. Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak lima kali,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna langsung melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak serta profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban,” jelas Richie. (*)

Artikel Camat Pulau Tiga Barat Natuna Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak pertama kali tampil pada Kepri.

Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice

0

 

Ilustrasi Lakalantas. f istimewa

batampos – Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice – Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menuntaskan dua perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di kawasan Simpang Lampu Merah SPBU Tiban, Sekupang, melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah jaksa melakukan pendalaman menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan, termasuk menilai unsur kelalaian pengemudi serta faktor pendukung lainnya.

“Pertimbangan kami, kelalaian itu bukan semata-mata dari terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi kendaraan yang kurang memadai. Selain itu, telah terjadi perdamaian antara para pihak dan perusahaan tempat tersangka bekerja juga telah memberikan uang duka serta memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ujar Priandi, Selasa (20/1).

Menurutnya, dalam setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, jaksa tidak hanya menilai akibat hukum, tetapi juga memastikan penyebab utama peristiwa tersebut. “Apakah murni akibat kelalaian pengemudi atau terdapat faktor lain yang turut menyertai,” katadia

Hasil penelitian jaksa menunjukkan bahwa dua kecelakaan tersebut terjadi di lokasi yang sama, yakni Simpang Lampu Merah Tiban. Kendaraan yang terlibat merupakan truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan lain, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil kajian kami, peristiwa itu tidak sepenuhnya disebabkan kelalaian sopir. Lokasi kejadian berada di ruas jalan dengan turunan cukup tajam dan pada saat itu belum dilengkapi rambu peringatan yang memadai dari pihak penyelenggara jalan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2025 juga terjadi kecelakaan lalu lintas di titik yang sama, tepatnya di kawasan Simpang Tiban Center, Sekupang. Kondisi jalan yang menurun sebelum lampu merah diduga kuat menjadi salah satu pemicu kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan serta kendaraan roda dua dan roda empat, dengan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, kondisi ruas jalan di kawasan Tiban tersebut mulai dibenahi. Sejumlah rambu peringatan telah dipasang sebagai upaya pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.

Artikel Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice pertama kali tampil pada Metropolis.

JPU Belum Rampungkan Tuntutan untuk Pengedar Sabu di Telaga Punggur

0
Dua terdakwa peredaran narkoba di Telag Punggur sedang menjalani sidang di PN Batam, Selasa (20/1). f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Yoyon Agrianto alias Oyon dan Hendri alias Manik. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1).

Jaksa Arfian menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Douglas bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan. “Kami masih menyusun tuntutan, Yang Mulia. Dalam waktu satu minggu akan dirampungkan,” ujar Arfian di persidangan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Sukrianto dan Muhammad Ambran, bersama tim melakukan penyelidikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Yoyon di sebuah rumah di Kampung Tua Telaga Punggur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, Yoyon mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hendri di kawasan Industri Kabil. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Hendri pada sore hari di kediamannya di Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk. Dari rumah Hendri, petugas mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan, sabu yang disita dari Yoyon memiliki berat netto 6,22 gram. Sementara dari rangkaian penyelidikan terungkap bahwa sebelumnya Yoyon menerima dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 25 gram dari Hendri, yang kemudian dibagi dan sebagian telah dijual kepada sejumlah pekerja kapal ikan di sekitar Pelabuhan Telaga Punggur.

Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan tergolong Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

 

Artikel JPU Belum Rampungkan Tuntutan untuk Pengedar Sabu di Telaga Punggur pertama kali tampil pada Metropolis.

Kebakaran 1 Hektare Lahan di Hutan Desa Tanjung Irat Lingga, Warga Padamkan Sendiri

0
Kondisi terkini kebakaran lahan di Desa Tanjung Irat, Selasa (20/1) siang. F. Satrio untuk Batam Pos.

batampos – Kebakaran hutan terjadi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Insiden tersebut menghanguskan lebih dari satu hektar kawasan hutan dan sempat mendekati permukiman warga.

Salah seorang warga Desa Tanjung Irat, Satrio, mengatakan kebakaran sudah terjadi sejak Senin (19/1). Api sempat padam, namun kembali menyala akibat cuaca panas dan tiupan angin kencang.

“Kebakaran terjadi sejak semalam dan sempat padam. Tapi hari ini karena cuaca terik dan angin kencang, api kembali hidup dan mulai menjalar ke arah pemukiman,” ujar Satrio saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Ia menyebutkan, warga setempat saat ini masih berupaya melakukan pemadaman secara manual agar api tidak merembet ke rumah penduduk.

“Kami sudah menghubungi pemadam kebakaran. Sambil menunggu, warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Pleton Damkar Lingga Unit Dabo Singkep, Ikmal Hakim, membenarkan adanya laporan kebakaran hutan di Desa Tanjung Irat.

“Kami menerima laporan dari warga terkait kebakaran hutan di Desa Tanjung Irat,” kata Ikmal.

Namun hingga kini, petugas pemadam kebakaran belum dapat langsung menuju lokasi kejadian. Ikmal menjelaskan, keterbatasan armada serta kondisi akses jalan menjadi kendala utama.

“Kendaraan pemadam yang tersedia hanya satu unit dan kondisinya sudah cukup tua. Akses jalan ke lokasi juga rusak dan jarak tempuh lebih dari satu jam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya harus mempertimbangkan risiko apabila kendaraan dipaksakan ke lokasi, terutama jika terjadi kebakaran lain di wilayah Dabo Singkep.

“Kalau dipaksakan, khawatir mobil mengalami kerusakan. Apalagi cuaca saat ini panas dan angin kencang, risiko kebakaran di tempat lain juga tinggi,” tambah Ikmal.

Hingga Selasa siang, penyebab kebakaran hutan tersebut belum diketahui. Warga masih bahu-membahu melakukan pemadaman untuk mencegah api semakin meluas. (*)

Artikel Kebakaran 1 Hektare Lahan di Hutan Desa Tanjung Irat Lingga, Warga Padamkan Sendiri pertama kali tampil pada Kepri.

Pelatihan Kerja 2026 Masih Tahap Persiapan, Fokus Sesuai Kebutuhan Industri

0
Pencari kerja mendaftar untuk ikut pelatihan di kantor dinas tenaga kerja beberapa waktu lalu. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tengah mematangkan persiapan program pelatihan kerja dan bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi untuk tahun 2026, seiring tingginya kebutuhan industri dan besarnya jumlah pencari kerja (pencaker) di Kota Batam.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan seluruh program ketenagakerjaan tahun 2026 saat ini masih dalam tahap persiapan, baik dari sisi perencanaan anggaran, pemetaan kebutuhan industri, hingga skema pelaksanaan kegiatan.

“Untuk tahun 2026 masih dalam proses persiapan,” kata Yudi, saat dikonfirmasi.

Menurut Yudi, pelatihan kerja ke depan akan diarahkan semakin berbasis demand sektor industri, sehingga lulusan pelatihan tidak hanya memiliki keterampilan dasar, tetapi juga kompetensi yang benar-benar dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri. Pemko Batam menilai pelatihan idealnya digelar lebih sering dan lebih intensif agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pencari kerja lokal.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, Disnaker Kota Batam telah menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi yang berlangsung hampir sepanjang tahun, mulai Februari hingga Desember 2025, dengan proses pendaftaran dilakukan secara online.

Tercatat, sebanyak 83 program pelatihan bagi calon tenaga kerja dilaksanakan dengan total 3.449 peserta. Selain itu, 53 program Bimtek sertifikasi bagi pekerja aktif juga digelar dengan melibatkan 1.396 peserta.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan 26 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari total 118 LPK swasta berizin di Kota Batam. Proses pembelajaran dikelola oleh instruktur LPK, sementara asesmen dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau kementerian terkait sesuai ketentuan.

Bidang pelatihan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain migas, welder dan pengelasan, forklift dan alat berat, logistik dan rider, bahasa asing, jasa pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, serta bidang digital, dan sektor lainnya yang relevan dengan kebutuhan industri Batam.

Yudi menegaskan, pengalaman pelaksanaan program tahun sebelumnya menjadi dasar evaluasi untuk menyempurnakan program pelatihan dan sertifikasi di tahun 2026.

“Harapannya, sertifikasi kompetensi ini menjadi modal strategis bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dan menduduki posisi produktif di perusahaan,” ujarnya.

Pemko Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan afirmatif ketenagakerjaan lokal, sekaligus memperluas konektivitas antara LPK, pemerintah, dan dunia usaha, sebagai upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di kota industri terbesar di Sumatera tersebut.

Dari sisi calon pekerja, harapan agar pelatihan kerja digelar lebih rutin dan sesuai kebutuhan industri juga mengemuka. Sejumlah pencari kerja menilai pelatihan dan sertifikasi sangat membantu, terutama bagi lulusan baru maupun pencaker yang belum memiliki pengalaman kerja.

“Sertifikat kompetensi sangat dibutuhkan saat melamar kerja. Kami berharap pelatihannya lebih sering dan kuotanya ditambah, supaya lebih banyak pencari kerja bisa ikut,” ujar Dila, salah seorang pencaker di Batam.(*)

 

Artikel Pelatihan Kerja 2026 Masih Tahap Persiapan, Fokus Sesuai Kebutuhan Industri pertama kali tampil pada Metropolis.

EliteBoard G1a, Inovasi HP Hadirkan Komputer AI di Dalam Keyboard

0
EliteBoard G1a, produk terbaru HP yang dipamerkan di CES 2026. F. x.com/HP.

batampos – HP memperkenalkan perangkat komputasi terbaru bernama EliteBoard G1a dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2026 di Las Vegas, Amerika Serikat.

Berbeda dari laptop maupun mini PC, EliteBoard G1a menghadirkan seluruh komponen komputer ke dalam sebuah keyboard.

EliteBoard G1a merupakan desktop PC berdesain ringkas yang dapat langsung dihubungkan ke monitor dan perangkat pendukung lainnya tanpa memerlukan unit CPU terpisah.

Seluruh komponen utama, mulai dari prosesor, memori, penyimpanan, sistem pendingin, speaker, hingga konektivitas, terintegrasi dalam bodi keyboard ultra tipis dengan ketebalan sekitar 12 milimeter.

HP merancang perangkat ini sebagai solusi produktivitas bagi ruang kerja modern dan hybrid, dengan tujuan meminimalkan penggunaan kabel dan perangkat tambahan di meja kerja. Secara tampilan, EliteBoard G1a menyerupai keyboard konvensional, namun di dalamnya tertanam arsitektur PC lengkap.

Perangkat ini memiliki bobot sekitar 750 gram hingga 1,69 pon, tergantung konfigurasi penggunaan baterai internal atau koneksi kabel.

Untuk penggunaan, pengguna cukup menghubungkannya ke monitor eksternal serta mouse guna mendapatkan pengalaman desktop penuh.

EliteBoard G1a dilengkapi keyboard tanpa celah antartombol, lampu latar, numeric keypad, serta opsi pembaca sidik jari untuk mendukung aspek keamanan.

HP juga menyematkan sertifikasi ketahanan terhadap tumpahan cairan serta standar militer MIL-STD 810 untuk menunjang penggunaan di berbagai kondisi.

Dari sisi performa, perangkat ini ditenagai prosesor AMD Ryzen AI 300 Series, mulai dari Ryzen AI 5 hingga Ryzen AI 7 370 PRO. Prosesor tersebut dibekali neural processing unit (NPU) dengan kemampuan lebih dari 50 TOPS yang mendukung pemrosesan kecerdasan buatan lokal serta fitur Copilot+ PC.

EliteBoard G1a menawarkan opsi baterai internal berkapasitas sekitar 32 hingga 35 Wh, dengan daya tahan hingga 3,5 jam penggunaan aktif dan lebih dari dua hari dalam mode siaga.

Selain itu, tersedia varian dengan kabel USB-C permanen yang ditujukan untuk kebutuhan lingkungan kerja dengan standar keamanan dan stabilitas perangkat yang lebih tinggi.

HP dijadwalkan mulai memasarkan EliteBoard G1a pada Maret 2026. Namun, hingga kini perusahaan belum mengumumkan harga resmi untuk perangkat tersebut.(*)

Artikel EliteBoard G1a, Inovasi HP Hadirkan Komputer AI di Dalam Keyboard pertama kali tampil pada Lifestyle.

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang 4 Hari, Ini Jadwalnya

0
Petugas haji sedang melayani warga yang hendak berangkat haji. f. istimewa

batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S-10/PL/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa perpanjangan pelunasan tahap kedua ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung mulai 20 hingga 23 Januari 2026, pada setiap hari kerja. Proses pelunasan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB melalui bank penerima setoran haji yang telah ditunjuk pemerintah.

“Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada jemaah yang pada tahap sebelumnya belum berhasil melakukan pelunasan, baik karena kendala teknis maupun alasan lainnya,” ujar Syahbudi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria jemaah yang berhak mengikuti perpanjangan pelunasan tahap kedua ini. Di antaranya adalah jemaah haji reguler yang pada masa pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, serta jemaah haji cadangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan masuk dalam alokasi kuota.

Terkait jemaah cadangan, Syahbudi menegaskan bahwa keberadaan cadangan merupakan bagian penting dalam sistem penyelenggaraan haji.

“Ya, ini yang namanya cadangan harus kita siapkan. Cadangan merupakan bagian dari sistem perhatian. Agar nanti kalau ada yang kosong bisa diisi. Untuk itu kita siapkan dari awal, termasuk persiapan dokumennya,” tegasnya.

Meski demikian, Syahbudi menekankan bahwa istithaah kesehatan tetap menjadi syarat utama yang tidak dapat ditawar dalam proses pelunasan haji. Artinya, hanya jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh instansi terkait yang dapat melanjutkan proses pelunasan Bipih.

“Selain itu, jemaah yang berhak melunasi adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Bagi jemaah yang sebelumnya telah menunaikan ibadah haji, pelunasan hanya dapat dilakukan apabila telah berlalu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Dengan ketentuan tersebut, jemaah yang pernah berhaji terakhir kali paling akhir pada tahun 2008 M baru diperbolehkan mengikuti pelunasan pada tahun ini.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan data jemaah yang terdeteksi pernah berhaji pada usia di bawah 18 tahun. Untuk kondisi tersebut, pihaknya meminta agar jemaah yang bersangkutan segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam guna dilakukan verifikasi dan klarifikasi data.

“Apabila terdapat data jemaah yang terdeteksi pernah menunaikan ibadah haji di bawah usia 18 tahun, agar segera melapor ke kantor kami untuk dilakukan verifikasi. Hal ini penting agar tidak menghambat proses pelunasan dan keberangkatan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya perpanjangan waktu pelunasan ini, seluruh jemaah yang telah memenuhi syarat dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhaj Kota Batam juga mengimbau jemaah untuk tidak menunda pelunasan hingga batas akhir waktu guna menghindari kendala teknis.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi jemaah haji di Kota Batam, sehingga proses pelunasan berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi,” pungkas Syahbudi.(*)

 

Artikel Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang 4 Hari, Ini Jadwalnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Lingga Resmi Ditahan

0
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dari Satreskrim Polres Lingga ke JPU Kejari Lingga, Senin (19/1). F. Istimewa.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial K alias PW (72), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II atau berkas P-21 dari Satreskrim Polres Lingga, Senin (19/1).

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dan diduga berlangsung secara berulang dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.

“Semalam kami menerima tersangka dan berkas perkara tahap II dari Satreskrim Polres Lingga dengan tersangka berinisial K, terdaftar dalam perkara PDM-02/DBS/Eku.2/01/2026,” kata Dhonny, Selasa (20/1).

Usai pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, PW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah kami tahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” jelas Dhonny.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Lingga pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lingga melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menggunakan imbalan uang jajan sebesar Rp10 ribu.

Kasatreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, mengatakan perbuatan tersangka tidak dilakukan satu kali, melainkan berulang dan di beberapa lokasi berbeda.

“Aksi pencabulan ini dilakukan sekitar enam kali, baik di rumah pelaku maupun di sebuah bangunan kosong. Peristiwa berlangsung sejak 2024 hingga 2025,” ujar Maidir.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Artikel Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Lingga Resmi Ditahan pertama kali tampil pada Kepri.

Di Tengah Ketegangan Global, Denmark Dorong Misi NATO di Greenland

0
Greenland, wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri di bawah negara Denmark. /ANTARA/Anadolu/py.

batampos – Menteri Pertahanan Denmark Troels Lund Poulsen dan Menteri Luar Negeri Greenland Vivian Motzfeldt mengusulkan pembentukan misi aliansi di kawasan Arktik dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Mark Rutte.

“Kami membahas hal ini dan juga mengusulkannya. Saya berharap kami dapat mengembangkan kerangka kerja tentang bagaimana hal ini dapat dijalankan,” kata Poulsen, seperti dikutip penyiar stasiun televisi DR, Senin (19/1).

Menanggapi misi pengintaian NATO yang saat ini berlangsung di Greenland, Poulsen mengatakan tidak menganggap misi tersebut sebagai sebuah kesalahan.

“Kami membahas betapa pentingnya kawasan Arktik, termasuk Greenland, bagi keamanan kolektif kami dan bagaimana kami meningkatkan investasi pada kemampuan-kemampuan kunci. Kami akan terus bekerja sama sebagai sekutu dalam isu-isu penting ini,” ujar Rutte dalam unggahan di platform media sosial X.

Sejumlah negara Eropa anggota NATO telah mengerahkan pasukan ke Greenland untuk berpartisipasi dalam misi pengintaian tersebut. Misi yang dipimpin Denmark itu merupakan bagian dari upaya NATO yang lebih luas untuk memperkuat kehadiran militer di kawasan tersebut.

Greenland merupakan bagian dari Kerajaan Denmark. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berulang kali menyatakan bahwa pulau itu seharusnya menjadi bagian dari AS.

Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland telah memperingatkan Washington agar tidak mengambil alih pulau tersebut, seraya menegaskan harapan agar kedaulatan wilayah mereka dihormati. (*)

Artikel Di Tengah Ketegangan Global, Denmark Dorong Misi NATO di Greenland pertama kali tampil pada News.