
batampos – Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, pada Senin (3/6) mendatang. Eks juru bicara KPK itu bakal memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
“Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Rencana dihadirkannya Febri Diansyah ke persidangan, setelah jaksa KPK menghadirkan pihak keluarga SYL untuk memberikan keterangan. Mereka yakni, Ayun Sri Harahap, istri SYL; Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo, anak SYL; serta Andi Tenri Bilang, cucu SYL.
Selain Febri, lanjut Mayer, akan ada lima saksi yang tercatat dalam berkas perkara SYL dihadirkan pada Senin pekan depan. Ia memastikan, surat panggilan resmi bakal segera disampailan kepada para saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan.
“Ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” ucap Meyer.
Meyer enggan memastikan apakah nama-nama lain yang turut menjadi kuasa hukum SYL bakal turut diperiksa. Diketahui, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga pernah diperiksa menjadi saksi perkara SYL dalam proses penyidikan.
Hanya saja, Jaksa KPK ini mengatakan, tim hukum SYL dalam proses penyidikan akan diperiksa pada sidang yang akan datang.
“Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut,” pungkas Meyer.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan pembentukkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, salah satunya ada di Batam yakni Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.





