Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3518

KPK Tahan 2 Pejabat PLN, Rugikan Negara Rp 25 Miliar

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN). KPK menahan General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono dan Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.

Selain itu, KPK juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut. Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama pada 9-28 Juli 2024.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Alex menjelaskan, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Menurutnya, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar.

Ia menyebut, Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.

Sehingga, Nehemia dan Budi bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.

Atas pemenangan lelang itu, Nehemia kemudian memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS. Budi Widi Asmoro diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta.

“Selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS,” ucap Alex.

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut Alex, terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp 74,9 miliar. Riil cost PT Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.

“Saat ini Auditor sedang merampungkan proses perhitungan final  besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar,” ujar Alex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Tips Sehat dan Bahagia di Usia Senja

0
Ilustrasi sehat dan bahagia di usia senja (freepik/Lifestylememory)

batampos – Selalu sehat dan bahagia di usia senja bisa Anda wujudkan bersama pasangan. Salah satu caranya adalah memupuk kebiasaan baik sejak usia muda.

Ini bukan sukses soal keuangan saja, tapi yang terpenting adalah sukses mempertahankan tubuh tetap bugar dan sehat serta produktif meski usia terus bertambah.

Kebiasaan baik yang akan Anda panen saat usia senja dikutip dari Ideapod diantaranya:

Baca juga: Bergabung dengan Komunitas Saat Masa Pensiun Agar Tetap Sibuk

Olahraga teratur

Orang sukses dengan harta yang melimpah tak berarti apa-apa bila tubuh akhirnya cepat renta seiring bertambahnya usia. Maka olahraga penting untuk mempertahankan kebugaran

Bagi mereka yang sukses di usia tua, olahraga bukanlah tugas atau solusi cepat untuk menurunkan berat badan, olahraga adalah bagian rutin dari rutinitas harian mereka.

Aktivitas fisik tidak hanya menjaga kebugaran tubuh. Aktivitas fisik juga meningkatkan kesehatan mental, mempertajam daya ingat, dan bahkan memperbaiki suasana hati.

Baik itu jalan cepat di taman, sesi yoga, atau angkat beban di pusat kebugaran, mereka memastikan untuk bergerak setiap hari.

Dan Anda tidak harus menjadi seorang fanatik kebugaran untuk mendapatkan manfaat ini. Bahkan aktivitas sedang pun dapat membuat perbedaan yang signifikan.

Jadi, jika Anda ingin meniru kebiasaan orang-orang yang tumbuh subur di tahun-tahun terakhirnya, memasukkan olahraga teratur ke dalam rutinitas harian Anda adalah tempat yang baik untuk memulai.

Baca juga: Orang yang Hobi Berkebun Ternyata Menyimpan Kepribadian Unik

Pembelajar seumur hidup

Saat seseorang berhenti belajar, maka saat itu juga dunianya berhenti. Hidupnya akan berhenti di satu momen itu saja meski dunia terus berubah tiap detiknya.

Orang yang sukses di usia tua menyadari itu. Makanya mereka komitmen untuk belajar seumur hidup.

Keingintahuannya dan haus akan pengetahuan membuatnya tajam, terlibat, dan selalu penuh dengan cerita menarik.

Belajar adalah perjalanan seumur hidup yang membuat kita tangkas secara mental dan berpikiran terbuka.

Jadi, entah itu mempelajari bahasa baru, menguasai alat musik, atau mengikuti perkembangan terkini, jagalah rasa ingin tahu tetap menyala. Itu adalah salah satu kunci untuk berkembang di segala usia.

Menjaga pola makan yang sehat

Mereka yang sukses di usia tua tahu bahwa Anda adalah apa yang Anda makan. Pola makan seimbang yang kaya buah-buahan, sayuran, protein rendah lemak, dan biji-bijian utuh tidak hanya baik untuk tubuh tetapi juga merupakan bahan bakar bagi pikiran.

Baca juga: Sarat Nutrisi, Kurma Cocok Dikonsumsi Setiap Hari

Menariknya, diet Mediterania yang terkenal di seluruh dunia karena manfaatnya bagi kesehatan, dikaitkan dengan tingkat penurunan kognitif, depresi, dan penyakit Alzheimer yang lebih rendah. Diet ini menekankan buah-buahan, sayuran, ikan, kacang-kacangan, dan minyak zaitun sambil membatasi makanan olahan dan gula.

Jadi, jika Anda ingin menerapkan kebiasaan yang meningkatkan umur panjang dan vitalitas di usia lanjut, jangan abaikan manfaat dari sepiring makanan sehat. Tubuh dan otak Anda akan berterima kasih.

Memprioritaskan kualitas tidur

Dalam dunia yang serba cepat yang sering kali mengagungkan kesibukan, mereka yang sukses di usia tua memahami pentingnya istirahat yang berkualitas.

Tidur bukan hanya tentang mengisi ulang baterai Anda. Tidur adalah waktu ketika tubuh Anda memperbaiki dirinya sendiri dan otak Anda mengonsolidasikan ingatan.

Tanpa tidur yang cukup, Anda dapat mengalami penurunan fungsi kognitif, perubahan suasana hati, dan bahkan peningkatan risiko penyakit kronis.

Jadi, entah itu menjaga jadwal tidur yang teratur, menciptakan lingkungan tidur yang tenang, atau membangun rutinitas sebelum tidur yang menenangkan, memastikan Anda cukup tidur adalah kebiasaan yang layak untuk diterapkan. Ini bukan hanya tentang kuantitas jam tidur, tetapi juga kualitas istirahat Anda.

Baca juga: Tanda-tanda Karakter Abusive, Kenali Lebih Dini Bisa Cegah KDRT

Membina hubungan

Dalam perjalanan hidup, kita semua adalah penumpang di kapal yang sama, bukan? Jadi, kita harus saling menjaga.

Mereka yang sukses di usia tua tahu pentingnya menjaga hubungan baik. Mereka menginvestasikan waktu dalam memelihara hubungan dengan keluarga dan teman, memahami bahwa ikatan ini bukan hanya sumber kegembiraan, tetapi juga komponen penting bagi kesejahteraan mereka.

Ada sesuatu yang sangat mengharukan tentang tawa yang dibagikan dengan teman lama, kumpul keluarga, atau bahkan percakapan yang penuh makna dengan orang yang dicintai. Momen-momen ini, tidak peduli seberapa kecilnya, memiliki kekuatan untuk membangkitkan semangat kita dan mengingatkan kita tentang apa yang benar-benar penting.

Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang berkembang secara fisik atau mental, ini tentang menjalani hidup yang penuh dengan cinta dan hubungan. Jadi, hargai hubungan Anda. Hubungan membuat kita tetap hidup dan bahagia hingga usia tua. (*)

Sumber: Jpgroup

Satelit Komunikasi Pertama Buatan Turki Berhasil Diluncurkan

0
Ilustrasi – Satelit berhasil mengudara di orbit. (ANTARA/HO-Thales Alenia Space)

batampos – Satelit komunikasi pertama buatan Turki, Turksat 6A, berhasil diluncurkan dari negara bagian Amerika Serikat, Florida, oleh roket Falcon 9 SpaceX.

Peluncuran dilakukan pada pukul 19.30 Waktu Musim Panas Timur pada Senin waktu setempat (atau Selasa, 06.30 WIB) dari Stasiun Angkatan Luar Angkasa Cape Canaveral.

Satelit seberat 4,25 ton itu akan beroperasi pada posisi orbit 42 derajat Timur dan masa layanannya akan mencapai 15 tahun di orbit. Setelah sekitar 35 menit pascapeluncuran, satelit tersebut diperkirakan akan dilepaskan dari roket, menurut SpaceX.

Satelit itu akan mencakup Turki, Eropa, Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia, dan akan melayani 4,5 miliar orang untuk TV, radio dan komunikasi darurat.

Proyek Turksat 6A telah berlangsung sekitar 10 tahun.

Turksat 1C, penerus satelit komunikasi pertama, Turksat 1B, diluncurkan pada 1996, disusul dengan peluncuran Turksat 2A pada 2001, Turksat 3A pada 2008, Turksat 4A pada 2014, Turksat 4B pada 2015, dan Turksat 5A dan 5B pada 2021.

Para insinyur Turki turut andil dalam konstruksi satelit Turksat 4A dan 4B serta dalam fase desain, produksi, dan pengujian satelit 5A dan 5B.

Proyek Turksat 6A dalam negeri secara resmi diluncurkan pada 15 Desember 2014, diawali dengan pembukaan Space Systems Assembly Integration and Test Center yang didirikan di fasilitas Turkish Aerospace Industries bekerja sama dengan Turksat, dan Badan Industri Pertahanan Turki.

Perusahaan pertahanan yang berbasis di Turki, Turkish Space Agency, Aselsan, C2TECH dan Turkish Aerospace Industries bersama dengan Turksat dan Scientific and Technological Research Council of Türkiye’s Space Technologies Research Institute menyelesaikan pembangunan satelit tersebut.

Tahap peninjauan awal pesawat itu dimulai pada 2015, dan tahap peninjauan kritis pertama dimulai tahun depan.

Model kualifikasi struktural termal diselesaikan pada 2017, dan tahap peninjauan kritis kedua dimulai pada 2018, sementara pembangunan satelit model rekayasa dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2022.

Uji coba fungsional awal dan cakupan termal model penerbangan pesawat tersebut dilakukan pada tahun yang sama.

Pada 2023, uji getaran dan akustik model penerbangan Turksat 6A serta uji guncangan dan pemeriksaan kecocokan telah dilakukan.

Pengujian pesawat tersebut secara resmi diselesaikan pada 2024, dan jumlah massanya diukur pada April, disusul dengan pengirimannya ke fasilitas SpaceX di Cape Canaveral di negara bagian Florida, AS pada 4 Juni. (*)

Sumber: Antara

Gelapkan 143 Unit Ponsel, Mantan Karyawan SatNusa Mulai Disidang

0
IMG 2103
Terdakwa penggelapan 143 unit ponsel mulai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (9/7). F.Yashinta/Batam Pos)

batampos – Kasus pengelapan 143 unit ponsel milik PT SatNusa akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Mantan karyawan PT Satnusa Een Safnita duduk sebagai terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya Dea Kurnia dan Steven.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan, Een didakwa dengan pasal 374 kuhp karena diduga mengelapkan 143 unit ponsel milik PT Sat Nusa. Sedangkan untuk terdakwa Dea dan Steven didakwa dengan berkas terpisah dengan dakwaan pasal 480 kuhp tentang penadahan barang curian.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum berbeda tidak keberatan, sehingga agenda persidangan berlanjut pada keterangan saksi. Oleh JPU Arif menghadirkan 6 orang saksi , beberapa diantaranya karyawan Sat Nusa.

“Ada 6 saksi yang mulia,” ujar Arif kepada majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan.

Sebelum bersaksi, keenam saksi disumpah oleh majelis hakim sesuai agama masing-masing untuk memberi keterangan yang benar.

Saksi Wilson, HRD PT SatNusa menjelaskan bahwa terdakwa Een sudah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 3 sampai 4 tahun lalu. Dimana sebelumnya, terdakwa Een bertugas dibagian lain.

“Dibagian operator, level nomor dua dari bawah. Baru sejak Juni 2023 lalu dibagian Xiaomi. Selama ini kerjanya baik, memang belum ada surat peringatan,” ujar Wilson.

Dikatakan Wilson, saat aksi pencurian itu status terdakwa sedang mendapat promosi untuk jabatan staff office, sehingga punya akses untuk keluar masuk.

“Cara terdakwa membawa ponsel itu dengan kotak momogi,” sebut Wilson.

Menurut dia, jumlah ponsel yang hilang dan diduga digelapkan oleh terdakwa sebanyak 143 unit. Beberapa unit dengan seri terbaru dengan harga di pasaran Rp 5,9 juta.

“Untuk total kerugian kami berkisar Rp 400-500 juta,” sebut Wilson.

Keterangan saksi lainnya, menjelaskan ponsel yang berhasil dicuri dijual di market place dan beberapa konter. Salah satunya konter milik steven.

“Saya sempat membeli ponsel seharga Rp 2,8 juta. Adanya cuma casan dan ponsel saja, sedangkan bok nya menurut terdakwa terkena banjir. Dia juga vidion banjir, makanya saya percaya. Ternyata imei ponsel itu tak terdaftar,” jelas saksi lainnya.

Keterangan dari para saksi dibenarkan terdakwa, sidang pun ditunda majelis hakim dua pekan kemudian, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: Yashinta

Dua Kali Mangkir, Kapten MT Arman 114 Dianggap Menghina Peradilan RI

0
Doktor Fadlan SH MH Dalil Harahap
Dr. Fadlan, SH., MH.

batampos – Untuk kedua kalinya, terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang didakwa dengan pasal pengerusakan lingkungan kembali mangkir dari persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana sebelumnya, terdakwa Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Atas mangkir kedua kalinya terdakwa yang merupakan WNA mesir tersebut, membuat praktisi hukum Kota Batam, Dr. Fadlan, SH., MH angkat bicara.

“Ini jelas sudah termasuk kategori contempt of court/ penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak lain merupakan Warga Negara Asing (WNA) meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan, dimana kita ketahui bahwa kita merupakan negara yang mengedepankan prinsip supremasi hukum, yang lebih mengkhawatirkan lagi saat ini telah menimbulkan asumsi liar serta brutal di masyarakat, tentunya ini harus dicegah demi menjaga kedaulatan penegakan hukum di negara kita,” ujar Fadlan.

Baca Juga: Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Kapten MT Arman Dipanggil Paksa

“Siapa sih beliau? Sakti bener, bisa menimbulkan kekisruhan seperti ini, saya juga mendukung kiranya majelis hakim yang kelak menjatuhi putusan dapat menjatuhkan putusan ultra petita untuk terdakwa, agar tidak terjadi preseden buruk dikemudian hari bagi pengadilan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, dalam hal undang-undang pelayaran sudah sepatutnya nakhoda kapal yang bertanggungjawab.

Soal proses penegakan hukum yang sudah bergulir, Fadlan memberikan pendapat, berdasarkan hukum positif sudah selayaknya terdakwa harus ditahan, apalagi ancaman pidana yang dilakukan diketahui hukumanya lebih dari 5 tahun.

Dasar penahanan ini merujuk kepada pasal 21 ayat 4 KUHAP, apalagi pelanggaran terhadap undang-undang khusus, yakni UU 32/2009 jo Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedari awal sudah seharusnya dalam rangkaian proses penyidikan oleh PPNS KLHK dilakukan penahanan sebab ketika penetapan tersangka, sudah jelas ada unsur pasal dan Undang-Undang yang dilanggar.

“Saat ini timbul pertanyaan yang besar, mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa pada saat itu?, Ini jelas menabrak acara hukum pidana, jadi sudah sepatutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa, mulai dari penyidik PPNS, kejaksaan dan lalu pengadilan negeri tinggal meneruskan masa penahanan,” ujar Fadlan.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa, seharusnya aparat penegak hukum memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, mengapa terdakwa tidak ditahan?. Apa karena ada alasan hubungan bilateral antar negara, sehingga diskresi penangguhan penahanan dapat dijalankan,” ujarnya, menambahkan.

Soalan putusan in absensia, kata Fadlan, memang itu merupakan kewenangan hakim, namun hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum bagi pengadilan Indonesia, dan mungkin saja ini putusan yang pertama di Kota Batam tanpa dihadiri oleh terdakwa, mirisnya lagi terdakwannya seorang Warga Negara Asing.

“Persoalan tidak sampai di situ saja, Jaksa juga akan kesulitan ketika hendak mengeksekusi putusan terhadap terdakwa, sebab keberadaan terdakwa sampai saat ini tidak diketahui. Di sisi lain persoalan ini sudah bukan lagi menjadi isu lokal melainkan sudah menjadi isu internasional, terlebih hari ini, masyarakat juga kerap konsen dan cenderung mengamati perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita,” tutupnya.

Sebelumnya Juru bicara PN Batam Benny Yoga Dharma menyebutkan, tidak ditahannya terdakwa karena selama tahapan persidangan, terdakwa dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU lah yang bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa setiap kali persidangan.

“Terkait tidak ditahannya terdakwa, kami sih mengalir saja. Sebab, mulai dari penangkapan oleh Bakamla, kemudian disidik oleh KLHK hingga dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Ya udah kita mengikuti, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ungkap Benny.

Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.

“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7) lalu.

“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

Dua Kali Mangkir, Nahkoda MT Arman 114 Dianggap Menghina Peradilan RI

0
Doktor Fadlan SH MH Dalil Harahap
Dr. Fadlan, SH., MH.

batampos – Untuk kedua kalinya, terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang didakwa dengan pasal pengerusakan lingkungan kembali mangkir dari persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana sebelumnya, terdakwa Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Atas mangkir kedua kalinya terdakwa yang merupakan WNA mesir tersebut, membuat praktisi hukum Kota Batam, Dr. Fadlan, SH., MH angkat bicara.

“Ini jelas sudah termasuk kategori contempt of court/ penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak lain merupakan Warga Negara Asing (WNA) meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan, dimana kita ketahui bahwa kita merupakan negara yang mengedepankan prinsip supremasi hukum, yang lebih mengkhawatirkan lagi saat ini telah menimbulkan asumsi liar serta brutal di masyarakat, tentunya ini harus dicegah demi menjaga kedaulatan penegakan hukum di negara kita,” ujar Fadlan.

Baca Juga: Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Kapten MT Arman Dipanggil Paksa

“Siapa sih beliau? Sakti bener, bisa menimbulkan kekisruhan seperti ini, saya juga mendukung kiranya majelis hakim yang kelak menjatuhi putusan dapat menjatuhkan putusan ultra petita untuk terdakwa, agar tidak terjadi preseden buruk dikemudian hari bagi pengadilan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, dalam hal undang-undang pelayaran sudah sepatutnya nakhoda kapal yang bertanggungjawab.

Soal proses penegakan hukum yang sudah bergulir, Fadlan memberikan pendapat, berdasarkan hukum positif sudah selayaknya terdakwa harus ditahan, apalagi ancaman pidana yang dilakukan diketahui hukumanya lebih dari 5 tahun.

Dasar penahanan ini merujuk kepada pasal 21 ayat 4 KUHAP, apalagi pelanggaran terhadap undang-undang khusus, yakni UU 32/2009 jo Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedari awal sudah seharusnya dalam rangkaian proses penyidikan oleh PPNS KLHK dilakukan penahanan sebab ketika penetapan tersangka, sudah jelas ada unsur pasal dan Undang-Undang yang dilanggar.

“Saat ini timbul pertanyaan yang besar, mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa pada saat itu?, Ini jelas menabrak acara hukum pidana, jadi sudah sepatutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa, mulai dari penyidik PPNS, kejaksaan dan lalu pengadilan negeri tinggal meneruskan masa penahanan,” ujar Fadlan.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa, seharusnya aparat penegak hukum memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, mengapa terdakwa tidak ditahan?. Apa karena ada alasan hubungan bilateral antar negara, sehingga diskresi penangguhan penahanan dapat dijalankan,” ujarnya, menambahkan.

Soalan putusan in absensia, kata Fadlan, memang itu merupakan kewenangan hakim, namun hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum bagi pengadilan Indonesia, dan mungkin saja ini putusan yang pertama di Kota Batam tanpa dihadiri oleh terdakwa, mirisnya lagi terdakwannya seorang Warga Negara Asing.

“Persoalan tidak sampai di situ saja, Jaksa juga akan kesulitan ketika hendak mengeksekusi putusan terhadap terdakwa, sebab keberadaan terdakwa sampai saat ini tidak diketahui. Di sisi lain persoalan ini sudah bukan lagi menjadi isu lokal melainkan sudah menjadi isu internasional, terlebih hari ini, masyarakat juga kerap konsen dan cenderung mengamati perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita,” tutupnya.

Sebelumnya Juru bicara PN Batam Benny Yoga Dharma menyebutkan, tidak ditahannya terdakwa karena selama tahapan persidangan, terdakwa dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU lah yang bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa setiap kali persidangan.

“Terkait tidak ditahannya terdakwa, kami sih mengalir saja. Sebab, mulai dari penangkapan oleh Bakamla, kemudian disidik oleh KLHK hingga dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Ya udah kita mengikuti, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ungkap Benny.

Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.

“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7) lalu.

“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

Kuota Penuh, SMAN 3 Batam Belum Ada Rekomendasi Tambah Rombel dari Dinas Pendidikan

0
image0 2 2
Panitia PPDB SMAN 3 Batam saat memberikan informasi kepada orang tua calon siswa, Senin (24/6). F. Azis Maulana/Batam Pos.

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK untuk jalur zonasi telah usai. Namun masih terdapat wali murid yang meminta untuk menambah rombongan belajar (rombel) akibat tidak tertampung. Sementara itu arahan dari Gubernur Kepri melalui Dinas Pendidikan terkait hal tersebut masih nihil.

Kepala Sekolah SMA 3 Batam, Syarifah Silvia Andriyani menuturkan pihaknya belum ada rekomendasi ataupun arahan dari Gubernur ataupun Dinas Pendidikan Kepri untuk penambahan rombel. Adapun total siswa dari jalur zonasi yang diterima 325 siswa dari jumlah pendaftar zonasi 754 siswa

“Sejauh ini belum ada arahan dari Dinas Pendidikan soal penambahan rombel tersebut, dan proses PPDB telah berjalan lancar,” katanya, Selasa (8/7).

Total kouta daya tampung SMAN 3 adalah 432 siswa, dengan 65 persen dialokasikan untuk jalur zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan orang tua.

“Zonasi di SMAN 3 mencakup dua kecamatan, yaitu Nongsa dan Batamkota, dengan kelurahan-kelurahan terdekat dengan sekolah yang termasuk dalam zonasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengungkapkan harapannya agar semua murid bisa diterima dan tidak ada yang ditolak.

“Kami sarankan untuk diterima saja semuanya tidak ada yang ditolak,” jelasnya.

Namun untuk SMK, ia menyarankan agar murid yang diterima di jurusan yang tidak diminati dapat dipindahkan ke jurusan yang diminati setelah daftar ulang.

“Kami arahkan untuk diterima dahulu untuk daftar ulang nanti berjalan waktu sebelum masuk tahun pelajaran apakah memungkinkan kedepannya bisa di bahas secara internal sekolah,” terangnya.

Pihaknya menyarankan ke seluruh orang tua yang mendaftar untuk daya tampung dan rombel tidak memadai tentu kalau pun nantinya tidak diterima diharapkan kepada wali murid tidak usah gelisah. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

 

2024, Pemko Tak Anggarkan Seragam Gratis SD-SMP untuk Pelajar Swasta 

0
Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat Berkunjung ke salah satu Kantor BUMN yang ada di Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail

batampos– Pemerintah Kota Tanjungpinang akan kembali menyalurkan seragam gratis buat peserta didik baru. Untuk tahun 2024 ini, program tersebut hanya untuk SD dan SMP Negeri.

Hal ini, lantaran ada beberapa sekolah swasta di Tanjungpinang menolak pemberian seragam gratis untuk peserta didik baru.

BACA JUGA: Seragam Gratis Hanya untuk SMA/SMK dan SLB, Gubkepri Abaikan 2.000 Pelajar MA Kepri

“Untuk penganggaran yang ada di Dinas sekarang, itu masih untuk sekolah Negeri,” kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Inderi Zamar, Senin (8/7).

Beberapa sekolah swasta, kata dia memang tidak mau menerima pemberian seragam gratis tersebut. Sebab, yayasan sekolah merasa mampu menyediakan seragam secara mandiri.

“Memang masih ada beberapa sekolah swasta yang tidak mau menerima. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing,” tambahnya.

Ia menerangkan, Disdik Tanjungpinang pada tahun-tahun sebelumnya rutin memberikan seragam gratis ke semua SD dan SMP, termasuk yang swasta.

Namun di tahun ini, seragam gratis buat peserta didik baru di sekolah swasta tidak lagi diberikan. Walaupun beberapa sekolah swasta lain masih mau menerima

“Termasuk untuk sekolah Negeri yang berada di bawah Kemenag sepeti Min dan MTs Negeri, itu tidak kita berikan,” ungkap Inderi. (*)

 

Reporter: M Ismail

Pertama dalam Sejarah 55 Tahun, Serikat Pekerja Samsung Electronics Meluncurkan Aksi Mogok Kerja

0
Anggota Serikat Pekerja Samsung Electronics Nasional melakukan unjuk rasa. (Korea Times by Shim Hyun Chul)

batampos – Serikat pekerja terbesar di Samsung Electronics, memulai pemogokan tiga hari pada hari Senin (8/7).

Serikat pekerja di Samsung Electronics, mengancam akan mengganggu lini produksi chip perusahaan kecuali, jika manajemen menyetujui kenaikan upah dan insentif yang lebih tinggi.

Ini merupakan pemogokan pertama yang dilakukan oleh para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, dalam 55 tahun sejarah perusahaan teknologi raksasa ini.

National Samsung Electronics Union (NSEU) mengklaim, bahwa sekitar 4.000 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dari pabrik Samsung, di seluruh Korea Selatan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di kampus Hwaseong di provinsi Gyeonggi.

Dikutip dari The Korea Times, polisi memperkirakan sekitar 3.000 anggota serikat pekerja hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Menurut surveinya sendiri, serikat pekerja melaporkan bahwa sebanyak 6.540 anggota menyatakan niat mereka, untuk berpartisipasi dalam pemogokan.

Mereka menekankan bahwa gangguan di bidang manufaktur telah diantisipasi, dengan lebih dari 5.000 anggota dari divisi fasilitas, manufaktur, dan pengembangan yang akan ikut mogok kerja.

Komentar tersebut tampaknya menanggapi ekspektasi pasar, bahwa aksi mogok kerja tidak akan menyebabkan gangguan yang signifikan pada operasi pembuat chip, sebagian besar karena sebagian jalur produksi sudah terotomatisasi.

Serikat pekerja mengatakan bahwa mereka, mungkin akan melancarkan aksi mogok kerja lagi untuk jangka waktu yang belum ditentukan, kecuali jika manajemen menanggapi permintaan serikat pekerja.

Sejak bulan Januari 2024, serikat pekerja telah mendesak manajemen untuk menaikkan upah yang lebih tinggi untuk semua anggota, memenuhi janji-janji terkait cuti berbayar, dan perbaikan kriteria insentif.

Dengan negosiasi yang menemui jalan buntu, serikat pekerja mengumumkan pada tanggal 29 Mei 2024 bahwa mereka akan melancarkan aksi mogok kerja.

NSEU memiliki sekitar 30.000 anggota, yang mencakup 24 persen dari seluruh karyawan Samsung.

Di antara anggota serikat pekerja, sekitar 80 persen bekerja di divisi solusi perangkat, yang memproduksi semikonduktor. (*)

Sumber: JP Group

 

Amsakar-Li Claudia Kantungi Rekomendasi dari Partai Nasdem

0
Screenshot 2024 07 03 22 08 49 27 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 1 e1720240072616
Amsakar-Li Claudia

batampos – Partai Nasdem menerbitkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam 2024. Surat rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Nasdem, Prananda Surya Paloh di Jakarta tertanggal 2 Juli 2024.

Surat rekomendasi Nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 diserahkan kepada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri. Adapun isinya adalah, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme Internal Partai NasDem dalam rangka pemilihan wali kota dan wakil walikota Batam 2024, dengan ini DPP Partai NasDem menyampaikan hal berikut.

Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Amsakar Ahmad dan Li claudia candra sebagai calon walikota dan calon wakil walikota dalam pemilihan walikota Batam Tahun 2024.

Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kota Batam untuk bersama-sama dengan calon tersebut diatas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Batam dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung proses pencalonan.

“Kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan pilkada tahun 2024 ke KPU Batam, ” bunyi surat rekomendasi surat DPP NasDem tersebut.

Selanjutnya di butiran ke empat menyebutkan, rekomendasi tersebut berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Batam yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon walikota ke KPU Kota Batam.

Baca Juga: Koalisi Besar Usung Amsakar: Nasdem-Gerindra-Golkar Bersatu pada Pilkada Batam

“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan, ” tambah Prananda dalam surat tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Amsakar Ahmad Kota Batam Muhammad Nur membenarkan surat rekomendasi DPP Partai NasDem tersebut. “Pertama kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pak Amsakar Ahmad dan ibuk Li Claudia Candra untuk maju di Pilwako Batam, ” kata Nur saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (9/7).

Menurutnya, surat rekomendasi inilah yang ditunggu-tunggu oleh tim Amsakar dan dijabah Allah melalui DPP Partai NasDem. “Ini merupakan sebuah penghargaan terbesar bagi kami semua. Kebanggan yang tidak terukur. Memang kita akan baru memulai dan ini menjadi semangat kami untuk terus berjuang hingga batas pemilihan nanti, ” sambung Nur.

Ia mengaku, sejauh ini sudah ada lima partai politik yang memberikan dukungan untuk pasangan calon Amsakar Ahmad- Li Claudia Candra yakni dari Gerindra, PKB, PPP dan NasDem. Sementara itu dukungan juga hadir dari DPW Partai Golkar Kepulauan Riau yang tak menuntup kemungkinan juga akan datang dukungan dari partai-partai politik lainnya.

“Mudah-mudahan berjalan lancar dan mohon doa nya kepada seluruh masyarakat Batam. Untuk Prtai Golkar saat ini dukungan masih di DPW Provinsi Kepri dan kita masih tunggu rekomendasi dari DPP Golkar, ” ucap Nur.

Dengan keluarnya surat rekomendasi Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dari Partai NasDem semakin menambah deretan dukungan dari partai politik, setelah sebelumnya surat rekomendasi juga diberikan dari Partai Gerindra, PKB dan PPP

“Benar, sudah ke luar barusan (rekomendasi NasDem), ” ujar Ketua DPC Gerindra Batam Nyanyang, Selasa (9/7).

Sebelumnya kata Nyanyang, dukungan resmi juga telah dikeluarkan DPP Gerindra setelah menerima dukungan DPC Partai Gerindra Batam. Surat dukungan itu telah dikirimkan ke Jakarta untuk dijadikan dasar penerbitan dari SK Dukungan.

Sejauh ini sejumlah persiapan di DPC terus dipersiapkan. Anggota DPRD Provinsi Kepri itu menyebutkan, Gerindra saat ini sudah mempunyai infrastruktur partai sendiri dan nanti tinggal melengkapi dengan partai-partai pengusung lainnya.

“Agustus kita mulai langsung daftarkan, seluruh kader simpatisan akan langsung bergerak dan optimis kita menang dan wajib menang di pilwako Batam 2024,” pungkasnya.

Sebumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerbitkan SK Penetapan atau Dukungan terhadap pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Dalam SK nomor 30415/DPP/01/VII/2024 tertanggal 2 Julil 2024 itu. Disebutkan PKB memberikan tugas dan tanggungjawab kepada Amsakar dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Batam Periode 2024-2029 dari Partai PKB.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Batam Surya Makmur Nasution saat dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, PKB Batam siap mengamankan keputusan DPP PKB untuk Pilwako Batam. DPC PKB Batam sudah mendapat informasi tersebut namun belum menerima salinan keputusan rekomendasi DPP PKB, atas nama Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

“Bila rekomendasi sudah diterbitkan, DPP, wajib hukumnya PKB Batam untuk menjalankan keputusan DPP, ” tegasnya.

Bila melihat perolehan kursi di DPRD Batam, empat partai pengusung ini sudah bisa mencalonkan kedua pasangan ini. NasDrm sebagai partai dengan suara terbanyak di Pemiku 2024 memiliki 10 kursi di DPRD Batam. Lalu ada Gerindra tujuh kursi. PKB empat kursi dan PPP tiga kursi di DPRD Batam.

Artinya secara syarat kursi ketiga partai ini memiliki 24 kursi dari 50 kursi di DPRD Batam. Selain itu sejumlah partai politik lain disinyalir juga akan bergabung di koalisi ini dalam mengamankan perebutan Walikota dan wakil walikota Batam. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra