
batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 atau 20 tahun ke depan kepada DPRD Anambas.
“Penyampaian Ranperda ini sangat penting sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam pematangan perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan,” ujar Abdul Haris, Kamis, (20/6).
Sebelum dibuatkan Perda, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau untuk menyelaraskan pembangunan jangka panjang ini dengan mengusung visi “Kepulauan Anambas Yang Nyaman, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi.”
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menuturkan sasaran visi tersebut ada 5 sasaran yaitu peningkatan pendapatan per kapita, penhentasan kemiskinan dan ketimpangan.
BACA JUGA: Kekuatan APBD Kepri 2024 Diproyeksi Rp4,2 Triliun
“Kemudian, peningkatan perekonomian dan daya saing daerah,” kata Abdul Haris.
Lalu, daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) meningkan dan intensitas emisi menurun menuju Nett Zeo Emission.
Haris mengusung 4 misi percepatan pembangunan jangka panjang. Adapun misinya yaitu pertama, mewujudkan manusia Kepulauan Anambas yang sehat, cerdas, bersaya saing dan berbudaya.
Kedua, mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi biru yang produktif dan berkelanjutan.
Ketiga, mewujudkan permukiman yang sehat dan nyaman dengan lingkungan hidup yang asri dan lestari.
“Terakhir, merujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, inovatif, ramah dan cepat,” kata Haris. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin









