Bupati Pati Sadewo tiba di gedung KPK, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar. Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.
Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Kiri), Ketua PN Batam, Tiwik (Tengah), Kajari Batam, I Wayan Wiradarma (Kanan), di PN Batam, Selasa (20/1). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Pengadilan Negeri Batam menerima kunjungan Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, Selasa (20/1). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal koordinasi lintas lembaga penegak hukum dalam menyikapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan yang berlangsung di kantor PN Batam itu dipimpin Ketua PN Batam Tiwik. Selain sebagai ajang silaturahmi, agenda utama pertemuan difokuskan pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHAP baru agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.
Tiwik menyampaikan komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci menjaga kelancaran proses peradilan, terutama di tengah perubahan mendasar hukum acara pidana.
“Kunjungan Kapolresta Barelang dan Kajari Batam ini merupakan silaturahmi antarpenegak hukum. Di saat yang sama, kami membahas penerapan KUHAP baru agar ke depan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Tiwik, perubahan KUHAP menuntut kesiapan seluruh unsur aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, hingga pengadilan sebagai lembaga yang mengadili perkara. Tanpa kesamaan persepsi, perubahan regulasi berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara.
Ia menekankan, kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana perlu memiliki pemahaman yang sejalan dengan kejaksaan dan pengadilan.
Keselarasan tersebut dibutuhkan agar setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Dengan adanya KUHAP baru, tentu ada sejumlah penyesuaian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini menjadi penting agar pelaksanaannya sejalan dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Tiwik.
Lebih lanjut, ia menyebut pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun kesamaan persepsi.
Penerapan KUHAP baru, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus dilandasi kerja bersama seluruh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan penerapan KUHAP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum di Batam, khususnya dalam menghadapi perubahan signifikan sistem hukum acara pidana nasional yang menuntut profesionalisme dan keselarasan dalam praktik penegakan hukum. (*)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/(Istimewa).
batampos – Pemerintah menegaskan keseriusannya menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan, setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual bersama kementerian/lembaga terkait dan Satgas PKH, Senin (19/1).
“Berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo merinci, dari total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menurut Prasetyo, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo sejak awal masa jabatannya untuk menertibkan usaha-usaha berbasis SDA yang tidak patuh aturan.
“Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan,” jelasnya.
Prasetyo juga memaparkan capaian Satgas PKH selama satu tahun terakhir. Satgas telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
“Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Prasetyo, memastikan penertiban akan terus dilanjutkan terhadap seluruh usaha berbasis SDA agar patuh terhadap hukum.
“Pemerintah berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam demi kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya. (*)
Sekuriti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Sagulung yang melakukan pembacolan terhadap rekan kerjanya. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos
batampos – Kasus penikaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, yang dilakukan oleh rekan kerjanya, memasuki tahap baru.
Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan perkara tersebut telah masuk Tahap I dan siap dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan atau Tahap I,” ujar Aris, Jumat (20/1).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, pihak kepolisian akan menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan ke Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Setelah beras dikiriman, kami akan lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penikaman tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya. Pelaku menyiapkan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter dari rumah dan membawanya ke lokasi kerja.
Usai melukai korban di bagian belakang telinga kiri dan tangan kanan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang parang tersebut.
“Dalam kasus ini kita mengamankan barang buktibpakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” tutup Aris
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku berinisial P (29), seorang sekuriti SPPG Sei Pelenggut. Pelaku melakukan pembacokan terhadap Korlap SPPG pada akhir Desember 2025 lalu.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama sepekan sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada 27 Desember 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Tokoh masyarakat Batam Datok Amat Tantoso bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Melayu yang tergabung dalam Serikat Panglima saat menggelar pertemuan lintas organisasi masyarakat Melayu Kepri. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
batampos – Tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Melayu yang tergabung dalam Serikat Panglima (Persaudaraan Gabungan Lintas Melayu Amanah) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin ketersediaan serta keterjangkauan harga beras dan bahan pokok lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan lintas organisasi masyarakat Melayu Kepri yang digelar di kawasan Epok-epok, Nagoya, Batam, Selasa (20/1). Mereka menilai mahal dan langkanya sembako masih terus berulang dan semakin memberatkan masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan.
Sejumlah tokoh yang hadir dan menyampaikan sikap antara lain Suherman, pendiri Lang Laut Kepri sekaligus Koordinator Serikat Panglima, Arba Udin selaku Panglima Besar Gagak Hitam Kepri, Saiful Ketua Persatuan Masyarakat Setokok, serta tokoh masyarakat Batam Datok Amat Tantoso.
Suherman menegaskan bahwa persoalan beras dan sembako tidak bisa dipandang sekadar sebagai dinamika pasar. Menurutnya, akses terhadap kebutuhan pokok merupakan hak dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup rakyat, terlebih di daerah kepulauan seperti Kepri.
Ia mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir sejumlah wilayah di Kepri, termasuk Kabupaten Karimun, beberapa kali mengalami kelangkaan beras dan gula yang disertai lonjakan harga cukup tajam. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena kebutuhan pokok yang seharusnya mudah diperoleh justru sulit diakses.
“Situasi ini menunjukkan masih lemahnya sistem distribusi dan pengendalian harga di wilayah kepulauan. Ketergantungan Kepri terhadap pasokan dari luar daerah tanpa kebijakan khusus membuat masyarakat selalu rentan,” ujar Suherman.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara melalui pengamanan stok, pengawasan distribusi, serta intervensi harga yang terukur. Menurutnya, pemerintah tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar rakyat.
“Beras dan sembako adalah soal perut rakyat. Negara harus hadir memastikan harganya wajar dan mudah didapat,” tegasnya.
Sementara itu, Arba Udin pendiri Gagak Hitam Kepri, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman, atas langkah tegas membongkar jaringan mafia pangan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian atas keberanian membongkar mafia beras dan gula. Ini langkah berani dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” kata Udin.
Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup jika tidak diiringi kebijakan lanjutan yaitu memberi solusi yang berpihak pada daerah kepulauan seperti Kepri.
“Kepri ini sangat bergantung pada pasokan dari luar. Kalau tidak ada kebijakan khusus soal distribusi dan harga, maka masyarakat tetap akan menjadi korban. Mafia ditindak, tapi rakyat jangan sampai semakin susah,” tegasnya.
Sedangkan dari perspektif masyarakat pulau, Saiful, Ketua Persatuan Masyarakat Setokok, menyampaikan bahwa warga pulau kecil merasakan dampak paling berat akibat mahal dan langkanya sembako.
Ia menyebut, biaya distribusi yang tinggi seringkali dijadikan alasan, namun tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan rakyat terus menanggung beban.
“Kami di pulau-pulau kecil ini merasakan langsung dampaknya. Harga beras dan gula bisa jauh lebih mahal dibandingkan di kota. Kalau kondisi ini dibiarkan apalagi mau menjelang Imlek dan masuknya Bulan Suci Ramadhan yang tercekik pertama adalah masyarakat pulau,” ujar Saiful.
Ia meminta pemerintah benar-benar turun ke lapangan dan melihat realitas yang dihadapi warga kepulauan, bukan hanya mengandalkan laporan di atas meja.
Senada, tokoh masyarakat Batam Datok Amat Tantoso menilai bahwa persoalan sembako tidak bisa dipandang remeh karena berkaitan langsung dengan stabilitas sosial.
“Kalau kebutuhan pokok mahal dan sulit didapat, jangan heran kalau muncul kegelisahan sosial. Anak-anak muda di pulau-pulau melihat langsung orang tua mereka kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya .
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat harus memberikan solusi menjadikan pengendalian harga beras dan gula sebagai prioritas utama, terlebih menjelang Imlek, Ramadan dan Idulfitri.
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Batam, Datok Amat Tantoso yang juga memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia pangan Kepri, namun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kebijakan sosial dan ekonomi yang melindungi rakyat.
Ia mendesak agar pemerintah provinsi serta tujuh pemerintah kabupaten/kota di Kepri segera duduk bersama untuk merumuskan kebijakan distribusi, subsidi, dan pengawasan harga beras dan gula secara konkret dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh langkah tegas pemberantasan mafia pangan, sebagaimana yang telah dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman beberapa waktu lalu di Kabupaten Karimun. Upaya membongkar jaringan mafia beras dan gula adalah langkah penting untuk memutus praktik curang yang selama ini merugikan rakyat. Namun, penindakan hukum saja tidaklah cukup jika tidak diiringi dengan keadilan sosial yang nyata di lapangan”, tegas Datok Amat Tantoso
Bagi masyarakat Kepulauan Riau, katanya sembako bukan sekadar komoditas pasar, melainkan penentu hidup sehari-hari. Ketika beras dan sembako lainnya langka atau harganya melambung, maka yang terdampak pertama adalah rakyat kecil, nelayan, buruh pelabuhan, pekerja harian, dan warga pulau-pulau terpencil. Karena itu, pemberantasan mafia harus berjalan seiring dengan solusi konkret yang langsung dirasakan masyarakat.
Kami menuntut agar pemerintah pusat dan daerah menghadirkan kebijakan nyata, antara lain, menjamin ketersediaan stok beras dan gula di Kepri melalui pasokan khusus daerah kepulauan, menekan biaya distribusi dengan subsidi transportasi laut, serta memastikan operasi pasar murah dilakukan secara rutin dan merata hingga ke pulau-pulau kecil, bukan hanya terpusat di kota.
Kami juga mendorong adanya penetapan harga acuan khusus Kepri yang mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan, sehingga masyarakat tidak terus dibebani oleh alasan biaya logistik. Jika perlu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan afirmatif bagi Kepri sebagai daerah non-produksi pangan strategis.
Intinya, “kami mendukung penegakan hukum terhadap mafia pangan, tetapi kami menolak jika rakyat justru menjadi korban kebijakan setengah jalan. Keadilan sosial harus hadir bersamaan dengan penindakan hukum. Sembako yang murah, mudah diakses, dan merata adalah kunci ketahanan sosial dan ketenangan hidup masyarakat Kepulauan Riau”, jelasnya
Ia juga mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak bersifat seremonial atau muncul hanya pada momentum politik tertentu.
“Jangan kepedulian itu datang hanya menjelang Pilkada atau agenda politik. Sekaranglah waktunya pemerintah hadir. Rakyat butuh solusi nyata, bukan janji,” Tutup Datok Amat Tantoso.
Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai organisasi dan elemen masyarakat, antara lain Lang Laut Kepri, Ikatan Keluarga Rempang Galang (IKRAL), Bulang Perkasa, Gagak Hitam Kepri, Persatuan Setokok Bersatu (PSB), DPD Persatuan Pemuda Pulau-Pulau Kota Batam, Seluruh elemen yang hadir sepakat bahwa beras dan bahan pokok lainnya bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara bagi masyarakat Kepulauan Riau. (*)
Penyerang Sporting Luis Suarez berselebrasi seusai mencetak gol ke gawang Paris Saint-Germain (PSG) pada pertandingan Liga Champions. (uefa.com/Antara)
batampos – Sporting CP membuka lebar peluang lolos otomatis ke babak 16 besar Liga Champions setelah menundukkan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor 2-1 pada laga ketujuh fase liga di Stadion Jose Alvalade, Lisbon, Selasa (20/1) waktu setempat.
Kemenangan Sporting dipastikan lewat dua gol Luis Suarez, sementara PSG sempat menyamakan kedudukan melalui Khvicha Kvaratskhelia. Hasil ini membuat persaingan papan atas klasemen semakin ketat, seperti dicatat UEFA.
Tambahan tiga poin mengangkat Sporting ke peringkat keenam klasemen sementara fase liga dengan koleksi 13 poin dari tujuh pertandingan. Mereka hanya kalah selisih gol dari PSG yang berada di posisi kelima. Kedua tim masih wajib meraih kemenangan pada laga terakhir untuk memastikan tiket langsung ke babak 16 besar.
Sejak awal laga, Sporting tampil agresif. Peluang pertama hadir lewat Geny Catamo, namun sepakannya masih melebar tipis di sisi kanan gawang PSG. Tim tamu membalas melalui tendangan voli Vitinha yang juga belum mengarah ke sasaran.
PSG sempat dua kali membobol gawang Sporting, masing-masing lewat Warren Zaire-Emery dan Nuno Mendes. Namun, kedua gol tersebut dianulir wasit setelah tinjauan VAR karena pelanggaran dan offside.
Memasuki babak kedua, PSG kembali menekan. Peluang emas didapat Ousmane Dembele, tetapi kiper Sporting Rui Silva tampil sigap menggagalkan ancaman tersebut.
Sporting akhirnya memecah kebuntuan pada menit ke-74. Luis Suarez sukses memanfaatkan bola rebound di kotak penalti untuk membawa tuan rumah unggul 1-0.
Keunggulan itu tak bertahan lama. Lima menit berselang, Khvicha Kvaratskhelia mencetak gol penyeimbang bagi PSG lewat tembakan terukur yang tak mampu diantisipasi Rui Silva. Skor kembali imbang 1-1.
Drama terjadi di menit-menit akhir pertandingan. Luis Suarez kembali mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-90 setelah memaksimalkan bola muntah di depan gawang PSG. Gol tersebut memastikan kemenangan 2-1 bagi Sporting.
PSG mencoba mengejar ketertinggalan pada sisa waktu pertandingan. Namun, hingga peluit panjang dibunyikan, skor tidak berubah dan Sporting berhak merayakan kemenangan penting di hadapan pendukungnya. (*)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Foto. Arjuna/ Batam Pos
batampos – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD kembali menguat seiring pembahasan arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pemerintah pusat belum mengambil sikap politik substantif atas isu itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berada pada posisi normatif dan tunduk pada mekanisme konstitusional dalam menyikapi wacana tersebut. Ia tidak menyampaikan pandangan pribadi maupun sikap politik pemerintah secara sepihak.
“Saya mau bicara normatif aturan saja. Saya enggak menyampaikan pendapat saya,” kata dia, Selasa (12/1).
Keputusan terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan berada di tangan Mendagri ataupun pemerintah eksekutif semata. Proses tersebut merupakan kewenangan politik konstitusional lembaga negara dan partai politik.
“Itu yang menentukan bukan saya. Penentunya nanti adalah MPR, DPR, pemerintah, dan partai-partai politik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tersirat bahwa pemerintah pusat belum menempatkan diri sebagai pihak yang mendorong ataupun menolak wacana pilkada melalui DPRD. Pemerintah akan mengikuti proses legislasi yang berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Isu pilkada melalui DPRD kembali mencuat di tengah evaluasi panjang atas pelaksanaan pilkada langsung, yang kerap dikritik mahal secara biaya politik, rawan konflik horizontal, serta membuka ruang praktik politik uang. Di sisi lain, skema pemilihan melalui DPRD juga berpotensi memperkuat oligarki partai dan menjauhkan kedaulatan rakyat dari proses politik lokal.
Wacana ini juga dikaitkan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini menjadi payung hukum pembagian kewenangan pusat dan daerah, termasuk relasi politik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (*)
Kemendikdasmen mengintegrasikan nilai TKA dan prestasi non akademik dalam SPMB 2026/2027 untuk seleksi yang lebih objektif dan adil. (Istimewa)
batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam mekanisme seleksi jalur prestasi agar lebih objektif, terstandar, dan berkeadilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikdasmen yang mengatur penggunaan nilai TKA sebagai salah satu kriteria utama jalur prestasi akademik. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketimpangan penilaian antarsekolah serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMB secara transparan dan akuntabel.
Selain prestasi akademik, Kemendikdasmen juga membuka ruang lebih luas bagi prestasi non-akademik untuk diperhitungkan dalam seleksi. Pembina Tim Kerja Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Minhajul Ngabidin, mengatakan prestasi di bidang seni, olahraga, hingga kepemimpinan dapat menjadi nilai tambah bagi calon peserta didik.
“Prestasi seperti lomba seni, menggambar, atau mewarnai bisa didaftarkan ke Puspresnas agar mendapatkan pengakuan resmi. Sertifikatnya dapat digunakan sebagai syarat jalur prestasi SPMB,” ujar Minhajul saat penyerahan penghargaan Creative Family Award (CFA) – Art Alive Faber-Castell 2024/2025 di Jakarta, Selasa (20/1).
Minhajul menegaskan, keberhasilan anak tidak semata ditentukan oleh capaian akademik semata. Menurutnya, setiap anak memiliki potensi berbeda yang perlu dihargai dan dikembangkan.
“Tidak semua anak harus unggul di Matematika atau IPA. Bisa jadi mereka memiliki bakat seni, kepemimpinan, atau kreativitas yang kuat,” ujarnya.
Ia juga mengutip sejumlah kajian yang menyebutkan kemampuan akademik hanya berkontribusi sekitar 20 persen terhadap kesuksesan seseorang. Sisanya ditentukan oleh karakter, keberanian, kerja sama, dan soft skill lainnya.
“Sebanyak 80 persen ditentukan oleh karakter, mental, dan kemampuan sosial. Ini yang juga harus dibangun sejak dini,” tambahnya.
Karena itu, Kemendikdasmen mengapresiasi berbagai pihak yang konsisten mendorong pengembangan karakter dan kreativitas peserta didik, termasuk melalui ajang Creative Family Award (CFA).
Sebagai informasi, CFA 2024/2025 mengusung tema Art Alive dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Lima pemenang nasional berhak mendapatkan hadiah utama berupa wisata edukatif ke Malaysia. Salah satunya adalah Hafiza Khaira Nuril Huda, siswa SDN Jember Kidul 04, Jawa Timur.
Sementara itu, Product Manager Faber-Castell International Indonesia, Richard Panelewen, menilai seni memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan kecerdasan dan emosi anak.
“Seni, termasuk doodling, mampu merangsang otak kanan, melatih problem solving, serta meningkatkan kreativitas dan pengelolaan emosi anak,” ujarnya. (*)
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.
batampos – Hasil uji laboratorium terkait dugaan beras oplosan dari salah satu gudang beras di kawasan Batumerah, Batuampar, hingga kini belum keluar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau memperkirakan hasil pemeriksaan tersebut akan keluar sebelum akhir Januari.
Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengatakan keterlambatan hasil uji laboratorium disebabkan antrean pemeriksaan yang cukup panjang di laboratorium pengujian.
“Hasilnya memang belum keluar. Karena antrean cukup panjang,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan sampel beras tidak dilakukan di Batam, melainkan di laboratorium di luar daerah yang telah memiliki sertifikasi pengujian mutu beras.
“Yang melakukan pengecekan bukan dari Batam saja, tetapi dari daerah lain juga. Jadi antreannya panjang,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak laboratorium untuk memastikan kepastian waktu keluarnya hasil uji.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak laboratorium untuk memastikan kapan hasilnya final. Diperkirakan sebelum akhir bulan ini sudah keluar,” katanya.
Disinggung apakah selama proses menunggu hasil uji laboratorium terdapat larangan distribusi atau pasokan beras dari gudang yang diperiksa, Silvester menegaskan hingga saat ini belum ada pembatasan.
“Belum ada larangan. Intinya kami menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya,Pemeriksaan laboratorium dilakukan setelah Satgas Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang beras Batumerah pada Rabu (26/11) malam. Sidak tersebut melibatkan Bulog Batam, Dinas Ketahanan Pangan, Bea Cukai, serta Satpolresta Barelang.
Dalam sidak itu, penyidik mengambil sampel dari sembilan merek beras serta memeriksa dokumen perusahaan, mulai dari izin edar, sertifikat halal, hingga invoice pembelian.
Dugaan beras oplosan mencuat setelah ditemukan indikasi beras kategori medium diduga dicampur dengan beras premium, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen. (*)
Terdakwa Ahmad Musthofa saat digiring ke ruang sidang PN Batam, Selasa (20/1). F.Azis Maulana
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Ahmad Musthofa, Selasa (20/1).
Sidang berlangsung tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban
yang hadir didampingi perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya membacakan dan menguraikan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi berulang kali pada Agustus hingga September 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Sei Lekop, Sagulung.
JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan serangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta bujuk rayu sehingga menyebabkan para korban yang masih berusia anak mengalami penderitaan fisik dan psikis.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap beberapa anak korban saat kegiatan mengaji,” ujarnya.
Modus yang digunakan antara lain dengan menyuruh korban beristirahat atau tidur lalu melakukan perbuatan cabul ketika korban berada dalam kondisi lengah.
“Tindak pidana itu dilakukan pada waktu dan hari yang berbeda, termasuk pada 24 September 2025 dan 26 September 2025,” kata dia.
Jaksa juga memaparkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam terhadap para korban.
Berdasarkan visum tersebut, sebagian korban mengalami luka dan tanda kekerasan termasuk memar pada area kelamin serta pada salah satu korban ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan tumpul.
“Seluruh visum menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Musthofa didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Majelis hakim akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian pada sidang berikutnya. (*)