
batampos – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang KPK, terkait batas minimum umur Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi itu telah diserahkan ke MK, pada Selasa (28/5) kemarin.
Novel menjelaskan, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas. Terlebih, saat ini satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.
Adapun mantan pimpinan KPK yang saat ini menjadi tersangka yakni Firli Bahuri. Serta, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah diproses dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
“Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik. Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (29/5).
Novel menyatakan, landasan diajukannya JR itu terkait perpaduan antara landasan filosifis batas minum umur 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penetuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” pungkasnya. (*)









