batampos – Para pegawai swasta harus siap menanggung potongan lebih besar dari gajinya. Pasalnya, pemerintah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, iuran itu masuk ke rekening dana Tapera. Kebijakan itu menyulut berbagai reaksi penolakan dari publik.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid itu berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, beleid itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemu-pukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dia menggarisbawahi, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. ”Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru di Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
”Sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” imbuhnya.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

F. Iman Wachyudi/Batam Pos
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dalam Pasal 15 beleid itu, potongan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Rinciannya yakni 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja, dan 2,5 persen dibayarkan pekerja.
Pada aturan itu disebutkan bahwa peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri artinya adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
Sementara itu dari kalangan buruh, sudah mulai keluar suara penolakan terhadap iuran Tapera. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat khawatir Tapera menjadi bancakan dengan modus investasi dari penggalangan uang masyarakat. Praktik seperti ini, sebelumnya terjadi pada Jiwasraya dan Asabri. Oleh manajemennya, iuran masyarakat ternyata disalahgunakan pada proses investasinya.
”Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat. Terus dari duit itu, digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi,” katanya, kemarin. Dia mengatakan, masih belum hilang ingatan publik terhadap mega korupsi di tubuh Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun. Kemudian, nilai kerugian negara pada kasus Asabri mencapai Rp22 triliun lebih.
Jumhur mengatakan, iuran Tapera memang terlihat kecil. Hanya 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tetapi jika diakumulasikan dengan seluruh angkatan kerja yang ada, akan terhidang dana jumbo untuk dikelola pemerintah.
Dia membuat perhitungan sederhana, rerata buruh di Indonesia bergaji Rp2,5 juta per bulan. Kemudian jumlah buruh formal di Indonesia ada 58 juta orang. Maka setiap tahun akan terkumpul uang segar Rp50 triliun yang dikelola oleh BP Tapera.
”Ini dana yang luar biasa besar,” katanya. Dia khawatir dana tersebut jadi bancakan oleh para penguasa dengan cara digoreng atau dimainkan dalam bentuk investasi. Menurut dia, saat ini potongan untuk buruh sudah banyak sekali. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi lainnya atau tabungan pensiun dari masing-masing kantor.
Jumhur mengatakan jika pemerintah punya niat baik supaya rakyat punya rumah dengan mudah, banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga seperti skema FLPP saat ini, atau skema pembelian rumah tanpa uang muka. Cara lainnya dengan inovasi material rumah yang murah untuk perumahan pekerja berpenghasilan rendah.
Penolakan juga datang dari pelaku usaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo sudah menyampaikan penolakan.
”Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh,” ujar Shinta, Selasa (28/5).
Shinta menambahkan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. ”Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujar Shinta.
Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja. ”Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.
Shinta berpendapat pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera untuk saat ini. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri. ”Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI dan POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta,” tutur Shinta.
Terkait pro kontra Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara. Menurutnya, iuran Tapera merupakan tabungan peserta atau pekerja dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut dihimpun dan digunakan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau. ”Tabungan anggota agar dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” paparnya.
Tapera telah lima tahun berlangsung dengan tujuan membangun kredibilitas. Sekarang Presiden Jokowi menye-tujui Tapera. ”Ini bukan uang hilang. Ada jaminan hari tua, ada ini (Tapera, red) tapi bukan uang hilang,” paparnya.
Dia menyebut bahwa pegawai swasta diikutkan agar bisa menikmati program untuk lebih mudah membeli rumah. Hal itu akan berdampak positif untuk pegawai swasta. ”Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada. Pegawai swasta diikutkan Tapera agar menikmati program,” ujarnya.
Namun begitu, Basuki mengaku belum mengetahui pasti kapan kebijakan itu mulai dijalankan untuk semuanya termasuk pegawai swasta. ”Mohon maaf, saya belum baca persis perpresnya,” terangnya di Jakarta Convention Center kemarin.
Sementara itu, DPR RI merespons pro kontra kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dewan bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kebijakan Tapera yang sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebab, iuran potongan gaji untuk Tapera itu akan diterapkan kepada semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Muhaimin menegaskan, dewan akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ”Kami akan panggil semua yang terkait,” ungkap Muhaimin di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (28/5).
Pemerintah, kata Muhaimin, harus menjelaskan secara detail kebijakan Tapera, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap pemerintah itu dilaksanakan.
Ketua Umum PKB itu menegaskan, jangan sampai kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memberatkan masyarakat. ”Pemerintah harus memberi penjelasan kepada DPR. Kebijakan itu jangan sampai memberatkan masyarakat,” papar politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan baru terkait Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini. ”Oleh sebab itu kami perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” kata Suryadi.
Yang pertama, kata Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalnya sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
Dalam aturan PP No. 25/2020 yang belum direvisi disebutkan bagi peserta non-masya-rakat berpenghasilan rendah (MBR), maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Fraksi PKS, lanjut Suryadi, mengusulkan golongan kelas menengah itu dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. ”Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” bebernya.
Menurut penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023 bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah. Padahal, imbuh Sur-yadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif, karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang. ”Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan,” ucapnya.
Menurutnya, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Legislator asal Dapil NTB itu juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti generasi milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
”Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.
Selanjutnya terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. (*)








