Selasa, 19 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3572

Buruh hingga Pengusaha Tolak Iuran Tapera

0

batampos – Para pegawai swasta harus siap menanggung potongan lebih besar dari gajinya. Pasalnya, pemerintah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, iuran itu masuk ke rekening dana Tapera. Kebijakan itu menyulut berbagai reaksi penolakan dari publik.

Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid itu berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, beleid itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemu-pukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dia menggarisbawahi, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. ”Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah si­m­panan pokok berikut de­ngan hasil pemupukannya,” jelas Heru di Jakarta, Selasa (28/5).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.

”Sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” imbuhnya.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, menikmati makan siang bersama di kantin yang terletak di lantai 4 Batamindo Plaza, (29/5/2020) lalu. Beban pekerja akan semakin berat setelah pemerintah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
F. Iman Wachyudi/Batam Pos

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dalam Pasal 15 beleid itu, potongan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Rinciannya yakni 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja, dan 2,5 persen dibayarkan pekerja.

Pada aturan itu disebutkan bahwa peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri artinya adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Sementara itu dari kalangan buruh, sudah mulai keluar suara penolakan terhadap iuran Tapera. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat khawatir Tapera menjadi bancakan dengan modus investasi dari penggalangan uang masyarakat. Praktik seperti ini, sebelumnya terjadi pada Jiwasraya dan Asabri. Oleh manajemennya, iuran masyarakat ternyata disalahgunakan pada proses investasinya.

”Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat. Terus dari duit itu, digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi,” katanya, kemarin. Dia mengatakan, masih belum hilang ingatan publik terhadap mega korupsi di tubuh Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun. Kemudian, nilai kerugian negara pada kasus Asabri mencapai Rp22 triliun lebih.

Jumhur mengatakan, iuran Tapera memang terlihat kecil. Hanya 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tetapi jika diakumulasikan dengan seluruh angkatan kerja yang ada, akan terhidang dana jumbo untuk dikelola pemerintah.

Dia membuat perhitungan sederhana, rerata buruh di Indonesia bergaji Rp2,5 juta per bulan. Kemudian jumlah buruh formal di Indonesia ada 58 juta orang. Maka setiap tahun akan terkumpul uang segar Rp50 triliun yang dikelola oleh BP Tapera.

”Ini dana yang luar biasa besar,” katanya. Dia khawatir dana tersebut jadi bancakan oleh para penguasa dengan cara digoreng atau dimainkan dalam bentuk investasi. Menurut dia, saat ini potongan untuk buruh sudah banyak sekali. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi lainnya atau tabungan pensiun dari masing-masing kantor.

Jumhur mengatakan jika pemerintah punya niat baik supaya rakyat punya rumah dengan mudah, banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga seperti skema FLPP saat ini, atau skema pembelian rumah tanpa uang muka. Cara lainnya dengan inovasi material rumah yang murah untuk perumahan pekerja berpenghasilan rendah.

Penolakan juga datang dari pelaku usaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo sudah menyampaikan penolakan.

”Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Ta­pera dinilai memberatkan be­ban iuran baik dari sisi pe­laku usaha dan pekerja atau bu­ruh,” ujar Shinta, Selasa (28/5).

Shinta menambahkan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. ”Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujar Shinta.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja. ”Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Shinta berpendapat pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera untuk saat ini. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri. ”Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI dan POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta,” tutur Shinta.

Terkait pro kontra Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara. Menurutnya, iuran Tapera merupakan tabungan peserta atau pekerja dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut dihimpun dan digunakan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau. ”Tabungan anggota agar dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” paparnya.

Tapera telah lima tahun berlangsung dengan tujuan membangun kredibilitas. Sekarang Presiden Jokowi menye-tujui Tapera. ”Ini bukan uang hilang. Ada jaminan hari tua, ada ini (Tapera, red) tapi bukan uang hilang,” paparnya.

Dia menyebut bahwa pegawai swasta diikutkan agar bisa menikmati program untuk lebih mudah membeli rumah. Hal itu akan berdampak positif untuk pegawai swasta. ”Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada. Pegawai swasta diikutkan Tapera agar menikmati program,” ujarnya.

Namun begitu, Basuki mengaku belum mengetahui pasti kapan kebijakan itu mulai dijalankan untuk semuanya termasuk pegawai swasta. ”Mohon maaf, saya belum baca persis perpresnya,” terangnya di Jakarta Convention Center kemarin.

Sementara itu, DPR RI merespons pro kontra kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dewan bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kebijakan Tapera yang sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebab, iuran potongan gaji untuk Tapera itu akan diterapkan kepada semua pekerja, baik PNS maupun swasta.

Muhaimin menegaskan, dewan akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ”Kami akan panggil semua yang terkait,” ungkap Muhaimin di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (28/5).
Pemerintah, kata Muhaimin, harus menjelaskan secara detail kebijakan Tapera, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap pemerintah itu dilaksanakan.

Ketua Umum PKB itu menegaskan, jangan sampai kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memberatkan masyarakat. ”Pemerintah harus memberi penjelasan kepada DPR. Kebijakan itu jangan sampai memberatkan masyarakat,” papar politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan baru terkait Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini. ”Oleh sebab itu kami perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” kata Suryadi.

Yang pertama, kata Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalnya sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Dalam aturan PP No. 25/2020 yang belum direvisi disebutkan bagi peserta non-masya-rakat berpenghasilan rendah (MBR), maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima  tahun berturut-turut.

Fraksi PKS, lanjut Suryadi, mengusulkan golongan kelas menengah itu dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. ”Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” bebernya.

Menurut penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023 bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah. Padahal, imbuh Sur-yadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif, karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang. ”Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan,” ucapnya.

Menurutnya, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Legislator asal Dapil NTB itu juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti generasi milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.

”Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.

Selanjutnya terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. (*)

Saksikan Perjuangan 7 Wakil Indonesia di Singapore Open 2024

0
Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja. (ANTARA/HO-PP PBSI)

batampos – Singapore Open 2024 memasuki hari kedua pada Rabu (29/5). Turnamen bergengsi yang digelar di Singapore Indoor Stadium ini menampilkan tujuh wakil Indonesia yang siap berlaga dan membawa harapan besar bagi Tanah Air. Para pecinta bulu tangkis Indonesia tentu tak sabar menyaksikan aksi para pebulutangkis terbaik Indonesia, termasuk Jonatan Christie dan Anthony Ginting.

Hari ini, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja menjadi wakil Indonesia pertama yang tampil. Pasangan ganda campuran ini menghadapi unggulan ketujuh asal Hongkong, Tang Chun Man dan Tse Ying Suet, pada pertandingan pertama di Lapangan 1 yang dimulai pukul 09.00 WIB. Meski tidak diunggulkan, Dejan/Gloria memiliki catatan head-to-head yang positif dengan keunggulan 2-1. Namun, mereka perlu waspada karena kalah dalam pertemuan terakhir di perempat final Hylo Open tahun lalu.

Pertandingan seru lainnya akan terjadi di nomor tunggal putra. Jonatan Christie akan berhadapan dengan rivalnya, Chou Tien Chen, di pertandingan kelima di Lapangan 1. Pertemuan ini menjadi laga ke-16 antara kedua pemain, dengan Jonatan berhasil meraih kemenangan telak atas Chou di laga terakhir mereka di babak pertama All England. Jonatan tentunya akan berusaha mempertahankan tren positifnya atas pemain asal Taiwan tersebut.

Anthony Ginting juga akan tampil menghadapi bintang bulu tangkis Malaysia, Lee Zii Jia, di Lapangan 2. Ginting yang menjadi unggulan ketujuh akan berusaha meraih kemenangan ketiga beruntun atas Lee sejak kekalahan di Piala Sudirman 2021. Pertandingan ini diperkirakan akan berlangsung ketat mengingat kualitas kedua pemain yang sama-sama tinggi.

Di sektor ganda putra, mantan ganda putra nomor satu dunia Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto juga akan membuka kiprah mereka di Singapore Open 2024. Mereka akan melawan pasangan Jerman, Bjarne Geiss dan Jan Colin Voelker, di pertandingan ke-11 di Lapangan 2. Fajar/Rian diharapkan mampu menunjukkan performa terbaik mereka dan melangkah jauh di turnamen ini.

Sementara itu, pasangan ganda putri Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti, yang menjadi unggulan kedelapan, akan menghadapi pasangan India, Simran Singhi dan Ritika Thaker, di pertandingan ke-12 di Lapangan 1. Apriyani/Fadia, yang telah menunjukkan performa gemilang dalam beberapa turnamen terakhir, diharapkan dapat melanjutkan tren positif mereka dan meraih kemenangan di laga pembuka ini.

Selain itu, Chico Aura Dwi Wardoyo akan berhadapan dengan Toma Junior Popov di pertandingan kesembilan di Lapangan 3. Chico, yang menunjukkan peningkatan performa yang signifikan, akan berusaha keras untuk mengalahkan pemain asal Prancis tersebut dan melangkah ke babak berikutnya.

Tak ketinggalan, pasangan ganda putra Sabar Karyaman Gutama dan Moh Reza Pahlevi Isfahani juga akan tampil di pertandingan ke-15 di Lapangan 3. Mereka akan berusaha memberikan yang terbaik dan meraih hasil positif di laga ini.

Para penggemar bulu tangkis Indonesia tentunya sangat antusias menantikan aksi-aksi spektakuler dari para wakil Indonesia. Tidak hanya memberikan dukungan secara langsung, mereka juga dapat menyaksikan pertandingan melalui live streaming yang disediakan oleh beberapa platform olahraga. Hal ini tentunya menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk mendukung dan menyemangati para atlet kebanggaan mereka.

Link Live Streaming Singapore Open 2024 (SPOTV) https://www.vidio.com/live/17139-spotv

Partisipasi para pemain top Indonesia di Singapore Open 2024 ini menunjukkan komitmen dan kerja keras mereka untuk terus berprestasi di kancah internasional. Harapan besar tentunya ada di pundak mereka untuk meraih hasil terbaik dan membawa pulang gelar juara.

Dukungan penuh dari para penggemar dan masyarakat Indonesia sangat penting untuk membangkitkan semangat juang para atlet. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberikan dukungan dan doa terbaik untuk para wakil Indonesia yang berjuang di Singapore Open 2024. Semoga mereka dapat memberikan yang terbaik dan mengharumkan nama Indonesia di kancah bulu tangkis dunia. (*)

Berikut jadwal lengkap wakil Indonesia di Singapore Open 2024, Rabu 29 Mei 2024:

Lapangan 1

Match 1: Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja vs Tang Chun Man/Tse Ying Suet [7]

Match 5: Jonatan Christie [3] vs Chou Tien Chen

Match 12: Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti [8] vs Simran Singhi/Ritika Thaker

Lapangan 2

Match 9: Anthony Ginting [7] vs Lee Zii Jia

Match 11: Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto [7] vs Bjarne Geiss/Jan Colin Voelker

Lapangan 3

Match 9: Chico Aura Dwi Wardoyo vs Toma Junior Popov

Match 15: Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani vs TBA

Dua Tersangka Pembangunan Polder Pengendali Banjir Dijebloskan ke Penjara

0
Jaksa menahan dua tersangka korupsi Kasuma Artawinata dan Pesrizal. F. Penkum Kejati Kepri

batampos– Kejati Kepri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi pembangunan polder pengendali Banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Usai Tahap II, JPU memutuskan menahan dua tersangka yakni Direktur PT. Belimbing Sriwijaya Kasuma Artawinata dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pesrizal di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pada proses Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka oleh Dokter Klinik Kejati Kepri.

“JPU memutuskan menahan dua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024,” kata Denny, Selasa (28/5).

Penahan dua tersangka, kata Denny, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

“Secara subjektif tindak pidana di atas 5 tahun akan ditahan,” jelas Denny.

Berdasarkan fakta hukum dua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan dua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 931 juta berdasarkan Hasil Audit BPKP Kepri,” sebut Denny.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menetapkan dua tersangka pada 14 Maret 2024, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, tersangka Kasuma mensubkontrakan pekerjaan dengan kesepakatan melakukan pembersihan lokasi, pekerjaan Galian dengan alat berat. pemasangan cerucuk dengan alat berat dan pekerjaan timbunan tanah didatangkan dan dipadatkan.

Tersangka Pesrizal menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia bahwa dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Tarif Parkir Naik, tapi Pendapatan Daerah Tak Maksimal

0
parkirbaruu
Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kisruh antarjuru parkir (jukir) dan pemiliki kendaraan terus muncul, di tengah pemberlakuan parkir berlangganan oleh Dinas Perhubu­ngan (Dishub) Kota Batam. Bahkan sejak kenaikan atau penyesuaian tarif parkir Januari 2024 lalu, berbagai masalah muncul. Mulai dari makin maraknya jukir liar hingga tidak adanya peningkatan yang signifikan terhadap penerimaan retribusi parkir tepi jalan.

Upaya Dishub dalam me-ngubah pola penarikan parkir tepi jalan juga belum membuahkan hasil yang maksimal. Awal tahun lalu Dishub menjanjikan sejumlah hal untuk mengoptimalkan potensi retribusi parkir tepi jalan yang diperkirakan mencapai Rp30-40 miliar per tahun.

Beberapa upaya yang dilakukan dalam mendongkrak penerimaan retribusi parkir tepi jalan yaitu, pertama melakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan. Parkir kendaraan roda dua yang semula Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu. Hal ini bahkan menjadi angin segar bagi jukir.
Pasalnya, makin banyak lapak parkir ilegal yang muncul, pascatarif naik.

Bahkan Dishub menggencarkan razia untuk menertibkan jukir ilegal.

Berikutnya, adalah program parkir berlangganan yang digadang-gadang bisa menjadi sumber penerimaan daerah per tahun. Program parkir berlangganan ini menjadi jurus andalan Dishub berikutnya, setelah kenaikan tarif parkir. Demi mengoptimalkan penerimaan daerah, pemilik kendaraan diajak membayar retribusi parkir untuk periode satu tahun.

Program ini dinilai lebih murah, dibandingkan dengan retribusi parkir setiap harinya. Untuk kendaraan roda dua cukup membayar Rp250 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp600 ribu, dan kendaraan roda enam Rp750 ribu per tahun.

Tahap awal Dishub mencetak 500 stiker berlangganan untuk roda dua, 1.000 stiker untuk roda empat, dan 1.500 stiker untuk roda enam. Stiker yang diklaim memiliki pelindung berupa hologram dan barcode akan sulit untuk diduplikat.

Rencananya, Dishub juga akan memberlakukan uji coba retribusi parkir menggunakan QRIS. Nantinya, pengguna kendaraan diperbolehkan bayar nontunai. Kehadiran QRIS ini memperbanyak cara dalam membayar retribusi parkir. Rencananya, 100 titik di wilayah Nagoya dan Batam Center akan menjadi percontohan. Namun, urung terwujud meskipun sudah memasuki pertengahan tahun.

Inovasi atau terobosan yang dilakukan oleh Dishub belum memberikan hasil yang optimal. Kenaikan tarif malah membuat potensi kebocoran makin meningkat. Hal ini terbukti dengan penerimaan daerah dari retribusi parkir yang terkesan stagnan.

Pemerintah Kota Batam menargetkan Rp25 miliar di tahun 2024 ini untuk retribusi parkir tepi jalan. Angka ini jauh menurun dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar per tahun.

Kenaikan tarif parkir nyatanya belum dapat mendongkrak penerimaan daerah. Berdasarkan data dari seipenda.batam.go.id penerimaan daerah dari retribusi parkir di Batam baru mencapai angka Rp3,3 miliar dari target Rp15 miliar atau 22, 59 persen.

Bukan hanya pendapatan yang tidak signifikan, pelayanan pun masih jauh dari kata memuaskan. Bahkan, warga yang sudah menggunakan stiker parkir berlangganan pun masih dipungut uang parkir. Mirisnya, yang mendapatkan perlakuan tak enak tersebut tidak hanya warga biasa. Seorang Anggota DPRD Kota Batam, yang juga ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, ikut merasakan pelayanan tak mengenakkan tersebut.

Lik Khai menyebut peristiwa ini dialaminya sendiri, saat tengah menghabiskan waktu di kawasan Penuin, Lubukbaja, Selasa (21/5) sore. Salah satu kawasan wisata kuliner di Batam, Kepulauan Riau.

IMG 20240325 162553
Seorang juru parkir mengatur kendaraan yang akan keluar dari area parkir di kawasan Batam Center, Senin (25/3). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

”Saya yang anggota DPRD saja tetap dikejar dan ditagih biaya parkir. Akhirnya kemarin saya sempat adu argumen dengan petugas parkir itu. Bagaimana ceritanya nanti kalau masyarakat yang menga-lami hal ini. Sudah tak benar sistemnya ini,” ujarnya.

”Namun, saat saya tunjukkan stiker yang ditempel di bagi-an depan ini. Petugas parkir itu malah kembali bertanya ke saya, dan menyebut tidak tahu ada program begitu. Karena saya lelah berargumen lebih lanjut, saya bayar saya biaya parkirnya. Namun saya sangat kecewa dengan Dishub dan Pemko terutama,” sambung Lik Khai.

Tidak hanya itu, Lik Khai juga mengkritisi tidak adanya pengawasan dari petugas Dishub terhadap para jukir. Terutama di kawasan wisata kuliner seperti kawasan Penuin, yang masih dijaga jukir tanpa menggunakan atribut.

”Padahal bersamaan dengan launching parkir berlangganan, Dishub juga membagikan atribut pink. Nyatanya kejadian kemarin yang mengejar dan menagih saya itu seperti jukir liar. Sosialisasi kata mereka berjalan, mana buktinya,” paparnya.

Terpisah, DPRD Kota Batam berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini terkait perkembangan penerimaan daerah dari retribusi, pasca dilakukan penyesuaian tarif Januari lalu.

Capaian kinerja Dishub Kota Batam terus menuai sorotan. Pasca-tarif parkir naik, hingga kini belum ada dampak signifikan dari pendapatan retribusi.

”Kami belum pegang data berapa sebenarnya penerimaan retribusi parkir tepi jalan saat ini. Kami baru mau agendakan pertemuan dengan Dishub. Nanti mau kami panggil terkait ini,” kata anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman.

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang diharapkan saat usulan penyesuaian tarif adalah ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga kini, hasilnya belum ada pergerakan yang siginifikan.

”Hasil sementara belum ada kami dapat. Namun, informasinya memang belum siginifikan. Jadi kalau belum, kami ingin tahu. Apa yang harus dievaluasi dalam penerapan tarif baru ini,” jelasnya.

Hendra mengungkapkan, penerapan tarif parkir sudah berjalan lima bulan, dan sudah hampir menuju semester pertama. Persoalan karcis masih jadi sorotan. Untuk itu, perlu Dishub menjelaskan perkembangan terkini.

”Termasuk juga soal parkir berlangganan yang mereka gaungkan. Belum ada juga langkah nyata dari mereka,” tambahnya.

Lanjutnya, target Rp15 miliar yang sudah ditetapkan di pembahasan akhir tahun lalu bisa terwujud. Menurutnya, ada faktor peningkatan penerimaan dua kali lipat melalui kenaikan atau penyesuaian tarif Januari lalu.

”Pekan depan lah kami agendakan ya. Saya sudah laporkan ke ketua komisi soal ini. Jadi setelah pertemuan baru bisa diketahui, kendala apa yang dihadapi Dishub,” terang wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Batam, Salim, me-nyampaikan evaluasi terus dilakukan terhadap perbaikan pelayanan hingga penerimaan parkir tepi jalan. Penyesuaian yang dilakukan di awal tahun, terus dimaksimalkan.

Sebanyak 500 jukir sudah diberikan pemahaman, dan diberi atribut baru untuk mendukung tugas di lapangan. Edukasi dan sosialisasi kepada jukir juga terus dilakukan. Namun, di lapangan masalah masih terjadi. Kendati demikian, ia sudah meminta koordinator lapangan terus evaluasi, dan menginformasikan kepada jukir serta mengingatkan soal perkembangan parkir di Batam.

”Masih terus berproses dan evaluasi terus. Masukan dan persoalan yang timbul dan muncul, kami coba selesaikan,” ujar Salim.

Mengenai penerimaan retribusi parkir tepi jalan, Salim mengatakan bahwa parkir mandiri sudah diminta menyesuaikan tarif. Meskipun beberapa di antaranya meminta kenaikan di bawah 100 persen. Hal ini karena tempat usaha mereka yang tidak terlalu ramai. Misalnya, rumah makan padang yang hanya mampu parkir di bawah 10 unit kendaraan motor.

”Mereka minta keringanan. Jadi tentu kami ada kajian juga. Mereka sudah mau parkir berlangganan sudah sangat bagus. Jadi kami mencoba terus sosialisasikan terkait aturan parkir ini,” terangnya.

Sementara untuk retribusi parkir tepi jalan, pihaknya terus mengevaluasi. Kenaikan setoran sudah diterapkan sejak Februari lalu. Hal ini di-pertegas juga dengan menye-diakan karcis parkir yang tersedia pada jukir. Ia juga sudah mengedukasi jukir untuk memberikan karcis kepada pengguna kendaraan.

”Ini juga berulang kali kami sampaikan. Jadi kalau masih ada yang ngeyel, kami siap tindak tegas,” imbuh Salim.

Ia juga memaparkan mengenai perkembangan stiker parkir berlangganan yang mulai diterapkan Mei 2024 ini. Salim menyebutkan hingga kini total kendaraan roda enam yang telah berlangganan 48 unit, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 33 unit, roda empat 278 unit kendaraan.

Tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai, Salim menjelaskan bahwa jangkauan sosialiasi belum maksimal dan menyeluruh. Bentuk respons cepat, ia sudah meminta koordinator lapangan turun menyampaikan bahwa yang sudah menggunakan stiker jangan diminta lagi, dan tetap dilayani.

”Kita sudah sering sampaikan sebenarnya, namun itulah kondisi di lapangan kan. Hari ini korlap saya bekali dengan selebaran stiker, dan suruh sampaikan saat menarik setoran. Sampaikan ke jukir, kalau ada kendaraan yang menggunakan stiker berlanganan jangan lagi diminta,” tegas Salim.

Ia menyatakan, tindakan tegas siap diberikan, mulai dari teguran hingga pemecatan jukir.

”Tadi sudah turun korlap sosialisasi soal ini. Jadi, evaluasi terus kami lakukan untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih baik,” kata Salim.

Sementara itu, masyarakat berharap Dishub Batam tegas dengan keberadaan juru parkir liar yang mungkin saja akan mengabaikan stiker parkir berlangganan tersebut. ”Sebab di Batuaji dan Sagulung masih banyak jukir liar yang selama ini meresahkan. Ini stiker pasti tak berlaku bagi mereka kalau tidak ditertibkan. Tertibkan dulu jukir liar ini biar program stiker parkir berlangganan ini tidak mengecewakan masyarakat,” ujar Syamsul, warga Batuaji.

Keluhan dan sorotan masya-rakat akan keberadaan juru parkir liar yang tidak berseragam serta tanpa karcis parkir sudah lama disampaikan, namun belum ditanggapi secara serius oleh Dishub.

Di Batuaji, jukir liar masih marak terlihat di sepanjang pinggiran jalan Marina City yang ke arah Marina dan masuk wilayah Kecamatan Batuaji. Jukir ini ngetem di lokasi pasar kaget dan pertokoan pinggir jalan. Begitu juga di Sagulung, kawasan pasar kaget masih jadi kutipan empuk oleh jukir kepada warga tanpa ada karcis parkir yang mengatur besar pemasukan tarif parkir dari lapangan.

Masyarakat di sana kerap cekcok dengan para jukir. Ketika pengunjung minta karcis parkir, jukir malah mengamuk dan bertindak kasar. Kaum ibu-ibu paling banyak korban kekerasan para jukir liar ini. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

Tarif Naik, Pendapatan Tak Maksimal

0
parkirbaruu
Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kisruh antarjuru parkir (jukir) dan pemiliki kendaraan terus muncul, di tengah pemberlakuan parkir berlangganan oleh Dinas Perhubu­ngan (Dishub) Kota Batam. Bahkan sejak kenaikan atau penyesuaian tarif parkir Januari 2024 lalu, berbagai masalah muncul. Mulai dari makin maraknya jukir liar hingga tidak adanya peningkatan yang signifikan terhadap penerimaan retribusi parkir tepi jalan.

Upaya Dishub dalam me-ngubah pola penarikan parkir tepi jalan juga belum membuahkan hasil yang maksimal. Awal tahun lalu Dishub menjanjikan sejumlah hal untuk mengoptimalkan potensi retribusi parkir tepi jalan yang diperkirakan mencapai Rp30-40 miliar per tahun.

Beberapa upaya yang dilakukan dalam mendongkrak penerimaan retribusi parkir tepi jalan yaitu, pertama melakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan. Parkir kendaraan roda dua yang semula Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu. Hal ini bahkan menjadi angin segar bagi jukir.
Pasalnya, makin banyak lapak parkir ilegal yang muncul, pascatarif naik.

Bahkan Dishub menggencarkan razia untuk menertibkan jukir ilegal.

Berikutnya, adalah program parkir berlangganan yang digadang-gadang bisa menjadi sumber penerimaan daerah per tahun. Program parkir berlangganan ini menjadi jurus andalan Dishub berikutnya, setelah kenaikan tarif parkir. Demi mengoptimalkan penerimaan daerah, pemilik kendaraan diajak membayar retribusi parkir untuk periode satu tahun.

Program ini dinilai lebih murah, dibandingkan dengan retribusi parkir setiap harinya. Untuk kendaraan roda dua cukup membayar Rp250 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp600 ribu, dan kendaraan roda enam Rp750 ribu per tahun.

Tahap awal Dishub mencetak 500 stiker berlangganan untuk roda dua, 1.000 stiker untuk roda empat, dan 1.500 stiker untuk roda enam. Stiker yang diklaim memiliki pelindung berupa hologram dan barcode akan sulit untuk diduplikat.

Rencananya, Dishub juga akan memberlakukan uji coba retribusi parkir menggunakan QRIS. Nantinya, pengguna kendaraan diperbolehkan bayar nontunai. Kehadiran QRIS ini memperbanyak cara dalam membayar retribusi parkir. Rencananya, 100 titik di wilayah Nagoya dan Batam Center akan menjadi percontohan. Namun, urung terwujud meskipun sudah memasuki pertengahan tahun.

Inovasi atau terobosan yang dilakukan oleh Dishub belum memberikan hasil yang optimal. Kenaikan tarif malah membuat potensi kebocoran makin meningkat. Hal ini terbukti dengan penerimaan daerah dari retribusi parkir yang terkesan stagnan.

Pemerintah Kota Batam menargetkan Rp25 miliar di tahun 2024 ini untuk retribusi parkir tepi jalan. Angka ini jauh menurun dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar per tahun.

Kenaikan tarif parkir nyatanya belum dapat mendongkrak penerimaan daerah. Berdasarkan data dari seipenda.batam.go.id penerimaan daerah dari retribusi parkir di Batam baru mencapai angka Rp3,3 miliar dari target Rp15 miliar atau 22, 59 persen.

Bukan hanya pendapatan yang tidak signifikan, pelayanan pun masih jauh dari kata memuaskan. Bahkan, warga yang sudah menggunakan stiker parkir berlangganan pun masih dipungut uang parkir. Mirisnya, yang mendapatkan perlakuan tak enak tersebut tidak hanya warga biasa. Seorang Anggota DPRD Kota Batam, yang juga ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, ikut merasakan pelayanan tak mengenakkan tersebut.

Lik Khai menyebut peristiwa ini dialaminya sendiri, saat tengah menghabiskan waktu di kawasan Penuin, Lubukbaja, Selasa (21/5) sore. Salah satu kawasan wisata kuliner di Batam, Kepulauan Riau.

IMG 20240325 162553
Seorang juru parkir mengatur kendaraan yang akan keluar dari area parkir di kawasan Batam Center, Senin (25/3). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

”Saya yang anggota DPRD saja tetap dikejar dan ditagih biaya parkir. Akhirnya kemarin saya sempat adu argumen dengan petugas parkir itu. Bagaimana ceritanya nanti kalau masyarakat yang menga-lami hal ini. Sudah tak benar sistemnya ini,” ujarnya.

”Namun, saat saya tunjukkan stiker yang ditempel di bagi-an depan ini. Petugas parkir itu malah kembali bertanya ke saya, dan menyebut tidak tahu ada program begitu. Karena saya lelah berargumen lebih lanjut, saya bayar saya biaya parkirnya. Namun saya sangat kecewa dengan Dishub dan Pemko terutama,” sambung Lik Khai.

Tidak hanya itu, Lik Khai juga mengkritisi tidak adanya pengawasan dari petugas Dishub terhadap para jukir. Terutama di kawasan wisata kuliner seperti kawasan Penuin, yang masih dijaga jukir tanpa menggunakan atribut.

”Padahal bersamaan dengan launching parkir berlangganan, Dishub juga membagikan atribut pink. Nyatanya kejadian kemarin yang mengejar dan menagih saya itu seperti jukir liar. Sosialisasi kata mereka berjalan, mana buktinya,” paparnya.

Terpisah, DPRD Kota Batam berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini terkait perkembangan penerimaan daerah dari retribusi, pasca dilakukan penyesuaian tarif Januari lalu.

Capaian kinerja Dishub Kota Batam terus menuai sorotan. Pasca-tarif parkir naik, hingga kini belum ada dampak signifikan dari pendapatan retribusi.

”Kami belum pegang data berapa sebenarnya penerimaan retribusi parkir tepi jalan saat ini. Kami baru mau agendakan pertemuan dengan Dishub. Nanti mau kami panggil terkait ini,” kata anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman.

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang diharapkan saat usulan penyesuaian tarif adalah ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga kini, hasilnya belum ada pergerakan yang siginifikan.

”Hasil sementara belum ada kami dapat. Namun, informasinya memang belum siginifikan. Jadi kalau belum, kami ingin tahu. Apa yang harus dievaluasi dalam penerapan tarif baru ini,” jelasnya.

Hendra mengungkapkan, penerapan tarif parkir sudah berjalan lima bulan, dan sudah hampir menuju semester pertama. Persoalan karcis masih jadi sorotan. Untuk itu, perlu Dishub menjelaskan perkembangan terkini.

”Termasuk juga soal parkir berlangganan yang mereka gaungkan. Belum ada juga langkah nyata dari mereka,” tambahnya.

Lanjutnya, target Rp15 miliar yang sudah ditetapkan di pembahasan akhir tahun lalu bisa terwujud. Menurutnya, ada faktor peningkatan penerimaan dua kali lipat melalui kenaikan atau penyesuaian tarif Januari lalu.

”Pekan depan lah kami agendakan ya. Saya sudah laporkan ke ketua komisi soal ini. Jadi setelah pertemuan baru bisa diketahui, kendala apa yang dihadapi Dishub,” terang wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Batam, Salim, me-nyampaikan evaluasi terus dilakukan terhadap perbaikan pelayanan hingga penerimaan parkir tepi jalan. Penyesuaian yang dilakukan di awal tahun, terus dimaksimalkan.

Sebanyak 500 jukir sudah diberikan pemahaman, dan diberi atribut baru untuk mendukung tugas di lapangan. Edukasi dan sosialisasi kepada jukir juga terus dilakukan. Namun, di lapangan masalah masih terjadi. Kendati demikian, ia sudah meminta koordinator lapangan terus evaluasi, dan menginformasikan kepada jukir serta mengingatkan soal perkembangan parkir di Batam.

”Masih terus berproses dan evaluasi terus. Masukan dan persoalan yang timbul dan muncul, kami coba selesaikan,” ujar Salim.

Mengenai penerimaan retribusi parkir tepi jalan, Salim mengatakan bahwa parkir mandiri sudah diminta menyesuaikan tarif. Meskipun beberapa di antaranya meminta kenaikan di bawah 100 persen. Hal ini karena tempat usaha mereka yang tidak terlalu ramai. Misalnya, rumah makan padang yang hanya mampu parkir di bawah 10 unit kendaraan motor.

”Mereka minta keringanan. Jadi tentu kami ada kajian juga. Mereka sudah mau parkir berlangganan sudah sangat bagus. Jadi kami mencoba terus sosialisasikan terkait aturan parkir ini,” terangnya.

Sementara untuk retribusi parkir tepi jalan, pihaknya terus mengevaluasi. Kenaikan setoran sudah diterapkan sejak Februari lalu. Hal ini di-pertegas juga dengan menye-diakan karcis parkir yang tersedia pada jukir. Ia juga sudah mengedukasi jukir untuk memberikan karcis kepada pengguna kendaraan.

”Ini juga berulang kali kami sampaikan. Jadi kalau masih ada yang ngeyel, kami siap tindak tegas,” imbuh Salim.

Ia juga memaparkan mengenai perkembangan stiker parkir berlangganan yang mulai diterapkan Mei 2024 ini. Salim menyebutkan hingga kini total kendaraan roda enam yang telah berlangganan 48 unit, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 33 unit, roda empat 278 unit kendaraan.

Tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai, Salim menjelaskan bahwa jangkauan sosialiasi belum maksimal dan menyeluruh. Bentuk respons cepat, ia sudah meminta koordinator lapangan turun menyampaikan bahwa yang sudah menggunakan stiker jangan diminta lagi, dan tetap dilayani.

”Kita sudah sering sampaikan sebenarnya, namun itulah kondisi di lapangan kan. Hari ini korlap saya bekali dengan selebaran stiker, dan suruh sampaikan saat menarik setoran. Sampaikan ke jukir, kalau ada kendaraan yang menggunakan stiker berlanganan jangan lagi diminta,” tegas Salim.

Ia menyatakan, tindakan tegas siap diberikan, mulai dari teguran hingga pemecatan jukir.

”Tadi sudah turun korlap sosialisasi soal ini. Jadi, evaluasi terus kami lakukan untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih baik,” kata Salim.

Sementara itu, masyarakat berharap Dishub Batam tegas dengan keberadaan juru parkir liar yang mungkin saja akan mengabaikan stiker parkir berlangganan tersebut. ”Sebab di Batuaji dan Sagulung masih banyak jukir liar yang selama ini meresahkan. Ini stiker pasti tak berlaku bagi mereka kalau tidak ditertibkan. Tertibkan dulu jukir liar ini biar program stiker parkir berlangganan ini tidak mengecewakan masyarakat,” ujar Syamsul, warga Batuaji.

Keluhan dan sorotan masya-rakat akan keberadaan juru parkir liar yang tidak berseragam serta tanpa karcis parkir sudah lama disampaikan, namun belum ditanggapi secara serius oleh Dishub.

Di Batuaji, jukir liar masih marak terlihat di sepanjang pinggiran jalan Marina City yang ke arah Marina dan masuk wilayah Kecamatan Batuaji. Jukir ini ngetem di lokasi pasar kaget dan pertokoan pinggir jalan. Begitu juga di Sagulung, kawasan pasar kaget masih jadi kutipan empuk oleh jukir kepada warga tanpa ada karcis parkir yang mengatur besar pemasukan tarif parkir dari lapangan.

Masyarakat di sana kerap cekcok dengan para jukir. Ketika pengunjung minta karcis parkir, jukir malah mengamuk dan bertindak kasar. Kaum ibu-ibu paling banyak korban kekerasan para jukir liar ini. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

Tekan Angka Pengangguran di Bintan, Job Fair akan Digelar Awal Juni di Lagoi

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berkomitmen untuk terus berupaya mengurangi angka pengangguran.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa sejumlah langkah akan terus ditempuh, termasuk membuat program melalui kegiatan Job Fair secara rutin.

“Kita akan terus menekan angka pengangguran salah satunya menggelar kegiatan Job Fair. Nanti rencananya sekitar awal Juni 2024 ini, kegiatan Job Fair akan kembali kita gelar di Lagoi,” ujarnya di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (28/5/2024).

Angka tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Bintan sendiri saat ini terus mengalami penurunan yang siginifikan.

BACA JUGA: Tiga Hari, 6.100 Orang Mengajukan Lamaran saat Job Fair di PT. BAI

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bintan, tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Bintan pada tahun 2021 sekitar 8,62 persen kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 sekitar 6,91 persen dan tahun 2023 kembali turun sekitar 5,43 persen.

“Alhamdulillah berdasarkan data BPS Bintan angka pengangguran terus menurun dan untuk di Kabupaten Bintan tingkat kesempatan kerja juga meningkat hingga 94,56 persen diikuti dengan tingkat partisipasi angkatan kerja yang mencapai 67,55 persen,” tuturnya.

Data dari Dinas Tenaga Kerja Bintan untuk urusan tenaga kerja pada tahun 2023 pencari kerja di Kabupaten Bintan tercatat sekira 1.261 orang dengan penempatan sebesar 2.335 orang, dimana sekira 1.379 orang penempatan khusus ber-KTP Kabupaten Bintan. (*)

 

Reporter: Slamet N

DPRD Batam Minta Parkir Tepi Jalan Dibebaskan

0
parkirbaruu
Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Parkir tepi jalan masih menjadi polemik yang tak kunjung tuntas. Mulai dari kenaikan tarif parkir, pelayanan, karcis hingga yang terakhir seragam baru juru parkir.

Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sialoho mengaku sudah capek dengan berbagai persoalan parkir yang tak berakhir. Padahal, ia sudah banyak memberi masukan agar persoalan parkir di Kota Batam bisa terselesaikan.

“Saya sudah capek bahas ini, dari mereka (dinas tekait) juga tak masuk,” ujar Udin.

Baca Juga: Sabu yang Diproduksi di Apartamen Bakal Dikirim Ke Palembang, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Dijelaskan Udin, banyaknya persoalan parkir tepi jalan bisa diselesaikan dengan cara membebaskan untuk sementara waktu. Sehingga bisa dilihat bagaimana potensi pendapatan dan pelayanan parkir.

“Kalau menurut saya, bebaskan parkir. Bisa dilihat nanti potensinya seperti apa. Siapa raja-raja kecil dan sebagainya. Jadi dibebaskan itu untuk dibenahi,” tegas Udin.

Adanya aturan-aturan baru, lanjutnya, seperti parkir langganan membuat kesalah pahaman antara Dinas Perhubungan dan masyarakat. Begitu juga juru parkir dan masyarakat.

“Karena untuk parkir langganan ini harus jelas seperti apa. Jangan tiba-tiba mengeluarkan parkir langganan, namun sosialisasi sangat minim,” sebut Udin.

Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah Kewalahan Bersihkan Sampah di TPS Liar

Menurut Udin, sosialisasi terkait parkir langganan sangat minim untuk masyarakat dan juga juru parkir. Sehingga jika juru parkir yang tak mendapat sosialisasi akan tetap meminta parkir kepada pengendara.

“Nah sosialisasi ini yang masih minim. Buktinya masih banyak jukir yang tidak paham dan tetap meminta (uang) parkir. Jadi yang dirugikan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan sosialisasi yang masif, maka masyarakat dan juru parkir tahu seperti apa hak dan kewajibannya. Bahkan, jika ada aturan parkir berlangganan, juru parkir seharusnya bisa mendapat honor juga.

“Nah aturan ini yang tak jelas. Tiba-tiba, ujug-ujug ada parkir langganan, tanpa memikirkan dampak di lapangan. Kasihan masyarakat jadinya,” kata Udin.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Lampau Target, Kanwil DJP Kepri Beri Penghargaan ke WP Terbesar

Mengenai seragam baru, menurut Udin sah-sah saja, asalkan dilaksanakan merata. Jangan hanya separuh yang kemudian membuat masyarakat bingung. Begitu juga dengan peralatan juru parkir, jangan hanya dari seragam saja, namun juga harus melengkapi jas hujan dan lainnya.

“Untuk seragam baru sah-sah saja, namun harus dilengkapi. Karena kalau untuk mengganti saja, percuma kalau gak dilengkapi,” pungkasnya. (*)

Novel Baswedan Cs Ajukan Judicial Review Batas Umur Pimpinan KPK ke MK

0
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (kanan) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (tengah) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang KPK, terkait batas minimum umur Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi itu telah diserahkan ke MK, pada Selasa (28/5) kemarin.

Novel menjelaskan, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas. Terlebih, saat ini satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.

Adapun mantan pimpinan KPK yang saat ini menjadi tersangka yakni Firli Bahuri. Serta, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah diproses dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.

“Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik. Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (29/5).

Novel menyatakan, landasan diajukannya JR itu terkait perpaduan antara landasan filosifis batas minum umur 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penetuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” pungkasnya. (*)

Sabu yang Diproduksi di Apartamen Bakal Dikirim Ke Palembang, Polisi Buru Pelaku Lainnya

0
Pengungkapan Pabrik Sabu 2 F Cecep Mulyana scaled e1716830318540
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander dan jajaran menunjukan barang bukti sabu cair dari pabrik sabu skala home industri yang berhasil diungkap di Apartemen Queen Victoria, Senin (27/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Keprimembongkar sebuah industri kecil produksi sabu cair yang diolah menjadi sabu kristal (padat) siap edar di sebuah apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5) malam.

Puluhan botol ukuran 500 mililiter berisikan sabu cair dan peralatan produksi disita sebagai barang bukti dan tiga orang pelaku turut diamankan.

“Jadi ada 68 botol sabu cair, sebanyak 10 botol rencana akan dibawa ke daerah di Sumatera. Dengan rincian 52 botol ditemukan di TKP dan 6 botol sabu cair sedang proses produksi menjadi kristal bening,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.

Baca Juga: Berkas Penyidikan Mikol 1 Kontainer Masih Dilengkapi Bea Cukai Batam

Ia menerangkan para pelaku yang diamankan yakni pemilik apartemen berinisial yakni AR, 37, yang merupakan residivis. Kemudian IS dan FM (perempuan). Dari hasil pemeriksaan sabu ini positif methapethamin.

Dari penggeledahan pula ditemukan 10 botol telah dipisahkan oleh pelaku yang rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel.

“Dari satu botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kilogram sabu kristal,” terangnya.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan masih ada pelaku dalam pengejaran polisi.

“Sementara untuk lamanya aktivitas ini diakui pelaku baru tiga hari. Namun kami selidiki aktivitas ini sudah cukup lama, dan direncanakan dengan mempersiapkan apartemen sebagai tempat produksi,” sebutnya.

Baca Juga: Gauli Anak Pemilik Warung Kopi, Pekerja Serabutan Diadili di PN Batam

Ketiga pelaku bersama barang bukti ini dibawa dan disita Ditresnarkoba untuk didalami pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut mengenai unsur pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah memenuhi unsur kepada ketiga pelaku.

“Kami tetap melakukan pengambangan untuk melakukan pemberantasan, pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Bintan Juga Pasok Ayam Potong ke Tanjungpinang

0
Pedagang ayam kembali berjualan Pasar KUD, Sabtu (4/5).

batampos-Ayam potong dengan harga mencapai Rp 43 ribu per Kilogram (Kg) di Kota Tanjungpinang diprediksi masih akan bertahan selama beberapa waktu ke depan.

Kepala Bidang (Kabid) Stabilisasi Harga Disdagin Kota Tanjungpinang, Riyanto, mengatakan saat ini ukuran ayam yang ada di pasaran relatif kecil tidak sesuai umur dengan jadwal panennya.

“Sekarang yang masih bingung itu kita belum tahu stok ayam di Bintan, rencananya akan dilakukan koordinasi dengan pihak peternak di Bintan,” kata Riyanto, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Harga Ayam Potong di Kijang dan Tanjunguban Naik Jadi Rp 45 Ribu Per Kilogram

Normalnya harga ayam potong di pasaran itu, lanjut Riyanto sekitar Rp 37-40 ribu per Kg, kondisi saat ini di harga Rp 43 ribu per Kg, ada kenaikan sekitar Rp 3 ribu per Kg dan telah terjadi sekitar dua hingga tiga pekan belakang.

“Info yang didapat dari peternak ayam selama dua atau tiga bulan ke depan harga ayam potong ini masih tinggi di angka Rp 40-43 ribu,” terangnya.

Pihaknya akan meminta peternak di Bintan untuk melakukan pengaturan stok ayam agar tidak mengalami kenaikan harga yang berkepanjangan.

“Saat ini pasokan ayam potong harus dibantu dari Bintan, tidak akan cukup jika mengandalkan peternak di Tanjungpinang,” ucap Riyanto.

Diketahui sebelumnya harga ayam potong di Pasar Bintan Center Tanjungpinang mencapai Rp 45 ribu per Kg. Harga tersebut masih fluktuatif sering terjadi perubahan antara Rp 41-45 ribu. (*)

Reporter: Peri Irawan